Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 Tanggal 27 Juni 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi

menimbang

  1. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/ M.KOMINFO/08/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat dalam melakukan proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi;

  2. bahwa untuk meningkatkan pelayanan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi kepada masyarakat agar lebih transparan, cepat dan tepat, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/08/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4979) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajakyang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

  8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  9. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika; 11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/MDAG/ PER/12/2013 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet;

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

  3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

  4. Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap alat dan perangkat telekomunikasi.

  5. Sertifikat Alat dan Perangat Telekomunikasi adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan/atau standar yang ditetapkan.

  6. Tipe Alat dan Perangkat Telekomunikasi adalah model atau jenis alat dan perangkat telekomunikasi yang mempunyai karakteristik tertentu, dan bukan merupakan kategori series.

  7. Perangkat Pelanggan (Customer Premisses Equipment/CPE) adalah setiap terminal dan perangkat terkait milik pelanggan dan tersambung dengan perangkat milik penyelenggara telekomunikasi.

  8. Barang Bawaan adalah barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang masih dalam bentuk kemasan.

  9. Alat dan Perangkat Pendukung Telekomunikasi adalah alat dan perangkat yang digunakan untuk mendukung pengoperasian perangkat jaringan, perangkat akses dan perangkat pelanggan.

  10. Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian karakteristik alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku melalui pengukuran.

  11. Persyaratan Teknis adalah persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri terhadap alat dan perangkat telekomunikasi dengan memperhatikan aspek elektris/elektronis, Iingkungan, keselamatan/ keamanan, dan kesehatan.

  12. Surat Pengantar Pengujian Perangkat yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat persetujuan dari Lembaga Sertifikasi kepada Balai Uji untuk dilakukan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi.

  13. Lembaga Penilai Kesesuaian (Conformity Assesment Body/CAB) adalah Lembaga Sertifikasi dan/atau Balai Uji yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Badan Penetap.

  14. Lembaga Sertifikasi adalah Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  15. Balai Uji adalah laboratorium milik negara atau laboratorium milik swasta yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Badan Penetap.

  16. Evaluasi Dokumen adalah evaluasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi terhadap dokumen teknis yang disampaikan oleh pemohon.

  17. Mutual Recognition Arrangement (Kesepakatan Saling Pengakuan) yang selanjutnya disebut MRA adalah kesepakatan antara dua negara atau lebih untuk saling mengakui atau menerima sebagian atau keseluruhan dari suatu persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi.

  18. Pengujian Conformity adalah pengujian yang dilakukan untuk mengetahui suatu perangkat telekomunikasi dapat terhubung/tersambung dengan alat telekomunikasi lainnya.

  19. Badan Penetap (Designating Authority/DA) adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  20. Hari adalah hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari libur dan/atau hari libur nasional.

  21. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.

  22. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Standardisasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

  23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  24. Direktur adalah Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.

  25. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2 

  1. Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pemenuhan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

    1. Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi; dan/atau

    2. Post Market Surveillance.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Post Market Surveillance bagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 3

  1. Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dilaksanakan melalui proses:

    1. pengujian; dan/atau

    2. evaluasi dokumen.

  2. Alat dan perangkat yang telah dinyatakan lulus pengujian dan/atau evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi.

  3. Pelaksanaan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dilakukan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, kecuali:

  1. barang bawaan penumpang, barang bawaan awak sarana pengangkut, dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, berupa:

    1. alat dan perangkat telekomunikasi pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE) untuk keperluan pribadi dan tidak diperjualbelikan, dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit;

    2. alat dan perangkat telekomunikasi non pelanggan (non Customer Premises Equipment/CPE) untuk keperluan pribadi dan tidak diperjualbelikan, dengan jumlah paling banyak 1 (satu) unit;

  2. alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian dan pengembangan, uji coba, dan/atau penanganan bencana alam dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. tidak untuk diperdagangkan/digunakan untuk kepentingan komersial;

    2. dalam hal alat dan perangkat telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio wajib memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) sementara;

    3. jangka waktu penggunaan alat dan perangkat paling lama 1 (satu) tahun;

    4. setelah jangka waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir, alat dan perangkat telekomunikasi wajib disertifikasi apabila akan dipergunakan kembali, atau wajib direekspor ke negara asal;

    5. dalam hal alat dan perangkat telekomunikasi direeksporke negara asal, pemohon wajib melaporkan kepada Lembaga Sertifikasi dengan melampirkan surat Pemberitahuan Ekspor Barang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

  3. alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian dan pengembangan, uji coba, dan/atau penanganan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib mencantumkan alamat lokasi alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan;

  4. alat dan perangkat telekomunikasi yang akan digunakan sebagai sampel uji dalam rangka proses pengujian, untuk perangkat CPE sebanyak 2 (dua) unit dan perangkat Non CPE sebanyak 1 (satu) unit dan/atau atas permintaan Balai Uji;

  5. Alat dan perangkat telekomunikasi yang menggunakan spesifikasi militer dan digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia;

  6. alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk perwakilan diplomatik dengan memperhatikan asas timbal balik; dan

  7. alat ukur sarana telekomunikasi.

Pasal 5

  1. Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan kepada Lembaga Sertifikasi oleh:

    1. pabrikan atau perwakilannya, yaitu produsen sebagai badan usaha yang bertanggung jawab terhadap pembuatan barang;

    2. distributor, yaitu badan usaha yang sah yang ditunjuk oleh pabrikan;

    3. importir, yaitu perusahaan pemegang Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK) yang ruang lingkupnya meliputi bidang telekomunikasi;

    4. badan usaha perakit alat dan perangkat telekomunikasi;

    5. badan hukum yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan sendiri;

    6. instansi pemerintah/penyelenggara negara; atau

    7. perwakilan negara asing.

  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

    1. permohonan sertifikasi baru; atau

    2. permohonan penggantian sertifikat, perubahan sertifikat, atau perpanjangan sertifikat.

Pasal 6

  1. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan melalui surat permohonan bermeterai cukup dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  2. Untuk permohonan sertifikasi baru, surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut:

    1. surat pernyataan yang berisi:

      1. kesediaan dilakukan peninjauan dan/atau pengambilan sampel; dan

      2. jaminan spesifikasi teknis dan kualitas alat dan perangkat telekomunikasi adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat dan perangkat telekomunikasi telah mendapat sertifikat melalui pengujian, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen; dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

    2. formulir permohonan sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan telah diisi lengkap oleh pemohon;

    3. pakta integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

    4. salinan dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada;

    5. salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    6. salinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kecuali untuk Instansi Pemerintah/Penyelenggara Negara;

    7. salinan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) kecuali untuk instansi Pemerintah/penyelenggara Negara dan perwakilan negara asing;

    8. salinan dokumen spesifikasi teknis dan operasional alat dan perangkat telekomunikasi;

    9. surat perjanjian kerja sama dengan operator telekomunikasi Indonesia, khusus perangkat:

      1. penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler;

      2. sistem komunikasi satelit (modem satelit dan telepon satelit);

    10. surat penunjukan dari pemegang merk kepada pemohon yang mengajukan evaluasi dokumen atas alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mendapat sertifikat.

  3. Khusus untuk pesawat telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet wajib melampirkan salinan surat keterangan resmi dari lembaga berwenang yang memuat daftar International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk GSM, dan Mobile Equipment Identifier (MEID) untuk CDMA atau sejenisnya.

  4. Untuk permohonan penggantian sertifikat, perubahan sertifikat, atau perpanjangan sertifikat, surat permohonan disampaikan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

    1. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan huruf c;

    2. sertifikat asli; dan

    3. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

  1. Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis.

  2. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

  3. Dalam hal Menteri belum mengatur persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dapat mengacu pada standar internasional atau standar lainnya.

Pasal 8

  1. Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Balai Uji.

  2. Dalam pelaksanaan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi pemohon dapat memilih Balai uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Lembaga Sertifikasi dapat menunjuk Balai Uji selain yang dipilih oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal Balai Uji yang dipilih tidak dapat melakukan pengujian dengan cara pengukuran dari sebagian atau seluruh persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi.

Pasal 9

  1. Lembaga Sertifikasi menerbitkan SP3 kepada Balai Uji melalui Pemohon, dalam hal persyaratan permohonan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan/atau ayat (3) telah diterima dengan lengkap dan benar.

  2. SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi Balai Uji dalam pelaksanaan pengujian.

  3. SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan sertifikasi diterima dengan lengkap dan dinyatakan memenuhi persyaratan.

  4. SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal SP3 diterbitkan.

  5. Dalam hal SP3 berakhir masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon harus mengajukan permohonan sertifikasi baru.

  6. Format SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 10

  1. Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan melalui:

    1. uji laboratorium (in-house test); dan/atau

    2. uji lapangan (on-site test).

  2. Uji laboratorium (in-house test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di Balai Uji.

Pasal 11

  1. Uji laboratorium (in-house test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dapat dilaksanakan berdasarkan kategori:

    1. pengujian kelas reguler;

    2. pengujian kelas II; dan

    3. pengujian kelas I.

  2. Pengujian kelas reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari kerja.

  3. Pengujian kelas II dan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai kemampuan Balai Uji.

Pasal 12

  1. Uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Balai Uji dalam hal uji laboratorium (in-house test) tidak dapat dilaksanakan.

  2. Uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tempat alat dan perangkat telekomunikasi terinstalasi atau di laboratorium pabrikan pembuat alat dan perangkat telekomunikasi.

  3. Laboratorium pabrikan pembuat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terakreditasi sesuai standar internasional.

  4. Pelaksanaan uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari Lembaga Sertifikasi.

Pasal 13

  1. Balai Uji wajib menyelesaikan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. SP3;

    2. asli bukti bayar pengujian;

    3. sampel uji dengan ketentuan sebagai berikut:

      1. untuk Customer Premises Equipment (CPE) sebanyak 2 (dua) unit; atau

      2. untuk jaringan dan/atau akses (Non CPE) sebanyak 1 (satu) unit.

    4. dokumen teknis alat dan perangkat telekomunikasi (buku manual, foto alat dan perangkat telekomunikasi dan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi) dalam bahasa Indonesia atau sekurangkurangnya berbahasa Inggris;

    5. peralatan pendukung yang digunakan untuk pengujian.

  2. Apabila pengujian tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Balai Uji wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon.

Pasal 14

  1. Hasil pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dituangkan dalam Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report).

  2. Balai Uji menyampaikan Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report) alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lembaga Sertifikasi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diselesaikannya pengujian.

Pasal 15

  1. Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dievaluasi oleh Lembaga Sertifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report) dari Balai Uji.

  2. Evaluasi Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjamin kesesuaian hasil pengukuran dengan persyaratan teknis.

  3. Dalam hal terdapat parameter teknis yang belum dicantumkan dalam Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report), Balai Uji wajib melengkapi.

Pasal 16

  1. Sampel uji alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c yang telah dilakukan pengujian harus diambil kembali oleh pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan sertifikat.

  2. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diambil oleh pemohon, sampel uji tidak menjadi tanggung jawab Balai Uji dan dapat dimusnahkan.

Pasal 17

Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi melalui proses evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi.

Pasal 18

  1. Evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan untuk:

    1. permohonan sertifikasi dengan tipe, pabrikan, negara pembuat yang sama dan telah disertifikasi;

    2. permohonan sertifikasi yang pengujiannya tidak dapat dilakukan oleh Balai Uji;

    3. permohonan penggantian, perubahan, atau perpanjangan sertifikat; atau

    4. pelaksanaan MRA.

  2. Permohonan evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan hasil uji (test report) dari Balai Uji negara pembuat.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan MRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 19

  1. Evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.

  2. Dalam hal hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) alat dan perangkat memenuhi persyaratan teknis, Lembaga Sertifikasi menerbitkan SP2.

Pasal 20

  1. Lembaga Sertifikasi menerbitkan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis paling lama 2 (dua) hari kerja setelah bukti bayar diterima.

  2. Dalam hal alat dan perangkat telekomunikasi tidak memenuhi persyaratan teknis, Lembaga Sertifikasi wajib menyampaikan penolakan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakan.

  3. Format sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  4. Format penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Lembaga Sertifikasi mengumumkan alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat melalui situs web (website) Direktorat Jenderal.

Pasal 22

  1. Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

  2. Dalam hal masa laku perpanjangan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, pemegang sertifikat dapat mengajukan permohonan sertifikasi baru.

Pasal 23

  1. Dalam hal sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi telah habis masa lakunya namun masih dibuat, dirakit, dan/atau dimasukkan untuk diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib dilakukan perpanjangan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi.

  2. Perpanjangan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak lagi dibuat, dirakit, dan/atau dimasukkan untuk diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia.

  3. Perpanjangan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi setelah melalui proses evaluasi dokumen.

Pasal 24

Dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1), sertifikat yang telah habis masa lakunya tidak dapat diperpanjang dan dinyatakan tidak berlaku apabila:

  1. ditetapkan ketentuan tentang perubahan peruntukan spektrum frekuensi radio terhadap alat dan perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio;

  2. terbukti adanya perubahan dan/atau ketidaksesuaian alat dan perangkat telekomunikasi yang telah disertifikasi dengan data yang tertera dalam sertifikat; atau

  3. ditetapkan ketentuan tentang perubahan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi.

Pasal 25

  1. Perpanjangan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diajukan oleh pemegang sertifikat kepada Lembaga Sertifikasi dengan mengajukan surat permohonan perpanjangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa laku sertifikat berakhir.

  2. Dalam hal permohonan perpanjangan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi diajukan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sertifikat tidak dapat diperpanjang dan pemegang sertifikat wajib mengajukan permohonan sertifikasi baru.

  3. Lembaga Sertifikasi menerbitkan sertifikat perpanjangan paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak surat permohonan perpanjangan diterima dengan lengkap.

  4. Dalam hal permohonan perpanjangan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi ditolak, Lembaga Sertifikasi wajib memberikan jawaban penolakan disertai alasan penolakan paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak surat permohonan diterima.

Pasal 26

  1. Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi wajib dilakukan perubahan dalam hal terjadi:

    1. pemindahtanganan sertifikat kepada pihak lain;

    2. perubahan nama badan usaha; dan/atau

    3. perubahan alamat badan usaha;

  2. Permohonan perubahan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

    1. sertifikat asli; dan

    2. akta notaris untuk:

      1. pemindahtanganan sertifikat kepada pihak lain; atau

      2. perubahan nama badan usaha dan/atau perubahan alamat badan usaha dalam sertifikat.

Pasal 27

  1. Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi wajib dilakukan penggantian dalam hal:

    1. sertifikat hilang; atau

    2. sertifikat rusak.

  2. Permohonan penggantian sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada Lembaga Sertifikasi dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Pasal 28

Salinan sertifikat dapat dilegalisasi paling banyak 3 (tiga) lembar dengan ketentuan harus melampirkan sertifikat asli.

Pasal 29 

  1. Pemegang sertifikat wajib melakukan pelabelan sebelum ala dan perangkat telekomunikasi diperdagangkan dan/atau dipergunakan

  2. Pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

    1. membuat label yang memuat nomor sertifikat dan Identitas Pelanggan (PLG ID) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini; dan

    2. melekatkan label pada setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat dan pada kemasan/pembungkusnya.

  3. Dalam hal label tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b label dilekatkan pada kemasan/pembungkusnya.

  4. Bentuk label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh desain yang tercantum dalam sertifikat asli.

  5. Pemegang sertifikat wajib melaporkan pelaksanaan pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Lembaga Sertifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan sertifikat dengan melampirkan contoh label.

Pasal 30

  1. Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan biaya.

  2. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

    1. biaya pengujian dan/ atau evaluasi dokumen; dan

    2. biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi.

Pasal 31

Besaran biaya sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi dan Balai Uji Pemerintah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Dalam hal pemohon mengajukan sertifikasi untuk alat dan perangkat pendukung telekomunikasi dikenakan:

  1. biaya pengujian dan/atau evaluasi dokumen; dan

  2. biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi.

Pasal 33

  1. Balai Uji menerbitkan surat perintah pembayaran untuk biaya pengujian, setelah Balai Uji menerima persyaratan pengujian secara lengkap dan sebelum masa berlaku SP3 berakhir.

  2. Lembaga Sertifikasi menerbitkan surat perintah pembayaran untuk biaya evaluasi dokumen yang wajib dibayar pemohon paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya surat perintah pembayaran.

  3. Dalam hal pemohon tidak melakukan pembayaran sampai jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan baru.

Pasal 34

Dalam hal pengujian dilakukan melalui uji lapangan (on site test) selain dikenakan biaya pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, pemohon juga dikenakan biaya akomodasi dan transportasi berdasarkan zona sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang besarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

  1. Lembaga Sertifikasi menerbitkan surat perintah pembayaran untuk biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi, yang wajib dibayar pemohon paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya surat perintah pembayaran.

  2. Dalam hal pemohon tidak melakukan pembayaran sampai jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan sertifikat baru

Pasal 36

  1. Biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dikenakan untuk penerbitan:

    1. sertifikat baru; dan

    2. sertifikat perpanjangan, perubahan, atau penggantian.

  2. Biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 37

  1. Lembaga Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dapat mengeluarkan surat rekomendasi atas permohonan untuk:

    1. pengeluaran sampel uji;

    2. komponen alat dan perangkat telekomunikasi yang terurai (part list);

    3. alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak wajib sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

  2. Permohonan surat rekomendasi untuk keperluan pengeluaran sampel uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan melampirkan:

    1. salinan dokumen SP3;

    2. salinan surat perintah pembayaran pengujian; dan

    3. salinan bukti pembayaran pengujian.

  3. Permohonan surat rekomendasi untuk keperluan pengeluaran komponen alat dan perangkat telekomunikasi yang terurai (part list), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melampirkan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi dan/atau salinan sertifikat alat dan perangkat utamanya.

  4. Permohonan surat rekomendasi untuk keperluan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak wajib disertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan melampirkan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi.

  5. Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur.

Pasal 38

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

  2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 29 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sertifikat.

  3. Sebelum dilakukan pencabutan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang sertifikat diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berurut-turut, dengan jangka waktu peringatan selama 7 (tujuh) hari kerja.

Pasal 39

  1. Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan Menteri ini.

  2. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 42

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 18 TAHUN 2014
TENTANG
SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/ M.KOMINFO/08/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat dalam melakukan proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi;

  2. bahwa untuk meningkatkan pelayanan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi kepada masyarakat agar lebih transparan, cepat dan tepat, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/08/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4979) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajakyang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

  8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  9. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika; 11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/MDAG/ PER/12/2013 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

  3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

  4. Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap alat dan perangkat telekomunikasi.

  5. Sertifikat Alat dan Perangat Telekomunikasi adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan/atau standar yang ditetapkan.

  6. Tipe Alat dan Perangkat Telekomunikasi adalah model atau jenis alat dan perangkat telekomunikasi yang mempunyai karakteristik tertentu, dan bukan merupakan kategori series.

  7. Perangkat Pelanggan (Customer Premisses Equipment/CPE) adalah setiap terminal dan perangkat terkait milik pelanggan dan tersambung dengan perangkat milik penyelenggara telekomunikasi.

  8. Barang Bawaan adalah barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang masih dalam bentuk kemasan.

  9. Alat dan Perangkat Pendukung Telekomunikasi adalah alat dan perangkat yang digunakan untuk mendukung pengoperasian perangkat jaringan, perangkat akses dan perangkat pelanggan.

  10. Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian karakteristik alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku melalui pengukuran.

  11. Persyaratan Teknis adalah persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri terhadap alat dan perangkat telekomunikasi dengan memperhatikan aspek elektris/elektronis, Iingkungan, keselamatan/ keamanan, dan kesehatan.

  12. Surat Pengantar Pengujian Perangkat yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat persetujuan dari Lembaga Sertifikasi kepada Balai Uji untuk dilakukan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi.

  13. Lembaga Penilai Kesesuaian (Conformity Assesment Body/CAB) adalah Lembaga Sertifikasi dan/atau Balai Uji yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Badan Penetap.

  14. Lembaga Sertifikasi adalah Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  15. Balai Uji adalah laboratorium milik negara atau laboratorium milik swasta yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Badan Penetap.

  16. Evaluasi Dokumen adalah evaluasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi terhadap dokumen teknis yang disampaikan oleh pemohon.

  17. Mutual Recognition Arrangement (Kesepakatan Saling Pengakuan) yang selanjutnya disebut MRA adalah kesepakatan antara dua negara atau lebih untuk saling mengakui atau menerima sebagian atau keseluruhan dari suatu persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi.

  18. Pengujian Conformity adalah pengujian yang dilakukan untuk mengetahui suatu perangkat telekomunikasi dapat terhubung/tersambung dengan alat telekomunikasi lainnya.

  19. Badan Penetap (Designating Authority/DA) adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  20. Hari adalah hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari libur dan/atau hari libur nasional.

  21. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.

  22. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Standardisasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

  23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  24. Direktur adalah Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.

  25. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2 

  1. Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pemenuhan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

    1. Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi; dan/atau

    2. Post Market Surveillance.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Post Market Surveillance bagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB II

SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Bagian Kesatu

Tata Cara Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Pasal 3

  1. Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dilaksanakan melalui proses:

    1. pengujian; dan/atau

    2. evaluasi dokumen.

  2. Alat dan perangkat yang telah dinyatakan lulus pengujian dan/atau evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi.

  3. Pelaksanaan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dilakukan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, kecuali:

  1. barang bawaan penumpang, barang bawaan awak sarana pengangkut, dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, berupa:

    1. alat dan perangkat telekomunikasi pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE) untuk keperluan pribadi dan tidak diperjualbelikan, dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit;

    2. alat dan perangkat telekomunikasi non pelanggan (non Customer Premises Equipment/CPE) untuk keperluan pribadi dan tidak diperjualbelikan, dengan jumlah paling banyak 1 (satu) unit;

  2. alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian dan pengembangan, uji coba, dan/atau penanganan bencana alam dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. tidak untuk diperdagangkan/digunakan untuk kepentingan komersial;

    2. dalam hal alat dan perangkat telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio wajib memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) sementara;

    3. jangka waktu penggunaan alat dan perangkat paling lama 1 (satu) tahun;

    4. setelah jangka waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir, alat dan perangkat telekomunikasi wajib disertifikasi apabila akan dipergunakan kembali, atau wajib direekspor ke negara asal;

    5. dalam hal alat dan perangkat telekomunikasi direekspor
      ke negara asal, pemohon wajib melaporkan kepada Lembaga Sertifikasi dengan melampirkan surat Pemberitahuan Ekspor Barang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

  3. alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian dan pengembangan, uji coba, dan/atau penanganan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib mencantumkan alamat lokasi alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan;

  4. alat dan perangkat telekomunikasi yang akan digunakan sebagai sampel uji dalam rangka proses pengujian, untuk perangkat CPE sebanyak 2 (dua) unit dan perangkat Non CPE sebanyak 1 (satu) unit dan/atau atas permintaan Balai Uji;

  5. Alat dan perangkat telekomunikasi yang menggunakan spesifikasi militer dan digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia;

  6. alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk perwakilan diplomatik dengan memperhatikan asas timbal balik; dan

  7. alat ukur sarana telekomunikasi.

Bagian Kedua

Permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Pasal 5

  1. Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan kepada Lembaga Sertifikasi oleh:

    1. pabrikan atau perwakilannya, yaitu produsen sebagai badan usaha yang bertanggung jawab terhadap pembuatan barang;

    2. distributor, yaitu badan usaha yang sah yang ditunjuk oleh pabrikan;

    3. importir, yaitu perusahaan pemegang Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK) yang ruang lingkupnya meliputi bidang telekomunikasi;

    4. badan usaha perakit alat dan perangkat telekomunikasi;

    5. badan hukum yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan sendiri;

    6. instansi pemerintah/penyelenggara negara; atau

    7. perwakilan negara asing.

  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

    1. permohonan sertifikasi baru; atau

    2. permohonan penggantian sertifikat, perubahan sertifikat, atau perpanjangan sertifikat.

Pasal 6

  1. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan melalui surat permohonan bermeterai cukup dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  2. Untuk permohonan sertifikasi baru, surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut:

    1. surat pernyataan yang berisi:

      1. kesediaan dilakukan peninjauan dan/atau pengambilan sampel; dan

      2. jaminan spesifikasi teknis dan kualitas alat dan perangkat telekomunikasi adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat dan perangkat telekomunikasi telah mendapat sertifikat melalui pengujian, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen; dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

    2. formulir permohonan sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan telah diisi lengkap oleh pemohon;

    3. pakta integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

    4. salinan dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada;

    5. salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    6. salinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kecuali untuk Instansi Pemerintah/Penyelenggara Negara;

    7. salinan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) kecuali untuk instansi Pemerintah/penyelenggara Negara dan perwakilan negara asing;

    8. salinan dokumen spesifikasi teknis dan operasional alat dan perangkat telekomunikasi;

    9. surat perjanjian kerja sama dengan operator telekomunikasi Indonesia, khusus perangkat:

      1. penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler;

      2. sistem komunikasi satelit (modem satelit dan telepon satelit);

    10. surat penunjukan dari pemegang merk kepada pemohon yang mengajukan evaluasi dokumen atas alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mendapat sertifikat.

  3. Khusus untuk pesawat telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet wajib melampirkan salinan surat keterangan resmi dari lembaga berwenang yang memuat daftar International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk GSM, dan Mobile Equipment Identifier (MEID) untuk CDMA atau sejenisnya.

  4. Untuk permohonan penggantian sertifikat, perubahan sertifikat, atau perpanjangan sertifikat, surat permohonan disampaikan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

    1. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan huruf c;

    2. sertifikat asli; dan

    3. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga

Pengujian Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Pasal 7

  1. Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis.

  2. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

  3. Dalam hal Menteri belum mengatur persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dapat mengacu pada standar internasional atau standar lainnya.

Pasal 8

  1. Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Balai Uji.

  2. Dalam pelaksanaan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi pemohon dapat memilih Balai uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Lembaga Sertifikasi dapat menunjuk Balai Uji selain yang dipilih oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal Balai Uji yang dipilih tidak dapat melakukan pengujian dengan cara pengukuran dari sebagian atau seluruh persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi.

Pasal 9

  1. Lembaga Sertifikasi menerbitkan SP3 kepada Balai Uji melalui Pemohon, dalam hal persyaratan permohonan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan/atau ayat (3) telah diterima dengan lengkap dan benar.

  2. SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi Balai Uji dalam pelaksanaan pengujian.

  3. SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan sertifikasi diterima dengan lengkap dan dinyatakan memenuhi persyaratan.

  4. SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal SP3 diterbitkan.

  5. Dalam hal SP3 berakhir masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon harus mengajukan permohonan sertifikasi baru.

  6. Format SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 10

  1. Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan melalui:

    1. uji laboratorium (in-house test); dan/atau

    2. uji lapangan (on-site test).

  2. Uji laboratorium (in-house test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di Balai Uji.

Pasal 11

  1. Uji laboratorium (in-house test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dapat dilaksanakan berdasarkan kategori:

    1. pengujian kelas reguler;

    2. pengujian kelas II; dan

    3. pengujian kelas I.

  2. Pengujian kelas reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari kerja.

  3. Pengujian kelas II dan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai kemampuan Balai Uji.

Pasal 12

  1. Uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Balai Uji dalam hal uji laboratorium (in-house test) tidak dapat dilaksanakan.

  2. Uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tempat alat dan perangkat telekomunikasi terinstalasi atau di laboratorium pabrikan pembuat alat dan perangkat telekomunikasi.

  3. Laboratorium pabrikan pembuat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terakreditasi sesuai standar internasional.

  4. Pelaksanaan uji lapangan (on-site test) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari Lembaga Sertifikasi.

Pasal 13

  1. Balai Uji wajib menyelesaikan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagai berikut:

    1. SP3;

    2. asli bukti bayar pengujian;

    3. sampel uji dengan ketentuan sebagai berikut:

      1. untuk Customer Premises Equipment (CPE) sebanyak 2 (dua) unit; atau

      2. untuk jaringan dan/atau akses (Non CPE) sebanyak 1 (satu) unit.

    4. dokumen teknis alat dan perangkat telekomunikasi (buku manual, foto alat dan perangkat telekomunikasi dan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi) dalam bahasa Indonesia atau sekurangkurangnya berbahasa Inggris;

    5. peralatan pendukung yang digunakan untuk pengujian.

  2. Apabila pengujian tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Balai Uji wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon.

Pasal 14

  1. Hasil pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dituangkan dalam Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report).

  2. Balai Uji menyampaikan Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report) alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lembaga Sertifikasi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diselesaikannya pengujian.

Pasal 15

  1. Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dievaluasi oleh Lembaga Sertifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report) dari Balai Uji.

  2. Evaluasi Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjamin kesesuaian hasil pengukuran dengan persyaratan teknis.

  3. Dalam hal terdapat parameter teknis yang belum dicantumkan dalam Rekapitulasi Hasil Uji (RHU/Test Report), Balai Uji wajib melengkapi.

Pasal 16

  1. Sampel uji alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c yang telah dilakukan pengujian harus diambil kembali oleh pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan sertifikat.

  2. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diambil oleh pemohon, sampel uji tidak menjadi tanggung jawab Balai Uji dan dapat dimusnahkan.

Bagian Keempat

Evaluasi Dokumen

Pasal 17

Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi melalui proses evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi.

Pasal 18

  1. Evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan untuk:

    1. permohonan sertifikasi dengan tipe, pabrikan, negara pembuat yang sama dan telah disertifikasi;

    2. permohonan sertifikasi yang pengujiannya tidak dapat dilakukan oleh Balai Uji;

    3. permohonan penggantian, perubahan, atau perpanjangan sertifikat; atau

    4. pelaksanaan MRA.

  2. Permohonan evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan hasil uji (test report) dari Balai Uji negara pembuat.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan MRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 19

  1. Evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.

  2. Dalam hal hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) alat dan perangkat memenuhi persyaratan teknis, Lembaga Sertifikasi menerbitkan SP2.

BAB III

PENERBITAN SERTIFIKAT ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Bagian Kesatu

Sertifikat Baru

Pasal 20

  1. Lembaga Sertifikasi menerbitkan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis paling lama 2 (dua) hari kerja setelah bukti bayar diterima.

  2. Dalam hal alat dan perangkat telekomunikasi tidak memenuhi persyaratan teknis, Lembaga Sertifikasi wajib menyampaikan penolakan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakan.

  3. Format sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  4. Format penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Lembaga Sertifikasi mengumumkan alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat melalui situs web (website) Direktorat Jenderal.

Pasal 22

  1. Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

  2. Dalam hal masa laku perpanjangan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, pemegang sertifikat dapat mengajukan permohonan sertifikasi baru.

Bagian Kedua

Perpanjangan Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Pasal 23

  1. Dalam hal sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi telah habis masa lakunya namun masih dibuat, dirakit, dan/atau dimasukkan untuk diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib dilakukan perpanjangan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi.

  2. Perpanjangan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak lagi dibuat, dirakit, dan/atau dimasukkan untuk diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia.

  3. Perpanjangan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi setelah melalui proses evaluasi dokumen.

Pasal 24

Dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1), sertifikat yang telah habis masa lakunya tidak dapat diperpanjang dan dinyatakan tidak berlaku apabila:

  1. ditetapkan ketentuan tentang perubahan peruntukan spektrum frekuensi radio terhadap alat dan perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio;

  2. terbukti adanya perubahan dan/atau ketidaksesuaian alat dan perangkat telekomunikasi yang telah disertifikasi dengan data yang tertera dalam sertifikat; atau

  3. ditetapkan ketentuan tentang perubahan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi.

Pasal 25

  1. Perpanjangan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diajukan oleh pemegang sertifikat kepada Lembaga Sertifikasi dengan mengajukan surat permohonan perpanjangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa laku sertifikat berakhir.

  2. Dalam hal permohonan perpanjangan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi diajukan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sertifikat tidak dapat diperpanjang dan pemegang sertifikat wajib mengajukan permohonan sertifikasi baru.

  3. Lembaga Sertifikasi menerbitkan sertifikat perpanjangan paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak surat permohonan perpanjangan diterima dengan lengkap.

  4. Dalam hal permohonan perpanjangan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi ditolak, Lembaga Sertifikasi wajib memberikan jawaban penolakan disertai alasan penolakan paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak surat permohonan diterima.

Bagian Ketiga

Perubahan dan Penggantian Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi

Pasal 26

  1. Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi wajib dilakukan perubahan dalam hal terjadi:

    1. pemindahtanganan sertifikat kepada pihak lain;

    2. perubahan nama badan usaha; dan/atau

    3. perubahan alamat badan usaha;

  2. Permohonan perubahan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

    1. sertifikat asli; dan

    2. akta notaris untuk:

      1. pemindahtanganan sertifikat kepada pihak lain; atau

      2. perubahan nama badan usaha dan/atau perubahan alamat badan usaha dalam sertifikat.

Pasal 27

  1. Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi wajib dilakukan penggantian dalam hal:

    1. sertifikat hilang; atau

    2. sertifikat rusak.

  2. Permohonan penggantian sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada Lembaga Sertifikasi dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Pasal 28

Salinan sertifikat dapat dilegalisasi paling banyak 3 (tiga) lembar dengan ketentuan harus melampirkan sertifikat asli.

BAB IV

KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT

Pasal 29 

  1. Pemegang sertifikat wajib melakukan pelabelan sebelum ala dan perangkat telekomunikasi diperdagangkan dan/atau dipergunakan

  2. Pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

    1. membuat label yang memuat nomor sertifikat dan Identitas Pelanggan (PLG ID) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini; dan

    2. melekatkan label pada setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat dan pada kemasan/pembungkusnya.

  3. Dalam hal label tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b label dilekatkan pada kemasan/pembungkusnya.

  4. Bentuk label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh desain yang tercantum dalam sertifikat asli.

  5. Pemegang sertifikat wajib melaporkan pelaksanaan pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Lembaga Sertifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan sertifikat dengan melampirkan contoh label.

BAB V

BIAYA SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 30

  1. Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan biaya.

  2. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

    1. biaya pengujian dan/ atau evaluasi dokumen; dan

    2. biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi.

Pasal 31

Besaran biaya sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi dan Balai Uji Pemerintah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Dalam hal pemohon mengajukan sertifikasi untuk alat dan perangkat pendukung telekomunikasi dikenakan:

  1. biaya pengujian dan/atau evaluasi dokumen; dan

  2. biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi.

Bagian Kedua

Biaya Pengujian

Pasal 33

  1. Balai Uji menerbitkan surat perintah pembayaran untuk biaya pengujian, setelah Balai Uji menerima persyaratan pengujian secara lengkap dan sebelum masa berlaku SP3 berakhir.

  2. Lembaga Sertifikasi menerbitkan surat perintah pembayaran untuk biaya evaluasi dokumen yang wajib dibayar pemohon paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya surat perintah pembayaran.

  3. Dalam hal pemohon tidak melakukan pembayaran sampai jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan baru.

Pasal 34

Dalam hal pengujian dilakukan melalui uji lapangan (on site test) selain dikenakan biaya pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, pemohon juga dikenakan biaya akomodasi dan transportasi berdasarkan zona sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang besarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Biaya Penerbitan Sertifikat

Pasal 35

  1. Lembaga Sertifikasi menerbitkan surat perintah pembayaran untuk biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi, yang wajib dibayar pemohon paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya surat perintah pembayaran.

  2. Dalam hal pemohon tidak melakukan pembayaran sampai jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan sertifikat baru

Pasal 36

  1. Biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dikenakan untuk penerbitan:

    1. sertifikat baru; dan

    2. sertifikat perpanjangan, perubahan, atau penggantian.

  2. Biaya penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

BAB VI

REKOMENDASI

Pasal 37

  1. Lembaga Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dapat mengeluarkan surat rekomendasi atas permohonan untuk:

    1. pengeluaran sampel uji;

    2. komponen alat dan perangkat telekomunikasi yang terurai (part list);

    3. alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak wajib sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

  2. Permohonan surat rekomendasi untuk keperluan pengeluaran sampel uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan melampirkan:

    1. salinan dokumen SP3;

    2. salinan surat perintah pembayaran pengujian; dan

    3. salinan bukti pembayaran pengujian.

  3. Permohonan surat rekomendasi untuk keperluan pengeluaran komponen alat dan perangkat telekomunikasi yang terurai (part list), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melampirkan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi dan/atau salinan sertifikat alat dan perangkat utamanya.

  4. Permohonan surat rekomendasi untuk keperluan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak wajib disertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan melampirkan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi.

  5. Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur.

BAB VII

SANKSI

Pasal 38

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

  2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 29 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sertifikat.

  3. Sebelum dilakukan pencabutan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang sertifikat diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berurut-turut, dengan jangka waktu peringatan selama 7 (tujuh) hari kerja.

BAB VIII

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 39

  1. Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan Menteri ini.

  2. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 40

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 41

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 42

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Juni 2014

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Juni 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 Tanggal 27 Juni 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 25-06-2014  /  27-06-2014
Sumber

Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 27 Juni 2014 dan ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2014.

Peraturan Menteri ini mencabut PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/08/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Lamp. : 16 hlm.

Subjek ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI - SERTIFIKASI
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Mencabut

PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008

Diubah 

PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2015

Dicabut

PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran