Abstrak

Abstrak
PENYELENGGARAAN PENYIARAN – DAERAH EKONOMI MAJU DAN DAERAH EKONOMI KURANG MAJU – PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN, BIAYA IZIN, SISTEM STASIUN JARINGAN
2018
PERMENKOMINFO NO. 5 TAHUN 2018, BN. NO. (791), LL KEMKOMINFO : 31 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN, BIAYA IZIN, SISTEM STASIUN JARINGAN, DAN DAERAH EKONOMI MAJU DAN DAERAH EKONOMI KURANG MAJU DALAM PENYELENGGARAAN PENYIARAN

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan letentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 PP No. 50 Tahun 2005, Pasal 15 ayat (7) PP No. 51 Tahun 2005, dan Pasal 11 ayat (7) PP No. 52 Tahun 2005, serta Pasal 16 PP No. 80 Tahun 2015, dan mengingat perkembangan penyelenggaraan penyiaran, kemajuan ekonomi, dan pemekaran wilayah, serta dalam rangka meningkatkan pelayanan publik;

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 52 Tahun 2005; PP No. 80 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016; dan PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2016;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pelaporan perubahan data perizinan, biaya izin, sistem stasiun jaringan, dan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dalam penyelenggaraan penyiaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelaporan perubahan data perizinan lembaga penyiaran terdiri atas perubahan Nama, Domisili, Susunan Pengurus, dan Anggaran Dasar Lembaga Penyiaran, perubahan lokasi pemancar, alokasi, dan penggunaan frekuensi radio, perubahan program siaran lembaga penyiaran berlangganan, dan evaluasi. Adapun petunjuk pelaksanaan pembayaran biaya izin penyelenggaraan penyiaran diatur dalam Bab II PERMEN ini. Penyelenggaraan penyiaran melalui SSJ diatur dalam Bab IV PERMEN ini. Daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dalam penyelenggaraan penyiaran diatur dalam Bab V PERMEN ini.

CATATAN :

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku

  1. PERMENKOMINFO No. 39/P/M.KOMINFO/12/2008;
  2. PERMENKOMINFO No. 24/PER/M.KOMINFO/5/2009;
  3. PERMENKOMINFO No. 43/PER/M.KOMINFO/10/2009;
  4. PERMENKOMINFO No. 47/P/M.KOMINFO/11/2009;
  5. PERMENKOMINFO No. 38 Tahun 2012

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 21 Juni 2018 dan diundangkan pada tanggal 25 Juni 2018.