Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Museum Pers Nasional

menimbang

  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Monumen Pers Nasional, maka di pandang perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional.

mengingat

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2005:

  2. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007;

  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.

memperhatikan

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan surat Nomor B/1054/M.PAN/4/2007 tanggal 26 April 2007 tentang Penataan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL.

Pasal 1

  1. Monumen Pers Nasional adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi.

  2. Monumen Pers Nasional dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Monumen Pers Nasional mempunyai tugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai Monumen Pers Nasional dan produk pers nasional yang bernilai sejarah.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2, Monumen Pers Nasional menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran di lingkungan Monumen Pers Nasional;

  2. pelaksanaan pelayanan informasi dan penyiapan sarana diseminasi;

  3. pemeliharaan, penatalaksanaan koleksi, pengawetan, dan perlindungan benda-benda di bidang pers yang bernilai sejarah serta pengelolaan perpustakaan.

Pasal 4

Monumen Pers Nasional terdiri dari :

  1. Seksi Pelayanan Informasi;

  2. Seksi Konservasi dan Preservasi;

  3. Subbagian Tata Usaha;

  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

  1. Seksi Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi dan penyiapan sarana diseminasi;

  2. Seksi Konservasi dan Preservasi mempunyai tugas melakukan pemeliharaan, penatalaksanaan koleksi, pengawetan, dan perlindungan benda-benda di bidang pers yang bernilai sejarah serta pengelolaan perpustakaan;

  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, evaluasi, laporan, dan kerjasama, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga.

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 7

  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk Kepala Monumen Pers Nasional.

  2. Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

  3. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang ketcrampilan dan keahliannya.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di Iingkungan Monumen Pers Nasional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional serta dengan instansi lain di luar Monumen Pers Nasional sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 9

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah·langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Setiap pimpinan satuan organisasi di Iingkungan Monumen Pers Nasional bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan rnasing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 11

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Monumen Pers Nasional dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 12

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.

Pasal 13

Kepala Monumen Pers Nasional wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi.

Pasal 14

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organsiasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 15

Setiap pimpinan satuan organisasi, dalam rangka pemberian bimbingan pada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 16

Monumen Pers Nasional berlokasi di Surakarta.

Pasal 17

  1. Kepala Monumen Pers Nasional adalah jabatan struktural eselon III.b.

  2. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.

Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan ini, semua Peraturan Pelaksanaan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 87/KEP/M/Kominfo/10/2005 tentang Organisasi dan Tata kerja Monumen Pers Nasional masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau ditetapkan dengan peraturan baru yang berdasarkan Peraturan ini.

Pasal 19

Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 87/KEP/M/Kominfo/10/2005 tentang Organisasi dan Tata kerja Monumen Pers Nasional dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat Persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 21

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 21 TAHUN 2007
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Monumen Pers Nasional, maka di pandang perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional.

mengingat

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2005:

  2. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007;

  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.



memperhatikan

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan surat Nomor B/1054/M.PAN/4/2007 tanggal 26 April 2007 tentang Penataan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL.

BAB I

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Monumen Pers Nasional adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi.

  2. Monumen Pers Nasional dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Monumen Pers Nasional mempunyai tugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai Monumen Pers Nasional dan produk pers nasional yang bernilai sejarah.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2, Monumen Pers Nasional menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran di lingkungan Monumen Pers Nasional;

  2. pelaksanaan pelayanan informasi dan penyiapan sarana diseminasi;

  3. pemeliharaan, penatalaksanaan koleksi, pengawetan, dan perlindungan benda-benda di bidang pers yang bernilai sejarah serta pengelolaan perpustakaan.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

Monumen Pers Nasional terdiri dari :

  1. Seksi Pelayanan Informasi;

  2. Seksi Konservasi dan Preservasi;

  3. Subbagian Tata Usaha;

  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

  1. Seksi Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi dan penyiapan sarana diseminasi;

  2. Seksi Konservasi dan Preservasi mempunyai tugas melakukan pemeliharaan, penatalaksanaan koleksi, pengawetan, dan perlindungan benda-benda di bidang pers yang bernilai sejarah serta pengelolaan perpustakaan;

  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, evaluasi, laporan, dan kerjasama, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga.

BAB III

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 7

  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk Kepala Monumen Pers Nasional.

  2. Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

  3. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  4. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang ketcrampilan dan keahliannya.

BAB IV

TATA KERJA

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di Iingkungan Monumen Pers Nasional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional serta dengan instansi lain di luar Monumen Pers Nasional sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 9

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah·langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Setiap pimpinan satuan organisasi di Iingkungan Monumen Pers Nasional bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan rnasing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 11

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Monumen Pers Nasional dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 12

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.

Pasal 13

Kepala Monumen Pers Nasional wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi.

Pasal 14

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organsiasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 15

Setiap pimpinan satuan organisasi, dalam rangka pemberian bimbingan pada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.

BAB V

LOKASI

Pasal 16

Monumen Pers Nasional berlokasi di Surakarta.

BAB VI

ESELONISASI

Pasal 17

  1. Kepala Monumen Pers Nasional adalah jabatan struktural eselon III.b.

  2. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan ini, semua Peraturan Pelaksanaan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 87/KEP/M/Kominfo/10/2005 tentang Organisasi dan Tata kerja Monumen Pers Nasional masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau ditetapkan dengan peraturan baru yang berdasarkan Peraturan ini.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 87/KEP/M/Kominfo/10/2005 tentang Organisasi dan Tata kerja Monumen Pers Nasional dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat Persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 21

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di JAKARTA

Pada tanggal 30 APRIL 2007

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOFYAN A. DJALIL


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Museum Pers Nasional
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 30-04-2007  /  30-04-2007
Sumber
Subjek MONUMEN PERS NASIONAL – ORGANISASI DAN TATA KERJA
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

KEPMENKOMINFO No. 87/KEP/M/Kominfo/10/2005; dan

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 6/PER/M.KOMINFO/03/2011

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran