bahwa untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan negara, maka pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional dan akuntabel sehingga harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab;
bahwa untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan implementasi terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran bagi para pengelola keuangan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu adanya pedoman yang diikuti dan diacu oleh Satuan Kerja dalam pelaksanaan anggaran;
bahwa dengan adanya perubahan pengaturan terkait pelaksanaan anggaran maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2014 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2013 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, Dan Perencanaan Kas;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2015.
Pedoman Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2015 harus diikuti dan diacu oleh seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal terjadi perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, maka diberlakukan ketentuan sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran tersebut.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 20 TAHUN 2015
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan negara, maka pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional dan akuntabel sehingga harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab;
bahwa untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan implementasi terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran bagi para pengelola keuangan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu adanya pedoman yang diikuti dan diacu oleh Satuan Kerja dalam pelaksanaan anggaran;
bahwa dengan adanya perubahan pengaturan terkait pelaksanaan anggaran maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2014 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2015;
mengingat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5593);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2013 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2014 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, Dan Perencanaan Kas;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2015.
Pasal 1
Pedoman Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2015 harus diikuti dan diacu oleh seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Dalam hal terjadi perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, maka diberlakukan ketentuan sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran tersebut.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2015 Maret 2015
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2015 Maret 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2015 |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 20 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 28-05-2015 / 04-06-2015 |
Sumber |
BN (826) : 1 hlm. |
Subjek | ANGGARAN - PEDOMAN PELAKSANAAN |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2018 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |