ABSTRAK : |
- |
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika dipandang perlu untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah UU No. 39 Tahun 2008; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; KEPPRES No. 84/P Tahun 2009; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, eselonisasi serta lokasi Monumen Pers Nasional, yaitu di Surakarta.Monumen Pers Nasionaladalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. Museum Penerangan dipimpin oleh seorang Kepala. Monumen Pers Nasional mempunyai tugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai Monumen Pers Nasional yang bernilai sejarah. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2011 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka PERMENKOMINFO No. 21/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lamp. : 1 hlm. |