ABSTRAK : |
- | |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 94 Tahun 2006; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PERPRES No. 7 Tahun 2007; KEPMENHUB No. KM. 3 Tahun 2001; KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 06/P/M.KOMINFO/04/2006; KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan No. 07/P/M.KOMINFO/04/2006; KEPMENHUB No. KM. 66 Tahun 2003; KEPMENHUB No. KM. 349; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 21/PER/M.KOMINFO/10/2005.
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Kemudian terdapat pula pengaturan mengenai sertifikasi, tata cara sertifikasi; pengujian; kewajiban pemegang sertifikat yakni memberikan label yang memuat nomor sertifikat dan identitas pelanggan pada setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat, biaya sertifikasi, serta sanksi atas pelanggaran peraturan menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 9 September 2008. Lamp.: 9 Hlm. |