ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah perlu menetapkan Permen ini. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008, PERPRES No. 47 Tahun 2009, PERPRES No. 24 Tahun 2010, KEPRES No. 84/P Tahun 2009, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kemkomifo dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud dan tujuan; Prinsip-prinsip penyelenggaraan SPIP antara lain biaya dan manfaaf (cost and benefit); Penyelenggaraan SPIP; Tahap Penyelenggaraan SPIP; Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan SPIP. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 Januari 2012 dan ditetapkan 20 Desember 2011. |