Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 5 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 21-06-2018 / 25-06-2018 |
Sumber |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 21 Juni 2018 dan diundangkan pada tanggal 25 Juni 2018. |
Subjek | PENYELENGGARAAN PENYIARAN – DAERAH EKONOMI MAJU DAN DAERAH EKONOMI KURANG MAJU – PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN, BIAYA IZIN, SISTEM STASIUN JARINGAN |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: Mencabut
Pasal 2 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 32 sampai dengan Pasal 45 dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2021 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |