Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif

menimbang

  1. bahwa internet merupakan salah satu media perwujudan hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa untuk memberikan akses internet yang bersih dan nyaman dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor181, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4928);

  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indoneia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemblokiran Situs Internet Bermuatan Negatif yang selanjutnya disebut Pemblokiran adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses.

  2. Normalisasi adalah proses upaya yang dilakukan untuk mengeluarkan suatu situs internet dari daftar Pemblokiran.

  3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi aplikasi informatika.

Pasal 2

Tujuan Peraturan Menteri ini, yaitu:

  1. memberikandasar bagi Pemerintah dan masyarakat terhadap pemahaman situs internet bermuatan negatif dan peran bersama dalam penanganannya; dan

  2. melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi memberikan dampak negatif dan atau merugikan.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, yaitu:

  1. penentuan situs internet bermuatan negatif yang perlu ditangani;

  2. peran Pemerintah dan masyarakat dalam penanganan situs internet bermuatan negatif;

  3. peranPenyelenggara Jasa Akses Internet dalam penanganan situs bermuatan negatif; dan

  4. tata cara pemblokiran dan normalisasi pemblokiran dalam penanganan situs internet bermuatan negatif.

Pasal 4

  1. Jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, yaitu:

    1. pornografi; dan

    2. kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Kegiatan ilegal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan ilegal yang pelaporannya berasal dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

  1. Masyarakat dapat mengajukan pelaporan untuk meminta pemblokiran atas muatan negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal.

  2. Kementerian atau Lembaga Pemerintah dapat meminta pemblokiran situs internet bermuatan negatif yang sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Direktur Jenderal.

  3. Lembaga Penegak Hukum dan atau Lembaga Peradilan dapat meminta pemblokiran situs bermuatan negatif sesuai dengan kewenangannya kepada Direktur Jenderal.

  4. Masyarakat dapat melaporkan situs internet bermuatan negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b kepada kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

Pasal 6

Direktur Jenderal menyediakan daftar alamat situs yang bermuatan negatif yang disebut TRUST+Positif.

Pasal 7

  1. Masyarakat dapat ikut serta menyediakan layanan pemblokiran dengan memuat paling sedikit situs-situs dalam TRUST+Positif.

  2. Layanan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyedia Layanan Pemblokiran.

  3. Penyedia Layanan Pemblokiran harus memiliki kriteria sekurang-kurangnya:

    1. terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik;

    2. berbadan hukum Indonesia;

    3. memiliki dan/atau menggunakan data center di Indonesia; dan

    4. memiliki prosedur operasi yang transparan dan akuntabel.

Pasal 8

  1. Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pemblokiran terhadap situs- situs yang terdapat dalam TRUST+Positif.

  2. Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai berikut:

    1. pemblokiran mandiri; atau

    2. pemblokiran dengan menggunakan jasa dari Penyedia Layanan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

  3. Dalam hal Penyelenggara Jasa Akses Internet tidak melakukan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Akses Internet dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Penyelenggara Jasa Akses Internet yang telah menjalankan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyelenggara Jasa Akses Internet tersebut telah melakukan tindakan tidak dapat diaksesnya perbuatan yang dilarang terkait situs internet bermuatan negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 9

  1. Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pembaruan data atas daftar baru yang masuk kedalam TRUST+Positif.

  2. Pembaharuan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

    1. pembaharuan rutin paling sedikit 1 x seminggu; dan

    2. pembaharuan bersifat mendesak paling sedikit 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

Pasal 10

Tata cara penerimaan laporan meliputi:

  1. Penerimaan laporan berupa pelaporan atas:

    1. situs internet bermuatan negatif; atau

    2. permintaan normalisasi pemblokiran situs.

  2. Masyarakat menyampaikan laporankepada Direktur Jenderal melalui fasilitas penerimaan pelaporan berupa e-mail aduan danatau pelaporan berbasis situs yang disediakan;

  3. Pelaporan dari masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelaporan mendesak apabila menyangkut:

    1. privasi;

    2. pornografi anak;

    3. kekerasan;

    4. suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA); dan/atau

    5. muatan lainnya yang berdampak negatif yang menjadi keresahan masyarakatsecara luas.

Pasal 11

  1. Permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus telah melalui penilaian di kementerian atau lembaga terkait dengan memuat alamat situs, jenis muatan negatif, jenis pelanggaran dan keterangan;

  2. Permintaan pemblokiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pejabat berwenang kepada Direktur Jenderal, dengan dilampiri daftar alamat situs dan hasil penilaian;

  3. Terhadap permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan pemantauan terhadap situs yang dimintakan pemblokirannya.

Pasal 12

Kegiatan pengelolaan laporan meliputi:

  1. Penyimpanan laporan asli ke dalam berkas dan database elektronik.

  2. Peninjauan dan pengambilan sampel ke situs internet yang dituju; dan

  3. Penyimpanan sampel gambar situs internet ke dalam berkas dan database elektronik.

Pasal 13

Tata cara tindak lanjut laporan dari masyarakat, meliputi:

  1. Melakukan kegiatan pengelolaan laporan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

  2. Apabila situs internet dimaksud merupakan situs bermuatan negatif:

    1. Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST+Positif apabila situs berupa domain;

    2. Direktur Jenderal meminta kepada penyedia atau pemilik situs untuk melakukan pemblokiran atau menghapus muatan negatif apabila situs berupa selain nama domain;

    3. apabila merupakan kondisi mendesak, Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut dalam TRUST+Positif dalam periode 1 x 12 (satu kali dua belas) jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet.

Pasal 14

Tata cara tindak lanjut laporan dari Kementerian/Lembaga meliputi:

  1. Direktur Jenderal memberikan peringatan melalui e-mail kepada penyedia situs untuk menyampaikan adanya muatan negatif.

  2. Dalam hal penyedia situs tidak mengindahkan peringatan sebagaimana angka 1 dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam, maka dilakukan tindak lanjut pengelolaan laporan.

  3. Dalam hal tidak ada alamat komunikasi yang dapat dihubungi maka langsung dilakukan tindak lanjut pengelolaan laporan.

  4. Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaporan diterima.

  5. Apabila situs internet dimaksud merupakan situs bermuatan negatif:

    1. Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST+Positif apabila situs berupa domain;

    2. Direktur Jenderal meminta kepada penyedia atau pemilik situs untuk melakukan pemblokiran atau menghapus muatan negatif apabila situs berupa selain nama domain;

    3. apabila merupakan kondisi mendesak, Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut dalam TRUST+Positif dalam periode 24 (dua puluh empat) jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet.

Pasal 15

Tata cara tindak lanjut laporan dari lembaga penegak hukum atau lembaga peradilan meliputi:

  1. Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pelaporan diterima;

  2. Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST+Positif;

  3. Direktur Jenderal meminta kepada penyedia atau pemilik situs untuk melakukan pemblokiran atau menghapus muatan negatif apabila situs berupa selain nama domain;

  4. Apabila merupakan kondisi darurat, Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut dalam TRUST+Positif dalam periode 24 (dua puluh empat) jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet.

Pasal 16

  1. Pengelola situs atau masyarakat dapat mengajukan normalisasi atas pemblokiran situs.

  2. Tata cara pelaporan normalisasi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

  3. Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak pelaporan diterima.

  4. Apabila situs internet dimaksud bukan merupakan situs bermuatan negatif, Direktur Jenderal:

    1. menghilangkan dari TRUST+Positif;

    2. melakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet dan Penyedia Layanan Pemblokiran atas proses normalisasi tersebut; dan

    3. melakukan pemberitahuan (notifikasi) secara elektronik atas hasil penilaian kepada pelapor.

Pasal 17

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 19 TAHUN 2014
TENTANG
PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa internet merupakan salah satu media perwujudan hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. bahwa Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa untuk memberikan akses internet yang bersih dan nyaman dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor181, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4928);

  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indoneia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENANGANAN SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemblokiran Situs Internet Bermuatan Negatif yang selanjutnya disebut Pemblokiran adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses.

  2. Normalisasi adalah proses upaya yang dilakukan untuk mengeluarkan suatu situs internet dari daftar Pemblokiran.

  3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi aplikasi informatika.

BAB II

TUJUAN

Pasal 2

Tujuan Peraturan Menteri ini, yaitu:

  1. memberikandasar bagi Pemerintah dan masyarakat terhadap pemahaman situs internet bermuatan negatif dan peran bersama dalam penanganannya; dan

  2. melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi memberikan dampak negatif dan atau merugikan.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, yaitu:

  1. penentuan situs internet bermuatan negatif yang perlu ditangani;

  2. peran Pemerintah dan masyarakat dalam penanganan situs internet bermuatan negatif;

  3. peranPenyelenggara Jasa Akses Internet dalam penanganan situs bermuatan negatif; dan

  4. tata cara pemblokiran dan normalisasi pemblokiran dalam penanganan situs internet bermuatan negatif.

BAB III

SITUS INTERNET BERMUATAN NEGATIF

Pasal 4

  1. Jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, yaitu:

    1. pornografi; dan

    2. kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Kegiatan ilegal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan ilegal yang pelaporannya berasal dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV

PERAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH

Pasal 5

  1. Masyarakat dapat mengajukan pelaporan untuk meminta pemblokiran atas muatan negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal.

  2. Kementerian atau Lembaga Pemerintah dapat meminta pemblokiran situs internet bermuatan negatif yang sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Direktur Jenderal.

  3. Lembaga Penegak Hukum dan atau Lembaga Peradilan dapat meminta pemblokiran situs bermuatan negatif sesuai dengan kewenangannya kepada Direktur Jenderal.

  4. Masyarakat dapat melaporkan situs internet bermuatan negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b kepada kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

Pasal 6

Direktur Jenderal menyediakan daftar alamat situs yang bermuatan negatif yang disebut TRUST+Positif.

Pasal 7

  1. Masyarakat dapat ikut serta menyediakan layanan pemblokiran dengan memuat paling sedikit situs-situs dalam TRUST+Positif.

  2. Layanan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyedia Layanan Pemblokiran.

  3. Penyedia Layanan Pemblokiran harus memiliki kriteria sekurang-kurangnya:

    1. terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik;

    2. berbadan hukum Indonesia;

    3. memiliki dan/atau menggunakan data center di Indonesia; dan

    4. memiliki prosedur operasi yang transparan dan akuntabel.

BAB V

PERAN PENYELENGGARA JASA AKSES INTERNET

Pasal 8

  1. Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pemblokiran terhadap situs- situs yang terdapat dalam TRUST+Positif.

  2. Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagai berikut:

    1. pemblokiran mandiri; atau

    2. pemblokiran dengan menggunakan jasa dari Penyedia Layanan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

  3. Dalam hal Penyelenggara Jasa Akses Internet tidak melakukan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jasa Akses Internet dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Penyelenggara Jasa Akses Internet yang telah menjalankan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyelenggara Jasa Akses Internet tersebut telah melakukan tindakan tidak dapat diaksesnya perbuatan yang dilarang terkait situs internet bermuatan negatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 9

  1. Penyelenggara Jasa Akses Internet wajib melakukan pembaruan data atas daftar baru yang masuk kedalam TRUST+Positif.

  2. Pembaharuan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

    1. pembaharuan rutin paling sedikit 1 x seminggu; dan

    2. pembaharuan bersifat mendesak paling sedikit 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

BAB VI

TATA CARA PEMBLOKIRAN DAN NORMALISASI PEMBLOKIRAN

Bagian Kesatu

Penerimaan Laporan

Pasal 10

Tata cara penerimaan laporan meliputi:

  1. Penerimaan laporan berupa pelaporan atas:

    1. situs internet bermuatan negatif; atau

    2. permintaan normalisasi pemblokiran situs.

  2. Masyarakat menyampaikan laporankepada Direktur Jenderal melalui fasilitas penerimaan pelaporan berupa e-mail aduan danatau pelaporan berbasis situs yang disediakan;

  3. Pelaporan dari masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelaporan mendesak apabila menyangkut:

    1. privasi;

    2. pornografi anak;

    3. kekerasan;

    4. suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA); dan/atau

    5. muatan lainnya yang berdampak negatif yang menjadi keresahan masyarakatsecara luas.

Pasal 11

  1. Permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus telah melalui penilaian di kementerian atau lembaga terkait dengan memuat alamat situs, jenis muatan negatif, jenis pelanggaran dan keterangan;

  2. Permintaan pemblokiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pejabat berwenang kepada Direktur Jenderal, dengan dilampiri daftar alamat situs dan hasil penilaian;

  3. Terhadap permintaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan pemantauan terhadap situs yang dimintakan pemblokirannya.

Bagian Kedua

Tindak Lanjut Laporan

Pasal 12

Kegiatan pengelolaan laporan meliputi:

  1. Penyimpanan laporan asli ke dalam berkas dan database elektronik.

  2. Peninjauan dan pengambilan sampel ke situs internet yang dituju; dan

  3. Penyimpanan sampel gambar situs internet ke dalam berkas dan database elektronik.

Pasal 13

Tata cara tindak lanjut laporan dari masyarakat, meliputi:

  1. Melakukan kegiatan pengelolaan laporan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

  2. Apabila situs internet dimaksud merupakan situs bermuatan negatif:

    1. Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST+Positif apabila situs berupa domain;

    2. Direktur Jenderal meminta kepada penyedia atau pemilik situs untuk melakukan pemblokiran atau menghapus muatan negatif apabila situs berupa selain nama domain;

    3. apabila merupakan kondisi mendesak, Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut dalam TRUST+Positif dalam periode 1 x 12 (satu kali dua belas) jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet.

Pasal 14

Tata cara tindak lanjut laporan dari Kementerian/Lembaga meliputi:

  1. Direktur Jenderal memberikan peringatan melalui e-mail kepada penyedia situs untuk menyampaikan adanya muatan negatif.

  2. Dalam hal penyedia situs tidak mengindahkan peringatan sebagaimana angka 1 dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam, maka dilakukan tindak lanjut pengelolaan laporan.

  3. Dalam hal tidak ada alamat komunikasi yang dapat dihubungi maka langsung dilakukan tindak lanjut pengelolaan laporan.

  4. Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaporan diterima.

  5. Apabila situs internet dimaksud merupakan situs bermuatan negatif:

    1. Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST+Positif apabila situs berupa domain;

    2. Direktur Jenderal meminta kepada penyedia atau pemilik situs untuk melakukan pemblokiran atau menghapus muatan negatif apabila situs berupa selain nama domain;

    3. apabila merupakan kondisi mendesak, Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut dalam TRUST+Positif dalam periode 24 (dua puluh empat) jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet.

Pasal 15

Tata cara tindak lanjut laporan dari lembaga penegak hukum atau lembaga peradilan meliputi:

  1. Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pelaporan diterima;

  2. Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut ke dalam TRUST+Positif;

  3. Direktur Jenderal meminta kepada penyedia atau pemilik situs untuk melakukan pemblokiran atau menghapus muatan negatif apabila situs berupa selain nama domain;

  4. Apabila merupakan kondisi darurat, Direktur Jenderal menempatkan alamat situs tersebut dalam TRUST+Positif dalam periode 24 (dua puluh empat) jam sejak laporan diterima dan dilakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet.

Bagian Ketiga

Tata Cara Normalisasi

Pasal 16

  1. Pengelola situs atau masyarakat dapat mengajukan normalisasi atas pemblokiran situs.

  2. Tata cara pelaporan normalisasi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

  3. Direktur Jenderal menyelesaikan pengelolaan laporan dalam waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak pelaporan diterima.

  4. Apabila situs internet dimaksud bukan merupakan situs bermuatan negatif, Direktur Jenderal:

    1. menghilangkan dari TRUST+Positif;

    2. melakukan komunikasi kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet dan Penyedia Layanan Pemblokiran atas proses normalisasi tersebut; dan

    3. melakukan pemberitahuan (notifikasi) secara elektronik atas hasil penilaian kepada pelapor.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 7 Juli 2014

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juli 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 19
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 07-07-2014  /  17-07-2014
Sumber

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan 17 Juli 2015, dan ditetapkan tanggal 7 Juli 2014.

Subjek INTERNET BERMUATAN NEGATIF - PENANGANAN SITUS
Status Peraturan Tidak Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran