Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi

menimbang

  1. bahwa kampanye Pemilihan Umum melalui jasa telekomunikasi harus dilakukan secara bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat;

  2. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);

  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakllan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);

  4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);

  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentangPembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Perubahan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 10/PER/M.KOMINFO/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/02/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI.

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung.

  2. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

  3. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, Tim Kampanye yang dibentuk oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Tim Kampanye yang dibentuk oleh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

  4. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.

  5. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.

  6. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.

  7. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten adalah bagian dari jasa multimedia yang penyelenggarannya dilakukan melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.

  8. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten adalah pihak yang menyelenggarakan jasa penyediaan konten dan bertanggung jawab atas konten yang disediakannya.

  9. Konten adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital termasuk software aplikasi untuk diunduh (download).10.Menteri adalah Menteri yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi.

  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disingkat BRTI adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi.

Pasal 2

Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.

Pasal 3

  1. Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  2. Pelaksana Kampanye Pemilu atau Tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan pada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Pasal 4

Materi kampanye Peserta Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi berupa pesan dan/atau informasi yang meliputi visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

Pasal 5

Waktu dan tanggal pelaksanaan Kampanye Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang:

  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

  4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

  5. mengganggu ketertiban umum;

  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

  7. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan/atau

  8. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Pasal 7

Salama masa tenang, pelaksana Kampanye Pemilu dilarang menyebarluaskan pesan kampanye yang mengarah kepada kepentingan yang menguntungkanatau merugikan Peserta Pemilu.

Pasal 8

  1. Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu secara tidak langsung.

  2. Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerjasama dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang menyediakan layanan pengiriman pesan/konten ke banyak tujuan.

  3. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten, Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, dan/atau Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.

  4. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat dengan menggunakan bentuk tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif.

  5. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan layanan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

  1. Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib menyediakan fasilitas bagi Pelanggan untuk menolak penerimaan pesan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.

  2. Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya berupa SMS-center untuk menampung penolakan Pelanggan.

  3. Setelah Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak penerimaan pesan kampanye Pemilu, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang melakukan pengiriman pesan kampanye Pemilu berikutnya.

Pasal 10

  1. Penyelenggara telekomunikasi wajib mematuhi larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

  2. Dalam hal Penyelenggara telekomunikasi menemukenali adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan kepada BRTI dengan tembusan kepada Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri.

  3. Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dan berdasarkan permintaan Badan Pengawas Pemilu, Pengawas PemiluProvinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan,Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negerikepada BRTI, penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) wajib menghentikan kerjasama denganPelaksana Kampanye Pemilu, Tim Kampanye Pemilu, dan/atau dengan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.

Pasal 11

  1. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang memberikan data nomor Pelanggan maupun data lain yang terkait dengan Pelanggan kepada Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu.

  2. Pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang membebankan biaya kepada Pelanggan.

Pasal 12

  1. Penyelenggara Telekomunikasi wajib memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi kampanye.

  2. Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan materi kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara Telekomunikasi.

Pasal 13

  1. Penyelenggara Telekomunikasi dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Penyelenggara Telekomunikasi dilarang melakukan penggalangan dana untuk keperluan Kampanye Pemilu yang dipungut dari pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi.

Pasal 14

Penyelenggara Telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi tarif kepada pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu.

Pasal 15

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

  1. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh BRTI.

  2. Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BRTI berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 14 TAHUN 2014
TENTANG
KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa kampanye Pemilihan Umum melalui jasa telekomunikasi harus dilakukan secara bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat;

  2. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);

  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakllan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);

  4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924);

  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentangPembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Perubahan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 10/PER/M.KOMINFO/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/02/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung.

  2. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

  3. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, Tim Kampanye yang dibentuk oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Tim Kampanye yang dibentuk oleh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

  4. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.

  5. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.

  6. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.

  7. Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten adalah bagian dari jasa multimedia yang penyelenggarannya dilakukan melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.

  8. Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten adalah pihak yang menyelenggarakan jasa penyediaan konten dan bertanggung jawab atas konten yang disediakannya.

  9. Konten adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital termasuk software aplikasi untuk diunduh (download).
    10.Menteri adalah Menteri yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi.

  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disingkat BRTI adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi.

BAB II

KAMPANYE PEMILU MELALUI JASA TELEKOMUNIKASI

Bagian Kesatu

Prinsip Kampanye Pemilu

Pasal 2

Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.

Pasal 3

  1. Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  2. Pelaksana Kampanye Pemilu atau Tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan pada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Pasal 4

Materi kampanye Peserta Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi berupa pesan dan/atau informasi yang meliputi visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

Pasal 5

Waktu dan tanggal pelaksanaan Kampanye Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang:

  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

  4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

  5. mengganggu ketertiban umum;

  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

  7. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan/atau

  8. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Pasal 7

Salama masa tenang, pelaksana Kampanye Pemilu dilarang menyebarluaskan pesan kampanye yang mengarah kepada kepentingan yang menguntungkanatau merugikan Peserta Pemilu.

Bagian Kedua

Pelaksanaan Kampanye Pemilu

Pasal 8

  1. Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu secara tidak langsung.

  2. Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerjasama dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang menyediakan layanan pengiriman pesan/konten ke banyak tujuan.

  3. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten, Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, dan/atau Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.

  4. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat dengan menggunakan bentuk tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif.

  5. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan layanan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

  1. Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib menyediakan fasilitas bagi Pelanggan untuk menolak penerimaan pesan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.

  2. Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya berupa SMS-center untuk menampung penolakan Pelanggan.

  3. Setelah Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak penerimaan pesan kampanye Pemilu, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang melakukan pengiriman pesan kampanye Pemilu berikutnya.

Bagian Ketiga

Ketentuan untuk Penyelenggara Telekomunikasi yang terlibat dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilu

Pasal 10

  1. Penyelenggara telekomunikasi wajib mematuhi larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

  2. Dalam hal Penyelenggara telekomunikasi menemukenali adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan kepada BRTI dengan tembusan kepada Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri.

  3. Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dan berdasarkan permintaan Badan Pengawas Pemilu, Pengawas PemiluProvinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan,Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negerikepada BRTI, penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) wajib menghentikan kerjasama denganPelaksana Kampanye Pemilu, Tim Kampanye Pemilu, dan/atau dengan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.

Pasal 11

  1. Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang memberikan data nomor Pelanggan maupun data lain yang terkait dengan Pelanggan kepada Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu.

  2. Pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang membebankan biaya kepada Pelanggan.

Pasal 12

  1. Penyelenggara Telekomunikasi wajib memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi kampanye.

  2. Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan materi kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara Telekomunikasi.

Pasal 13

  1. Penyelenggara Telekomunikasi dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Penyelenggara Telekomunikasi dilarang melakukan penggalangan dana untuk keperluan Kampanye Pemilu yang dipungut dari pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi.

Pasal 14

Penyelenggara Telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi tarif kepada pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu.

BAB III

SANKSI

Pasal 15

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 16

  1. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh BRTI.

  2. Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BRTI berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Maret 2014

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Maret 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 13-03-2014  /  24-03-2014
Sumber

BN (369) : 8 hlm.

Subjek PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI – KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 11/PER/M.KOMINFO/02/2009

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran