Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi

menimbang

  1. bahwa dalam rangka menyederhanakan proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sesuai dengan persyaratan teknis dan ketentuan internasional, perlu diatur kembali ketentuan mengenai sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi;

  2. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

mengingat

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3940);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  7. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;

  8. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;

  9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2004;

menetapkan

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Sertifikasi adalah proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat;

  2. Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan atau standar yang ditetapkan;

  3. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

  4. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;

  5. Tipe alat dan perangkat telekomunikasi adalah model atau jenis alat dan perangkat telekomunikasi yang mempunyai karakteristik tertentu;

  6. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;

  7. Label adalah keterangan mengenai alat dan perangkat telekomunikasi yang berbentuk gambar, tulisan, atau kombinasi keduanya atau bentuk lain yang mengidentifikasikan informasi tentang alat dan perangkat yang telah bersertifikat;

  8. Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian antara karakteristik alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku;

  9. Persyaratan teknis adalah parameter elektris/elektronis yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau yang dibuat oleh Instansi teknis terkait;

  10. Surat Pengantar Pengujian Perangkat, yang selanjutnya disebut SP3, adalah surat persetujuan dari Lembaga Sertifikasi kepada Lembaga Pengujian untuk dilakukan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi;

  11. Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/CAB) adalah lembaga sertifikasi dan atau lembaga pengujian yang ditetapkan oleh Badan Penetap;

  12. Lembaga Sertifikasi adalah lembaga yang ditunjuk oleh Badan Penetap untuk menerbitkan sertifikat;

  13. Lembaga Pengujian adalah laboratorium yang melakukan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi;

  14. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;

  15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

Pasal 2

  1. Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib melalui sertifikasi.

  2. Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian.

  3. Pelaksanaan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :

    1. pengujian; dan

    2. penerbitan sertifikat.

Pasal 3

  1. Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi harus berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

  2. Dalam hal persyaratan teknis belum ditetapkan, Direktur Jenderal harus menetapkan persyaratan teknis dimaksud selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan sertifikat diterima oleh Lembaga Sertifikasi.

Pasal 4

  1. Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dilaksanakan melalui :

    1. pengukuran, oleh Lembaga Pengujian; atau

    2. uji dokumen, oleh Lembaga Sertifikasi.

  2. Pengukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari :

    1. uji laboratorium (in-house test); dan atau

    2. uji lapangan (on-site test), yang dilakukan apabila uji laboratorium tidak dapat dilakukan.

  3. Uji dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku dalam hal Mutual Recognition Arrangement (MRA).

  4. Uji dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan terhadap dokumen laporan hasil pengujian Lembaga Pengujian negara lain yang telah diakreditasi.

  5. Dalam hal laporan hasil pengujian Lembaga Pengujian negara lain sebagaimanana dimaksud dalam ayat (4) masih terdapat parameter yang belum diuji, wajib dilakukan pengukuran terhadap parameter tersebut.

Pasal 5

Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan terdiri dari :

  1. Sertifikat A, untuk pabrikan atau distributor;

  2. Sertifikat B, untuk importir atau institusi.

Pasal 6

Terhadap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mendapatkan sertifikat dilekatkan label.

Pasal 7

  1. Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dapat diajukan oleh :

    1. pabrikan atau perwakilannya (representative), yang merupakan produsen sebagai badan usaha yang bertanggung jawab terhadap pembuatan barang;

    2. distributor, yang merupakan badan usaha yang sah yang ditunjuk oleh pabrikan;

    3. importir, yang merupakan perusahaan pemegang Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK) yang ruang lingkupnya meliputi bidang telekomunikasi; atau

    4. institusi, yang merupakan badan usaha yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan sendiri.

  2. Permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi diajukan kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam hal ini Lembaga Sertifikasi.

  3. Permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diajukan sesuai dengan Lampiran Peraturan ini pada contoh 1 dengan melampirkan :

    1. Anggaran Dasar dan atau dokumen legal perusahaan lainnya;

    2. dokumen penunjukan dari pabrikan, untuk permohonan sertifikat A;

    3. dokumen NPIK dan pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual oleh importir, untuk permohonan sertifikat B;

    4. dokumen penunjang teknis dan operasional; dan

    5. sampel uji sebanyak 2 (dua) unit untuk Customer Premises Equipment (CPE) atau 1 (satu) unit untuk nonCPE disampaikan kepada Lembaga Pengujian paling lambat 15 (limabelas) hari setelah diterbitkan SP3; atau

    6. dokumen tambahan MRA, untuk pelaksanaan uji dokumen.

Pasal 8

  1. Dalam hal permohonan sertifikat memenuhi persyaratan, Lembaga Sertifikasi memberikan SP3 kepada Lembaga Pengujian untuk dilakukan pengujian dengan tembusan kepada pemohon sesuai dengan Lampiran Peraturan ini pada contoh 2.

  2. Dalam hal permohonan ditolak, Lembaga Sertifikasi harus memberikan jawaban kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan, sesuai dengan Lampiran Peraturan ini pada contoh 3.

  3. Pemberian SP3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari sejak diterima secara lengkap.

Pasal 9

Berdasarkan SP3, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Lembaga Pengujian melakukan pengukuran alat dan perangkat telekomunikasi.

Pasal 10

Rekapitulasi Hasil Uji (RHU) alat dan perangkat telekomunikasi oleh Lembaga Pengujian selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya SP3, harus disampaikan kepada Lembaga Sertifikasi sesuai dengan Lampiran Peraturan ini pada contoh 4.

Pasal 11

  1. Berdasarkan RHU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Lembaga Sertifikasi melakukan evaluasi.

  2. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memenuhi persyaratan, maka Lembaga Sertifikasi menerbitkan sertifikat sesuai Lampiran Peraturan ini pada contoh 5.

  3. Dalam hal hasil evaluasi tidak memenuhi persyaratan Lembaga sertifikasi harus memberikan jawaban disertai dengan alasan penolakan sesuai dengan Lampiran Peraturan ini pada contoh 6.

  4. Penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud alam ayat (2) atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus diberikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya hasil uji dari Lembaga Pengujian.

Pasal 12

Lembaga Sertifikasi harus mengumumkan setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat.

Pasal 13

  1. Sertifikat berlaku selama 3 (tiga) tahun.

  2. Setelah habis masa berlakunya, sertifikat wajib diperbaharui, kecuali :

    1. alat dan perangkat telekomunikasi tersebut tidak diperdagangkan lagi; atau

    2. alat dan perangkat telekomunikasi tersebut tidak digunakan lagi untuk keperluan institusi.

  3. Pembaharuan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dilaksanakan oleh pemegang sertifkat dengan mengajukan permohonan kembali paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

  4. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), disertai dengan :

    1. sertifikat asli; dan

    2. pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi.

Pasal 14

Pemegang sertifikat dapat mengalihkan sertifikat kepada pihak lain dengan ketentuan pemegang sertifikat baru harus :

  1. mengajukan permohonan sertifikat baru disertai dokumen sah pemindahtanganan;

  2. menyerahkan sertifikat asli;

  3. menyerahkan surat pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknis; dan

  4. membayar biaya sertifikat baru;

Pasal 15

  1. Pemegang sertifikat wajib melekatkan label sesuai Lampiran Peraturan ini pada contoh 7.

  2. Pelabelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilekatkan pada setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mendapat sertifikat.

  3. Dalam hal tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi, label wajib dilekatkan pada kemasan, pembungkus, atau buku manual alat dan perangkat telekomunikasi.

Pasal 16

Pemegang sertifikat wajib bertanggung jawab atas keamanan serta keselamatan alat dan perangkat telekomunikasi yang telah dilabel.

Pasal 17

Dalam hal terdapat perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi, pemegang sertifikat wajib melapor kepada Lembaga Sertifikasi dan wajib mengajukan permohonan sertifikat baru.

Pasal 18

Pemegang sertifikat wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.

Pasal 19

Pemegang sertifikat wajib melaporkan kepada Lembaga Sertifikasi dalam hal terjadi perubahan alamat.

Pasal 20

Sertifikasi dikenakan biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

Pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 22

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.

Pasal 23

Pemegang sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya Peraturan ini.

Pasal 24

Alat dan perangkat telekomunikasi yang belum bersertifikat dan digunakan oleh institusi pengguna, tetap dapat digunakan dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.

Pasal 25

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 65 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat, Pelabelan Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan peraturan pelaksanaanya dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 10 TAHUN 2005
TENTANG
SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERHUBUNGAN,

menimbang

  1. bahwa dalam rangka menyederhanakan proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sesuai dengan persyaratan teknis dan ketentuan internasional, perlu diatur kembali ketentuan mengenai sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi;

  2. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

mengingat

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3940);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  7. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;

  8. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;

  9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2004;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Sertifikasi adalah proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat;

  2. Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan atau standar yang ditetapkan;

  3. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

  4. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;

  5. Tipe alat dan perangkat telekomunikasi adalah model atau jenis alat dan perangkat telekomunikasi yang mempunyai karakteristik tertentu;

  6. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;

  7. Label adalah keterangan mengenai alat dan perangkat telekomunikasi yang berbentuk gambar, tulisan, atau kombinasi keduanya atau bentuk lain yang mengidentifikasikan informasi tentang alat dan perangkat yang telah bersertifikat;

  8. Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian antara karakteristik alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku;

  9. Persyaratan teknis adalah parameter elektris/elektronis yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau yang dibuat oleh Instansi teknis terkait;

  10. Surat Pengantar Pengujian Perangkat, yang selanjutnya disebut SP3, adalah surat persetujuan dari Lembaga Sertifikasi kepada Lembaga Pengujian untuk dilakukan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi;

  11. Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/CAB) adalah lembaga sertifikasi dan atau lembaga pengujian yang ditetapkan oleh Badan Penetap;

  12. Lembaga Sertifikasi adalah lembaga yang ditunjuk oleh Badan Penetap untuk menerbitkan sertifikat;

  13. Lembaga Pengujian adalah laboratorium yang melakukan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi;

  14. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;

  15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

BAB II

SERTIFIKASI

Pasal 2

  1. Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib melalui sertifikasi.

  2. Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian.

  3. Pelaksanaan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :

    1. pengujian; dan

    2. penerbitan sertifikat.

Pasal 3

  1. Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi harus berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

  2. Dalam hal persyaratan teknis belum ditetapkan, Direktur Jenderal harus menetapkan persyaratan teknis dimaksud selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan sertifikat diterima oleh Lembaga Sertifikasi.

Pasal 4

  1. Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dilaksanakan melalui :

    1. pengukuran, oleh Lembaga Pengujian; atau

    2. uji dokumen, oleh Lembaga Sertifikasi.

  2. Pengukuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari :

    1. uji laboratorium (in-house test); dan atau

    2. uji lapangan (on-site test), yang dilakukan apabila uji laboratorium tidak dapat dilakukan.

  3. Uji dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku dalam hal Mutual Recognition Arrangement (MRA).

  4. Uji dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan terhadap dokumen laporan hasil pengujian Lembaga Pengujian negara lain yang telah diakreditasi.

  5. Dalam hal laporan hasil pengujian Lembaga Pengujian negara lain sebagaimanana dimaksud dalam ayat (4) masih terdapat parameter yang belum diuji, wajib dilakukan pengukuran terhadap parameter tersebut.

Pasal 5

Sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan terdiri dari :

  1. Sertifikat A, untuk pabrikan atau distributor;

  2. Sertifikat B, untuk importir atau institusi.

Pasal 6

Terhadap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mendapatkan sertifikat dilekatkan label.

BAB III

TATA CARA SERTIFIKASI

Pasal 7

  1. Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dapat diajukan oleh :

    1. pabrikan atau perwakilannya (representative), yang merupakan produsen sebagai badan usaha yang bertanggung jawab terhadap pembuatan barang;

    2. distributor, yang merupakan badan usaha yang sah yang ditunjuk oleh pabrikan;

    3. importir, yang merupakan perusahaan pemegang Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK) yang ruang lingkupnya meliputi bidang telekomunikasi; atau

    4. institusi, yang merupakan badan usaha yang menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan sendiri.

  2. Permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi diajukan kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam hal ini Lembaga Sertifikasi.

  3. Permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diajukan sesuai dengan Lampiran Peraturan ini pada contoh 1 dengan melampirkan :

    1. Anggaran Dasar dan atau dokumen legal perusahaan lainnya;

    2. dokumen penunjukan dari pabrikan, untuk permohonan sertifikat A;

    3. dokumen NPIK dan pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual oleh importir, untuk permohonan sertifikat B;

    4. dokumen penunjang teknis dan operasional; dan

    5. sampel uji sebanyak 2 (dua) unit untuk Customer Premises Equipment (CPE) atau 1 (satu) unit untuk nonCPE disampaikan kepada Lembaga Pengujian paling lambat 15 (limabelas) hari setelah diterbitkan SP3; atau

    6. dokumen tambahan MRA, untuk pelaksanaan uji dokumen.

Pasal 8

  1. Dalam hal permohonan sertifikat memenuhi persyaratan, Lembaga Sertifikasi memberikan SP3 kepada Lembaga Pengujian untuk dilakukan pengujian dengan tembusan kepada pemohon sesuai dengan Lampiran Peraturan ini pada contoh 2.

  2. Dalam hal permohonan ditolak, Lembaga Sertifikasi harus memberikan jawaban kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan, sesuai dengan Lampiran Peraturan ini pada contoh 3.

  3. Pemberian SP3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari sejak diterima secara lengkap.

Pasal 9

Berdasarkan SP3, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Lembaga Pengujian melakukan pengukuran alat dan perangkat telekomunikasi.

Pasal 10

Rekapitulasi Hasil Uji (RHU) alat dan perangkat telekomunikasi oleh Lembaga Pengujian selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya SP3, harus disampaikan kepada Lembaga Sertifikasi sesuai dengan Lampiran Peraturan ini pada contoh 4.

Pasal 11

  1. Berdasarkan RHU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Lembaga Sertifikasi melakukan evaluasi.

  2. Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memenuhi persyaratan, maka Lembaga Sertifikasi menerbitkan sertifikat sesuai Lampiran Peraturan ini pada contoh 5.

  3. Dalam hal hasil evaluasi tidak memenuhi persyaratan Lembaga sertifikasi harus memberikan jawaban disertai dengan alasan penolakan sesuai dengan Lampiran Peraturan ini pada contoh 6.

  4. Penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud alam ayat (2) atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus diberikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya hasil uji dari Lembaga Pengujian.

Pasal 12

Lembaga Sertifikasi harus mengumumkan setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat.

Pasal 13

  1. Sertifikat berlaku selama 3 (tiga) tahun.

  2. Setelah habis masa berlakunya, sertifikat wajib diperbaharui, kecuali :

    1. alat dan perangkat telekomunikasi tersebut tidak diperdagangkan lagi; atau

    2. alat dan perangkat telekomunikasi tersebut tidak digunakan lagi untuk keperluan institusi.

  3. Pembaharuan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib dilaksanakan oleh pemegang sertifkat dengan mengajukan permohonan kembali paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

  4. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), disertai dengan :

    1. sertifikat asli; dan

    2. pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi.

Pasal 14

Pemegang sertifikat dapat mengalihkan sertifikat kepada pihak lain dengan ketentuan pemegang sertifikat baru harus :

  1. mengajukan permohonan sertifikat baru disertai dokumen sah pemindahtanganan;

  2. menyerahkan sertifikat asli;

  3. menyerahkan surat pernyataan tidak ada perubahan spesifikasi teknis; dan

  4. membayar biaya sertifikat baru;

BAB IV

KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT

Pasal 15

  1. Pemegang sertifikat wajib melekatkan label sesuai Lampiran Peraturan ini pada contoh 7.

  2. Pelabelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilekatkan pada setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mendapat sertifikat.

  3. Dalam hal tidak dapat dilekatkan pada alat dan perangkat telekomunikasi, label wajib dilekatkan pada kemasan, pembungkus, atau buku manual alat dan perangkat telekomunikasi.

Pasal 16

Pemegang sertifikat wajib bertanggung jawab atas keamanan serta keselamatan alat dan perangkat telekomunikasi yang telah dilabel.

Pasal 17

Dalam hal terdapat perubahan spesifikasi teknis alat dan perangkat telekomunikasi, pemegang sertifikat wajib melapor kepada Lembaga Sertifikasi dan wajib mengajukan permohonan sertifikat baru.

Pasal 18

Pemegang sertifikat wajib mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.

Pasal 19

Pemegang sertifikat wajib melaporkan kepada Lembaga Sertifikasi dalam hal terjadi perubahan alamat.

BAB V

BIAYA

Pasal 20

Sertifikasi dikenakan biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 21

Pengawasan dan pengendalian terhadap Peraturan ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

BAB VII

SANKSI

Pasal 22

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23

Pemegang sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya Peraturan ini.

Pasal 24

Alat dan perangkat telekomunikasi yang belum bersertifikat dan digunakan oleh institusi pengguna, tetap dapat digunakan dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 65 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat, Pelabelan Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan peraturan pelaksanaanya dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di JAKARTA

Pada tanggal 28 JANUARI 2005

MENTERI PERHUBUNGAN

ttd

M. HATTA RAJASA


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 28-01-2005  /  28-01-2005
Sumber
Subjek SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT – TELEKOMUNIKASI
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan / Peraturan Menteri Perhubungan Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos Dan Telekomunikasi, kata sebutan pada beberapa keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi, disesuaikan sebagai berikut: Menteri Perhubungan dibaca menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika.

Dicabut: PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran