Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi

menimbang

  1. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 10 Tahun 2005 tentang, Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi belum mengakomodasi ketentuan yang dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sehingga dipandang tidak sesuai lagi dan perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur kembali ketentuan tentang sertifkasi alat dan perangkat telekomunikasi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

mengingat

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor :108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3981);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor : 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika;

  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 94 Tahun 2006;

  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2007;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

  8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 06/P/M.KOMINFO/04/2006;

  9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 07/P/M.KOMINFO/04/2006;

  10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 66 Tahun 2003 tentang Tata Cara Saling Pengakuan Hasil Uji Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

  11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 349 Tahun 2003 tentang Pengesahan Badan Penetap {Designating Authority/DA) dalam rangka Mutual Recognition Arragement (MRA) untuk Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 21/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi;


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 29 TAHUN 2008
TENTANG
SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT KOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 10 Tahun 2005 tentang, Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi belum mengakomodasi ketentuan yang dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sehingga dipandang tidak sesuai lagi dan perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur kembali ketentuan tentang sertifkasi alat dan perangkat telekomunikasi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

mengingat

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor :108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3981);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor : 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika;

  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 94 Tahun 2006;

  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2007;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

  8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 06/P/M.KOMINFO/04/2006;

  9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 07/P/M.KOMINFO/04/2006;

  10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 66 Tahun 2003 tentang Tata Cara Saling Pengakuan Hasil Uji Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

  11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 349 Tahun 2003 tentang Pengesahan Badan Penetap {Designating Authority/DA) dalam rangka Mutual Recognition Arragement (MRA) untuk Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 21/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 29
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 09-09-2008  /  09-09-2008
Sumber
Subjek PERANGKAT TELEKOMUNIKASI – SERTIFIKASI ALAT.
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2014

Mencabut:

PERMENHUB No: KM.10 Tahun 2005

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran