Abstrak

Abstrak
PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI – KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
2014
PERMENKOMINFO NO. 14 TAHUN 2014, BN NO. 396, LL KEMKOMINFO : 8 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Dalam kampanye pemilihan umum melalui   jasa telekomunikasi harus dilakukan secara bertanggungjawab   sebagai   bagian   dari   pendidikan politik masyarakat dan Peraturan     Menteri     Komunikasi   dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi sudah     tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat   sehingga   perlu diganti.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999; UU No.15 Tahun 2011; UU No.8 Tahun 2012; UU No.42 Tahun 2008; PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERPRES No.55 Tahun 2013; PERPRES No.24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERPRES No.56 Tahun 2013; KEPMEN Perhubungan No. KM.21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMEN KOMINFO No. 31/PER/M.KOMINFO/10/2008; PERMEN KOMINFO No. 10/PER/M.KOMINFO/3/2007; PERMEN KOMINFO No. 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMEN KOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/02/2011; PERMEN KOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMEN KOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMEN KOMINFO No. 21 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN KOMINFO No.10 Tahun 2014

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kampanye Pemilihan Umum melalui Jasa Telekomunikasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang antara lain mempersoalkan   dasar   negara   Pancasila,   Pembukaan   Undang-Undang Dasar   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   1945,   dan   bentuk   Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2014 dan berlaku pada tanggal diundangkan, 24  Maret 2014.

Dengan   berlakunya   Peraturan   Menteri   ini,   Peraturan Menteri   Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.