PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI – ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN
2009
PERMENKOMINFO NO 36/PER/M.KOMINFO/08/2009, LL KEMKOMINFO: 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ABSTRAK :
|
- |
Dalam rangka mendukung penyiapan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan komunikasi, serta berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B-2668/M.PAN/8/2009, perlu penetapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
|
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Perpres No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 20 Tahun 2008; Perpres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 50 Tahun 2008; Kepres No. 31/P Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008;
|
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Balap Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Susunan Organisasi, Lokasi, Eselonisasi hingga Tata Kerja.
|
|
CATATAN :
|
- |
Perubahan atas organisasi dan tata kerja BPPTIK ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 31 Agustus 2009.
|
Lamp.: 1 Hlm.
|
|