Abstrak

Abstrak
ANGGARAN - PEDOMAN PELAKSANAAN
2015
PERMENKOMINFO NO. 20 TAHUN 2015, BN. NO. 826, LL. KEMKOMINFO : 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2015

ABSTRAK :

-

Untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan Negara, maka pengelolaan keuangan Negara perlu diselenggarakan secara profesional dan akuntabel serta untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan implementasi terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran bagi para pengelola keuangan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2015.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2014, PP No. 45 Tahun 2013, PP No. 54 Tahun 2010, PERPRES No. 54 Tahun 2010, PERPRES No. 84 Tahun 2012, PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2010, PERMENKEU No. 190 Tahun 2012, PERMENKEU No. 241 Tahun 2012, PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2013, PERMENKEU No. 162 Tahun 2013, PERMENKEU No. 213 Tahun 2013, PERMENKOMINFO No. 23 Tahun 2014, PERMENKOMINFO No. 42 Tahun 2014, PERMENKEU No. 53 Tahun 2015, PERMENKEU No. 194 Tahun 2014, PERMENKEU No. 257 Tahun 2014, PERMENKEU No. 268 Tahun 2014, PERMENKEU No. 277 Tahun 2014.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2015 yang harus diikuti dan diacu oleh seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara. Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2015 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal 4 Juni 2015, dan ditetapkan tanggal 28 Mei 2015.

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 1 hlm.