Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial

menimbang

  1. bahwa dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial diatur kewajiban memiliki fitur peringatan dini bencana alam pada alat bantu penerima siaran televisi digital (settopbox) dan perangkat penerima televisi digital;

  2. bahwa untuk menjamin alat dan perangkat penerima siaran televisi digital (settopbox) dan perangkat penerima televisi digital memiliki fitur peringatan dini bencana alam, diperlukan tambahan waktu dengan mempertimbangkan kesiapan penyedia alat dan perangkat dimaksud;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);

  7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/P/M.KOMINFO/8/2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 46/P/M.KOMINFO/10/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/P/M.KOMINFO/8/2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-to Air);

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial –Second Generation;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL.

Pasal I

Ketentuan Pasal 25 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial disisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

  1. LPS yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air), tetap diakui keberadaannya, termasuk namun tidak terbatas pada, hak untuk menyelenggarakan penyiaran multipleksing dan hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah dimilikinya, serta tetap dapat menjalankan kegiatannya.(1a) Kewajiban alat bantu penerima siaran televisi digital (settopbox) dan perangkat penerima televisi digital untuk memiliki fitur peringatan dini bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

  2. Hal-hal yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini atau belum diganti dengan yang baru.

  3. Perizinan penyelenggaraan penyiaran televisi secara analog tetap berjalan sesuai dengan Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Analog Melalui Sistem Terestrial. (4) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 26 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL



menimbang

  1. bahwa dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial diatur kewajiban memiliki fitur peringatan dini bencana alam pada alat bantu penerima siaran televisi digital (settopbox) dan perangkat penerima televisi digital;

  2. bahwa untuk menjamin alat dan perangkat penerima siaran televisi digital (settopbox) dan perangkat penerima televisi digital memiliki fitur peringatan dini bencana alam, diperlukan tambahan waktu dengan mempertimbangkan kesiapan penyedia alat dan perangkat dimaksud;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);

  7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/P/M.KOMINFO/8/2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 46/P/M.KOMINFO/10/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/P/M.KOMINFO/8/2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-to Air);

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial –Second Generation;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL.

Pasal I

Ketentuan Pasal 25 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial disisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

  1. LPS yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air), tetap diakui keberadaannya, termasuk namun tidak terbatas pada, hak untuk menyelenggarakan penyiaran multipleksing dan hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang telah dimilikinya, serta tetap dapat menjalankan kegiatannya.
    (1a) Kewajiban alat bantu penerima siaran televisi digital (settopbox) dan perangkat penerima televisi digital untuk memiliki fitur peringatan dini bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

  2. Hal-hal yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini atau belum diganti dengan yang baru.

  3. Perizinan penyelenggaraan penyiaran televisi secara analog tetap berjalan sesuai dengan Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Analog Melalui Sistem Terestrial. (4) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2014

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING

 



Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 26
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 14-08-2014  /  20-08-2014
Sumber

BN (1175) 0 hlm.

Subjek PERUBAHAN PERATURAN – PERMENKOMINFO NO. 32 TAHUN 2013 – PENYIARAN TELEVISI DIGITAL - MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran