Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi

menimbang

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi kepada masyarakat umum, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi perlu disesuaikan kembali;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); SALINAN

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4979) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi diubah sebagai berikut:

1

Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah, ayat (4) dan ayat (5) dihapus sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

  1. Lembaga Sertifikasi menerbitkan SP3 kepada Balai Uji melalui Pemohon, dalam hal persyaratan permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan/atau ayat (3) telah diterima dengan lengkap dan benar.

  2. SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi Balai Uji dalam pelaksanaan Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

  3. SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi diterima dengan lengkap dan dinyatakan memenuhi persyaratan.

  4. Dihapus.

  5. Dihapus.

  6. Format SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yanmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

  1. Uji laboratorium (in-house test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan kategori:

    1. pengujian kelas reguler;

    2. pengujian kelas II; dan

    3. pengujian kelas I.

  2. Pengujian kelas reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 17 (tujuh belas) hari kerja.

  3. Pengujian kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja.

  4. Pengujian kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja.

Pasal 12

  1. Uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Balai Uji dalam hal uji laboratorium (in-house test) tidak dapat dilaksanakan.

  2. Uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tempat alat dan perangkat telekomunikasi terinstalasi atau di laboratorium pabrikan pembuat alat dan perangkat telekomunikasi.

  3. Laboratorium pabrikan pembuat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terakreditasi sesuai standar internasional.

  4. Pelaksanaan uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari Lembaga Sertifikasi.

  5. Uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 17 (tujuh belas) hari kerja.

Pasal 13

  1. Balai Uji wajib menyelesaikan Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), dan Pasal 12 ayat (5) setelah Pemohon melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. SP3;

    2. asli bukti bayar pengujian;

    3. sampel uji dengan ketentuan sebagai berikut:

      1. untuk alat dan perangkat telekomunikasi pelanggan sebanyak 2 (dua) unit; atau

      2. untuk jaringan dan/atau akses alat dan perangkat telekomunikasi non pelanggan sebanyak 1 (satu) unit atau berdasarkan permintaan Balai Uji.

    4. dokumen teknis alat dan perangkat telekomunikasi (buku manual, foto alat dan perangkat telekomunikasi dan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi) dalam bahasa Indonesia atau sekurang-kurangnya berbahasa Inggris;

    5. peralatan pendukung yang digunakan untuk Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

  2. Dalam hal pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi tidak dapat diselesaikan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Balai Uji wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon.

  3. Balai Uji wajib menyelesaikan Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), dan Pasal 12 ayat (5) setelah Pemohon melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. SP3;

    2. asli bukti bayar pengujian;

    3. sampel uji dengan ketentuan sebagai berikut:

      1. untuk alat dan perangkat telekomunikasi pelanggan sebanyak 2 (dua) unit; atau

      2. untuk jaringan dan/atau akses alat dan perangkat telekomunikasi non pelanggan sebanyak 1 (satu) unit atau berdasarkan permintaan Balai Uji.

    4. dokumen teknis alat dan perangkat telekomunikasi (buku manual, foto alat dan perangkat telekomunikasi dan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi) dalam bahasa Indonesia atau sekurang-kurangnya berbahasa Inggris;

    5. peralatan pendukung yang digunakan untuk Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

  4. Dalam hal pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi tidak dapat diselesaikan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Balai Uji wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon.

    1. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:(1) Hasil pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dituangkan dalam Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report).(2) Balai Uji menyampaikan Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report) Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lembaga Sertifikasi.

    2. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

  1. Evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.

  2. Dalam hal hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Alat dan Perangkat Telekomunikasi memenuhi persyaratan teknis, Lembaga Sertifikasi menerbitkan SP2.

    1. Ketentuan dalam Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    2. Ketentuan dalam Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi kepada masyarakat umum, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi perlu disesuaikan kembali;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); SALINAN

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4979) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi diubah sebagai berikut:

1

Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah, ayat (4) dan ayat (5) dihapus sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

  1. Lembaga Sertifikasi menerbitkan SP3 kepada Balai Uji melalui Pemohon, dalam hal persyaratan permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan/atau ayat (3) telah diterima dengan lengkap dan benar.

  2. SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi Balai Uji dalam pelaksanaan Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

  3. SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi diterima dengan lengkap dan dinyatakan memenuhi persyaratan.

  4. Dihapus.

  5. Dihapus.

  6. Format SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yanmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

  1. Uji laboratorium (in-house test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan kategori:

    1. pengujian kelas reguler;

    2. pengujian kelas II; dan

    3. pengujian kelas I.

  2. Pengujian kelas reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 17 (tujuh belas) hari kerja.

  3. Pengujian kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja.

  4. Pengujian kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja.

Pasal 12

  1. Uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Balai Uji dalam hal uji laboratorium (in-house test) tidak dapat dilaksanakan.

  2. Uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tempat alat dan perangkat telekomunikasi terinstalasi atau di laboratorium pabrikan pembuat alat dan perangkat telekomunikasi.

  3. Laboratorium pabrikan pembuat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terakreditasi sesuai standar internasional.

  4. Pelaksanaan uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari Lembaga Sertifikasi.

  5. Uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 17 (tujuh belas) hari kerja.

Pasal 13

  1. Balai Uji wajib menyelesaikan Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), dan Pasal 12 ayat (5) setelah Pemohon melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. SP3;

    2. asli bukti bayar pengujian;

    3. sampel uji dengan ketentuan sebagai berikut:

      1. untuk alat dan perangkat telekomunikasi pelanggan sebanyak 2 (dua) unit; atau

      2. untuk jaringan dan/atau akses alat dan perangkat telekomunikasi non pelanggan sebanyak 1 (satu) unit atau berdasarkan permintaan Balai Uji.

    4. dokumen teknis alat dan perangkat telekomunikasi (buku manual, foto alat dan perangkat telekomunikasi dan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi) dalam bahasa Indonesia atau sekurang-kurangnya berbahasa Inggris;

    5. peralatan pendukung yang digunakan untuk Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

  2. Dalam hal pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi tidak dapat diselesaikan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Balai Uji wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon.

  3. Balai Uji wajib menyelesaikan Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), dan Pasal 12 ayat (5) setelah Pemohon melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. SP3;

    2. asli bukti bayar pengujian;

    3. sampel uji dengan ketentuan sebagai berikut:

      1. untuk alat dan perangkat telekomunikasi pelanggan sebanyak 2 (dua) unit; atau

      2. untuk jaringan dan/atau akses alat dan perangkat telekomunikasi non pelanggan sebanyak 1 (satu) unit atau berdasarkan permintaan Balai Uji.

    4. dokumen teknis alat dan perangkat telekomunikasi (buku manual, foto alat dan perangkat telekomunikasi dan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi) dalam bahasa Indonesia atau sekurang-kurangnya berbahasa Inggris;

    5. peralatan pendukung yang digunakan untuk Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

  4. Dalam hal pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi tidak dapat diselesaikan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Balai Uji wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon.

    1. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
      (1) Hasil pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dituangkan dalam Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report).
      (2) Balai Uji menyampaikan Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report) Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lembaga Sertifikasi.

    2. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

  1. Evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.

  2. Dalam hal hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Alat dan Perangkat Telekomunikasi memenuhi persyaratan teknis, Lembaga Sertifikasi menerbitkan SP2.

    1. Ketentuan dalam Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    2. Ketentuan dalam Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Februari 2015

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Februari 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 04-02-2015  /  04-02-2015
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Februari 2015

Subjek PERUBAHAN - SERTIFIKASI ALAT - PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Mengubah 

PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2014

Dicabut

PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2015

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran