Abstrak

Abstrak
MONUMEN PERS NASIONAL – ORGANISASI DAN TATA KERJA
2007
PERMENKOMINFO NO. 21/PER/M.KOMINFO/4/2007, LL KEMKOMINFO: 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL

ABSTRAK :

-

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Monumen Pers Nasional, maka dipandang perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  KEPPRES No. 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan KEPPRES No. 8/M ahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 94 Tahun 2006; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 7 Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi Monumen Pers Nasional, susunan organsisasi Monumen Pers Nasional, kelompok jabatan, tata kerja setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional, lokasi Monumen Pers Nasional, serta eselonisasi.

CATATAN :

-

Dengan berlakunya peraturan ini, semua Peraturan Pelaksana KEPMENKOMINFO No. 87/KEP/M.KOMINFO/10/2005 masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau ditetapkan dengan peraturan baru yang berdasarkan peraturan ini.

Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 87/KEP/M.KOMINFO/10/2005  dinyatakan tidak berlaku.

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunan aparatur negara.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 April 2007.

Lamp.: 1 Hlm.