ABSTRAK : |
- |
Bahwa dalam rangka memenuhi ketersediaan atas kebutuhan kanal frekuensi radio penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) dan terjadinya perubahan wilayah administratif di Indonesia yang berdampak pada perubahan wilayah layanan penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) secara nasional, perlu dilakukan penyempurnaan penataan kanal frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk KeperluanTelevisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency (UHF), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 76 Tahun 2003. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No 13 Tahun 2014; PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 14 Tahun 2014; PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No. 28 Tahun 2008; PERMENKOMINFO No. 29 Tahun 2009; PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk KeperluanTelevisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frekuensi dengan menetapkan definisi istilah dalam ketentuan umum. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi ketentuan teknis yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggaraan televisi siaran analog pada pita Ultra High Frekuensi, dan Pengaturan Pemetaan Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan televisi siaran bagi lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta. Selain itu diatur ketentuan penggunaan kanal frekuensi televisi siaran analog pada pita ultra high frequency (UHF) untuk lembaga penyiaran komunitas, dan kewajiban izin stasiun radio bagi setiap stasiun pemancar televisi siaran analog pada pita Ultra High Frequency |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 22 September 2014, dan ditetapkan tanggal 17 September 2014. Mencabut dan menyatakan tidak belaku KEPMENHUB No. KM. 76 Tahun 2003 dan PERMENKOMINFO No. 12/PER/M.KOMINFO/02/2009. Lamp. : 57 hlm. |