Abstrak

Abstrak
PRIVAT – PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
2020
PERMENKOMINFO NO. 5 TAHUN 2020, BN. NO. (1376), LL KEMKOMINFO : 40 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT

ABSTRAK :

-

Untuk memenuhi kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan system elektronik lingkup privat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (4), dan Pasal 101 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Istem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan PERMEKOMINFO tentang Penyelenggara SIstem Elektronik Lingkup Privat.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2019; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 2018; dan PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2019.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat  dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup privat diatur pada Bab II PERMEN ini. Tata kelola dan moderasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik diatur pada Bab III PERMEN ini. pada Bab IV PERMEN ini diatur mengenai kewajiban PSE Lingkup Privat dalam melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang dilarang. PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk epentingan pengawasan dan penegakan hukum pidana.  PSE Lingkup Privat yang diatur dalam PERMEN ini wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak  PERMEN ini berlaku.

CATATAN :

-

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:

  1. PERMENKOMINFO No. 19 Tahun 2014
  2. PERMENKOMINFO No. 36 Tahun 2014

 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan  24 November 2020.