Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency

menimbang

  1. bahwa dalam rangka untuk memenuhi ketersediaan atas kebutuhan kanal frekuensi radio penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) dan terjadinya perubahan wilayah administratif di Indonesia yang berdampak pada perubahan wilayah layanan penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) secara nasional, perlu dilakukan penyempurnaan penataan kanal frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF);

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 76 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency (UHF), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 76 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);

  8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  9. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN ANALOG PADA PITA ULTRA HIGH FREQUENCY.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

  3. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.

  4. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.

  5. Kanal Frekuensi Radio adalah satuan terkecil dari Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan untuk suatu Stasiun Radio.

  6. Penetapan (assignment) Frekuensi Radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi, dalam hal ini Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

  7. Pemetaan (allotment) Kanal Frekuensi Radio adalah pencantuman kanal frekuensi tertentu hasil dari suatu perencanaan yang telah disetujui, diadopsi oleh konferensi yang kompeten, untuk digunakan oleh satu atau lebih administrasi untuk penggunaan dinas komunikasi radio terestrial atau dinas komunikasi ruang angkasa dalam satu atau lebih negara atau area geografis yang telah teridentifikasi berdasarkan persyaratan tertentu.

  8. Wilayah layanan (service area) adalah wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan/interferensi sinyal frekuensi radio lainnya.

  9. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi.

  10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  11. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2

Setiap penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) wajib memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Pita Frekuensi Radio yang digunakan adalah 478 – 606 MHz untuk band IV dan 606 – 806 MHz untuk band V;

  2. lebar pita frekuensi radio (bandwidth) yang digunakan tiap kanal frekuensi radio adalah 8 MHz;

  3. pengkanalan frekuensi radio untuk televisi siaran pada pita Ultra High Frequency (UHF) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini;

  4. Standar sistem televisi siaran analog menggunakan sistem PAL-G dengan karakteristik sinyal televisi siaran analog sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini;

  5. rasio proteksi (protection ratio) penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) yang digunakan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini;

  6. lokasi titik pengujian/pengukuran (test point) merupakan batas terluar dari suatu wilayah layanan (service area); dan

  7. kuat medan (fieldstrength) penerimaan televisi siaran UHF pada lokasi titik pengujian/pengukuran setiap wilayah layanan dibatasi paling besar 65 dbµV/m untuk band IV dan 70 dbµV/m untuk band V.

Pasal 3

Penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) oleh Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta wajib mengikuti Pemetaan Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan televisi siaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.

Pasal 4

Stasiun pemancar televisi yang berada di kota/wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga atau cakupannya dapat menjangkau negara lain, maka penetapan kanal frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) harus dilakukan koordinasi oleh Direktorat Jenderal dengan Administrasi Telekomunikasi negara tetangga yang berkaitan.

Pasal 5

  1. Wilayah layanan untuk Lembaga Penyiaran Komunitas dibatasi dengan jarak paling jauh 2,5 kilometer dari stasiun pemancar dan menggunakan antena omnidirectional dengan besar kuat medan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g.

  2. Lokasi stasiun pemancar televisi Lembaga Penyiaran Komunitas harus berada di tengah-tengah komunitas tersebut dengan ketinggian antenna paling tinggi 10 meter terhadap tinggi efektif permukaan tanah (Effective Height Average Above Terrain/EHAAT)

Pasal 6

  1. Penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency oleh Lembaga Penyiaran Komunitas di suatu wilayah layanan ditetapkan menggunakan kanal frekuensi radio di luar kanal frekuensi radio yang ditetapkan untuk wilayah layanan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan ini.

  2. Penentuan ketersediaan kanal frekuensi radio untuk penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) oleh Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui analisa teknis oleh Direktur Jenderal.

  3. Kanal frekuensi radio untuk Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di suatu kabupaten/kota dibatasi paling banyak 3 (tiga) kanal frekuensi radio.

Pasal 7

  1. Setiap stasiun pemancar televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) wajib memiliki Izin Stasiun Radio yang diterbitkan oleh Menteri.

  2. Tata cara dan persyaratan permohonan Izin Stasiun Radio sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

  3. Dalam rangka uji coba siaran setiap stasiun pemancar televisi siaran analog pada pita UHF wajib memiliki Izin Stasiun Radio yang masih berlaku.

Pasal 8

  1. Jangkauan layanan stasiun pemancar televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) sekurangkurangnya:

    1. 50% dari wilayah layanan atau 50% dari populasi penduduk di wilayah layanan tersebut; dan

    2. tidak melebihi dari wilayah layanan yang ditetapkan.

  2. Ketentuan jangkauan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku untuk stasiun pemancar yang menggunakan kanal frekuensi radio yang bersebelahan (adjacent channel).

Pasal 9

Khusus untuk wilayah layanan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Direktorat Jenderal mengatur penggunaan kanal frekuensi radio yang bersebelahan (adjacent channel) dengan batasan teknis melalui:

  1. Koordinasi dengan penyelenggara televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) dan penyelenggara televisi siaran digital yang telah berizin;

  2. Analisa simulasi kemungkinan interferensi antar kanal frekuensi radio; dan

  3. Pengukuran lapangan.

Pasal 10

  1. Penyelenggara televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) dapat melakukan perubahan data meliputi:

    1. Perubahan lokasi pemancar;

    2. Perubahan parameter teknis; dan/atau

    3. Perluasan jangkauan siaran di wilayah layanan yang bersebelahan dalam satu provinsi.

  2. Perubahan lokasi pemancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemindahan lokasi letak stasiun pemancar televisi dalam satu wilayah layanan.

  3. Perubahan parameter teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi perubahan perangkat, perubahan daya pancar, perubahan pola radiasi antena, dan perubahan tinggi antena dalam satu wilayah layanan.

  4. Perluasan jangkauan siaran di wilayah layanan yang bersebelahan dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penambahan cakupan siaran dengan menggunakan kanal frekuensi radio yang sama, yang dilakukan melalui:

    1. penambahan repeater dengan Izin Stasiun Radio tersendiri;

    2. perubahan daya pancar;

    3. perubahan pola radiasi antena; dan/atau

    4. perubahan tinggi antenna.

Pasal 11

  1. Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib memenuhi batasan teknis yang diatur Direktorat Jenderal melalui:

    1. analisa simulasi kemungkinan interferensi antar kanal frekuensi radio;

    2. pengukuran parameter teknis di lapangan; dan/atau

    3. dalam hal tertentu perlu koordinasi yang menghasilkan kesepakatan antara penyelenggara televisi siaran yang akan melakukan perubahan data dengan penyelenggara televisi siaran analog dan penyelenggara televisi siaran digital yang telah memiliki Izin Stasiun Radio.

  2. Penyelenggara televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) yang melakukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib melakukan perubahan Izin Stasiun Radio.

  3. Penyelenggara televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) yang melakukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c wajib melakukan perubahan Izin Stasiun Radio dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Pasal 12

Setiap alat dan perangkat radio siaran yang digunakan untuk penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF), wajib terlebih dahulu memiliki sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi dari Direktur Jenderal.

Pasal 13

  1. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian teknis terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

  2. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal bekerjasama dengan instansi pemerintah terkait.

Pasal 14

Penyelenggara televisi siaran yang menggunakan kanal frekuensi radio pada pita Ultra High Frequency (UHF) dan telah memiliki izin stasiun radio dari Direktur Jenderal sebelum ditetapkannya Peraturan ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 15

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 76 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency (UHF); dan

  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/02/2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 76 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency (UHF),
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 31 TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN ANALOG PADA PITA ULTRA HIGH FREQUENCY

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

 

menimbang

  1. bahwa dalam rangka untuk memenuhi ketersediaan atas kebutuhan kanal frekuensi radio penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) dan terjadinya perubahan wilayah administratif di Indonesia yang berdampak pada perubahan wilayah layanan penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) secara nasional, perlu dilakukan penyempurnaan penataan kanal frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF);

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 76 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency (UHF), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 76 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency;

 

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);

  8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  9. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

 

memutuskan

 

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN ANALOG PADA PITA ULTRA HIGH FREQUENCY.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

  3. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.

  4. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.

  5. Kanal Frekuensi Radio adalah satuan terkecil dari Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan untuk suatu Stasiun Radio.

  6. Penetapan (assignment) Frekuensi Radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi, dalam hal ini Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

  7. Pemetaan (allotment) Kanal Frekuensi Radio adalah pencantuman kanal frekuensi tertentu hasil dari suatu perencanaan yang telah disetujui, diadopsi oleh konferensi yang kompeten, untuk digunakan oleh satu atau lebih administrasi untuk penggunaan dinas komunikasi radio terestrial atau dinas komunikasi ruang angkasa dalam satu atau lebih negara atau area geografis yang telah teridentifikasi berdasarkan persyaratan tertentu.

  8. Wilayah layanan (service area) adalah wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan/interferensi sinyal frekuensi radio lainnya.

  9. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi.

  10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  11. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

 

BAB II

KETENTUAN TEKNIS

 

Pasal 2

Setiap penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) wajib memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Pita Frekuensi Radio yang digunakan adalah 478 – 606 MHz untuk band IV dan 606 – 806 MHz untuk band V;

  2. lebar pita frekuensi radio (bandwidth) yang digunakan tiap kanal frekuensi radio adalah 8 MHz;

  3. pengkanalan frekuensi radio untuk televisi siaran pada pita Ultra High Frequency (UHF) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini;

  4. Standar sistem televisi siaran analog menggunakan sistem PAL-G dengan karakteristik sinyal televisi siaran analog sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini;

  5. rasio proteksi (protection ratio) penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) yang digunakan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini;

  6. lokasi titik pengujian/pengukuran (test point) merupakan batas terluar dari suatu wilayah layanan (service area); dan

  7. kuat medan (fieldstrength) penerimaan televisi siaran UHF pada lokasi titik pengujian/pengukuran setiap wilayah layanan dibatasi paling besar 65 dbµV/m untuk band IV dan 70 dbµV/m untuk band V.

 

BAB III

PEMETAAN ALLOTMENT KANAL FREKUENSI TELEVISI SIARAN ANALOG PADA PITA UHF

 

Pasal 3

Penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) oleh Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta wajib mengikuti Pemetaan Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan televisi siaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.

 

Pasal 4

Stasiun pemancar televisi yang berada di kota/wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga atau cakupannya dapat menjangkau negara lain, maka penetapan kanal frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) harus dilakukan koordinasi oleh Direktorat Jenderal dengan Administrasi Telekomunikasi negara tetangga yang berkaitan.

 

BAB IV

KETENTUAN PENGGUNAAN KANAL FREKUENSI TELEVISI SIARAN ANALOG PADA PITA ULTRA HIGH FREQUENCY UHF UNTUK LEMBAGA PENYIARAN KOMUNITAS

 

Pasal 5

  1. Wilayah layanan untuk Lembaga Penyiaran Komunitas dibatasi dengan jarak paling jauh 2,5 kilometer dari stasiun pemancar dan menggunakan antena omnidirectional dengan besar kuat medan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g.

  2. Lokasi stasiun pemancar televisi Lembaga Penyiaran Komunitas harus berada di tengah-tengah komunitas tersebut dengan ketinggian antenna paling tinggi 10 meter terhadap tinggi efektif permukaan tanah (Effective Height Average Above Terrain/EHAAT)

 

Pasal 6

  1. Penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency oleh Lembaga Penyiaran Komunitas di suatu wilayah layanan ditetapkan menggunakan kanal frekuensi radio di luar kanal frekuensi radio yang ditetapkan untuk wilayah layanan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan ini.

  2. Penentuan ketersediaan kanal frekuensi radio untuk penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) oleh Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui analisa teknis oleh Direktur Jenderal.

  3. Kanal frekuensi radio untuk Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di suatu kabupaten/kota dibatasi paling banyak 3 (tiga) kanal frekuensi radio.

 

BAB V

IZIN STASIUN RADIO

 

Pasal 7

  1. Setiap stasiun pemancar televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) wajib memiliki Izin Stasiun Radio yang diterbitkan oleh Menteri.

  2. Tata cara dan persyaratan permohonan Izin Stasiun Radio sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

  3. Dalam rangka uji coba siaran setiap stasiun pemancar televisi siaran analog pada pita UHF wajib memiliki Izin Stasiun Radio yang masih berlaku.

 

Pasal 8

  1. Jangkauan layanan stasiun pemancar televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) sekurangkurangnya:

    1. 50% dari wilayah layanan atau 50% dari populasi penduduk di wilayah layanan tersebut; dan

    2. tidak melebihi dari wilayah layanan yang ditetapkan.

  2. Ketentuan jangkauan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku untuk stasiun pemancar yang menggunakan kanal frekuensi radio yang bersebelahan (adjacent channel).

 

Pasal 9

Khusus untuk wilayah layanan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Direktorat Jenderal mengatur penggunaan kanal frekuensi radio yang bersebelahan (adjacent channel) dengan batasan teknis melalui:

  1. Koordinasi dengan penyelenggara televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) dan penyelenggara televisi siaran digital yang telah berizin;

  2. Analisa simulasi kemungkinan interferensi antar kanal frekuensi radio; dan

  3. Pengukuran lapangan.

 

BAB VI

PERUBAHAN DATA TEKNIS

 

Pasal 10

  1. Penyelenggara televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) dapat melakukan perubahan data meliputi:

    1. Perubahan lokasi pemancar;

    2. Perubahan parameter teknis; dan/atau

    3. Perluasan jangkauan siaran di wilayah layanan yang bersebelahan dalam satu provinsi.

  2. Perubahan lokasi pemancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemindahan lokasi letak stasiun pemancar televisi dalam satu wilayah layanan.

  3. Perubahan parameter teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi perubahan perangkat, perubahan daya pancar, perubahan pola radiasi antena, dan perubahan tinggi antena dalam satu wilayah layanan.

  4. Perluasan jangkauan siaran di wilayah layanan yang bersebelahan dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penambahan cakupan siaran dengan menggunakan kanal frekuensi radio yang sama, yang dilakukan melalui:

    1. penambahan repeater dengan Izin Stasiun Radio tersendiri;

    2. perubahan daya pancar;

    3. perubahan pola radiasi antena; dan/atau

    4. perubahan tinggi antenna.

 

Pasal 11

  1. Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib memenuhi batasan teknis yang diatur Direktorat Jenderal melalui:

    1. analisa simulasi kemungkinan interferensi antar kanal frekuensi radio;

    2. pengukuran parameter teknis di lapangan; dan/atau

    3. dalam hal tertentu perlu koordinasi yang menghasilkan kesepakatan antara penyelenggara televisi siaran yang akan melakukan perubahan data dengan penyelenggara televisi siaran analog dan penyelenggara televisi siaran digital yang telah memiliki Izin Stasiun Radio.

  2. Penyelenggara televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) yang melakukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib melakukan perubahan Izin Stasiun Radio.

  3. Penyelenggara televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) yang melakukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c wajib melakukan perubahan Izin Stasiun Radio dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

 

BAB VII

SERTIFIKASI PERANGKAT

 

Pasal 12

Setiap alat dan perangkat radio siaran yang digunakan untuk penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF), wajib terlebih dahulu memiliki sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi dari Direktur Jenderal.

 

BAB VII

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TEKNIS

 

Pasal 13

  1. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian teknis terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

  2. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal bekerjasama dengan instansi pemerintah terkait.

 

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 14

Penyelenggara televisi siaran yang menggunakan kanal frekuensi radio pada pita Ultra High Frequency (UHF) dan telah memiliki izin stasiun radio dari Direktur Jenderal sebelum ditetapkannya Peraturan ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 15

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 76 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency (UHF); dan

  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/02/2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 76 Tahun 2003 Tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency (UHF),
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 16

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

TIFATUL SEMBIRING

 

 



Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

ttd.

AMIR SYAMSUDDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 31
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 17-09-2015  /  22-09-2015
Sumber

BN (1351) : 10 hlm.

Subjek RENCANA INDUK–FREKUENSI RADIO PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS–KEPERLUAN TELEVISI SIARAN ANALOG PADA PITA ULTRA HIGH FREQUENCY
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

Mencabut KEPMENHUB No. KM. 76 Tahun 2003 dan PERMENKOMINFO No. 12/PER/M.KOMINFO/02/2009

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran