bahwa frekuensi radio-telekomunikasi merupakan sumberdaya alam yang terbatas sehingga harus dijaga dan dilindungi oleh Negara serta sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
bahwa peran dunia usaha dalam hal penyiaran sangat besar sehingga perlu pengaturan dari Pemerintah secara adil, demokratis, terbuka, terintegrasi dalam memberikan kesempatan kepada investor di bidang penyiaran;
bahwa untuk memberikan kesempatan kepada investor di bidang penyiaran diperlukan adanya informasi dari Pemerintah dalam bentuk Indeks Peluang Usaha Penyiaran di seluruh daerah di Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peluang Usaha Penyiaran dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Ri Nomor 15 Tahun 2005;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P/2009 Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39/P/M.KOMINFO/12/2008 tentang Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG INDEKS PELUANG USAHA PENYIARAN.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 47 TAHUN 2009
TENTANG
INDEKS PELUANG USAHA PENYIARAN
menimbang
bahwa frekuensi radio-telekomunikasi merupakan sumberdaya alam yang terbatas sehingga harus dijaga dan dilindungi oleh Negara serta sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
bahwa peran dunia usaha dalam hal penyiaran sangat besar sehingga perlu pengaturan dari Pemerintah secara adil, demokratis, terbuka, terintegrasi dalam memberikan kesempatan kepada investor di bidang penyiaran;
bahwa untuk memberikan kesempatan kepada investor di bidang penyiaran diperlukan adanya informasi dari Pemerintah dalam bentuk Indeks Peluang Usaha Penyiaran di seluruh daerah di Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peluang Usaha Penyiaran dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
mengingat
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Ri Nomor 15 Tahun 2005;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P/2009 Tahun 2009 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39/P/M.KOMINFO/12/2008 tentang Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG INDEKS PELUANG USAHA PENYIARAN.
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 47/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Indeks Peluang Usaha Penyiaran |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 47 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 05-11-2009 / 05-11-2009 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 5 Nopember 2009 Lamp : 6 hlm |
Subjek | PENYIARAN – INDEKS PELUANG USAHA |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | TU MENTERI |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |