Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 31-03-2021  /  01-04-2021
Sumber

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku PERMENKOMINFO No. 9 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan  1 April 2021

Subjek SPEKTRUM FREKUENSI RADIO - PENGGUNAAN
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 9 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran