ABSTRAK : |
- |
Penyediaan akses internet yang bersih dan nyaman perlu difasilitasi oleh pemerintah demi melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sehingga internet menjadi media untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999,UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 13 Tahun 2014; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penanganan situs internet bermuatan negatif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani yang menjadi ruang lingkup Peraturan Menteri ini, yaitu: pornografi dan kegiatan ilegal yang pelaporannya berasal dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat, Kementerian/Lembaga Pemerintah, dan Lembaga Penegak Hukum dan/atau Lembaga Peradilan dapat mengajukan pelaporan untuk meminta pemblokiran atas muatan negatif kepada Direktur Jenderal. Direktur Jenderal menyediakan daftar alamat situs yang bermuatan negatif yang disebut TRUST+Positif. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan 17 Juli 2015, dan ditetapkan tanggal 7 Juli 2014. |