bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 2 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/ 10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disebut SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Kementerian adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menteri adalah Menteri Komunikasi dan Informatika.
Unit Kerja adalah unsur penyelenggara pemerintah bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Inspektorat Jenderal adalah Aparat Pengawasan Intern Kementerian Komunikasi Informatika yang secara fungsional melaksanakan tugas Pengawasan dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
Maksud Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian sebagai berikut:
Landasan bagi pimpinan Unit Kerja dalam menyelenggarakan kegiatan mulai dari perencanaan, pengawasan sampai dengan pertanggung jawaban secara tertib, terkendali, efisien dan efektif.
agar sistem pengelolaan keuangan negara di Kementerian lebih akuntabel dan transparan sehingga tercipta tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).
Tujuan Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian adalah untuk memberikan keyakinan tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dalam hal keandalan laporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Prinsip-prinsip penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian meliputi:
biaya dan manfaat (cost and benefit);
sumber daya manusia;
kriteria pengukuran efektivitas;
teknologiinformasi;
praktek-praktek sehat (sound practises) yang berlaku umum; dan
dilakukan secara komprehensif.
Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian meliputi unsur- unsur:
lingkungan pengendalian;
penilaian risiko;
kegiatan pengendalian;
informasi dan komunikasi; dan
pemantauan pengendalian intern.
Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Unit Kerja.
Lingkungan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan kondisi dalam lingkungan Unit Kerja serta lingkungan Kementerian secara keseluruhan yang mempengaruhi efektivitas SPI.
Pimpinan Unit Kerja wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan SPI dalam lingkungan kerjanya, melalui:
penegakan integritas dan nilai etika;
komitmen terhadap kompetensi;
kepemimpinan yang kondusif;
pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
hubungan kerja yang baik antar unit kerja dan dengan Instansi Pemerintah terkait.
Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran unit kerja dan kementerian secara keseluruhan.
Pimpinan unit kerja wajib melakukan penilaian risiko, melalui:
identifikasi risiko; dan
analisis risiko.
Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.
Pimpinan Unit Kerja wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Unit Kerja.
Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
reviu atas kinerja unit kerja;
pembinaan sumber daya manusia;
pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
pengendalian fisik atas aset;
penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
pemisahan fungsi;
pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
pembatasan akses sumber daya dan pencatatannya;
akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
dokumentasi yang baik atas SPI serta transaksi dan kejadian penting.
Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d terdiri dari:
unsur informasi; dan
unsur komunikasi.
Unsur informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data yang sudah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Kerja.
Unsur komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
Dalam melaksanakan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit Kerja wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat.
Pemantauan pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e merupakan proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindak lanjuti.
Pimpinan Unit Kerja wajib melakukan pemantauan SPIP yang dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
Penyelenggaraan SPIP dilakukan secara terencana dan bertahap untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Tahapan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
tahap persiapan;
tahap pelaksanaan;
tahap pemantauan berkelanjutan dan evaluasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk operasionalisasi tahapan SPIP dibuat petunjuk teknis penyelenggaraan SPIP oleh Satuan Tugas SPIP.
Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP pada Kementerian.
Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan kerja masing-masing.
Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP dilakukan melalui:
pengembangan unsur-unsur SPIP; dan
pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Kerja.
Pengembangan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh satuan tugas SPIP.
Satuan tugas SPIP sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penyelenggaraan SPIP pada Kementerian berkoordinasi dan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selaku instansi Pembina Penyelenggaraan SPIP.
Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) pendanaannya dibebankan pada anggaran Kementerian atau sumber dana lain yang sah.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 26 TAHUN 2011
TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 2 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
mengingat
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/ 10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disebut SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Kementerian adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menteri adalah Menteri Komunikasi dan Informatika.
Unit Kerja adalah unsur penyelenggara pemerintah bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Inspektorat Jenderal adalah Aparat Pengawasan Intern Kementerian Komunikasi Informatika yang secara fungsional melaksanakan tugas Pengawasan dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian sebagai berikut:
Landasan bagi pimpinan Unit Kerja dalam menyelenggarakan kegiatan mulai dari perencanaan, pengawasan sampai dengan pertanggung jawaban secara tertib, terkendali, efisien dan efektif.
agar sistem pengelolaan keuangan negara di Kementerian lebih akuntabel dan transparan sehingga tercipta tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).
Pasal 3
Tujuan Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian adalah untuk memberikan keyakinan tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dalam hal keandalan laporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
BAB III
PRINSIPPRINSIP PENYELENGGARAAN SPIP
Pasal 4
Prinsip-prinsip penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian meliputi:
biaya dan manfaat (cost and benefit);
sumber daya manusia;
kriteria pengukuran efektivitas;
teknologiinformasi;
praktek-praktek sehat (sound practises) yang berlaku umum; dan
dilakukan secara komprehensif.
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Pasal 5
Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian meliputi unsur- unsur:
lingkungan pengendalian;
penilaian risiko;
kegiatan pengendalian;
informasi dan komunikasi; dan
pemantauan pengendalian intern.
Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan Unit Kerja.
Pasal 6
Lingkungan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan kondisi dalam lingkungan Unit Kerja serta lingkungan Kementerian secara keseluruhan yang mempengaruhi efektivitas SPI.
Pimpinan Unit Kerja wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan SPI dalam lingkungan kerjanya, melalui:
penegakan integritas dan nilai etika;
komitmen terhadap kompetensi;
kepemimpinan yang kondusif;
pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
hubungan kerja yang baik antar unit kerja dan dengan Instansi Pemerintah terkait.
Pasal 7
Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran unit kerja dan kementerian secara keseluruhan.
Pimpinan unit kerja wajib melakukan penilaian risiko, melalui:
identifikasi risiko; dan
analisis risiko.
Pasal 8
Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.
Pimpinan Unit Kerja wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Unit Kerja.
Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
reviu atas kinerja unit kerja;
pembinaan sumber daya manusia;
pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
pengendalian fisik atas aset;
penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
pemisahan fungsi;
pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
pembatasan akses sumber daya dan pencatatannya;
akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
dokumentasi yang baik atas SPI serta transaksi dan kejadian penting.
Pasal 9
Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d terdiri dari:
unsur informasi; dan
unsur komunikasi.
Unsur informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data yang sudah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Kerja.
Unsur komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
Dalam melaksanakan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit Kerja wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat.
Pasal 10
Pemantauan pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e merupakan proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindak lanjuti.
Pimpinan Unit Kerja wajib melakukan pemantauan SPIP yang dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
BAB V
TAHAPAN PENYELENGGARAAN SPIP
Pasal 11
Penyelenggaraan SPIP dilakukan secara terencana dan bertahap untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Tahapan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
tahap persiapan;
tahap pelaksanaan;
tahap pemantauan berkelanjutan dan evaluasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk operasionalisasi tahapan SPIP dibuat petunjuk teknis penyelenggaraan SPIP oleh Satuan Tugas SPIP.
BAB VI
PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
Pasal 12
Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP pada Kementerian.
Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan kerja masing-masing.
Pasal 13
Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP dilakukan melalui:
pengembangan unsur-unsur SPIP; dan
pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Kerja.
Pengembangan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh satuan tugas SPIP.
Satuan tugas SPIP sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 14
Penyelenggaraan SPIP pada Kementerian berkoordinasi dan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selaku instansi Pembina Penyelenggaraan SPIP.
Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) pendanaannya dibebankan pada anggaran Kementerian atau sumber dana lain yang sah.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2011
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/12/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 26 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 20-12-2011 / 11-01-2012 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 Januari 2012 dan ditetapkan 20 Desember 2011. |
Subjek | SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH – PENYELENGGARAAN |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 30 Tahun 2015 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | TU MENTERI |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |