bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Monumen Pers Nasional, maka di pandang perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2005:
Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.
Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan surat Nomor B/1054/M.PAN/4/2007 tanggal 26 April 2007 tentang Penataan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL.
Monumen Pers Nasional adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi.
Monumen Pers Nasional dipimpin oleh seorang Kepala.
Monumen Pers Nasional mempunyai tugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai Monumen Pers Nasional dan produk pers nasional yang bernilai sejarah.
Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2, Monumen Pers Nasional menyelenggarakan fungsi :
pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran di lingkungan Monumen Pers Nasional;
pelaksanaan pelayanan informasi dan penyiapan sarana diseminasi;
pemeliharaan, penatalaksanaan koleksi, pengawetan, dan perlindungan benda-benda di bidang pers yang bernilai sejarah serta pengelolaan perpustakaan.
Monumen Pers Nasional terdiri dari :
Seksi Pelayanan Informasi;
Seksi Konservasi dan Preservasi;
Subbagian Tata Usaha;
Kelompok Jabatan Fungsional.
Seksi Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi dan penyiapan sarana diseminasi;
Seksi Konservasi dan Preservasi mempunyai tugas melakukan pemeliharaan, penatalaksanaan koleksi, pengawetan, dan perlindungan benda-benda di bidang pers yang bernilai sejarah serta pengelolaan perpustakaan;
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, evaluasi, laporan, dan kerjasama, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk Kepala Monumen Pers Nasional.
Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang ketcrampilan dan keahliannya.
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di Iingkungan Monumen Pers Nasional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional serta dengan instansi lain di luar Monumen Pers Nasional sesuai dengan bidang tugasnya.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah·langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap pimpinan satuan organisasi di Iingkungan Monumen Pers Nasional bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan rnasing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Monumen Pers Nasional dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Kepala Monumen Pers Nasional wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi.
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organsiasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Setiap pimpinan satuan organisasi, dalam rangka pemberian bimbingan pada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
Monumen Pers Nasional berlokasi di Surakarta.
Kepala Monumen Pers Nasional adalah jabatan struktural eselon III.b.
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Dengan berlakunya Peraturan ini, semua Peraturan Pelaksanaan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 87/KEP/M/Kominfo/10/2005 tentang Organisasi dan Tata kerja Monumen Pers Nasional masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau ditetapkan dengan peraturan baru yang berdasarkan Peraturan ini.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 87/KEP/M/Kominfo/10/2005 tentang Organisasi dan Tata kerja Monumen Pers Nasional dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat Persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 21 TAHUN 2007
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Monumen Pers Nasional, maka di pandang perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional.
mengingat
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2005:
Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.
memperhatikan
Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan surat Nomor B/1054/M.PAN/4/2007 tanggal 26 April 2007 tentang Penataan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL.
BAB I
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
Monumen Pers Nasional adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi.
Monumen Pers Nasional dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Monumen Pers Nasional mempunyai tugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai Monumen Pers Nasional dan produk pers nasional yang bernilai sejarah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2, Monumen Pers Nasional menyelenggarakan fungsi :
pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran di lingkungan Monumen Pers Nasional;
pelaksanaan pelayanan informasi dan penyiapan sarana diseminasi;
pemeliharaan, penatalaksanaan koleksi, pengawetan, dan perlindungan benda-benda di bidang pers yang bernilai sejarah serta pengelolaan perpustakaan.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Monumen Pers Nasional terdiri dari :
Seksi Pelayanan Informasi;
Seksi Konservasi dan Preservasi;
Subbagian Tata Usaha;
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
Seksi Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi dan penyiapan sarana diseminasi;
Seksi Konservasi dan Preservasi mempunyai tugas melakukan pemeliharaan, penatalaksanaan koleksi, pengawetan, dan perlindungan benda-benda di bidang pers yang bernilai sejarah serta pengelolaan perpustakaan;
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, evaluasi, laporan, dan kerjasama, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga.
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 7
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk Kepala Monumen Pers Nasional.
Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang ketcrampilan dan keahliannya.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di Iingkungan Monumen Pers Nasional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional serta dengan instansi lain di luar Monumen Pers Nasional sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 9
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah·langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Setiap pimpinan satuan organisasi di Iingkungan Monumen Pers Nasional bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan rnasing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 11
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Monumen Pers Nasional dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 12
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Pasal 13
Kepala Monumen Pers Nasional wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi.
Pasal 14
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organsiasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 15
Setiap pimpinan satuan organisasi, dalam rangka pemberian bimbingan pada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
BAB V
LOKASI
Pasal 16
Monumen Pers Nasional berlokasi di Surakarta.
BAB VI
ESELONISASI
Pasal 17
Kepala Monumen Pers Nasional adalah jabatan struktural eselon III.b.
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan ini, semua Peraturan Pelaksanaan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 87/KEP/M/Kominfo/10/2005 tentang Organisasi dan Tata kerja Monumen Pers Nasional masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau ditetapkan dengan peraturan baru yang berdasarkan Peraturan ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 87/KEP/M/Kominfo/10/2005 tentang Organisasi dan Tata kerja Monumen Pers Nasional dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat Persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 21
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 30 APRIL 2007
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Museum Pers Nasional |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 21 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 30-04-2007 / 30-04-2007 |
Sumber | |
Subjek | MONUMEN PERS NASIONAL – ORGANISASI DAN TATA KERJA |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: KEPMENKOMINFO No. 87/KEP/M/Kominfo/10/2005; dan Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 6/PER/M.KOMINFO/03/2011 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |