bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka dipandang perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2008 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesian 4916)
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomro 24 Tahun 2010 tentang Keududkan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Sususnan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/749/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Usul UPT dan Sekretariat Komisi Dewan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL.
Monumen Pers Nasional adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik yang berada di bawah dan bertangung jawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Monumen Pers Nasional dipimpin oleh seorang Kepala.
Monumen Pers Nasional mempunyai tugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai Monumen Pers Nasional dan produk pers nasional yang bernilai sejarah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Monumen Pers Nasional menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran di lingkungan Monumen Pers Nasional;
pelaksanaan pelayanan informasi dan penyiapan sarana diseminasi;
pemeliharaan, penatalaksanaan koleksi, pengawetan, dan perlindungan benda-benda di bidang pers yang bernilai sejarah serta pengelolaan perpustakaan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, dan rumah tangga.
Monumen Pers Nasional terdiri atas:
Seksi Pelayanan Informasi;
Seksi Konservasi dan Preservasi;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Seksi Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi dan penyiapan sarana diseminasi.
Seksi Konservasi dan Preservasi mempunyai tugas melakukan pemeliharaan, penatalaksanaan koleksi, pengawetan, dan perlindungan benda-benda di bidang pers yang bernilai sejarah serta pengelolaan perpustakaan.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, evaluasi, laporan, dan kerjasama, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk Kepala Monumen Pers Nasional.
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keterampilan dan keahliannya.
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional serta dengan instansi lain di luar Monumen Pers Nasional sesuai dengan bidang tugasnya.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Monumen Pers Nasional dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Kepala Monumen Pers Nasional wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organsiasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Setiap pimpinan satuan organisasi, dalam rangka pemberian bimbingan pada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
Monumen Pers Nasional berlokasi di Surakarta.
Kepala Monumen Pers Nasional adalah jabatan struktural eselon III.b.
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Monumen Pers Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsi Monumen Pers Nasional sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 21/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 06 TAHUN 2011
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
menimbang
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka dipandang perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional;
mengingat
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2008 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesian 4916)
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomro 24 Tahun 2010 tentang Keududkan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Sususnan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
memperhatikan
Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/749/M.PAN-RB/3/2011 tanggal 9 Maret 2011 tentang Usul UPT dan Sekretariat Komisi Dewan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL.
BAB I
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
Monumen Pers Nasional adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik yang berada di bawah dan bertangung jawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Monumen Pers Nasional dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Monumen Pers Nasional mempunyai tugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai Monumen Pers Nasional dan produk pers nasional yang bernilai sejarah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Monumen Pers Nasional menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran di lingkungan Monumen Pers Nasional;
pelaksanaan pelayanan informasi dan penyiapan sarana diseminasi;
pemeliharaan, penatalaksanaan koleksi, pengawetan, dan perlindungan benda-benda di bidang pers yang bernilai sejarah serta pengelolaan perpustakaan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha, dan rumah tangga.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Monumen Pers Nasional terdiri atas:
Seksi Pelayanan Informasi;
Seksi Konservasi dan Preservasi;
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
Seksi Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi dan penyiapan sarana diseminasi.
Seksi Konservasi dan Preservasi mempunyai tugas melakukan pemeliharaan, penatalaksanaan koleksi, pengawetan, dan perlindungan benda-benda di bidang pers yang bernilai sejarah serta pengelolaan perpustakaan.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, evaluasi, laporan, dan kerjasama, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 6
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 7
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk Kepala Monumen Pers Nasional.
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keterampilan dan keahliannya.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional serta dengan instansi lain di luar Monumen Pers Nasional sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 9
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 10
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 11
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Monumen Pers Nasional dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 12
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Pasal 13
Kepala Monumen Pers Nasional wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Pasal 14
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organsiasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 15
Setiap pimpinan satuan organisasi, dalam rangka pemberian bimbingan pada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
BAB IV
LOKASI
Pasal 16
Monumen Pers Nasional berlokasi di Surakarta.
BAB V
ESELONISASI
Pasal 17
Kepala Monumen Pers Nasional adalah jabatan struktural eselon III.b.
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Monumen Pers Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsi Monumen Pers Nasional sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 21/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 16 Maret 2011
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 6 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 16-03-2011 / 16-03-2011 |
Sumber |
BN (..) : 1 hlm. |
Subjek | MONUMEN PERS - ORGANISASI DAN TATA KERJA |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | TU MENTERI |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |