Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

menimbang

bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, serta untuk melaksanakan ketentuanPasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (4), dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat;

mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);

  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1329);

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan Data Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  2. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  3. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.

  4. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

  5. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

  6. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang selanjutnya disebut PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

  7. PSE Lingkup Privat User Generated Content adalah PSE Lingkup Privat yang penyediaan, penayangan, pengunggahan, dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektroniknya dilakukan oleh Pengguna Sistem Elektronik.

  8. Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

  9. Komputasi Awan adalah model penyediaan akses jaringan yang merata, mudah, berdasarkan permintaan untuk sekumpulan sumber daya komputasi yang dapat dikonfigurasi bersama antara lain jaringan, server, penyimpanan, aplikasi, dan layanan yang dapat disediakan dan dirilis dengan cepat dan dengan daya manajemen atau interaksi penyediaan layanan minimal.

  10. Penyelenggara Komputasi Awan adalah PSE Lingkup Privat yang menyediakan, menyelenggarakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan Komputasi Awan.

  11. Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.

  12. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

  13. Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.

  14. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

  15. Pemutusan Akses adalah tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten.

  16. Normalisasi adalah proses pemulihan akses terhadap Sistem Elektronik yang telah ditutup agar dapat diakses kembali.

  17. Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) yang selanjutnya disingkat ISP adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa layanan akses internet untuk terhubung dengan jaringan internet publik.

  18. Data Lalu Lintas (Traffic Data) adalah Data Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik mengenai Transaksi Elektronik yang terjadi di dalam Sistem Elektronik tersebut sebagai bagian dari rantai komunikasi dengan Sistem Elektronik lain yang meliputi asal dan tujuan Transaksi Elektronik yang meliputi nomor telefon, alamat protokol internet, atau nomor identifikasi sejenis yang digunakan oleh PSE Lingkup Privat untuk mengidentifikasi Pengguna Sistem Elektronik, rute (route) Transaksi Elektronik, waktu mulai dan berakhir Transaksi Elektronik, ukuran Data Elektronik, jenis layanan dari PSE Lingkup Privat yang digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik, seperti surel, layanan pesan instan (instant messaging), atau file transfer.

  19. Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) adalah Data Elektronik yang dikontrol atau dikelola oleh PSE Lingkup Privat terkait dengan layanan yang digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik yang meliputi informasi mengenai identitas Pengguna Sistem Elektronik, termasuk nama Pengguna Sistem Elektronik yang digunakan dalam layanan pada PSE Lingkup Privat, alamat tempat tinggal Pengguna Sistem Elektronik dan alamat lain yang mengidentifikasikan lokasi Pengguna Sistem Elektronik pada waktu mendaftar atau menggunakan layanan PSE Lingkup Privat, nomor identifikasi yang digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik untuk mendaftar layanan pada PSE Lingkup Privat, seperti alamat email dan nomor telepon, informasi pembayaran atau tagihan yang dikeluarkan oleh PSE Lingkup Privat kepada Pengguna Sistem Elektronik terkait lokasi instalasi peralatan, durasi layanan.

  20. Konten Komunikasi adalah Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan, ditransmisikan atau diterima oleh Pengguna Sistem Elektronik melalui jasa atau layanan PSE Lingkup Privat selain Data Lalu Lintas (Traffic Data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information).

  21. Data Pribadi Spesifik adalah data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  22. Aparat Penegak Hukum adalah pejabat dari Institusi Penegak Hukum yang bertanggung jawab atas suatu penyidikan, penuntutan, persidangan yang sedang berlangsung.

  23. Institusi Penegak Hukum adalah Kementerian atau Lembaga yang didirikan berdasarkan undang-undang dengan kewenangan melakukan penyidikan, penuntutan, atau persidangan suatu tindak pidana yang diatur dalam suatu undang-undang.

  24. Narahubung adalah pejabat penghubung pada PSE Lingkup Privat, Kementerian atau Lembaga, Institusi Penegak Hukum dan lembaga peradilan dalam rangka permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dan permohonan Pemutusan Akses.

  25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  26. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 2

  1. Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran.

  2. PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau

    2. Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

      1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;

      2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;

      3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;

      4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

      5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau

      6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

  3. Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.

  4. Pendaftaran ISP sebagai PSE Lingkup Privat dilaksanakan melalui perizinan yang diselenggarakan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Masyarakat dapat memberikan pengaduan/informasi terhadap PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.

Pasal 3

  1. Pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan kepada Menteri.

  2. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:

    1. gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;

    2. kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    3. kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

    4. kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Informasi mengenai gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:

    1. nama Sistem Elektronik;

    2. sektor Sistem Elektronik;

    3. uniform resource locator (URL) website;

    4. sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;

    5. deskripsi model bisnis;

    6. deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;

    7. keterangan Data Pribadi yang diproses;

    8. keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik; dan

    9. keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  5. Pendaftaran PSE Lingkup Privat yang dikecualikan untuk melakukan pendaftaran melalui OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) serta menyampaikan informasi yang benar mengenai:

    1. nama badan hukum, alamat badan hukum, bentuk badan hukum, akta perusahaan dan akta perubahan terakhir;

    2. nomor pokok wajib pajak;

    3. nama, nomor induk kependudukan, dan nomor telepon; dan

    4. keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat telah memiliki legalitas dalam menyelenggarakan kegiatan berusaha dari Kementerian atau Lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan dokumen terkait.

Pasal 4

  1. Kewajiban PSE Lingkup Privat melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga berlaku untuk PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain tetapi:

    1. memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia;

    2. melakukan usaha di Indonesia; dan/atau

    3. Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

  2. Pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (4) serta informasi yang benar yang meliputi:

    1. identitas PSE Lingkup Privat;

    2. identitas pimpinan perusahaan dan/atau identitas penanggung jawab;

    3. keterangan domisili dan/atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation);

    4. jumlah pelanggan (user) dari Indonesia; dan

    5. nilai transaksi yang berasal dari Indonesia.

  3. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

Pasal 5

Perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 4 ayat (2) wajib dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 6

  1. Tanda daftar PSE Lingkup Privat diterbitkan oleh Menteri setelah persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dinyatakan lengkap sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan ditempatkan dalam daftar PSE Lingkup Privat.

  2. Daftar PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat di laman website yang dikelola oleh Kementerian.

Pasal 7

  1. Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang:

    1. tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4;

    2. telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

    3. tidak memberikan informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4), dan Pasal 4 ayat (2) dengan benar.

  2. Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).

  3. Dalam hal PSE Lingkup Privat telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri memberikan sanksi administratif berupa:

    1. teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya;

    2. penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;

    3. Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

  4. Dalam hal PSE Lingkup Privat telah memenuhi ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, Menteri melakukan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang diputus aksesnya (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

  5. Dalam hal PSE Lingkup Privat telah melakukan pembaruan informasi pendaftaran dengan benar, Menteri melakukan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

  6. Dalam hal PSE Lingkup Privat telah melakukan pendaftaran ulang dengan memberikan informasi pendaftaran dengan benar, Menteri melakukan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang diputus akses Sistem Elektroniknya dan dicabut tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektroniknya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.

Pasal 8

  1. Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat berdasarkan permohonan dari Kementerian atau Lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Kementerian atau Lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Dalam hal sanksi administratif yang diberikan kepada PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking), Menteri melakukan Normalisasi berdasarkan pengajuan rekomendasi oleh Kementerian atau Lembaga atas dasar layanan PSE lingkup privat yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 9

  1. PSE Lingkup Privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

  2. PSE Lingkup Privat wajib menyediakan petunjuk penggunaan layanan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  3. PSE Lingkup Privat wajib memastikan:

    1. Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; dan

    2. Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

  4. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi:

    1. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;

    2. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan

    3. memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

  5. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

  1. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), PSE Lingkup Privat User Generated Content wajib:

    1. memiliki tata kelola mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; dan

    2. menyediakan sarana pelaporan.

  2. Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:

    1. kewajiban dan hak Pengguna Sistem Elektronik dalam menggunakan layanan Sistem Elektronik;

    2. kewajiban dan hak PSE Lingkup Privat dalam melaksanakan operasional Sistem Elektronik;

    3. ketentuan mengenai pertanggungjawaban terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diunggah Pengguna Sistem Elektronik; dan

    4. ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan.

  3. Sarana pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dapat diakses oleh publik dan digunakan untuk penyampaian aduan dan/atau laporan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang termuat pada Sistem Elektronik yang dikelolanya.

  4. Terhadap aduan dan/atau laporan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PSE Lingkup Privat wajib:

    1. memberikan tanggapan terhadap aduan dan/atau laporan kepada pihak yang mengadukan dan/atau melaporkan;

    2. melakukan pemeriksaan secara mandiri atas aduan dan/atau laporan dan/atau meminta verifikasi aduan dan/atau laporan kepada Menteri dan/atau Kementerian atau Lembaga terkait;

    3. memberikan pemberitahuan kepada Pengguna Sistem Elektronik mengenai aduan dan/atau laporan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diunggah oleh Pengguna Sistem Elektronik; dan

    4. menolak aduan dan/atau laporan apabila Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilaporkan bukan merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

  5. PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (4) diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

PSE Lingkup Privat User Generated Content dapat dibebaskan dari tanggung jawab hukum mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang ditransmisikan atau didistribusikan melalui Sistem Elektroniknya dalam hal PSE Lingkup Privat:

  1. telah melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10;

  2. memberikan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang mengunggah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang dalam rangka pengawasan dan/atau penegakan hukum; dan

  3. melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Pasal 12 

  1. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Penyelenggara Komputasi Awan wajib memiliki tata kelola mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

  2. Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

    1. kewajiban dan hak pengguna layanan Penyelenggara Komputasi Awan dalam menggunakan Komputasi Awan;

    2. kewajiban dan hak Penyelenggara Komputasi Awan dalam melaksanakan operasional Komputasi Awan; dan

    3. ketentuan mengenai pertanggungjawaban pengguna layanan Penyelenggara Komputasi Awan dalam hal menyimpan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik pada Komputasi Awan.

  3. Penyelenggara Komputasi Awan wajib memberikan Informasi Elektronik dan/atau Data Elektronik mengenai pengguna layanan Penyelenggara Komputasi Awan yang dikuasainya untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum.

Pasal 13

  1. PSE Lingkup Privat wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).

  2. Kewajiban melakukan Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Pasal 14

  1. Permohonan Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diajukan oleh:

    1. masyarakat;

    2. Kementerian atau Lembaga;

    3. Aparat Penegak Hukum; dan/atau

    4. lembaga peradilan.

  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:

    1. situs web (website) dan/atau aplikasi;

    2. surat non elektronik; dan/atau

    3. surat elektronik (electronic mail).

  3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mendesak dalam hal:

    1. terorisme;

    2. pornografi anak; atau

    3. konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Pasal 15

  1. Permohonan Pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diajukan kepada:

    1. Kementerian atau Lembaga yang berwenang untuk permohonan Pemutusan Akses terhadap:

      1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang berada di bawah kewenangannya; dan/atau

      2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat memfasilitasi diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang berada di bawah kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau

    2. Menteri untuk permohonan Pemutusan Akses terhadap:

      1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang bermuatan pornografi dan/atau perjudian;

      2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat memfasilitasi diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang bermuatan pornografi dan/atau perjudian.

  2. Permohonan Pemutusan Akses yang diajukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:

    1. identitas pemohon;

    2. gambar atau tangkapan layar (screen capture) yang menampilkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang;

    3. tautan atau Uniform Resource Locator (URL) yang spesifik mengarah ke Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang dimohonkan untuk diputus aksesnya; dan

    4. alasan yang menjadi dasar permohonan.

  3. Kementerian atau Lembaga yang menerima permohonan Pemutusan Akses dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengajukan permohonan Pemutusan Akses kepada Menteri.

  4. Menteri memerintahkan PSE Lingkup Privat melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  5. Perintah Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) atau Sistem Elektronik lainnya.

  6. PSE Lingkup Privat yang diperintahkan melakukan Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah surat perintah Pemutusan Akses (take down) diterima.

  7. Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri dapat melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) setelah mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh PSE Lingkup Privat.

  8. Permohonan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang bersifat mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), PSE Lingkup Privat wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah peringatan diterima.

  9. Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang bersifat mendesak dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Menteri dapat melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) setelah mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh PSE Lingkup Privat.

  10. PSE Lingkup Privat User Generated Content yang tidak melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.

  11. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan melalui surat teguran yang diberikan kepada PSE Lingkup Privat untuk setiap 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan 1 x 4 (satu kali empat) jam untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan maksimal surat teguran yang diberikan sebanyak 3 (tiga) kali.

  12. Dalam hal PSE Lingkup Privat User Generated Content tidak melakukan Pemutusan Akses (take down) dan/atau tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Menteri dapat melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) setelah mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh PSE Lingkup Privat.

Pasal 16

  1. Kementerian atau Lembaga terkait berkoordinasi dengan Menteri untuk Pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).

  2. Aparat penegak hukum dapat meminta Pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) kepada Menteri.

  3. Lembaga peradilan dapat memerintahkan Pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) kepada Menteri.

  4. Pemutusan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diajukan oleh Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum atau Lembaga Peradilan dengan paling sedikit melampirkan:

    1. surat resmi dari Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum atau surat penetapan dan/atau putusan pengadilan dari lembaga peradilan;

    2. analisis hukum mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang;

    3. gambar atau screen capture yang menampilkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; dan

    4. tautan atau link (URL) yang spesifik mengarah ke Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

  5. Menteri memerintahkan PSE Lingkup Privat melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

  6. Perintah Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) atau Sistem Elektronik lainnya.

  7. PSE Lingkup Privat yang diperintahkan melakukan Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah surat perintah Pemutusan Akses (take down) diterima.

  8. Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking).

  9. Permohonan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang bersifat mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), PSE Lingkup Privat wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang dan/atau Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat memfasilitasi diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah peringatan diterima.

  10. PSE Lingkup Privat yang tidak melaksanakan Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Menteri melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking).

  11. PSE Lingkup Privat User Generated Content yang tidak melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (9) dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.

  12. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan melalui surat teguran yang diberikan kepada PSE Lingkup Privat untuk setiap 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan 1 x 4 (satu kali empat) jam untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dengan maksimal surat teguran yang diberikan sebanyak 3 (tiga) kali.

  13. Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (9) dan/atau tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Menteri melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking).

Pasal 17

  1. Pengajuan Pemutusan Akses secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, dan/atau lembaga peradilan harus dilakukan oleh Narahubung.

  2. Ketentuan Pemutusan Akses sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 dan Pasal 16 tidak berlaku bagi PSE Lingkup Privat Penyelenggara Komputasi Awan.

Pasal 18

  1. ISP wajib melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik PSE Lingkup Privat (access blocking) yang diperintahkan oleh Menteri untuk diputus aksesnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), ayat (8), dan ayat (12).

  2. Pemutusan Akses (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Menteri.

  3. Pemutusan Akses (access blocking) oleh ISP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan tata cara, metode, dan/atau teknologi yang ditetapkan oleh Menteri.

  4. Dalam hal ISP tidak melakukan Pemutusan Akses (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ISP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

  1. ISP wajib menampilkan laman labuh (landing page) dalam melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) bermuatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang dan/atau memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

  2. Laman labuh (landing page) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang dan/atau menawarkan produk yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Laman labuh (landing page) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mengacu pada format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

  1. PSE Lingkup Privat yang diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) atau Kementerian atau Lembaga dapat mengajukan permohonan Normalisasi kepada Menteri.

  2. Permohonan Normalisasi oleh PSE Lingkup Privat yang diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:

    1. surat permohonan tertulis;

    2. identitas penanggung jawab Sistem Elektronik dan nomor kontak yang dapat dihubungi;

    3. hasil pindai kartu identitas pemilik dan/atau penanggung jawab Sistem Elektronik;

    4. gambar atau screen capture dan tautan atau link (URL) yang membuktikan bahwa Sistem Elektronik tidak lagi memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang;

    5. surat rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan

    6. bukti lainnya yang mendukung legitimasi sebagai PSE Lingkup Privat.

  3. Permohonan Normalisasi oleh Kementerian atau Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui surat permohonan tertulis.

  4. Menteri menindaklanjuti permohonan Normalisasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam.

  5. Menteri berwenang menolak permohonan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang telah diputus aksesnya (access blocking) lebih dari 3 (tiga) kali.

Pasal 21 

  1. PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  2. PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Aparat Penegak Hukum dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. Tata cara pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik untuk Kepentingan Pengawasan dan Penegakan Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam bagian kedua dan bagian ketiga dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

  1. Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan berdasarkan permintaan oleh Kementerian atau Lembaga dan Aparat Penegak Hukum.

  2. Tata cara permintaaan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur aspek yang meliputi:

    1. ruang lingkup kewenangan Kementerian atau Lembaga dalam pelaksanaan pengawasan dan/atau penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangannya;

    2. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik;

    3. klasifikasi jenis akses yang dibutuhkan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan akses;

    4. mekanisme pelindungan hak-hak pemilik Data Pribadi dan kepentingan-kepentingan pihak ketiga atas akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga;

    5. jangka waktu pemenuhan permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik oleh PSE Lingkup Privat;

    6. jangka waktu penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik oleh Kementerian atau Lembaga;

    7. permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik dalam kondisi mendesak atau darurat yang perlu segera diberikan oleh PSE Lingkup Privat;

    8. Narahubung dari Kementerian atau Lembaga yang dapat mengajukan permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik.

Pasal 23 

  1. Permintaan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada PSE Lingkup Privat secara tertulis berdasarkan pada penilaian (assessment) atas kepentingan pengawasan dan proporsionalitas serta legalitas dari aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

  2. Ruang lingkup atau jenis Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik atas permintaan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan Kementerian atau Lembaga yang dimaksud.

Pasal 24

Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik yang diberikan oleh PSE Lingkup Privat kepada Kementerian atau Lembaga hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengawasan yang disebutkan dalam permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).

Pasal 25

  1. PSE Lingkup Privat harus menunjuk paling sedikit seorang Narahubung yang berdomisili di wilayah Indonesia yang bertugas untuk memfasilitasi permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik yang disampaikan oleh Kementerian atau Lembaga.

  2. Narahubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik dari Narahubung yang telah ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga dan disampaikan kepada PSE Lingkup Privat.

Pasal 26 

  1. PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

  2. Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:

    1. dasar kewenangan Kementerian atau Lembaga;

    2. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; dan

    3. deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta.

Pasal 27

Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipenuhi oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh Narahubung Kementerian atau Lembaga.

Pasal 28

  1. Akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga dapat diberikan melalui tautan (link), aplikasi yang dibuat oleh PSE Lingkup Privat, atau cara lain yang disepakati antara Kementerian atau Lembaga dan PSE Lingkup Privat.

  2. Penggunaan akses untuk kepentingan pengawasan dilakukan dalam jangka waktu sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Pemberian akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian Data Elektronik kepada Narahubung Kementerian atau Lembaga yang dimaksud.

Pasal 29 

  1. PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

  2. Permintaan akses terhadap Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:

    1. dasar kewenangan Kementerian atau Lembaga;

    2. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;

    3. deskripsi secara spesifik Sistem Elektronik yang diminta;

    4. pejabat dari Kementerian atau Lembaga yang akan mengakses Sistem Elektronik yang diminta.

  3. Kementerian atau Lembaga dapat meminta bantuan teknis atau bantuan lain yang diperlukan kepada PSE Lingkup Privat dalam penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik.

  4. Pemberian akses terhadap Sistem Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian hasil pemeriksaan atau audit atas Sistem Elektronik yang ruang lingkup pemeriksaan atau auditnya diminta oleh Kementerian atau Lembaga.

Pasal 30

  1. Akses terhadap Sistem Elektronik yang disampaikan oleh PSE Lingkup Privat bersifat terbatas dan rahasia.

  2. Akses terhadap Sistem Elektronik hanya dapat digunakan oleh pejabat Kementerian atau Lembaga sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 ayat (1).

  3. Pemberian akses terhadap Sistem Elektronik harus menjaga dan melindungi:

    1. integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan dari Data Elektronik;

    2. keandalan dan keamanan Sistem Elektronik; dan

    3. Data Pribadi yang disimpan, ditransmisikan, atau diproses di dalam Sistem Elektronik.

Pasal 31

Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipenuhi oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh Narahubung Kementerian atau Lembaga.

Pasal 32 

  1. PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Elektronik kepada Aparat Penegak Hukum untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau persidangan tindak pidana dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana yang ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.

Pasal 33 

  1. PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem Elektronik kepada Aparat Penegak Hukum untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau persidangan tindak pidana dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana yang ancaman pidananya berupa pidana penjara:

    1. paling singkat 5 (lima) tahun;

    2. di bawah 5 (lima) tahun tetapi tidak boleh di bawah 2 (dua) tahun sepanjang mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri dalam wilayah hukum mana Aparat Penegak Hukum memiliki yurisdiksi.

Pasal 34

Dalam hal PSE Lingkup Privat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Data Elektronik atau Sistem Elektronik di luar wilayah Indonesia, PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Elektronik atau Sistem Elektronik untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 terkait:

  1. penduduk Indonesia; atau

  2. Badan Usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.

Pasal 35

Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik yang diberikan oleh PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 hanya dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, persidangan yang disebutkan dalam permintaan yang disampaikan oleh Aparat Penegak Hukum.

Pasal 36 

  1. PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

  2. Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:

    1. dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum;

    2. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;

    3. deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta;

    4. tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan.

  3. PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat.

  4. Permintaan akses terhadap Konten Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan:

    1. dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum;

    2. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;

    3. deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta;

    4. tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan;

    5. surat penetapan dari ketua pengadilan negeri dalam wilayah mana Institusi Penegak Hukum tersebut memiliki kewenangan.

  5. PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Pribadi Spesifik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 37

Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipenuhi oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh Narahubung Institusi Penegak Hukum.

Pasal 38

  1. Akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dapat diberikan melalui tautan (link), aplikasi yang dibuat oleh PSE Lingkup Privat, atau cara lain yang disepakati antara Aparat Penegak Hukum dan PSE Lingkup Privat.

  2. Penggunaan akses untuk kepentingan penegakan hukum dilakukan dalam jangka waktu wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Pemberian akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian Data Elektronik kepada Narahubung Institusi Penegak Hukum yang dimaksud.

Pasal 39 

  1. PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

  2. Permintaan akses terhadap Sistem Elektronik oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:

    1. dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum;

    2. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;

    3. deskripsi secara spesifik Sistem Elektronik yang diminta;

    4. tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan;

    5. Aparat Penegak Hukum yang akan mengakses Sistem Elektronik yang diminta;

    6. surat penetapan dari ketua pengadilan negeri dalam wilayah mana Institusi Penegak Hukum tersebut memiliki kewenangan.

  3. Aparat Penegak Hukum dapat meminta bantuan teknis atau bantuan lain yang diperlukan kepada PSE Lingkup Privat dalam penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik.

  4. Pemberian akses terhadap Sistem Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian hasil pemeriksaan atau audit atas Sistem Elektronik yang ruang lingkup pemeriksaan atau auditnya diminta oleh Aparat Penegak Hukum.

Pasal 40

  1. Akses terhadap Sistem Elektronik yang disampaikan oleh PSE Lingkup Privat bersifat terbatas dan rahasia.

  2. Akses terhadap Sistem Elektronik hanya dapat digunakan oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 ayat (1).

  3. Permintaan akses terhadap Sistem Elektronik harus menjaga dan melindungi:

    1. integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan dari Data Elektronik;

    2. keandalan dan keamanan Sistem Elektronik; dan

    3. Data Pribadi yang disimpan, ditransmisikan, atau diproses di dalam Sistem Elektronik.

Pasal 41

Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diberikan oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh Narahubung Institusi Penegak Hukum.

Pasal 42 

  1. Penyelenggara Komputasi Awan wajib memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik dalam rangka penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).

  2. Kewajiban pemberian Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk keperluan situasi darurat terkait:

    1. terorisme;

    2. pornografi anak;

    3. perdagangan orang (human trafficking);

    4. organized crime; dan/atau

    5. situasi darurat yang mengancam nyawa dan cedera fisik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. Kewajiban pemberian Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipenuhi paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak tanggal permohonan dari Aparat Penegak Hukum diterima.

Pasal 43 

  1. PSE Lingkup Privat wajib memiliki rekam jejak audit mengenai penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Kementerian atau Lembaga.

  2. PSE Lingkup Privat dapat melakukan penilaian (assessment) mengenai dampak penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik oleh Kementerian atau Lembaga terhadap:

    1. kualitas layanan yang diberikan PSE Lingkup Privat kepada Pengguna Sistem Elektroniknya;

    2. pelindungan Data Pribadi dari Pengguna Sistem Elektroniknya; dan/atau

    3. pemenuhan kewajiban PSE Lingkup Privat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

  3. Penggunaan akses untuk kepentingan pengawasan dilakukan dalam jangka waktu wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 44 

  1. PSE Lingkup Privat wajib memiliki rekam jejak audit mengenai penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.

  2. PSE Lingkup Privat dapat melakukan penilaian (assessment) mengenai dampak penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik oleh Aparat Penegak Hukum terhadap:

    1. kualitas layanan yang diberikan PSE Lingkup Privat kepada Pengguna Sistem Elektroniknya;

    2. pelindungan Data Pribadi dari Pengguna Sistem Elektroniknya; dan/atau

    3. pemenuhan kewajiban PSE Lingkup Privat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

  3. Penggunaan akses untuk kepentingan penegakan hukum dilakukan dalam jangka waktu wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 45

  1. Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Kementerian atau Lembaga serta Aparat Penegak Hukum dapat melaporkannya kepada Menteri.

  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis atau elektronik dengan melampirkan informasi dan dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan kebutuhan pengawasan atau penegakan hukum yang dilakukan.

  3. Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang tidak:

    1. memberikan akses kepada Kementerian atau Lembaga atau Aparat Penegak Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21;

    2. memiliki rekam jejak audit sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1).

  4. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

    1. teguran tertulis;

    2. penghentian sementara;

    3. Pemutusan Akses; dan/atau

    4. pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.

  5. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya.

Pasal 46

  1. Dalam hal Penyelenggara Komputasi Awan tidak memberikan Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 42, Aparat Penegak Hukum dapat melaporkannya kepada Menteri.

  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis atau elektronik dengan melampirkan informasi dan dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum yang dilakukan.

  3. Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara Komputasi Awan yang tidak:

    1. memberikan akses kepada Aparat Penegak Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 42;

    2. memiliki rekam jejak audit sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1).

  4. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

    1. teguran tertulis; dan/atau

    2. pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.

  5. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya.

Pasal 47

PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1003); dan

  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1432),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2020
TENTANG
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, serta untuk melaksanakan ketentuanPasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (4), dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat;

mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);

  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1329);



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan Data Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  2. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  3. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.

  4. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

  5. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

  6. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang selanjutnya disebut PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

  7. PSE Lingkup Privat User Generated Content adalah PSE Lingkup Privat yang penyediaan, penayangan, pengunggahan, dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektroniknya dilakukan oleh Pengguna Sistem Elektronik.

  8. Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

  9. Komputasi Awan adalah model penyediaan akses jaringan yang merata, mudah, berdasarkan permintaan untuk sekumpulan sumber daya komputasi yang dapat dikonfigurasi bersama antara lain jaringan, server, penyimpanan, aplikasi, dan layanan yang dapat disediakan dan dirilis dengan cepat dan dengan daya manajemen atau interaksi penyediaan layanan minimal.

  10. Penyelenggara Komputasi Awan adalah PSE Lingkup Privat yang menyediakan, menyelenggarakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan Komputasi Awan.

  11. Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.

  12. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

  13. Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.

  14. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

  15. Pemutusan Akses adalah tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten.

  16. Normalisasi adalah proses pemulihan akses terhadap Sistem Elektronik yang telah ditutup agar dapat diakses kembali.

  17. Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) yang selanjutnya disingkat ISP adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa layanan akses internet untuk terhubung dengan jaringan internet publik.

  18. Data Lalu Lintas (Traffic Data) adalah Data Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik mengenai Transaksi Elektronik yang terjadi di dalam Sistem Elektronik tersebut sebagai bagian dari rantai komunikasi dengan Sistem Elektronik lain yang meliputi asal dan tujuan Transaksi Elektronik yang meliputi nomor telefon, alamat protokol internet, atau nomor identifikasi sejenis yang digunakan oleh PSE Lingkup Privat untuk mengidentifikasi Pengguna Sistem Elektronik, rute (route) Transaksi Elektronik, waktu mulai dan berakhir Transaksi Elektronik, ukuran Data Elektronik, jenis layanan dari PSE Lingkup Privat yang digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik, seperti surel, layanan pesan instan (instant messaging), atau file transfer.

  19. Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) adalah Data Elektronik yang dikontrol atau dikelola oleh PSE Lingkup Privat terkait dengan layanan yang digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik yang meliputi informasi mengenai identitas Pengguna Sistem Elektronik, termasuk nama Pengguna Sistem Elektronik yang digunakan dalam layanan pada PSE Lingkup Privat, alamat tempat tinggal Pengguna Sistem Elektronik dan alamat lain yang mengidentifikasikan lokasi Pengguna Sistem Elektronik pada waktu mendaftar atau menggunakan layanan PSE Lingkup Privat, nomor identifikasi yang digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik untuk mendaftar layanan pada PSE Lingkup Privat, seperti alamat email dan nomor telepon, informasi pembayaran atau tagihan yang dikeluarkan oleh PSE Lingkup Privat kepada Pengguna Sistem Elektronik terkait lokasi instalasi peralatan, durasi layanan.

  20. Konten Komunikasi adalah Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan, ditransmisikan atau diterima oleh Pengguna Sistem Elektronik melalui jasa atau layanan PSE Lingkup Privat selain Data Lalu Lintas (Traffic Data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information).

  21. Data Pribadi Spesifik adalah data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  22. Aparat Penegak Hukum adalah pejabat dari Institusi Penegak Hukum yang bertanggung jawab atas suatu penyidikan, penuntutan, persidangan yang sedang berlangsung.

  23. Institusi Penegak Hukum adalah Kementerian atau Lembaga yang didirikan berdasarkan undang-undang dengan kewenangan melakukan penyidikan, penuntutan, atau persidangan suatu tindak pidana yang diatur dalam suatu undang-undang.

  24. Narahubung adalah pejabat penghubung pada PSE Lingkup Privat, Kementerian atau Lembaga, Institusi Penegak Hukum dan lembaga peradilan dalam rangka permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dan permohonan Pemutusan Akses.

  25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  26. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

BAB II

PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT

Bagian Kesatu

Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Pasal 2

  1. Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran.

  2. PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau

    2. Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

      1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;

      2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;

      3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;

      4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

      5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau

      6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

  3. Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.

  4. Pendaftaran ISP sebagai PSE Lingkup Privat dilaksanakan melalui perizinan yang diselenggarakan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Masyarakat dapat memberikan pengaduan/informasi terhadap PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.

Pasal 3

  1. Pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan kepada Menteri.

  2. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:

    1. gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;

    2. kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    3. kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

    4. kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Informasi mengenai gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:

    1. nama Sistem Elektronik;

    2. sektor Sistem Elektronik;

    3. uniform resource locator (URL) website;

    4. sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;

    5. deskripsi model bisnis;

    6. deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;

    7. keterangan Data Pribadi yang diproses;

    8. keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik; dan

    9. keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  5. Pendaftaran PSE Lingkup Privat yang dikecualikan untuk melakukan pendaftaran melalui OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) serta menyampaikan informasi yang benar mengenai:

    1. nama badan hukum, alamat badan hukum, bentuk badan hukum, akta perusahaan dan akta perubahan terakhir;

    2. nomor pokok wajib pajak;

    3. nama, nomor induk kependudukan, dan nomor telepon; dan

    4. keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat telah memiliki legalitas dalam menyelenggarakan kegiatan berusaha dari Kementerian atau Lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan dokumen terkait.

Pasal 4

  1. Kewajiban PSE Lingkup Privat melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga berlaku untuk PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain tetapi:

    1. memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia;

    2. melakukan usaha di Indonesia; dan/atau

    3. Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

  2. Pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (4) serta informasi yang benar yang meliputi:

    1. identitas PSE Lingkup Privat;

    2. identitas pimpinan perusahaan dan/atau identitas penanggung jawab;

    3. keterangan domisili dan/atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation);

    4. jumlah pelanggan (user) dari Indonesia; dan

    5. nilai transaksi yang berasal dari Indonesia.

  3. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

Pasal 5

Perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 4 ayat (2) wajib dilaporkan kepada Menteri.

Bagian Kedua

Penerbitan Tanda Daftar

Pasal 6

  1. Tanda daftar PSE Lingkup Privat diterbitkan oleh Menteri setelah persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dinyatakan lengkap sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan ditempatkan dalam daftar PSE Lingkup Privat.

  2. Daftar PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat di laman website yang dikelola oleh Kementerian.

Bagian Ketiga

Penjatuhan Sanksi Administratif dan Normalisasi

Pasal 7

  1. Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang:

    1. tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4;

    2. telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

    3. tidak memberikan informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4), dan Pasal 4 ayat (2) dengan benar.

  2. Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).

  3. Dalam hal PSE Lingkup Privat telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri memberikan sanksi administratif berupa:

    1. teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya;

    2. penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;

    3. Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

  4. Dalam hal PSE Lingkup Privat telah memenuhi ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, Menteri melakukan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang diputus aksesnya (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

  5. Dalam hal PSE Lingkup Privat telah melakukan pembaruan informasi pendaftaran dengan benar, Menteri melakukan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

  6. Dalam hal PSE Lingkup Privat telah melakukan pendaftaran ulang dengan memberikan informasi pendaftaran dengan benar, Menteri melakukan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang diputus akses Sistem Elektroniknya dan dicabut tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektroniknya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.

Pasal 8

  1. Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat berdasarkan permohonan dari Kementerian atau Lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Kementerian atau Lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Dalam hal sanksi administratif yang diberikan kepada PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking), Menteri melakukan Normalisasi berdasarkan pengajuan rekomendasi oleh Kementerian atau Lembaga atas dasar layanan PSE lingkup privat yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB III

TATA KELOLA DAN MODERASI INFORMASI ELEKTRONIK DANATAU DOKUMEN ELEKTRONIK

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 9

  1. PSE Lingkup Privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

  2. PSE Lingkup Privat wajib menyediakan petunjuk penggunaan layanan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  3. PSE Lingkup Privat wajib memastikan:

    1. Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; dan

    2. Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

  4. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi:

    1. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;

    2. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan

    3. memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

  5. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua

Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content

Pasal 10

  1. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), PSE Lingkup Privat User Generated Content wajib:

    1. memiliki tata kelola mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; dan

    2. menyediakan sarana pelaporan.

  2. Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:

    1. kewajiban dan hak Pengguna Sistem Elektronik dalam menggunakan layanan Sistem Elektronik;

    2. kewajiban dan hak PSE Lingkup Privat dalam melaksanakan operasional Sistem Elektronik;

    3. ketentuan mengenai pertanggungjawaban terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diunggah Pengguna Sistem Elektronik; dan

    4. ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan.

  3. Sarana pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dapat diakses oleh publik dan digunakan untuk penyampaian aduan dan/atau laporan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang termuat pada Sistem Elektronik yang dikelolanya.

  4. Terhadap aduan dan/atau laporan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PSE Lingkup Privat wajib:

    1. memberikan tanggapan terhadap aduan dan/atau laporan kepada pihak yang mengadukan dan/atau melaporkan;

    2. melakukan pemeriksaan secara mandiri atas aduan dan/atau laporan dan/atau meminta verifikasi aduan dan/atau laporan kepada Menteri dan/atau Kementerian atau Lembaga terkait;

    3. memberikan pemberitahuan kepada Pengguna Sistem Elektronik mengenai aduan dan/atau laporan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diunggah oleh Pengguna Sistem Elektronik; dan

    4. menolak aduan dan/atau laporan apabila Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilaporkan bukan merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

  5. PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (4) diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

PSE Lingkup Privat User Generated Content dapat dibebaskan dari tanggung jawab hukum mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang ditransmisikan atau didistribusikan melalui Sistem Elektroniknya dalam hal PSE Lingkup Privat:

  1. telah melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10;

  2. memberikan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang mengunggah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang dalam rangka pengawasan dan/atau penegakan hukum; dan

  3. melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Bagian Ketiga

Kewajiban Penyelenggara Komputasi Awan

Pasal 12 

  1. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Penyelenggara Komputasi Awan wajib memiliki tata kelola mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

  2. Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

    1. kewajiban dan hak pengguna layanan Penyelenggara Komputasi Awan dalam menggunakan Komputasi Awan;

    2. kewajiban dan hak Penyelenggara Komputasi Awan dalam melaksanakan operasional Komputasi Awan; dan

    3. ketentuan mengenai pertanggungjawaban pengguna layanan Penyelenggara Komputasi Awan dalam hal menyimpan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik pada Komputasi Awan.

  3. Penyelenggara Komputasi Awan wajib memberikan Informasi Elektronik dan/atau Data Elektronik mengenai pengguna layanan Penyelenggara Komputasi Awan yang dikuasainya untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum.

BAB IV

PERMOHONAN PEMUTUSAN AKSES INFORMASI ELEKTRONIK DANATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG DILARANG

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 13

  1. PSE Lingkup Privat wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).

  2. Kewajiban melakukan Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Pasal 14

  1. Permohonan Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diajukan oleh:

    1. masyarakat;

    2. Kementerian atau Lembaga;

    3. Aparat Penegak Hukum; dan/atau

    4. lembaga peradilan.

  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:

    1. situs web (website) dan/atau aplikasi;

    2. surat non elektronik; dan/atau

    3. surat elektronik (electronic mail).

  3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mendesak dalam hal:

    1. terorisme;

    2. pornografi anak; atau

    3. konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Bagian Kedua

Permohonan Pemutusan Akses oleh Masyarakat

Pasal 15

  1. Permohonan Pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diajukan kepada:

    1. Kementerian atau Lembaga yang berwenang untuk permohonan Pemutusan Akses terhadap:

      1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang berada di bawah kewenangannya; dan/atau

      2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat memfasilitasi diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang berada di bawah kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau

    2. Menteri untuk permohonan Pemutusan Akses terhadap:

      1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang bermuatan pornografi dan/atau perjudian;

      2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat memfasilitasi diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang bermuatan pornografi dan/atau perjudian.

  2. Permohonan Pemutusan Akses yang diajukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:

    1. identitas pemohon;

    2. gambar atau tangkapan layar (screen capture) yang menampilkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang;

    3. tautan atau Uniform Resource Locator (URL) yang spesifik mengarah ke Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang dimohonkan untuk diputus aksesnya; dan

    4. alasan yang menjadi dasar permohonan.

  3. Kementerian atau Lembaga yang menerima permohonan Pemutusan Akses dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengajukan permohonan Pemutusan Akses kepada Menteri.

  4. Menteri memerintahkan PSE Lingkup Privat melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  5. Perintah Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) atau Sistem Elektronik lainnya.

  6. PSE Lingkup Privat yang diperintahkan melakukan Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah surat perintah Pemutusan Akses (take down) diterima.

  7. Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri dapat melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) setelah mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh PSE Lingkup Privat.

  8. Permohonan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang bersifat mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), PSE Lingkup Privat wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah peringatan diterima.

  9. Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang bersifat mendesak dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Menteri dapat melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) setelah mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh PSE Lingkup Privat.

  10. PSE Lingkup Privat User Generated Content yang tidak melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.

  11. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan melalui surat teguran yang diberikan kepada PSE Lingkup Privat untuk setiap 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan 1 x 4 (satu kali empat) jam untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan maksimal surat teguran yang diberikan sebanyak 3 (tiga) kali.

  12. Dalam hal PSE Lingkup Privat User Generated Content tidak melakukan Pemutusan Akses (take down) dan/atau tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Menteri dapat melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) setelah mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh PSE Lingkup Privat.

Bagian Ketiga

Pengajuan Pemutusan Akses oleh Kementerian atau Lembaga Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Peradilan

Pasal 16

  1. Kementerian atau Lembaga terkait berkoordinasi dengan Menteri untuk Pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).

  2. Aparat penegak hukum dapat meminta Pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) kepada Menteri.

  3. Lembaga peradilan dapat memerintahkan Pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) kepada Menteri.

  4. Pemutusan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diajukan oleh Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum atau Lembaga Peradilan dengan paling sedikit melampirkan:

    1. surat resmi dari Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum atau surat penetapan dan/atau putusan pengadilan dari lembaga peradilan;

    2. analisis hukum mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang;

    3. gambar atau screen capture yang menampilkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; dan

    4. tautan atau link (URL) yang spesifik mengarah ke Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

  5. Menteri memerintahkan PSE Lingkup Privat melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

  6. Perintah Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) atau Sistem Elektronik lainnya.

  7. PSE Lingkup Privat yang diperintahkan melakukan Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah surat perintah Pemutusan Akses (take down) diterima.

  8. Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking).

  9. Permohonan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang bersifat mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), PSE Lingkup Privat wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang dan/atau Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat memfasilitasi diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah peringatan diterima.

  10. PSE Lingkup Privat yang tidak melaksanakan Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Menteri melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking).

  11. PSE Lingkup Privat User Generated Content yang tidak melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (9) dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.

  12. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan melalui surat teguran yang diberikan kepada PSE Lingkup Privat untuk setiap 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan 1 x 4 (satu kali empat) jam untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dengan maksimal surat teguran yang diberikan sebanyak 3 (tiga) kali.

  13. Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (9) dan/atau tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Menteri melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking).

Pasal 17

  1. Pengajuan Pemutusan Akses secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, dan/atau lembaga peradilan harus dilakukan oleh Narahubung.

  2. Ketentuan Pemutusan Akses sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 dan Pasal 16 tidak berlaku bagi PSE Lingkup Privat Penyelenggara Komputasi Awan.

Bagian Keempat

Peran Penyelenggara Jasa Akses Internet Internet Service Provider

Pasal 18

  1. ISP wajib melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik PSE Lingkup Privat (access blocking) yang diperintahkan oleh Menteri untuk diputus aksesnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), ayat (8), dan ayat (12).

  2. Pemutusan Akses (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Menteri.

  3. Pemutusan Akses (access blocking) oleh ISP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan tata cara, metode, dan/atau teknologi yang ditetapkan oleh Menteri.

  4. Dalam hal ISP tidak melakukan Pemutusan Akses (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ISP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

  1. ISP wajib menampilkan laman labuh (landing page) dalam melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) bermuatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang dan/atau memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

  2. Laman labuh (landing page) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang dan/atau menawarkan produk yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Laman labuh (landing page) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mengacu pada format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kelima

Normalisasi

Pasal 20

  1. PSE Lingkup Privat yang diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) atau Kementerian atau Lembaga dapat mengajukan permohonan Normalisasi kepada Menteri.

  2. Permohonan Normalisasi oleh PSE Lingkup Privat yang diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:

    1. surat permohonan tertulis;

    2. identitas penanggung jawab Sistem Elektronik dan nomor kontak yang dapat dihubungi;

    3. hasil pindai kartu identitas pemilik dan/atau penanggung jawab Sistem Elektronik;

    4. gambar atau screen capture dan tautan atau link (URL) yang membuktikan bahwa Sistem Elektronik tidak lagi memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang;

    5. surat rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan

    6. bukti lainnya yang mendukung legitimasi sebagai PSE Lingkup Privat.

  3. Permohonan Normalisasi oleh Kementerian atau Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui surat permohonan tertulis.

  4. Menteri menindaklanjuti permohonan Normalisasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam.

  5. Menteri berwenang menolak permohonan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang telah diputus aksesnya (access blocking) lebih dari 3 (tiga) kali.

BAB V

PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK DANATAU DATA ELEKTRONIK UNTUK KEPENTINGAN PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 21 

  1. PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  2. PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Aparat Penegak Hukum dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. Tata cara pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik untuk Kepentingan Pengawasan dan Penegakan Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam bagian kedua dan bagian ketiga dalam Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua

Tata Cara Pemberian Akses terhadap Sistem Elektronik danatau Data Elektronik untuk Kepentingan Pengawasan

Pasal 22

  1. Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan berdasarkan permintaan oleh Kementerian atau Lembaga dan Aparat Penegak Hukum.

  2. Tata cara permintaaan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur aspek yang meliputi:

    1. ruang lingkup kewenangan Kementerian atau Lembaga dalam pelaksanaan pengawasan dan/atau penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangannya;

    2. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik;

    3. klasifikasi jenis akses yang dibutuhkan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan akses;

    4. mekanisme pelindungan hak-hak pemilik Data Pribadi dan kepentingan-kepentingan pihak ketiga atas akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga;

    5. jangka waktu pemenuhan permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik oleh PSE Lingkup Privat;

    6. jangka waktu penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik oleh Kementerian atau Lembaga;

    7. permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik dalam kondisi mendesak atau darurat yang perlu segera diberikan oleh PSE Lingkup Privat;

    8. Narahubung dari Kementerian atau Lembaga yang dapat mengajukan permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik.

Pasal 23 

  1. Permintaan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada PSE Lingkup Privat secara tertulis berdasarkan pada penilaian (assessment) atas kepentingan pengawasan dan proporsionalitas serta legalitas dari aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

  2. Ruang lingkup atau jenis Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik atas permintaan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan Kementerian atau Lembaga yang dimaksud.

Pasal 24

Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik yang diberikan oleh PSE Lingkup Privat kepada Kementerian atau Lembaga hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengawasan yang disebutkan dalam permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).

Pasal 25

  1. PSE Lingkup Privat harus menunjuk paling sedikit seorang Narahubung yang berdomisili di wilayah Indonesia yang bertugas untuk memfasilitasi permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik yang disampaikan oleh Kementerian atau Lembaga.

  2. Narahubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik dari Narahubung yang telah ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga dan disampaikan kepada PSE Lingkup Privat.

Pasal 26 

  1. PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

  2. Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:

    1. dasar kewenangan Kementerian atau Lembaga;

    2. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; dan

    3. deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta.

Pasal 27

Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipenuhi oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh Narahubung Kementerian atau Lembaga.

Pasal 28

  1. Akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga dapat diberikan melalui tautan (link), aplikasi yang dibuat oleh PSE Lingkup Privat, atau cara lain yang disepakati antara Kementerian atau Lembaga dan PSE Lingkup Privat.

  2. Penggunaan akses untuk kepentingan pengawasan dilakukan dalam jangka waktu sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Pemberian akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian Data Elektronik kepada Narahubung Kementerian atau Lembaga yang dimaksud.

Pasal 29 

  1. PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

  2. Permintaan akses terhadap Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:

    1. dasar kewenangan Kementerian atau Lembaga;

    2. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;

    3. deskripsi secara spesifik Sistem Elektronik yang diminta;

    4. pejabat dari Kementerian atau Lembaga yang akan mengakses Sistem Elektronik yang diminta.

  3. Kementerian atau Lembaga dapat meminta bantuan teknis atau bantuan lain yang diperlukan kepada PSE Lingkup Privat dalam penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik.

  4. Pemberian akses terhadap Sistem Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian hasil pemeriksaan atau audit atas Sistem Elektronik yang ruang lingkup pemeriksaan atau auditnya diminta oleh Kementerian atau Lembaga.

Pasal 30

  1. Akses terhadap Sistem Elektronik yang disampaikan oleh PSE Lingkup Privat bersifat terbatas dan rahasia.

  2. Akses terhadap Sistem Elektronik hanya dapat digunakan oleh pejabat Kementerian atau Lembaga sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 ayat (1).

  3. Pemberian akses terhadap Sistem Elektronik harus menjaga dan melindungi:

    1. integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan dari Data Elektronik;

    2. keandalan dan keamanan Sistem Elektronik; dan

    3. Data Pribadi yang disimpan, ditransmisikan, atau diproses di dalam Sistem Elektronik.

Pasal 31

Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipenuhi oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh Narahubung Kementerian atau Lembaga.

Bagian Ketiga

Pemberian Akses terhadap Sistem Elektronik danatau Data Elektronik untuk Kepentingan Penegakan Hukum Pidana

Pasal 32 

  1. PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Elektronik kepada Aparat Penegak Hukum untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau persidangan tindak pidana dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana yang ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.

Pasal 33 

  1. PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem Elektronik kepada Aparat Penegak Hukum untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau persidangan tindak pidana dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana yang ancaman pidananya berupa pidana penjara:

    1. paling singkat 5 (lima) tahun;

    2. di bawah 5 (lima) tahun tetapi tidak boleh di bawah 2 (dua) tahun sepanjang mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri dalam wilayah hukum mana Aparat Penegak Hukum memiliki yurisdiksi.

Pasal 34

Dalam hal PSE Lingkup Privat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Data Elektronik atau Sistem Elektronik di luar wilayah Indonesia, PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Elektronik atau Sistem Elektronik untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 terkait:

  1. penduduk Indonesia; atau

  2. Badan Usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.

Pasal 35

Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik yang diberikan oleh PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 hanya dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, persidangan yang disebutkan dalam permintaan yang disampaikan oleh Aparat Penegak Hukum.

Pasal 36 

  1. PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

  2. Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:

    1. dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum;

    2. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;

    3. deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta;

    4. tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan.

  3. PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat.

  4. Permintaan akses terhadap Konten Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan:

    1. dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum;

    2. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;

    3. deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta;

    4. tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan;

    5. surat penetapan dari ketua pengadilan negeri dalam wilayah mana Institusi Penegak Hukum tersebut memiliki kewenangan.

  5. PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Pribadi Spesifik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 37

Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipenuhi oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh Narahubung Institusi Penegak Hukum.

Pasal 38

  1. Akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dapat diberikan melalui tautan (link), aplikasi yang dibuat oleh PSE Lingkup Privat, atau cara lain yang disepakati antara Aparat Penegak Hukum dan PSE Lingkup Privat.

  2. Penggunaan akses untuk kepentingan penegakan hukum dilakukan dalam jangka waktu wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Pemberian akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian Data Elektronik kepada Narahubung Institusi Penegak Hukum yang dimaksud.

Pasal 39 

  1. PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

  2. Permintaan akses terhadap Sistem Elektronik oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:

    1. dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum;

    2. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;

    3. deskripsi secara spesifik Sistem Elektronik yang diminta;

    4. tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan;

    5. Aparat Penegak Hukum yang akan mengakses Sistem Elektronik yang diminta;

    6. surat penetapan dari ketua pengadilan negeri dalam wilayah mana Institusi Penegak Hukum tersebut memiliki kewenangan.

  3. Aparat Penegak Hukum dapat meminta bantuan teknis atau bantuan lain yang diperlukan kepada PSE Lingkup Privat dalam penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik.

  4. Pemberian akses terhadap Sistem Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian hasil pemeriksaan atau audit atas Sistem Elektronik yang ruang lingkup pemeriksaan atau auditnya diminta oleh Aparat Penegak Hukum.

Pasal 40

  1. Akses terhadap Sistem Elektronik yang disampaikan oleh PSE Lingkup Privat bersifat terbatas dan rahasia.

  2. Akses terhadap Sistem Elektronik hanya dapat digunakan oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 ayat (1).

  3. Permintaan akses terhadap Sistem Elektronik harus menjaga dan melindungi:

    1. integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan dari Data Elektronik;

    2. keandalan dan keamanan Sistem Elektronik; dan

    3. Data Pribadi yang disimpan, ditransmisikan, atau diproses di dalam Sistem Elektronik.

Pasal 41

Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diberikan oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh Narahubung Institusi Penegak Hukum.

Pasal 42 

  1. Penyelenggara Komputasi Awan wajib memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik dalam rangka penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).

  2. Kewajiban pemberian Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk keperluan situasi darurat terkait:

    1. terorisme;

    2. pornografi anak;

    3. perdagangan orang (human trafficking);

    4. organized crime; dan/atau

    5. situasi darurat yang mengancam nyawa dan cedera fisik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. Kewajiban pemberian Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipenuhi paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak tanggal permohonan dari Aparat Penegak Hukum diterima.

Bagian Keempat

Rekam Jejak Akses terhadap Sistem Elektronik danatau Data Elektronik untuk Kepentingan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pidana

Pasal 43 

  1. PSE Lingkup Privat wajib memiliki rekam jejak audit mengenai penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Kementerian atau Lembaga.

  2. PSE Lingkup Privat dapat melakukan penilaian (assessment) mengenai dampak penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik oleh Kementerian atau Lembaga terhadap:

    1. kualitas layanan yang diberikan PSE Lingkup Privat kepada Pengguna Sistem Elektroniknya;

    2. pelindungan Data Pribadi dari Pengguna Sistem Elektroniknya; dan/atau

    3. pemenuhan kewajiban PSE Lingkup Privat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

  3. Penggunaan akses untuk kepentingan pengawasan dilakukan dalam jangka waktu wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 44 

  1. PSE Lingkup Privat wajib memiliki rekam jejak audit mengenai penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.

  2. PSE Lingkup Privat dapat melakukan penilaian (assessment) mengenai dampak penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik oleh Aparat Penegak Hukum terhadap:

    1. kualitas layanan yang diberikan PSE Lingkup Privat kepada Pengguna Sistem Elektroniknya;

    2. pelindungan Data Pribadi dari Pengguna Sistem Elektroniknya; dan/atau

    3. pemenuhan kewajiban PSE Lingkup Privat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

  3. Penggunaan akses untuk kepentingan penegakan hukum dilakukan dalam jangka waktu wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagian Kelima

Penjatuhan Sanksi Administratif

Pasal 45

  1. Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Kementerian atau Lembaga serta Aparat Penegak Hukum dapat melaporkannya kepada Menteri.

  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis atau elektronik dengan melampirkan informasi dan dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan kebutuhan pengawasan atau penegakan hukum yang dilakukan.

  3. Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang tidak:

    1. memberikan akses kepada Kementerian atau Lembaga atau Aparat Penegak Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21;

    2. memiliki rekam jejak audit sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1).

  4. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

    1. teguran tertulis;

    2. penghentian sementara;

    3. Pemutusan Akses; dan/atau

    4. pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.

  5. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya.

Pasal 46

  1. Dalam hal Penyelenggara Komputasi Awan tidak memberikan Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 42, Aparat Penegak Hukum dapat melaporkannya kepada Menteri.

  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis atau elektronik dengan melampirkan informasi dan dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum yang dilakukan.

  3. Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara Komputasi Awan yang tidak:

    1. memberikan akses kepada Aparat Penegak Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 42;

    2. memiliki rekam jejak audit sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1).

  4. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

    1. teguran tertulis; dan/atau

    2. pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.

  5. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47

PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1003); dan

  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1432),
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 November 2020

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOHNNY GERARD PLATE



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 November 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 16-11-2020  /  24-11-2020
Sumber

BN 2020 (1376): 41 hlm.

Subjek PRIVAT – PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:
  1. PERMENKOMINFO No. 19 Tahun 2014
  2. PERMENKOMINFO No. 36 Tahun 2014
Diubah:

PERMENKOMINFO No. 10 Tahun 2021

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM KOMINFO
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran