PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2021
TENTANG
PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 502 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
Mengingat
- Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252); SALINAN
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
- Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
- Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
- Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
- Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
- Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat Pemancar Radio dan Penerima Radio termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
- Pemancar Radio adalah Alat Telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
- Penerima Radio adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan dan menerima gelombang radio.
- Alokasi Frekuensi Radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio teresterial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut di atas untuk setiap jenis dinasnya.
- Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut Optimalisasi adalah upaya meningkatkan nilai manfaat dari Spektrum Frekuensi Radio.
- Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
- Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
- Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
- Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuesi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
- Izin Kelas adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang melekat pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi standar teknis dan digunakan berdasarkan persyaratan tertentu.
- Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut BHP Spektrum Frekuensi Radio adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat BHP IPFR adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang IPFR.
- Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat BHP ISR adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang ISR.
- Surat Pemberitahuan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat pemberitahuan besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio kepada pemohon izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- International Telecommunication Union yang selanjutnya disingkat ITU adalah Perhimpunan Telekomunikasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nation).
- Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio adalah sarana atau media untuk dapat melakukan proses perizinan Spektrum Frekuensi Radio.
- Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
- Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
- Kantor adalah kantor Direktorat Jenderal atau kantor unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal di daerah.
BAB II
KETENTUAN OPERASIONAL PENGGUNAAN
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Bagian
Kesatu Umum
Pasal 2
- Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih dahulu mendapatkan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dari Menteri.
- Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib:
a. dilakukan sesuai dengan peruntukan; dan
b. tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pengguna Spektrum Frekuensi Radio lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sesuai dengan peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a yaitu sesuai dengan:
a. perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
b. ketentuan teknis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a ditetapkan dalam tabel alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan teknis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b yang antara lain meliputi batasan:
a. daya pancar;
b. lebar pita frekuensi radio (bandwidth); dan/atau
c. emisi yang tidak diinginkan (unwanted emission), untuk setiap jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
- Gangguan yang merugikan (harmful interference) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b merupakan pancaran dan radiasi yang:
a. membahayakan fungsi komunikasi radio navigasi atau frekuensi keselamatan; dan/atau
b. secara siginifikan mengurangi, mengganggu atau secara berulang menyela operasional penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dari pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lain.
- Pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lain sebagaimana dimaksud pada ayat 6 huruf b yaitu yang mendapatkan proteksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sinyal Identifikasi, Identitas Stasiun Radio
dan Tanda Pengenal Stasiun Radio
Pasal 3
- Setiap pemancaran Spektrum Frekuensi Radio yang digunakan untuk:
a. dinas amatir;
b. dinas Penyiaran;
c. dinas bergerak darat;
d. dinas maritim;
e. dinas penerbangan;
f. dinas frekuensi dan tanda waktu standar;
g. dinas tetap yang beroperasi di bawah frekuensi 28000 kHz;
h. komunikasi radio antar penduduk;
i. Stasiun Radio rambu (radio beacon); dan
j. Emergency Position-Indicating Radio Beacons (EPIRBs) satelit yang beroperasi di Pita Frekuensi Radio 406 – 406,1 MHz dan Pita Frekuensi Radio 1645,5 – 1646,5 MHz maupun Emergency Position- Indicating Radio Beacons (EPIRBs) yang menggunakan teknik panggilan selektif digital, wajib menggunakan sinyal identifikasi dan/atau identitas Stasiun Radio.
- Sinyal identifikasi dan/atau identitas Stasiun Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dipancarkan secara periodik.
- Sinyal identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan suatu identitas yang dapat berupa:
a. tanda panggil (call sign);
b. nama stasiun (name of station);
c. lokasi stasiun (location of station);
d. nama pengguna (operating agency);
e. tanda registrasi resmi (official registration mark);
f. nomor penerbangan (flight identification number);
g. maritime mobile service identification;
h. automated identification system, sinyal karakteristik (characteristic signal);
i. karakteristik emisi (characteristic of emission); atau
j. fitur lain yang sudah diakui secara internasional.
- Penggunaan sinyal identifikasi dan/atau identitas Stasiun Radio wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan peraturan radio (radio regulation) yang ditetapkan oleh ITU.
- Setiap pemancaran Spektrum Frekuensi Radio dilarang menggunakan sinyal identifikasi dan/atau identitas Stasiun Radio palsu atau menyesatkan.
- Direktur Jenderal menetapkan tanda panggil (call sign) sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a sesuai peraturan radio (radio regulation) yang ditetapkan oleh ITU.
Pasal 4
- Setiap Stasiun Radio:
a. Penyiaran;
b. microwave link;
c. base station;
d. stasiun repeater;
e. stasiun bumi;
f. amatir radio; dan
g. komunikasi radio antar penduduk, harus dapat dikenali dengan tanda pengenal.
- Tanda pengenal untuk Stasiun Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf e paling sedikit memuat keterangan:
a. nama pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio atau nomor klien; atau
b. nomor izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditempatkan di Stasiun Radio pada tempat yang mudah dilihat dan dikenali.
Bagian Ketiga
Jenis Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Pasal 5
Izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 meliputi:
- IPFR;
- ISR; dan
- Izin Kela
Pasal 6
- Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk:
a. dinas maritim atau pelayaran;
b. dinas amatir radio; dan
c. penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk, wajib dioperasikan oleh operator radio yang memiliki kompetensi atau kecakapan berdasarkan sertifikat atau izin.
- Sertifikat atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. sertifikat kompetensi operator radio atau sertifikat kecakapan operator radio, untuk dinas maritim atau pelayaran;
b. izin amatir radio, untuk dinas amatir radio; dan
c. izin komunikasi radio antar penduduk, untuk penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk.
- Sertifikat dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
- Tata cara dan persyaratan penerbitan sertifikat dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Koordinasi Internasional dan Pencatatan Spektrum Frekuensi
Radio ke International Telecommunication Union
Pasal 7
- Koordinasi internasional terhadap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dilakukan dalam hal Stasiun Radio:
a. terletak di wilayah perbatasan;
b. pancaran Spektrum Frekuensi Radio dapat menjangkau negara lain; dan/atau
c. berpotensi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference).
- Koordinasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 8
- Permohonan pencatatan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio ke ITU diajukan dalam hal penggunaan Spektrum Frekuensi Radio:
a. berpotensi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference);
b. berada di wilayah perbatasan negara;
c. digunakan untuk komunikasi internasional;
d. termasuk ke dalam perencanaan ITU; dan/atau
e. ingin memperoleh pengakuan internasional.
- Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertujuan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan internasional.
- Permohonan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
Alur prosedur pelaksanaan koordinasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan permohonan pencatatan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB III
IZIN PITA FREKUENSI RADIO
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
- Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditetapkan dengan pertimbangan paling sedikit:
a. karakteristik penggunaan Pita Frekuensi Radio;
b. kematangan teknologi;
c. nilai ekonomi dari Pita Frekuensi Radio; dan
d. kondisi industri pada sektor Telekomunikasi.
- IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan hak untuk mengoperasikan seluruh Stasiun Radio di wilayah tertentu dengan menggunakan rentang Pita Frekuensi Radio yang telah ditetapkan.
Pasal 11
Hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Pita Frekuensi Radio diberikan melalui mekanisme:
- seleksi;
- perubahan ISR menjadi IPFR;
- evaluasi; dan
- pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Bagian Kedua
Seleksi Hak Penggunaan Pita Frekuensi Radio
Pasal 12
- Mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan pemilihan pengguna Pita Frekuensi Radio yang dilaksanakan dalam hal jumlah ketersediaan Pita Frekuensi Radio kurang dari jumlah permintaan dan/atau kebutuhan.
- Menteri menetapkan jumlah ketersediaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. Optimalisasi;
b. perkembangan teknologi; dan
c. potensi penerimaan negara bukan pajak.
- Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, termasuk namun tidak terbatas pada identifikasi kebutuhan Spektrum Frekuensi Radio.
- Mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa:
a. seleksi dengan penawaran harga (lelang harga); dan/atau
b. seleksi tanpa penawaran harga (beauty contest).
- Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri menetapkan paling sedikit:
a. rentang Pita Frekuensi Radio yang akan diseleksi;
b. jangka waktu IPFR;
c. cakupan wilayah layanan IPFR;
d. mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 4;
e. kriteria penilaian untuk seleksi tanpa penawaran harga (beauty contest) sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf b;
f. harga dasar penawaran (reserved price) untuk seleksi dengan penawaran harga (lelang harga) sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a;
g. besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk seleksi tanpa penawaran harga (beauty contest) sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf b; dan
h. tim seleksi.
- Harga dasar penawaran (reserved price) sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf f merupakan harga penawaran terendah dari peserta seleksi.
- Harga dasar penawaran (reserved price) sebagaimana dimaksud pada ayat 6 ditentukan dengan menggunakan metode antara lain:
a. Discounted Cash Flow (DCF);
b. Cost Reduction (CR);
c. benchmarking; dan/atau
d. metode lainnya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 sampai dengan ayat 7 ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Perubahan Izin Stasiun Radio menjadi
Izin Pita Frekuensi Radio
Pasal 13
- Perubahan ISR menjadi IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berlaku untuk perubahan ISR menjadi IPFR di Pita Frekuensi Radio dan layanan yang sama.
- Perubahan ISR menjadi IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. penyederhanaan perizinan Spektrum Frekuensi Radio;
b. peningkatan utilitas penggunaan Pita Frekuensi Radio;
c. nilai ekonomi dari Pita Frekuensi Radio; dan
d. kondisi industri pada sektor Telekomunikasi.
Bagian Keempat
Evaluasi Hak Penggunaan Pita Frekuensi Radio
Pasal 14
- Mekanisme evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan untuk permohonan penggunaan Pita Frekuensi Radio untuk keperluan:
a. pertahanan negara;
b. keamanan negara; atau
c. perpanjangan IPFR.
- Selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mekanisme evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c juga diterapkan untuk menetapkan pengguna Pita Frekuensi Radio dalam hal jumlah ketersediaan Pita Frekuensi Radio lebih dari atau sama dengan jumlah permintaan dan/atau kebutuhan.
- Mekanisme evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan dengan pertimbangan antara lain:
a. perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
b. pemenuhan kebutuhan terhadap kepentingan nasional;
c. pemenuhan kepentingan umum;
d. Optimalisasi; dan/atau
e. nilai ekonomi dari Pita Frekuensi Radio.
- Menteri menetapkan jumlah ketersediaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. Optimalisasi;
b. perkembangan teknologi; dan
c. potensi penerimaan negara bukan pajak.
- Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a, termasuk namun tidak terbatas pada identifikasi kebutuhan Spektrum Frekuensi Radio.
Bagian Kelima
Pengalihan Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Pasal 15
- Penyelenggara jaringan Telekomunikasi pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat melakukan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio kepada penyelenggara jaringan Telekomunikasi lainnya.
- Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan Pita Frekuensi Radio yang telah ditetapkan hak penggunaannya dalam bentuk IPFR.
- Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri berdasarkan hasil evaluasi.
- Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tidak boleh dilakukan untuk pengalihan yang sifatnya sementara.
- Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. persaingan usaha yang sehat;
b. non-diskriminatif; dan
c. pelindungan konsumen.
- Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dapat dilakukan untuk seluruh Pita Frekuensi Radio atau sebagian Pita Frekuensi Radio yang tercantum dalam IPFR;
b. tidak mengubah masa laku IPFR yang dialihkan; dan
c. kewajiban yang melekat pada Pita Frekuensi Radio yang dialihkan, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio, menjadi beralih kepada penerima pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk seluruh Pita Frekuensi Radio atau sebagian Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 6 huruf a dilakukan untuk seluruh wilayah layanan IPFR.
Pasal 16
- Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 dilaksanakan dalam bentuk:
a. pemegang IPFR mengalihkan hak penggunaan Pita Frekuensi Radio kepada penyelenggara jaringan Telekomunikasi lain; atau
b. 2 (dua) atau lebih pemegang IPFR saling melakukan pengalihan hak penggunaan Pita Frekuensi Radio sesuai IPFR yang telah ditetapkan kepada masing- masing pemegang IPFR.
- Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilaksanakan dengan tujuan:
a. optimalisasi manfaat dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau
b. peningkatan kinerja sektor Telekomunikasi.
- Optimalisasi manfaat dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a mencakup:
a. efisiensi biaya pembangunan infrastruktur Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio;
b. memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan Telekomunikasi;
c. peningkatan kualitas layanan Telekomunikasi; dan/atau
d. membuat harga layanan Telekomunikasi lebih terjangkau bagi masyarakat.
- Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilaksanakan dengan tujuan:
a. Optimalisasi termasuk namun tidak terbatas pada perluasan cakupan wilayah yang terlayani dan peningkatan kualitas layanan; dan/atau
b. peningkatan kinerja sektor Telekomunikasi termasuk namun tidak terbatas pada kinerja keuangan penyelenggara jaringan Telekomunikasi yang menerima pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
c. efisiensi biaya pembangunan infrastruktur Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio;
d. menghadirkan layanan Telekomunikasi baru;
e. membuat harga layanan Telekomunikasi lebih terjangkau bagi masyarakat; dan/atau
f. pemenuhan kebutuhan terhadap kepentingan nasional.
Pasal 17
- Permohonan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio diajukan kepada Menteri.
- Permohonan persetujuan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan oleh pemegang IPFR yang akan melakukan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan penyelenggara jaringan Telekomunikasi yang akan menerima pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Pemegang IPFR dan penyelenggara jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak memiliki kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang terutang kepada Kementerian;
b. telah memenuhi kewajiban pembangunan penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari seluruh kewajiban pembangunan 5 (lima) tahunan terhitung sejak izin penyelenggaraan Telekomunikasi ditetapkan pertama kalinya; dan/atau
c. ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan/atau Optimalisasi.
- Dalam menetapkan ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf c, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait.
- Permohonan persetujuan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan dengan melampirkan rencana pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang paling sedikit memuat:
a. pihak yang akan mengalihkan dan pihak yang akan menerima pengalihan hak pengunaan Spektrum Frekuensi Radio;
b. latar belakang dilakukannya pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
c. data kondisi jaringan Telekomunikasi dari para pihak yang terlibat dalam pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
d. data proyeksi jaringan Telekomunikasi dari para pihak setelah dilakukan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
e. rencana bisnis (business plan) setelah dilakukan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
f. analisis pemohon bahwa pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat mendukung pencapaian tujuan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 2 dan/atau ayat 4;
g. rencana pengaturan terhadap pelanggan yang berpotensi terdampak setelah pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
h. surat pernyataan bermeterai terkait kebenaran data yang diberikan.
- Dalam melakukan evaluasi permohonan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait.
- Evaluasi terhadap permohonan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dilaksanakan paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari terhitung sejak surat permohonan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio diterima secara lengkap.
- Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 7 mempertimbangkan prinsip dan tujuan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 8, Menteri dapat:
a. menyetujui seluruh;
b. menyetujui sebagian; atau
c. menolak, rencana pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat 5.
- Dalam hal permohonan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio disetujui, Menteri menetapkan:
- keputusan pencabutan Pita Frekuensi Radio kepada pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
- keputusan penetapan Pita Frekuensi Radio kepada penerima pengalihan hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
11. Terhadap persetujuan rencana pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 9 huruf a dan huruf b, Menteri Menetapkan wajiban tambahan sebagai berikut:
a. pemenuhan terhadap perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi penyelenggara Telekomunikasi yang mengalihkan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
b. pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio, penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, dan penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi penyelenggara jaringan Telekomunikasi yang menerima pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radi
12. Dalam hal 2 (dua) atau lebih badan hukum pemegang IPFR melakukan penggabungan atau peleburan badan hukum, evaluasi terhadap permohonan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio mempertimbangkan prinsip pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dan tujuan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
Bagian Keenam
Permohonan Izin Pita Frekuensi Radio
Pasal 18
- IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat diberikan kepada:
a. pelaku usaha; dan
b. instansi pemerintah.
- Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a merupakan badan hukum yang telah mendapatkan:
a. keputusan penetapan pemenang seleksi hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Pita Frekuensi Radio bagi pelaku usaha yang ditetapkan berdasarkan seleksi;
b. keputusan penetapan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Pita Frekuensi Radio bagi pelaku usaha yang ditetapkan melalui perubahan ISR menjadi IPFR;
c. keputusan penetapan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Pita Frekuensi Radio bagi pelaku usaha yang ditetapkan berdasarkan evaluasi;
d. keputusan penetapan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Pita Frekuensi Radio bagi pelaku usaha yang disetujui perpanjangan IPFR; atau
e. keputusan penetapan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Pita Frekuensi Radio bagi pelaku usaha yang disetujui sebagai penerima pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan oleh Menteri.
Pasal 19
- Permohonan untuk mendapatkan IPFR oleh pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 diajukan melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Masa Laku Izin Pita Frekuensi Radio
Pasal 20
- IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berlaku untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
- IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun berdasarkan hasil evaluasi.
- Menteri menetapkan jangka waktu IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dengan pertimbangan:
a. perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di masa depan;
b. penyamaan masa laku IPFR dan/atau jatuh tempo pembayaran BHP IPFR; dan/atau
c. sebagai hasil pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Pasal 21
- Dalam hal pemegang IPFR yang telah habis masa perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat 2, bermaksud menggunakan Spektrum Frekuensi Radio untuk masa laku berikutnya, dapat mengajukan permohonan baru IPFR.
- Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan IPFR baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
- Pemegang IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diberikan prioritas dalam permohonan baru IPFR dengan memperhatikan:
a. perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
b. pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
c. pemenuhan kewajiban penyelenggaraan Telekomunikasi.
- Menteri menetapkan kewajiban tambahan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio kepada calon Pemegang IPFR sebagaimana dimaksud ayat 1 yang wajib dipenuhi dalam masa laku IPFR.
- Dalam hal pemegang IPFR sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak menyanggupi kewajiban tambahan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 4, maka permohonan baru IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditolak.
Bagian Kedelapan
Kewajiban Pemegang Izin Pita Frekuensi Radio
Pasal 22
- Pemegang IPFR wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah tersertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi, bagi pemegang IPFR yang dinyatakan sebagai pemenang seleksi;
c. menyampaikan laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio secara berkala;
d. melunasi BHP IPFR;
e. menggunakan Pita Frekuensi Radio sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3;
f. menggunakan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 6;
g. memperoleh persetujuan dari Menteri sebelum melakukan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
h. memperoleh persetujuan dari Menteri sebelum melakukan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
i. menggunakan Spektrum Frekuensi Radio secara optimal.
- Kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, meliputi:
a. penyampaian jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan (spectrum surety bond) dalam bentuk bank garansi sesuai batas waktu yang ditetapkan;
b. kewajiban pemanfaatan Pita Frekuensi Radio;
c. ketentuan penggunaan Pita Frekuensi Radio antara lain penataan ulang (refarming) dan koordinasi teknis; dan/atau
d. kewajiban lain yang ditetapkan dalam dokumen seleksi.
Bagian Kesembilan
Pengakhiran Izin Pita Frekuensi Radio
Pasal 23
- IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat diakhiri sebelum masa laku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berakhir.
- Pengakhiran IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan atas dasar:
a. permohonan penghentian IPFR oleh pemegang IPFR; atau
b. pencabutan IPFR.
- Pengakhiran IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak menghapuskan kewajiban pelunasan BHP IPFR yang terutang.
Pasal 24
- Permohonan penghentian IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 2 huruf a dilakukan untuk:
a. seluruh Pita Frekuensi Radio pada seluruh wilayah layanan yang tercantum dalam IPFR; atau
b. sebagian Pita Frekuensi Radio pada seluruh wilayah layanan yang tercantum dalam IPFR.
- Permohonan penghentian IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan secara tertulis oleh pemegang IPFR kepada Menteri dan tembusan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan IPFR yang akan dihentikan.
- Permohonan penghentian IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diterima oleh Menteri paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran BHP IPFR tahunan tahun berikutnya.
- Dalam hal permohonan penghentian IPFR diterima setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3, permohonan penghentian IPFR dapat disetujui dan pemegang IPFR tetap dikenakan kewajiban membayar BHP IPFR tahun berikutnya.
Pasal 25
- Dalam hal permohonan penghentian IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 2 disetujui, Menteri menerbitkan keputusan mengenai penghentian IPFR.
- Apabila permohonan penghentian IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum ditetapkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu IPFR atau waktu jatuh tempo pembayaran BHP IPFR tahunan tahun berikutnya, permohonan penghentian IPFR dianggap telah disetujui.
- Informasi besaran BHP IPFR tahunan tahun berikutnya untuk permohonan penghentian IPFR yang disetujui dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26
Pemegang IPFR yang disetujui permohonan penghentian IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 masih dapat menggunakan Pita Frekuensi Radio sampai dengan waktu jatuh tempo pembayaran BHP IPFR tahunan tahun berikutnya.
Pasal 27
Pencabutan IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 2 huruf b dilakukan karena:
- terdapat kepentingan umum yang lebih besar;
- perubahan perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio secara nasional;
- penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tidak optimal;
- izin penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi telah dicabut; dan/atau
- melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu:
1. tidak melunasi BHP IPFR sampai dengan jangka waktu yang ditentukan;
2. melakukan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa persetujuan dari Menteri; dan/atau
3. mengalihkan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa persetujuan dari Menter
Bagian Kesepuluh
Perubahan Data Izin Pita Frekuensi Radio
Pasal 28
- Pemegang IPFR dapat melakukan perubahan data administrasi pada IPFR.
- Perubahan data administrasi pada IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi perubahan data:
a. nama pemegang IPFR sebagai akibat dari perubahan nama badan hukum; dan/atau
b. alamat pemegang IPFR.
- Perubahan data administrasi pada IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib dilaporkan kepada Menteri.
- Perubahan data administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, tidak termasuk perubahan karena:
a. pengalihan hak penggunaan Pita Frekuensi Radio;
b. penggabungan badan hukum;
c. peleburan badan hukum; dan/atau
d. pemisahan badan hukum.
- Perubahan data administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak mengubah jangka waktu IPFR.
Pasal 29
- Laporan perubahan data administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 3 disampaikan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan paling sedikit:
a. salinan IPFR;
b. salinan izin penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi yang telah disesuaikan dengan nama yang baru dari pemegang IPFR; dan
c. persetujuan atau bukti pelaporan perubahan data administrasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Direktorat Jenderal menerbitkan penyesuaian IPFR paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak persyaratan diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 30
Dalam hal akibat kesengajaan atau kelalaian pemegang IPFR yang tidak melaporkan perubahan data administrasi alamat pemegang IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 huruf b, menyebabkan tidak sampainya surat pemberitahuan yang menimbulkan akibat hukum terhadap IPFR, pemegang IPFR tidak dapat menjadikan alasan tidak menerima pemberitahuan sebagai dasar untuk menghindari kewajiban atau keputusan yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan.
Bagian Kesebelas
Kewajiban Pelaporan Penggunaan Pita Frekuensi Radio
Pasal 31
- Kewajiban pelaporan penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 huruf c, disampaikan setiap tahun.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh Direktur Jenderal paling lambat pada tanggal 30 April setiap tahunnya.
- Dalam hal terdapat pertimbangan tertentu, Direktur Jenderal dapat meminta laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio diluar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
- Penyampaian laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat melalui antarmuka (interface) tersendiri pada Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal.
- Laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 4 paling sedikit meliputi:
a. data base station atau perangkat yang setara;
b. jumlah dan sebaran trafik per layanan, per teknologi, dan per frekuensi radio;
c. penggunaan teknologi;
d. jumlah, sebaran, dan jenis dari perangkat pengguna (user device) per teknologi;
e. laporan keuangan; dan
f. performansi keuangan dalam bentuk pendapatan (revenue), belanja modal (capital expenditure), dan belanja operasional (operational expenditure).
- Data base station atau perangkat yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a paling sedikit meliputi:
a. jumlah dan sebaran;
b. alamat lokasi penempatan (site);
c. koordinat lokasi penempatan (site);
d. nama lokasi penempatan (site);
e. tinggi menara;
f. tinggi antena;
g. frekuensi radio;
h. lebar pita;
i. merek dan tipe perangkat; dan
j. jenis teknologi.
- Dalam hal tertentu, Direktur Jenderal dapat meminta data base station atau perangkat yang setara selain data sebagaimana dimaksud pada ayat 6.
BAB IV
IZIN STASIUN RADIO
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 32
- ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diterbitkan untuk mengoperasikan perangkat pemancar dan/atau perangkat penerima pada Kanal Frekuensi Radio tertentu.
- ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan berdasarkan hasil analisis teknis dengan Memperhatikan:
- perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan);
- perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (chanelling plan);
- efisiensi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
- ketersediaan Kanal Frekuensi Radi
3. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, penetapan Kanal Frekuensi Radio untuk dinas Penyiaran ditetapkan berdasarkan hasil analisis teknis dengan memperhatikan ketersediaan Kanal Frekuensi Radio sesuai rencana induk Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan Penyiaran dan/atau peluang usaha Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga
4. Analisis teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 merupakan perhitungan parameter teknis antara lain:
a. daya pancar;
b. lebar pita Spektrum Frekuensi Radio (bandwidth);
c. jenis Spektrum Frekuensi Radio;
d. daerah cakupan;
e. arah pancaran;
f. penguatan antena (gain antenna); dan/atau
g. letak geografi
5. ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan oleh Direktur Jendera
Bagian Kedua
Penggunaan Izin Stasiun Radio
Pasal 33
ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1 digunakan untuk:
- dinas tetap;
- dinas bergerak darat;
- dinas Penyiaran;
- dinas maritim;
- dinas penerbangan;
- dinas satelit; atau
- dinas komunikasi radio lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan radio (radio regulation) yang ditetapkan oleh ITU.
Paragraf 1
Izin Stasiun Radio untuk Dinas Tetap
Pasal 34
ISR untuk dinas tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a digunakan untuk keperluan komunikasi radio antara Stasiun Radio yang bersifat tetap paling sedikit meliputi:
- microwave link;
- studio-to-transmitter link (STL);
- broadband wireless access (BWA) pada Pita Frekuensi Radio tertentu; dan
- sistem komunikasi radio high frequency (HF) yang beroperasi di bawah frekuensi 28000 kH
Pasal 35
- ISR untuk dinas tetap microwave link sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a diutamakan untuk penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi.
- Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ISR untuk dinas tetap microwave link dapat diberikan kepada penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan:
a. instansi pemerintah; atau
b. badan hukum.
- Dalam hal permohonan ISR untuk dinas tetap microwave link titik ke titik (point-to-point) yang salah satu Stasiun Radio terletak di wilayah negara lain, harus memiliki hak labuh microwave link.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai hak labuh microwave link diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 36
ISR untuk dinas tetap studio-to-transmitter link (STL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b hanya diberikan kepada pemegang izin penyelenggaraan Penyiaran.
Pasal 37
ISR untuk dinas tetap broadband wireless access (BWA) pada Pita Frekuensi Radio tertentu sebagaimana dimaksud dalam jaringan tetap lokal berbasis packet switched.
Pasal 38
ISR untuk dinas tetap sistem komunikasi radio high frequency (HF) yang beroperasi di bawah frekuensi 28000 kHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d diberikan hanya kepada penyelenggara Telekomunikasi khusus instansi pemerintah.
Paragraf 2
Izin Stasiun Radio untuk Dinas Bergerak Darat
Pasal 39
ISR untuk dinas bergerak darat sebagaimana dimaksud dalam radio antara stasiun induk dengan stasiun bergerak darat atau antar stasiun bergerak darat paling sedikit meliputi:
- radio trunking; dan
- radio konvensiona
Pasal 40
- ISR untuk dinas bergerak darat radio trunking sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a diutamakan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak teresterial radio trunking.
- Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ISR untuk dinas bergerak darat radio trunking dapat diberikan kepada penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan:
a. instansi pemerintah; atau
b. badan hukum.
Pasal 41
- ISR untuk dinas bergerak darat radio konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dapat digunakan untuk keperluan sendiri antara lain:
a. sistem komunikasi radio konvensional yang menggunakan perangkat base station, repeater, atau perangkat komunikasi radio genggam (handy talky);
b. sistem komunikasi radio taksi; atau
c. sistem komunikasi radio untuk keperluan komunikasi data.
- ISR untuk dinas bergerak darat radio konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diberikan kepada:
a. badan hukum;
b. badan usaha;
c. badan publik;
d. instansi pemerintah;
e. perwakilan negara asing termasuk badan/organisasi dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi resmi regional; dan
f. perorangan.
Paragraf 3
Izin Stasiun Radio untuk Dinas Penyiaran
Pasal 42
- ISR untuk dinas Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c digunakan untuk keperluan Penyiaran:
a. jasa Penyiaran radio; dan
b. jasa Penyiaran televisi.
- ISR untuk dinas Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada:
a. pemegang izin penyelenggaraan Penyiaran; atau
b. pemohon izin penyelenggaraan Penyiaran yang telah:
1. diterima permohonannya untuk penyelenggaraan Penyiaran yang tidak berdasarkan peluang penyelenggaraan Penyiaran;
2. diterima permohonannya untuk penyelenggaraan Penyiaran yang tidak melalui seleksi; atau
3. ditetapkan sebagai pemenang seleksi untuk penyelenggaraan Penyiaran yang melalui seleksi,
oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Paragraf 4
Izin Stasiun Radio untuk Dinas Maritim
Pasal 43
- ISR untuk dinas maritim sebagaimana dimaksud dalam radio dan navigasi pelayaran yaitu:
a. Stasiun Radio kapal; dan
b. Stasiun Radio pantai.
- ISR untuk dinas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diberikan kepada:
a. badan hukum;
b. badan usaha;
c. badan publik;
d. instansi pemerintah; dan
e. perorangan.
- Pemberian ISR untuk perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e hanya untuk Stasiun Radio kapal.
Paragraf 5
Izin Stasiun Radio untuk Dinas Penerbangan
Pasal 44
- ISR untuk dinas penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e digunakan untuk keperluan komunikasi radio dan navigasi penerbangan yaitu:
a. Stasiun Radio pesawat udara; dan
b. Stasiun Radio darat udara.
- ISR untuk dinas penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diberikan kepada:
a. badan hukum;
b. badan usaha;
c. badan publik;
d. instansi pemerintah; dan
e. perorangan.
Paragraf 6
Izin Stasiun Radio untuk Dinas Satelit
Pasal 45
- ISR untuk dinas satelit sebagaimana dimaksud dalam radio yang menggunakan satelit yaitu:
a. ISR angkasa; dan
b. ISR stasiun bumi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai ISR untuk dinas satelit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Permohonan Izin Stasiun Radio
Pasal 46
- Permohonan ISR oleh pelaku usaha diajukan melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
Pemohon ISR yang telah memiliki paling sedikit 5000 (lima ribu) ISR dan nomor induk berusaha, dapat mengajukan permohonan ISR dalam jumlah banyak melalui antarmuka (interface) tersendiri pada Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal yang terintegrasi dengan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).
Pasal 48
Selain untuk mengajukan permohonan ISR dalam jumlah banyak, antarmuka (interface) tersendiri pada Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat digunakan untuk:
- perpanjangan ISR;
- perubahan data ISR;
- penghentian masa laku ISR;
- mengakses informasi status proses perizinan;
- mengakses informasi status pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio; dan
- mengunduh:
1. SPP;
2. surat tagihan BHP Spektrum Frekuensi Radio beserta denda bila ada;
3. surat penghentian masa laku ISR;
4. surat pencabutan ISR;
5. data ISR;
6. ISR; dan
7. bukti pelunasan BHP ISR.
Pasal 49
Selain digunakan untuk layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, antarmuka (interface) tersendiri pada Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal dapat digunakan untuk pelaporan penggunaan Pita Frekuensi Radio oleh pemegang IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
Pasal 50
- Untuk dapat menggunakan antarmuka (interface) tersendiri pada Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, pemegang ISR harus memenuhi:
a. persyaratan administrasi; dan
b. persyaratan teknis.
- Persyaratan administrasi, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, meliputi:
a. surat permohonan untuk menggunakan antarmuka (interface) tersendiri pada Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal yang ditujukan kepada Direktur Jenderal dan ditandatangani oleh direktur utama atau yang diberi kewenangan berdasarkan akta perusahaan untuk menandatangani surat permohonan; dan
b. surat pernyataan penggunaan antarmuka (interface) tersendiri pada Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal yang ditandatangani oleh direktur utama atau yang diberi kewenangan berdasarkan akta perusahaan untuk menandatangani surat pernyataan.
- Persyaratan teknis penggunaan antarmuka (interface) tersendiri pada Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b paling sedikit:
a. server dan antarmuka (interface);
b. alamat web service; dan
c. sistem keamanan jaringan.
- Calon pengguna antarmuka (interface) tersendiri pada Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal harus menyediakan sistem yang dapat terhubung dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 3.
- Direktorat Jenderal melaksanakan evaluasi atas permohonan penggunaan antarmuka (interface) tersendiri pada Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
Pasal 51
- Dalam hal persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 2 dan ayat 3 telah dipenuhi oleh pemegang ISR, Direktur Jenderal memberikan akun antarmuka (interface) tersendiri pada Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal berupa username dan password.
- Pengguna antarmuka (interface) tersendiri pada Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal bertanggung jawab atas penggunaan akun dan penggunaan layanan antarmuka (interface) tersendiri pada Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal.
- Direktorat Jenderal melakukan evaluasi penggunaan antarmuka (interface) tersendiri pada Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal secara berkala setiap tahun.
Pasal 52
- Permohonan perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio melalui antarmuka (interface) tersendiri pada Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan secara elektronik.
- Setiap transaksi perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio melalui antarmuka (interface) tersendiri pada Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal tercatat dan tersimpan dalam log file pada server Direktorat Jenderal.
Pasal 53
- Dalam hal terdapat perubahan data administrasi pemegang ISR yang menggunakan antarmuka (interface) tersendiri pada Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal, pemegang ISR melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
- Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Direktur Jenderal melakukan perubahan data pada database antarmuka (interface) tersendiri pada Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal.
Pasal 54
- Permohonan ISR oleh selain pelaku usaha diajukan melalui Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan permohonan yang diajukan oleh:
a. badan hukum;
b. badan publik;
c. instansi pemerintah;
d. badan/organisasi dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi resmi regional;
e. perwakilan negara asing; dan/atau
f. perorangan.
- ISR untuk perwakilan negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e diberikan berdasarkan asas timbal balik.
Pasal 55
Selain untuk permohonan ISR, Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat 1 dapat dimanfaatkan untuk pelayanan ISR lainnya, antara lain untuk:
- penghentian masa laku ISR;
- perubahan data ISR;
- mengakses informasi status proses perizinan;
- mengakses informasi status pembayaran BHP ISR; dan
- mengunduh:
1. SPP;
2. surat tagihan BHP ISR berikut denda bila ada;
3. surat penghentian masa laku ISR;
4. surat pencabutan ISR;
5. data ISR;
6. ISR; dan
7. bukti pelunasan BHP ISR.
Pasal 56
Permohonan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 54 ayat 1 diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid;
- mengisi formulir teknis data penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
- tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak terutang kepada Kementerian;
- memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersertifikasi dan sesuai dengan peruntukannya;
- untuk permohonan ISR dinas maritim, melampirkan grosse akta atau surat ukur untuk stasiun radio kapal dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
- untuk permohonan ISR dinas penerbangan, melampirkan surat rekomendasi stasiun radio darat udara dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
- untuk permohonan ISR stasiun bumi yang menggunakan satelit asing, melampirkan hak labuh satelit dari Direktur Jenderal;
- untuk permohonan ISR angkasa, melampirkan:
1. hak labuh satelit dari Direktur Jenderal, jika menggunakan satelit asing;
2. perjanjian kerja sama penggunaan kapasitas satelit dengan pemilik satelit, jika tidak menggunakan satelit sendiri Khusus untuk dinas satelit tetap dan dinas satelit siaran, perjanjian kerja sama harus menyatakan penggunaan kapasitas minimum; dan
3. surat kesanggupan menyediakan infrastruktur yang dapat mengendalikan trafik pelanggan (hub, gateway atau teleport).
- untuk permohonan ISR dinas tetap microwave link titik ke titik (point-to-point) yang merupakan bagian dari jaringan Telekomunikasi lintas negara, melampirkan hak labuh microwave link; dan
- untuk permohonan ISR dinas bergerak darat oleh perwakilan negara asing, melampirkan surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar neger
Pasal 57
- Persetujuan atau penolakan atas permohonan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ditetapkan 1 (satu) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
- Persetujuan atau penolakan atas permohonan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan berdasarkan hasil analisis teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.
- Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, untuk permohonan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan ISR yang memerlukan koordinasi internasional, ISR diterbitkan setelah adanya persetujuan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan hasil koordinasi internasional.
- Untuk setiap persetujuan permohonan untuk mendapatkan ISR, diterbitkan SPP.
- Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, untuk persetujuan permohonan ISR untuk dinas maritim dan dinas penerbangan, serta keperluan pertahanan negara dan keamanan negara, diterbitkan ISR.
Pasal 58
- SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat 4 memiliki masa laku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkan.
- Apabila tidak dilakukan pelunasan BHP ISR dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1:
a. persetujuan permohonan dibatalkan; dan
b. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Pasal 59
- ISR dapat diunduh melalui Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal pada hari yang sama setelah BHP ISR sesuai dengan SPP sebagaimana dimaksud Pasal 57 ayat 4 dilunasi.
- ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan dalam bentuk elektronik yang dilengkapi tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Masa Laku Izin Stasiun Radio
Pasal 60
- ISR berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
- ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
- ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diberikan setelah pemegang ISR membayar BHP ISR periode kedua masa laku ISR sesuai SPP.
- Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diberikan dengan pertimbangan:
a. perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di masa depan;
b. penyamaan masa laku ISR dan/atau jatuh tempo pembayaran BHP ISR; atau
c. penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang bersifat sementara untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi.
- Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, jangka waktu ISR dapat ditetapkan berdasarkan:
a. permohonan ISR; atau
b. penyesuaian masa laku izin penyelenggaraan Penyiaran,
setelah dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal.
Pasal 61
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
- terdapat perubahaan Alokasi Frekuensi Radio dan/atau perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
- tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran BHP ISR periode kedua masa laku; atau
- terdapat pengajuan penghentian masa laku ISR dari pemegang ISR.
Pasal 62
- SPP untuk perpanjangan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat 3 diterbitkan paling cepat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa laku ISR berakhir.
- Dalam hal Pemegang ISR tidak melakukan pembayaran BHP ISR periode kedua masa laku ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1:
a. ISR tidak diperpanjang; dan
b. SPP yang telah diterbitkan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Pasal 63
- Dalam hal pemegang ISR yang telah habis masa perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat 2, bermaksud menggunakan Spektrum Frekuensi Radio untuk masa laku berikutnya, dapat mengajukan permohonan baru ISR.
- Pemegang ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diberikan prioritas dalam permohonan baru ISR dengan memperhatikan:
a. perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
b. pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
c. pemenuhan kewajiban penyelenggaraan Telekomunikasi atau penyelenggaraan Penyiaran.
Pasal 64
- ISR untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat 4 huruf c diberikan untuk kegiatan tertentu sebagai berikut:
a. kegiatan kenegaraan;
b. penanggulangan bencana;
c. pencarian dan pertolongan;
d. penelitian;
e. uji coba teknologi;
f. uji coba Pemancar Radio dan/atau Penerima Radio;
g. kegiatan komersial penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi yang bersifat sementara;
h. kegiatan Penyiaran dalam area terbatas sesuai dengan rencana induk Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan Penyiaran; atau
i. peristiwa tertentu.
- Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh perwakilan negara asing atau organisasi internasional di Indonesia, permohonan ISR diajukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan diberikan berdasarkan asas timbal balik.
- Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d sampai dengan huruf f wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri.
Bagian Kelima
Kewajiban Pemegang Izin Stasiun Radio
Pasal 65
Pemegang ISR wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- membayar BHP ISR paling lambat pada tanggal jatuh tempo;
- menggunakan sinyal identifikasi atau identitas stasiun radio yang benar dan valid pada setiap pemancaran Spektrum Frekuensi Radio pada dinas komunikasi radio tertentu;
- menggunakan Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan peruntukannya;
- menggunakan Spektrum Frekuensi Radio secara Optimal;
- menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah tersertifikasi;
- mengoperasikan Stasiun Radio sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dalam ISR, antara lain: 1. lokasi dan titik koordinat Stasiun Radio; 2. tinggi antena; 3. lebar Pita Frekuensi Radio; dan 4. daya pancar;
- menggunakan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf b;
- mendaftarkan stasiun bumi secara berkala setiap tahun, bagi pemegang ISR angkasa; dan
- memenuhi kelas emisi (class of emission) sesuai dengan peraturan radio (radio regulation) yang ditetapkan oleh ITU.
Bagian Keenam
Pengakhiran Izin Stasiun Radio
Pasal 66
- Masa laku ISR dapat diakhiri sebelum masa laku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 berakhir.
- Pengakhiran masa laku ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan atas dasar:
a. permohonan penghentian ISR oleh pemegang ISR; atau
b. pencabutan ISR.
- Pengakhiran ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak menghapuskan kewajiban pelunasan BHP ISR terutang.
Pasal 67
- Permohonan penghentian ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat 2 huruf a diterima paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran BHP ISR tahunan.
- Permohonan penghentian ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan kepada Direktur Jenderal.
- Dalam hal permohonan penghentian ISR diterima setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, permohonan penghentian ISR dapat disetujui dan pemegang ISR tetap dikenakan kewajiban membayar BHP ISR tahun berikutnya.
- Persetujuan atau penolakan atas permohonan penghentian ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan 1 (satu) Hari setelah permohonan diterima secara lengkap.
- Dalam hal permohonan penghentian ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan surat penghentian ISR.
- Informasi besaran BHP ISR tahunan tahun berikutnya untuk permohonan penghentian ISR yang disetujui dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dianggap batal dan tidak berlaku.
Pasal 68
- Pengakhiran masa laku ISR atas dasar pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat 2 huruf b dilakukan karena:
a. izin penyelenggaraan Telekomunikasi atau izin penyelenggaraan Penyiaran telah berakhir atau dicabut;
b. terdapat kepentingan umum yang lebih besar;
c. perubahan perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio secara nasional;
d. tidak mendapatkan izin penyelenggaraan Telekomunikasi atau izin penyelenggaraan Penyiaran sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya ISR;
e. umur masa pakai satelit berakhir, untuk ISR dinas satelit;
f. masa laku hak labuh satelit berakhir dalam hal penggunaan satelit asing, untuk ISR dinas satelit; dan/atau
g. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan yaitu:
1. dengan sengaja menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam pemenuhan persyaratan permohonan ISR;
2. tidak melunasi BHP ISR sampai dengan tanggal jatuh tempo;
3. tidak menggunakan sinyal identifikasi atau identitas stasiun radio dan/atau menggunakan sinyal identifikasi dan/atau identitas Stasiun Radio palsu atau menyesatkan pada setiap pemancaran Spektrum Frekuensi Radio pada dinas komunikasi radio tertentu;
4. tidak mendaftarkan stasiun bumi secara berkala setiap tahun, bagi pemegang ISR angkasa;
5. mengalihkan ISR;
6. tidak melaksanakan kegiatan pemancaran layanan sesuai ISR paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan berdasarkan hasil monitoring Spektrum Frekuensi Radio sebanyak 3 (tiga) kali; dan/atau
7. melakukan perubahan data administrasi dan/atau data teknis tanpa persetujuan dari Direktur Jenderal.
- Dalam hal pencabutan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terjadi akibat adanya ketidaknormalan Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal, dapat dilakukan pembatalan pencabutan ISR.
- Kondisi ketidaknormalan Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dibuktikan oleh Direktorat Jenderal.
- Dalam hal terbukti ada ketidaknormalan pada Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal, dilakukan perbaikan.
Bagian Ketujuh
Perubahan Data Izin Stasiun Radio
Pasal 69
- Data pada ISR dapat dilakukan perubahan berupa:
a. perubahan data administrasi ISR; dan/atau
b. perubahan data parameter teknis ISR.
- Perubahan data administrasi ISR dan/atau parameter teknis ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak mengubah jangka waktu ISR.
Pasal 70
- Perubahan data administrasi ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf a meliputi:
a. nama pemegang ISR;
b. nama penanggung jawab ISR;
c. nama penanggung jawab pengurusan perizinan;
d. domisili pemegang ISR;
e. alamat surat elektronik; dan/atau
f. alamat surat penagihan dan/atau korespondensi.
- Perubahan data administrasi ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
- Perubahan data administrasi ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c sampai dengan huruf f wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak perubahan data administrasi resmi dilakukan, dengan mengisi formulir perubahan data administrasi ISR.
- Dalam hal akibat kesengajaan atau kelalaian pemegang ISR yang tidak melaporkan perubahan data administrasi ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1, menyebabkan tidak sampainya surat pemberitahuan yang menimbulkan akibat hukum terhadap ISR, pemegang ISR tidak dapat menjadikan alasan tidak menerima pemberitahuan sebagai dasar untuk menghindari kewajiban atau keputusan yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan.
Pasal 71
- Perubahan data parameter teknis ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf b meliputi :
a. perubahan lokasi atau titik koordinat;
b. perubahan tinggi antena;
c. perubahan daya pancar;
d. perubahan lebar pita (bandwidth);
e. perubahan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan/atau
f. perubahan Kanal Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio yang sama.
- Perubahan Kanal Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f hanya untuk dinas tetap, dinas bergerak darat, dan dinas Penyiaran.
- Perubahan data parameter teknis ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f, untuk dinas Penyiaran mengikuti ketentuan yang diatur dalam rencana induk Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan Penyiaran.
- Perubahan data parameter teknis ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
- Persetujuan perubahan parameter teknis ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diberikan dengan memperhatikan
- hasil evaluasi ketersediaan Spektrum Frekuensi Radio;
- hasil analisis teknis; dan/atau
- persetujuan ITU apabila diperlukan, untuk perubahan data parameter teknis ISR dinas Penyiaran untuk jasa Penyiaran radio pada Pita Frekuensi Radio medium frequenc
Pasal 72
- Permohonan perubahan data parameter teknis ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat diajukan setiap waktu kepada Direktur Jenderal, dalam hal:
a. perubahan dilakukan terhadap Kanal Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio yang sama; dan/atau
b. perubahan data parameter teknis ISR tidak menyebabkan perubahan besaran BHP ISR menjadi lebih besar dari yang telah dibayarkan pada tahun berjalan.
- Perubahan data parameter teknis ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 1 yang menyebabkan perubahan besaran BHP ISR menjadi lebih besar dari yang telah dibayarkan pada tahun berjalan diajukan paling lambat 91 (sembilan puluh satu) hari kalender sebelum jatuh tempo pembayaran BHP ISR tahunan tahun berikutnya.
- Dalam hal permohonan perubahan data parameter teknis ISR diajukan kurang dari batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, permohonan perubahan data parameter teknis ISR tidak dapat diterima.
- Dalam hal perubahan data parameter teknis ISR memerlukan persetujuan ITU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 5 huruf c, permohonan perubahan data parameter teknis ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus disampaikan dalam kurun waktu tanggal 1 April sampai dengan 30 April.
- Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan data parameter teknis ISR diterbitkan 1 (satu) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 73
- Perubahan data parameter teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 1 dapat menyebabkan perubahan besaran BHP ISR.
- Perubahan besaran BHP ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat:
a. lebih kecil atau sama dengan BHP ISR yang telah dibayarkan pada tahun berjalan; atau
b. lebih besar dari BHP ISR yang telah dibayarkan pada tahun berjalan.
- Dalam hal besaran BHP ISR lebih kecil dari besaran BHP ISR yang telah dibayarkan pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, selisih besaran BHP ISR yang telah dibayarkan pada tahun berjalan tidak dapat dikembalikan.
- Dalam hal besaran BHP ISR lebih besar dari besaran BHP ISR yang telah dibayarkan pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b, akan dilakukan penyesuaian besaran BHP ISR, sebesar selisih terhadap besaran BHP ISR yang telah dibayarkan pada tahun berjalan.
- Selisih besaran BHP ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
- Selisih besaran BHP ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 5 ditagihkan melalui penerbitan surat pemberitahuan kekurangan bayar oleh Direktur Jenderal.
- Surat pemberitahuan kekurangan bayar sebagaimana dimaksud pada ayat 6 diberikan dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
- Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat 5, persetujuan atas permohonan perubahan data parameter teknis ISR yang menyebabkan perubahan besaran BHP ISR menjadi lebih besar dari yang telah dibayarkan pada tahun berjalan, diterbitkan 1 (satu) Hari setelah pemegang ISR melunasi kekurangan bayar sebagaimana dimaksud pada ayat 6.
- Apabila tidak dilakukan pelunasan selisih besaran BHP ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 7:
a. permohonan atas perubahan data parameter teknis ISR dinyatakan ditolak; dan
b. surat pemberitahuan kekurangan bayar sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Pasal 74
Dalam hal terdapat kebijakan Menteri yang menyebabkan terjadi perubahan data parameter teknis pada ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf b, Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan data dan menerbitkan ISR penyesuaian tanpa permohonan perubahan data dari pemegang ISR.
Pasal 75
Dalam hal terdapat perbedaan antara data yang tercantum dalam ISR dengan data pada Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal, data yang benar dan digunakan adalah data pada Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal.
BAB V
IZIN KELAS
Pasal 76
- Izin Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dengan ketentuan:
a. digunakan secara bersama (sharing) pada waktu, wilayah, dan/atau teknologi secara harmonis antara pengguna;
b. dilarang menimbulkan gangguan frekuensi radio yang merugikan (harmful interference);
c. tidak mendapatkan proteksi interferensi dari pengguna lain; dan
d. wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGGUNAAN BERSAMA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Pasal 77
Menteri dapat menetapkan penggunaan bersama Spektrum Frekuensi Radio ditetapkan melalui izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang diberikan kepada masing- masing pengguna Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk:
- IPFR; atau
- ISR.
Pasal 78
- Penggunaan bersama Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dilaksanakan dengan prinsip efisiensi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference).
- Penggunaan bersama Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan melalui pembedaan waktu, wilayah, dan/atau teknologi.
BAB VII
KERJA SAMA PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Pasal 79
- Penyelenggara jaringan Telekomunikasi pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat melakukan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk penerapan teknologi baru dengan penyelenggara jaringan Telekomunikasi lainnya dan/atau penyelenggara Telekomunikasi khusus.
- Teknologi baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merujuk pada teknologi Telekomunikasi yang implementasinya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan setelah pemberlakuan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Teknologi baru sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi:
a. untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler merupakan teknologi International Mobile Telecommunications-2020 (IMT-2020) dan teknologi yang berkembang setelahnya;
b. untuk keperluan persinyalan kereta merupakan teknologi Global System for Mobile communications- Railway (GSM-R) dan teknologi yang berkembang setelahnya; dan
c. untuk keperluan lainnya.
- Spektrum Frekuensi Radio yang dapat dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan Pita Frekuensi Radio yang telah ditetapkan hak penggunaannya dalam bentuk IPFR.
- Penyelenggara Telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan instansi pemerintah atau badan hukum Indonesia yang telah memenuhi ketentuan perizinan penyelenggaraan Telekomunikasi khusus.
- Kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan tujuan:
a. Optimalisasi;
b. efisiensi biaya pembangunan infrastruktur Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio;
c. memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan Telekomunikasi;
d. peningkatan kualitas layanan Telekomunikasi;
e. menghadirkan layanan Telekomunikasi baru;
f. membuat harga layanan Telekomunikasi lebih terjangkau bagi masyarakat; dan/ atau
g. pemenuhan kebutuhan terhadap kepentingan nasional.
- Kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan berdasarkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan non-diskriminatif.
Pasal 80
- Kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat 1 dapat dilaksanakan:
a. di seluruh wilayah layanan dan sebagian Pita Frekuensi Radio yang tercantum dalam IPFR;
b. di seluruh wilayah layanan dan seluruh Pita Frekuensi Radio yang tercantum dalam IPFR;
c. di sebagian wilayah layanan dan sebagian Pita Frekuensi Radio yang tercantum dalam IPFR; atau
d. di sebagian wilayah layanan dan seluruh Pita Frekuensi Radio yang tercantum dalam IPFR.
- Kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dalam bentuk:
a. penggunaan Pita Frekuensi Radio yang hak penggunaannya telah ditetapkan kepada penyelenggara Telekomunikasi lain sebagai pemegang IPFR; dan/atau
b. penggunaan Pita Frekuensi Radio hasil penggabungan dari beberapa Pita Frekuensi Radio yang telah ditetapkan hak penggunaannya kepada 2 (dua) atau lebih pemegang IPFR.
Pasal 81
- Permohonan persetujuan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat diajukan oleh para penyelenggara jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara Telekomunikasi khusus yang akan melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio secara bersama dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak memiliki kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang terutang kepada Kementerian;
b. bagi penyelenggara jaringan Telekomunikasi, telah memenuhi kewajiban pembangunan penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari seluruh kewajiban pembangunan 5 (lima) tahunan terhitung sejak izin penyelenggaraan telekomunikasi ditetapkan pertama kalinya; dan/atau
c. ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kepentingan umum dan/atau Optimalisasi.
- Dalam menetapkan ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait.
- Permohonan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio ditujukan kepada Menteri, dengan melampirkan rencana kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang terdiri atas:
a. perjanjian kerja sama antara penyelenggara jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara Telekomunikasi khusus yang akan bekerjasama paling sedikit memuat informasi berkenaan dengan:
1. pihak-pihak yang melakukan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
2. tujuan dilakukan kerja sama;
3. teknologi yang digunakan;
4. Pita Frekuensi Radio yang dikerjasamakan;
5. cakupan wilayah kerja sama; dan
6. jangka waktu pelaksanaan kerja sama;
b. data kondisi jaringan telekomunikasi dari para pihak yang akan melakukan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio dan wilayah yang akan dilakukan kerja sama;
c. data proyeksi jaringan telekomunikasi dari para pihak setelah dilakukan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio dan wilayah yang akan dilakukan kerja sama selama jangka waktu pelaksanaan kerja sama;
d. rencana bisnis (business plan) selama jangka waktu pelaksanaan kerja sama;
e. analisis teknis pelaksanaan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio termasuk namun tidak terbatas pada potensi timbulnya gangguan yang merugikan (harmful interference); dan
f. surat pernyataan bermeterai terkait kebenaran data yang diberikan.
Pasal 82
- Permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam tujuan dan prinsip kerja sama Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Evaluasi terhadap permohonan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak surat permohonan persetujuan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio diterima secara lengkap.
- Dalam melakukan evaluasi permohonan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Pasal 83
- Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Menteri dapat:
a. menyetujui seluruh;
b. menyetujui sebagian; atau
c. menolak, permohonan rencana kerja sama yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 3.
- Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 permohonan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat disetujui, Menteri menetapkan persetujuan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Persetujuan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud ayat 2 memuat informasi paling sedikit mencakup:
a. pihak-pihak yang melakukan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
b. tujuan dilakukan kerja sama;
c. teknologi yang digunakan;
d. Pita Frekuensi Radio yang dikerjasamakan;
e. cakupan wilayah kerja sama;
f. jangka waktu pelaksanaan kerja sama; dan
g. kewajiban lain yang wajib dipenuhi oleh para pihak yang melakukan kerja sama.
- Dalam hal permohonan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dalam Pasal 82 ditolak, Menteri menerbitkan surat penolakan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Pasal 84
Alur proses permohonan kerja sama pengunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan Pasal 83 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 85
- Pihak yang telah mendapatkan persetujuan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib menyampaikan laporan berkala paling sedikit mengenai:
a. laporan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 5;
b. hasil monitoring kualitas layanan (Quality of Service/QOS);
c. harga layanan yang diberikan kepada masyarakat; dan
d. kesesuaian implementasi dengan tujuan dan prinsip kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Laporan berkala sebagaimana ayat 1 wajib disampaikan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun apabila jangka waktu pelaksanaan kerja sama lebih dari 1 (satu) tahun; atau
b. paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu pelaksanaan kerja sama apabila jangka waktu pelaksanaan kerja sama kurang dari atau sama dengan 1 (satu) tahun.
BAB VIII
BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 86
- Pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio.
- Kewajiban BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai dikenakan pada saat izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan.
- Selain menjadi kewajiban bagi pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio juga menjadi persyaratan dalam permohonan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. BHP IPFR; dan
b. BHP ISR.
Pasal 87
Kewajiban membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dikecualikan untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, meliputi:
- Telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara dan keamanan negara;
- Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus;
- Telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah yang digunakan oleh perwakilan negara asing di Indonesia ke dan/atau dari negara asal berdasarkan asas timbal balik;
- penelitian, uji coba teknologi, dan/atau uji coba alat Telekomunikasi dan/atau perangkat Telekomunikasi atau Penyiaran yang tidak bersifat komersial yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan dalam negeri;
- kegiatan kenegaraan;
- kegiatan tanggap darurat penanggulangan bencana; dan/atau
- penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kela
Bagian Kedua
Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin
Pita Frekuensi Radio
Paragraf 1
Umum
Pasal 88
Besaran Tarif BHP IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat 4 huruf a ditetapkan melalui:
- mekanisme seleksi; atau
- mekanisme penghitungan dengan menggunakan formul
Paragraf 2 Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin
Pita Frekuensi Radio melalui Mekanisme Seleksi
Pasal 89
- BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a diperuntukan bagi pemegang IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme seleksi.
- Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa:
a. biaya izin awal; dan
b. biaya IPFR tahunan.
Pasal 90
Besaran biaya izin awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat 2 huruf a ditetapkan berdasarkan hasil seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 91
- Biaya izin awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dibayarkan sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. setelah ditetapkan sebagai pemenang seleksi;
b. wajib dilunasi paling lambat pada tanggal jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Biaya izin awal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
- Dalam hal biaya izin awal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, penetapan sebagai pemenang seleksi dibatalkan oleh Menteri.
Pasal 92
Besaran biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud dalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 93
- Biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud dalam lambat pada tanggal jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal biaya IPFR tahunan untuk tahun kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, penetapan sebagai pemenang seleksi dibatalkan oleh Menteri.
- Biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan masa laku IPFR berakhir wajib dibayar lunas setiap tahun paling lambat 1 (satu) Hari sebelum tanggal dan bulan penerbitan IPFR.
Pasal 94
Besaran biaya izin awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan besaran biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 95
IPFR diterbitkan setelah biaya izin awal sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 91 dan biaya IPFR tahunan untuk tahun kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 dibayar lunas.
Pasal 96
- Pemegang IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dikenakan kewajiban penyerahan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan (spectrum surety bond) dalam bentuk bank garansi setiap tahun kepada Menteri.
- Kewajiban penyerahan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan (spectrum surety bond) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku selama masa laku IPFR.
- Mekanisme kewajiban penyerahan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan (spectrum surety bond) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 3
Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin
Pita Frekuensi Radio melalui Mekanisme Penghitungan
dengan Menggunakan Formula
Pasal 97
- BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b diperuntukan bagi:
a. IPFR yang diterbitkan melalui perubahan ISR menjadi IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b;
b. IPFR yang diterbitkan melalui evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c; dan
c. IPFR yang diterbitkan untuk permohonan baru IPFR yang telah habis masa perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
- Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa biaya IPFR tahunan.
- Besaran BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 98
Besaran BHP IPFR untuk IPFR yang diterbitkan melalui perubahan ISR menjadi IPFR sebagaimana dimaksud dalam berikut:
- BHP IPFR berupa biaya IPFR tahunan untuk tahun kesatu sampai dengan tahun kelima menggunakan penghitungan sebagai berikut:
Tahun kesatu
Tahun kedua
Tahun ketiga
Tahun keempat
Tahun kelima
- BHP IPFR berupa biaya IPFR tahunan untuk tahun keenam sampai dengan tahun kesepuluh menggunakan formula sebagai berikut:
Pasal 99
- Komponen X dalam penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a merupakan BHP ISR yang tertagih pada periode 1 (satu) tahun sebelum IPFR diterbitkan.
- Komponen Z dalam penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a merupakan faktor pengurang terhadap BHP IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat 1 huruf a tahun kesatu.
- Komponen Delta ( ) dalam penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a merupakan hasil penghitungan dengan formula sebagai berikut: [N x K x I x C x B] - X
Pasal 100
Besaran BHP IPFR untuk IPFR yang diterbitkan melalui evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat 1 huruf b dihitung menggunakan formula sebagai berikut:
Pasal 101
- Komponen N pada formula sebagaimana dimaksud dalam merupakan faktor normalisasi untuk menjaga kestabilan penerimaan negara bukan pajak dari BHP Spektrum Frekuensi Radio.
- Komponen N sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk seluruh Pita Frekuensi Radio dalam penghitungan BHP IPFR sebagaimana dimaksud dalam
- Nilai komponen N sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disesuaikan setiap tahunnya dengan menggunakan data indeks harga konsumen (IHK) yang diperoleh dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
- Penyesuaian nilai komponen N sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
- IHKn-1 dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat 4 merupakan data indeks harga konsumen (IHK) pada bulan Desember periode 1 (satu) tahun sebelum tahun penghitungan BHP IPFR.
- IHKn-2 dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat 4 merupakan data indeks harga konsumen (IHK) pada bulan Desember periode 2 (dua) tahun sebelum tahun penghitungan BHP IPFR.
- Nn-1 dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat 4 merupakan nilai komponen N yang ditetapkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum tahun penghitungan BHP IPFR.
- Hasil penghitungan penyesuaian nilai komponen N sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dibulatkan ke atas menjadi sebanyak 5 (lima) angka di belakang koma.
Pasal 102
- Komponen K pada formula sebagaimana dimaksud dalam merupakan faktor penyesuaian pada tiap Pita Frekuensi Radio tertentu yang memiliki nilai ekonomi.
- Komponen K sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan mempertimbangkan nilai ekonomi dari Pita Frekuensi Radio yang digunakan berdasarkan jenis layanan, wilayah layanan, dan manfaat dari penggunaan frekuensi radio.
- Nilai komponen K sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan:
a. kondisi industri pemegang IPFR;
b. Optimalisasi; dan
c. perubahan dan perkembangan teknologi.
- Tata cara penghitungan nilai komponen K sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 103
- Komponen I pada formula sebagaimana dimaksud dalam merupakan indeks harga dasar Pita Frekuensi Radio sesuai dengan karakteristik propagasi Pita Frekuensi Radio.
- Nilai komponen I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 104
- Komponen C pada formula sebagaimana dimaksud dalam merupakan konstanta yang merepresentasikan jumlah total populasi penduduk dalam satuan kilopopulasi pada suatu wilayah layanan sesuai dengan IPFR yang ditetapkan.
- Nilai komponen C sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan setiap tahun berdasarkan data yang diperoleh dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
- Nilai komponen C sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibulatkan ke atas menjadi sebanyak 2 (dua) angka di belakang koma.
Pasal 105
Komponen B pada formula sebagaimana dimaksud dalam besarnya lebar Pita Frekuensi Radio yang dialokasikan sesuai IPFR yang ditetapkan, termasuk memperhitungkan lebar pita yang tidak dapat digunakan oleh pengguna lain (guardband) dalam satuan MHz.
Pasal 106
Nilai komponen N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, nilai komponen K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, dan nilai komponen C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 107
- BHP IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 untuk tahun kesatu wajib dibayar lunas paling lambat pada tanggal jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal BHP IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dibayar lunas atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo, penetapan Pita Frekuensi Radio dibatalkan oleh Menteri.
- Biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud dalam berikutnya sampai dengan masa laku IPFR berakhir wajib dibayar lunas setiap tahun paling lambat 1 (satu) Hari sebelum tanggal dan bulan penerbitan IPFR.
Paragraf 4
Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
untuk Izin Pita Frekuensi Radio untuk Migrasi Spektrum
Frekuensi Radio
Pasal 108
- Dalam hal terjadi migrasi, pemegang IPFR dikenakan BHP IPFR pada Pita Frekuensi Radio hasil migrasi.
- Dalam hal Pita Frekuensi Radio hasil migrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum ditentukan besaran BHP IPFR, penghitungan BHP IPFR untuk Pita Frekuensi Radio hasil migrasi menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100.
Paragraf 5
Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio
Pasal 109
BHP IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat 4 huruf a disetor ke kas negara melalui sistem pembayaran otomatis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 110
- BHP IPFR untuk tahun kedua dan tahun berikutnya sampai dengan masa laku IPFR berakhir wajib dibayar lunas paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam IPFR.
- Pemegang IPFR dapat mengakses informasi besaran BHP IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melalui Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio paling cepat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum jatuh tempo pembayaran BHP IPFR tahunan.
- Dalam hal besaran BHP IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 2 belum atau tidak dapat diakses, pemegang IPFR dapat meminta informasi besaran BHP IPFR pada loket pelayanan publik Direktorat Jenderal dan/atau melakukan pembayaran BHP IPFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 sebelum jatuh tempo pembayaran.
Pasal 111
Direktur Jenderal menerbitkan pengesahan pembayaran BHP IPFR sebagai bukti pelunasan BHP IPFR.
Paragraf 6
Perubahan Jatuh Tempo Pembayaran Biaya Hak Penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio
Pasal 112
- Menteri dapat melakukan perubahan jatuh tempo pembayaran BHP IPFR menjadi lebih awal dari jatuh tempo pembayaran sebelumnya dengan pertimbangan:
a. penyamaan masa laku IPFR;
b. untuk menjaga kestabilan penerimaan negara bukan pajak; atau
c. peningkatan kinerja industri Telekomunikasi.
- Terhadap perubahan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemegang IPFR dapat mengajukan permohonan kelebihan pembayaran BHP IPFR.
- Kelebihan pembayaran BHP IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dihitung sesuai dengan jumlah hari maju dari jatuh tempo pembayaran pada periode tahun berjalan.
- Kelebihan pembayaran BHP IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
- Kelebihan pembayaran BHP IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menjadi pembayaran di muka untuk BHP IPFR periode tahun berikutnya.
Paragraf 7
Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Biaya Hak
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita
Frekuensi Radio
Pasal 113
Pemegang IPFR dapat mengajukan keberatan, keringanan, dan pengembalian kelebihan pembayaran BHP IPFR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 114
BHP IPFR yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dalam hal IPFR diakhiri sebelum masa laku berakhir atas dasar:
- permohonan penghentian IPFR oleh pemegang IPFR; atau
- pencabutan IPFR.
Bagian Ketiga
Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk
Izin Stasiun Radio
Paragraf 1
Penghitungan Tarif Biaya Hak Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio
Pasal 115
- Besaran tarif BHP ISR sebagaimana dimaksud dalam sebagai berikut:
- Formula sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk penghitungan BHP ISR untuk periode penggunaan 1 (satu) tahun.
- Dalam hal diperlukan penghitungan BHP ISR untuk periode bulanan, formula sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikali jumlah bulan yang diperhitungkan dibagi 12 (dua belas) bulan.
Pasal 116
- Harga Dasar Lebar Pita (HDLP) dalam formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat 1 merupakan harga dasar untuk setiap penggunaan frekuensi radio dengan lebar Pita Frekuensi Radio (bandwidth) per 1 KHz.
- Harga Dasar Daya Pancar (HDDP) dalam formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat 1 merupakan harga dasar untuk setiap daya pancar per 1 dBm pada suatu Kanal Frekuensi Radio tertentu.
- Harga Dasar Lebar Pita (HDLP) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan Harga Dasar Daya Pancar (HDDP) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditentukan berdasarkan zona penarifan BHP ISR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Besaran Harga Dasar Lebar Pita (HDLP) dan Harga Dasar Daya Pancar (HDDP) sebagaimana dimaksud pada ayat 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Penetapan wilayah di dalam zona penarifan ISR ditinjau secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan aspek ekonomi suatu wilayah.
Pasal 117
- Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dalam formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat 1 merupakan indeks untuk penggunaan lebar Pita Frekuensi Radio berdasarkan jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) dalam formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat 1 merupakan indeks untuk daya pancar frekuensi radio berdasarkan jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditentukan berdasarkan jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) sebagaimana dimaksud pada ayat 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) yang jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radionya belum ditetapkan oleh Menteri, mengikuti indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) yang penggunaan Spektrum Frekuensi Radionya sejenis.
- Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) sebagaimana dimaksud pada ayat 1, indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip) sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dan jenis penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat ditinjau dengan mempertimbangkan:
a. penyederhanaan perizinan Kanal Frekuensi Radio;
b. peningkatan utilitas dan manfaat Spektrum Frekuensi Radio;
c. perubahan teknologi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
d. nilai ekonomi Spektrum Frekuensi Radio;
e. kondisi industri pengguna Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau
f. program strategis nasional.
Pasal 118
Jumlah lebar Pita Frekuensi Radio dari seluruh Kanal Frekuensi Radio dalam 1 (satu) stasiun radio (b) dan jumlah daya pancar keluaran antena dalam 1 (satu) stasiun radio (p) dalam formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat 1 sesuai dengan yang tercantum dalam ISR.
Paragraf 2
Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin
Stasiun Radio Angkasa dan Izin Stasiun Radio Stasiun Bumi
Pasal 119
- BHP ISR Angkasa untuk dinas satelit tetap (fixed satellite service), dinas satelit Penyiaran (broadcasting satellite service), dan dinas satelit bergerak (mobile satellite service) mencakup seluruh Stasiun Bumi yang melakukan pemancaran dan/atau penerimaan ke/dari satelit atau Sistem Konstelasi Satelit.
- Cara penghitungan besaran BHP ISR Angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 120
- Besaran BHP ISR untuk Stasiun Bumi yang terhubung dengan satelit pada dinas satelit tetap (fixed satellite service) atau satelit pada dinas satelit Penyiaran (broadcasting satellite service) dihitung sesuai dengan Harga Dasar Lebar Pita (HDLP) dan Harga Dasar Daya Pancar (HDDP) dengan zona penarifan BHP ISR sesuai posisi geografis setiap stasiun bumi.
- Cara penghitungan besaran BHP ISR untuk Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin
Stasiun Radio Penyiaran
Pasal 121
Zona harga dasar lebar pita (HDLP) dan Harga Dasar Daya Pancar (HDDP) untuk menghitung BHP ISR untuk Penyiaran ditentukan berdasarkan wilayah layanan siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk
Perpanjangan Izin Stasiun Radio
Pasal 122
BHP ISR untuk perpanjangan ISR dihitung dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat 1
Paragraf 5
Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio untuk Izin Stasiun Radio
Pasal 123
- BHP ISR wajib dibayar lunas paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat 1.
- SPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diakses melalui Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jatuh tempo pembayaran.
- Dalam hal SPP belum atau tidak dapat diakses melalui Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemohon ISR dapat meminta SPP pada loket pelayanan publik Direktorat Jenderal dan/atau melakukan pembayaran BHP ISR sebelum jatuh tempo pembayaran.
Pasal 124
- BHP ISR untuk tahun kedua dan tahun berikutnya sampai dengan masa laku ISR berakhir wajib dibayar lunas setiap tahun paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam ISR.
- Pemegang ISR dapat mengakses informasi besaran BHP ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melalui Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio paling cepat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum jatuh tempo pembayaran BHP ISR tahunan.
- Dalam hal besaran BHP ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 2 belum atau tidak dapat diakses, pemegang ISR dapat meminta informasi besaran BHP ISR pada loket pelayanan publik Direktorat Jenderal dan/atau melakukan pembayaran BHP ISR sebelum jatuh tempo pembayaran.
Pasal 125
- Pembayaran BHP ISR sebagaimana dimaksud dalam sistem pembayaran otomatis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selain melalui sistem pembayaran otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pembayaran BHP ISR yang dimiliki oleh instansi pemerintah dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Pasal 126
Direktur Jenderal menerbitkan pengesahan sebagai bukti pelunasan BHP ISR.
Paragraf 6
Penyamaan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio
Pasal 127
- Pemegang ISR yang memiliki lebih dari 1 (satu) ISR dengan waktu pembayaran BHP ISR berbeda, dapat mengajukan permohonan penyamaan waktu pembayaran BHP ISR kepada Direktur Jenderal.
- Penyamaan waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan tidak mengurangi besaran BHP ISR yang harus dibayar dan/atau BHP ISR yang telah dibayarkan pada tahun berjalan tidak dapat dikembalikan.
- Alur proses permohonan penyamaan waktu pembayaran BHP ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Paragraf 7
Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Biaya Hak
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun
Radio
Pasal 128
Pemegang ISR dapat mengajukan keberatan, keringanan dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran BHP ISR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 129
BHP Spektrum Frekuensi Radio yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan dalam hal ISR diakhiri sebelum masa laku berakhir atas dasar:
- permohonan penghentian ISR oleh pemegang ISR; atau
- pencabutan ISR.
BAB IX
OPTIMALISASI
Pasal 130
- Menteri dapat melakukan Optimalisasi terhadap spektrum frekuensi radio yang telah ditetapkan izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
- Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan melalui:
a. migrasi;
b. refarming;
c. pencabutan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau
d. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rencana pelaksanaan Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberitahukan kepada pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Pasal 131
- Menteri menetapkan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak optimal berdasarkan hasil evaluasi dengan memperhatikan pemenuhan terhadap kewajiban yang telah ditetapkan kepada pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi aspek:
a. penggelaran jaringan Telekomunikasi;
b. kualitas layanan Telekomunikasi yang diselenggarakan;
c. operasional pemancaraan stasiun radio menggunakan Pita Frekuensi Radio dan/atau Kanal Frekuensi Radio yang telah ditetapkan; dan/atau
d. pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio.
- Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan melalui sistem penilaian terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
- Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan tidak optimal, Menteri dapat melakukan pengakhiran masa laku izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio atas dasar pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c.
- Dalam hal dilakukan pengakhiran masa laku izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 4, Menteri dapat menetapkan masa transisi terhitung sejak ditetapkannya keputusan pengakhiran masa laku izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 bertujuan untuk pemenuhan pelindungan konsumen.
- Alur proses evaluasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 132
- Rencana pengakhiran masa laku izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio atas dasar pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dan huruf b serta Pasal 68 huruf b dan huruf c yaitu karena:
a. terdapat kepentingan umum yang lebih besar; dan/atau
b. perubahan perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio secara nasional, disampaikan kepada pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio paling lambat 2 (dua) tahun sebelum pengakhiran masa laku izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dilakukan.
- Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a merupakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Kepentingan umum yang lebih besar dan perubahan perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b, ditetapkan oleh Menteri.
- Dalam hal rencana pengakhiran masa laku izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kurang dari 2 (dua) tahun, Menteri dapat menetapkan ganti kerugian kepada izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat diberikan oleh Menteri atau oleh pengguna baru pada Spektrum Frekuensi Radio yang dicabut.
- Bentuk ganti kerugian yang dapat diberikan oleh Menteri berupa:
a. Spektrum Frekuensi Radio pengganti sepanjang tersedia, dengan mempertimbangkan ekosistem Perangkat Telekomunikasi;
b. penyesuaian besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio;
c. nilai tunai yang diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka untuk kewajiban pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio periode berikutnya; dan/atau
d. pembayaran nilai tunai secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Spektrum Frekuensi Radio pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 6 huruf a merupakan Spektrum Frekuensi Radio untuk dinas komunikasi radio untuk layanan yang sama.
BAB X
PENGAWASAN PENGGUNAAN
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Pasal 133
- Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Pengawasan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. pengawasan administratif; dan/atau
b. pengawasan teknis.
- Pengawasan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 65.
- Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dilakukan melalui monitoring penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Monitoring penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 4 terdiri dari:
a. monitoring rutin; atau
b. monitoring insidental.
- Monitoring penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat 5 meliputi kegiatan:
a. observasi penggunaan spektrum frekuensi radio;
b. identifikasi penggunaan spektrum frekuensi radio;
c. pengukuran parameter teknis stasiun radio; dan
d. inspeksi stasiun radio.
- Tata cara pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 134
- Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
- Pengawasan dilakukan untuk menjamin kesesuaian pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio atas tujuan dan/atau prinsip dilakukan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian atas tujuan dan/atau prinsip dilakukan pengalihan Hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, penyelenggara Telekomunikasi yang melakukan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dikenai sanksi administratif.
Pasal 135
- Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
- Pengawasan dilakukan untuk menjamin kesesuaian kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio atas tujuan dan/atau prinsip dilakukan kerja sama.
- Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat ketidaksesuaian atas tujuan dan prinsip dilakukan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, penyelenggara Telekomunikasi yang melakukan kerja sama pengguna Spektrum Frekuensi Radio dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 136
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Pasal 134, dan/atau Pasal 135 ditemukenali terdapat pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 atau Pasal 65, dikenai sanksi administratif.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 137
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Sipil Negara yang diberikan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 138
- Orang perseorangan atau badan usaha yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio tanpa izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan
c. pengenaan daya paksa polisional.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenakan secara kumulatif dan bersamaan.
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berisi perintah untuk menghentikan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan segera mengajukan permohonan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c berupa tindakan:
a. penghentian operasional pemancaran Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau
b. penyitaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan untuk pemancaran Spektrum Frekuensi Radio.
- Penghentian operasional pemancaran Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf a dapat dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan Pemancar Radio baik di lokasi Pemancar Radio maupun dibawa ke Kantor.
Pasal 139
- Orang perseorangan atau badan usaha yang terkena dan telah memenuhi pelaksanaan atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 1, dapat mengajukan permohonan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio kepada Menteri.
- Dalam hal orang perseorangan atau badan usaha telah memperoleh izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dari Menteri, Direktur Jenderal dapat memulihkan sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 4.
Pasal 140
- Pemegang IPFR yang tidak memenuhi kewajiban menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah tersertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 huruf a dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang belum mempunyai sertifikat; dan
c. denda administratif.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenakan secara kumulatif dan bersamaan.
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berisi perintah untuk segera:
a. menghentikan penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang belum mempunyai sertifikat; dan
b. mengajukan permohonan sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
- Sanksi administratif berupa penghentian penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang belum mempunyai sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dapat dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, baik di lokasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi maupun dibawa ke Kantor.
Pasal 141
Dalam hal pemegang IPFR telah mempunyai sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) huruf b.
Pasal 142
- Pemegang IPFR yang dinyatakan sebagai pemenang seleksi yang tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 huruf b dan ayat 2 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
- Kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk kewajiban pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio.
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) Hari.
- Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dikenakan secara bertahap dengan jangka waktu antar teguran tertulis yakni 14 (empat belas) Hari.
- Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berisi peringatan untuk segera memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi.
- Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat 3, pemegang IPFR belum memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi, dikenai sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b.
- Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender, pemegang IPFR yang dikenai sanksi denda administrtatif sebagaimana dimaksud pada ayat 5 belum memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Pasal 143
- Pemegang IPFR yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 huruf c dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio; dan/atau
c. diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik.
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) Hari.
- Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikenakan secara bertahap dengan jangka waktu antar teguran tertulis yakni 14 (empat belas) Hari.
- Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berisi peringatan untuk menyampaikan laporan penggunaan pita frekuensi radio secara berkala kepada Direktur Jenderal.
- Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemegang IPFR belum menyampaikan laporan penggunaan pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dikenai sanksi administratif berupa:
a. penghentian layanan perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b; dan
b. diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a dicabut dalam hal pemegang IPFR telah menyampaikan laporan penggunaan Pita Frekuensi Radio.
Pasal 144
- Pemegang IPFR yang tidak memenuhi kewajiban melunasi BHP IPFR sampai dengan tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif keterlambatan pembayaran penerimaaan negara bukan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. penghentian layanan perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
d. penghentian sementara operasional penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau
e. pencabutan IPFR.
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a memuat informasi tagihan BHP IPFR yang terutang dan denda keterlambatan pembayaran BHP IPFR.
- Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diberikan dengan ketentuan:
a. teguran tertulis kesatu diberikan paling lambat 1 (satu) Hari sejak jatuh tempo pembayaran BHP IPFR terutang;
b. apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah teguran tertulis kesatu pemegang IPFR belum melunasi pembayaran BHP IPFR terutang beserta denda administratif keterlambatan pembayaran BHP IPFR, diterbitkan teguran tertulis kedua; dan
c. apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah teguran tertulis kedua pemegang IPFR belum melunasi pembayaran BHP IPFR terutang beserta denda administratif keterlambatan pembayaran BHP IPFR, diterbitkan teguran tertulis ketiga.
- Sanksi administratif berupa penghentian layanan perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dikenakan bersamaan dengan teguran tertulis kesatu.
- Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak jatuh tempo pembayaran BHP IPFR terutang, pemegang IPFR belum melunasi BHP IPFR dan/atau denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d.
- Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak jatuh tempo pembayaran BHP IPFR terutang, pemegang IPFR belum melunasi BHP IPFR dan/atau denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e.
Pasal 145
- Pemegang IPFR yang tidak memenuhi kewajiban menggunakan Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan
c. penghentian sementara operasional Stasiun Radio yang tidak sesuai dengan peruntukan.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenakan secara kumulatif dan bersamaan.
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berisi perintah untuk segera menghentikan pancaran Spektrum Frekuensi Radio dan menyesuaikan dengan peruntukannya.
- Sanksi administrasi berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan Pemancar Radio baik di lokasi Pemacar Radio maupun dibawa ke Kantor.
Pasal 146
Dalam hal pemegang IPFR telah menyesuaikan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sesuai peruntukannya, Direktur Jeneral dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c
Pasal 147
- Pemegang IPFR yang melanggar kewajiban menggunakan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. penghentian sementara operasional Stasiun Radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference).
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenakan secara kumulatif dan bersamaan.
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berisi perintah untuk:
a. melakukan penyesuaian ketentuan teknis pancaran Spektrum Frekuensi Radio; dan
b. menghentikan sementara operasional Stasiun Radio.
- Sanksi administrasi berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan Pemancar Radio baik di lokasi Pemancar Radio maupun dibawa ke Kantor.
Pasal 148
Dalam hal penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh pemegang IPFR tidak lagi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b
Pasal 149
- Pemegang IPFR yang melanggar kewajiban memperoleh persetujuan dari Menteri sebelum melakukan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g dikenai sanksi administrasi berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau
d. pencabutan IPFR.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan secara kumulatif dan bersamaan.
- Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender pemegang IPFR yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c, belum mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri, melunasi denda administratif, dan/atau menghentikan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d.
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diberikan sebanyak 1 (satu) kali dengan tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
- Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berisi perintah untuk menghentikan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio kepada Menteri.
- Sanksi administratif berupa penghentian kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan Pemancar Radio baik di lokasi Pemancar Radio maupun dibawa ke Kantor.
Pasal 150
Dalam hal pemegang IPFR telah mendapatkan persetujuan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dari Menteri, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (6).
Pasal 151
- Pemegang IPFR yang melanggar kewajiban memperoleh persetujuan dari Menteri sebelum melakukan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf h dikenai sanksi administrasi berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian layanan perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
d. penghentian sementara operasional penggunaan Pita Frekuensi Radio; dan/atau
e. pencabutan IPFR.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf d dikenakan secara kumulatif dan bersamaan.
- Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender pemegang IPFR yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf d, belum mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri, melunasi denda administratif, dan/atau menghentikan sementara operasional penggunaan Pita Frekuensi Radio, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e.
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diberikan sebanyak 1 (satu) kali.
- Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berisi perintah untuk membatalkan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio kepada Menteri.
- Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional penggunaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d dapat dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan Pemancar Radio baik di lokasi Pemancar Radio maupun dibawa ke Kantor.
Pasal 152
Dalam hal pemegang IPFR telah mendapatkan persetujuan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dari Menteri, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c
Pasal 153
- Pemegang IPFR yang melanggar kewajiban menggunakan Spektrum Frekuensi Radio secara optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 huruf i dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pencabutan IPFR.
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
- Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikenakan secara bertahap dengan jangka waktu antar teguran tertulis yakni 30 (tiga puluh) hari kalender.
- Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berisi peringatan agar pemegang IPFR mengoptimalkan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemegang IPFR belum mengoptimalkan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IPFR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b.
Pasal 154
- Pemegang IPFR yang melakukan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio namun tidak sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam dimaksud dalam Pasal 16 ayat 2 atau ayat 4 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pencabutan persetujuan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
- Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender.
- Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikenakan secara bertahap dengan jangka waktu antar teguran tertulis yakni 14 (empat belas) hari kalender.
- Dalam hal pemegang IPFR yang dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga belum menyesuaikan dengan prinsip dan/atau tujuan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dikenai sanksi administratif pencabutan persetujuan pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Pasal 155
- Pemegang IPFR yang melakukan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio namun tidak sesuai dengan tujuan dan/atau prinsip kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat 6 dan ayat 7 dikenai sansksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. pencabutan persetujuan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan tanggang waktu 14 (empat belas) hari kalender.
- Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikenakan secara bertahap dengan jangka waktu antar teguran tertulis yakni 14 (empat belas) hari kalender.
- Dalam hal pemegang IPFR yang dikenai teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sampai dengan batas waktu teguran tertulis ketiga belum menyesuaikan dengan prinsip dan/atau tujuan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b.
- Dalam hal pemegang IPFR yang dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dikenai denda administratif, tidak membayar denda administratif dan/atau belum menyesuaikan dengan prinsip dan/atau tujuan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dikenai sanksi pencabutan persetujuan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Pasal 156
- Pemegang ISR yang dengan sengaja menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dalam pemenuhan persyaratan ISR dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian layanan perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
c. penghentian sementara operasional pemancaran Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau
d. pencabutan ISR.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b dikenakan secara kumulatif dan bersamaan.
- Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berisi perintah untuk memberikan bukti kebenaran data dan/atau validitas dokumen.
- Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak teguran tertulis diterbitkan, pemegang ISR tidak memberikan bukti mengenai kebenaran data dan/atau validitas dokumen, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional pemancaran spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c selama 1 (satu) bulan.
- Penghentian sementara operasional pemancaran Spektrum Frekuensi Radio dikenakan hanya pada stasiun radio yang tidak dapat dibuktikan kebenaran datanya dan/atau validitas dokumennya.
- Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional pemancaran Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dilakukan melalui tindakan penyegelan perangkat pemancar spektrum frekuensi radio.
- Dalam hal sampai dengan batas waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, pemegang ISR tidak dapat memberikan bukti mengenai kebenaran data dan/atau validitas dokumen, diberikan sanksi administratif berupa pencabutan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d.
Pasal 157
- Dalam hal pemegang ISR dapat membuktikan kebenaran data dan/atau validitas dokumen, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b.
- Apabila pemegang ISR dapat membuktikan kebenaran data dan/atau validitas dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat 4, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional pemancaran Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c.
Pasal 158
- Pemegang ISR yang tidak memenuhi kewajiban melunasi BHP ISR sampai dengan tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif keterlambatan pembayaran penerimaaan negara bukan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. penghentian layanan perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
d. penghentian sementara operasional Stasiun Radio; dan/atau
e. pencabutan ISR.
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a memuat informasi tagihan BHP ISR yang terutang dan denda keterlambatan pembayaran BHP ISR.
- Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diberikan dengan ketentuan:
a. teguran tertulis kesatu diberikan paling lambat 1 (satu) Hari sejak jatuh tempo pembayaran BHP ISR terutang;
b. apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah teguran tertulis kesatu pemegang ISR belum melunasi pembayaran BHP ISR terutang beserta denda administratif keterlambatan pembayaran BHP ISR, diterbitkan teguran tertulis kedua; dan
c. apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah teguran tertulis kedua pemegang ISR belum melunasi pembayaran BHP ISR terutang beserta denda administratif keterlambatan pembayaran BHP ISR, diterbitkan teguran tertulis ketiga.
- Sanksi administratif berupa penghentian layanan perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dikenakan bersamaan dengan teguran tertulis kesatu.
- Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak jatuh tempo pembayaran BHP ISR terutang, pemegang ISR belum melunasi BHP ISR dan/atau denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Stasiun Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d.
- Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak jatuh tempo pembayaran BHP ISR terutang, pemegang ISR belum melunasi BHP ISR dan/atau denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e.
Pasal 159
- Pemegang ISR untuk dinas radio komunikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 yang tidak memenuhi kewajiban menggunakan sinyal indentifikasi atau identitas stasiun radio yang benar dan valid pada setiap pemancaran Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara operasional Stasiun Radio; dan/atau
c. pencabutan ISR.
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender.
- Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berisi perintah untuk menggunakan sinyal identifikasi atau identitas Stasiun Radio yang benar dan valid pada setiap pemancaran Spektrum Frekuensi Radio.
- Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah teguran tertulis diberikan pemegang ISR tetap tidak menggunakan sinyal identifikasi atau identitas Stasiun Radio yang benar dan valid pada setiap pemancaran Spektrum Frekuensi Radio, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Stasiun Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
- Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Stasiun Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan Pemancar Radio baik di lokasi Pemancar Radio maupun dibawa ke Kantor.
- Jika dalam waktu setelah penghentian sementara operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berakhir, pemegang ISR tetap tidak menggunakan sinyal identifikasi atau identitas stasiun radio yang benar dan valid pada setiap pemancaran Spektrum Frekuensi Radio, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan ISR.
Pasal 160
Dalam hal pemegang ISR telah menggunakan sinyal indentifikasi atau identitas stasiun radio yang benar dan valid pada setiap pemancaran Spektrum Frekuensi Radio, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Stasiun Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat
Pasal 161
- Pemegang ISR yang tidak memenuhi kewajiban menggunakan Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c dan/atau mengoperasikan Stasiun Radio sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dalam ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf f dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan
c. penghentian sementara operasional Stasiun Radio yang tidak sesuai dengan peruntukan dan/atau tidak sesuai dengan parameter teknis.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenakan secara kumulatif dan bersamaan.
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berisi perintah untuk segera menghentikan pemancaran Spektrum Frekuensi Radio dan menyesuaikan dengan peruntukannya dan/atau menyesuaikan dengan parameter teknis yang ditetapkan dalam ISR.
- Sanksi administrasi berupa penghentian sementara operasional Stasiun Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan Pemancar Radio baik di lokasi Pemancar Radio maupun dibawa ke Kantor.
Pasal 162
Dalam hal pemegang ISR telah menyesuaikan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sesuai peruntukannya dan/atau mengoperasikan stasiun radio sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dalam ISR, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Stasiun Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (4)
Pasal 163
- Pemegang ISR yang tidak memenuhi kewajiban menggunakan spektrum frekuensi radio yang tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf g dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. penghentian sementara operasional Stasiun Radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference).
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenakan secara kumulatif dan bersamaan.
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berisi perintah untuk melakukan penyesuaian ketentuan teknis pancaran Spektrum Frekuensi Radio dan penghentian sementara operasional Stasiun Radio.
- Sanksi administrasi berupa penghentian sementara operasional Stasiun Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan Pemancar Radio baik di lokasi Pemancar Radio maupun dibawa ke Kantor.
Pasal 164
Dalam hal penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh pemegang ISR tidak lagi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Stasiun Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (4).
Pasal 165
- Pemegang ISR angkasa yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan stasiun bumi secara berkala setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf h dikenai sanksi administrasi berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara operasional stasiun bumi yang tidak terdaftar; dan/atau
d. pencabutan ISR.
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender.
- Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikenakan secara bertahap dengan jangka waktu antar teguran tertulis yakni 14 (empat belas) hari kalender.
- Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berisi perintah untuk mendaftarkan stasiun bumi secara berkala setiap tahun.
- Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran kesatu, pemegang ISR belum mendaftarkan stasiun bumi, diberikan sanksi administratif berupa:
a. denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b; dan
b. penghentian sementara operasional stasiun bumi yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
- Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun bumi yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf b dapat dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan stasiun bumi baik di lokasi stasiun bumi maupun dibawa ke Kantor.
Pasal 166
- Dalam hal pemegang ISR angkasa telah mendaftarkan stasiun bumi, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat 6.
- Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat 5 huruf b, pemegang ISR belum mendaftarkan stasiun bumi, diberikan sanksi administratif berupa pencabutan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat 1 huruf d.
Pasal 167
Pemohon ISR yang melakukan permohonan berturut-turut dalam kurun waktu 14 (empat belas) Hari dan tidak melakukan pembayaran BHP ISR seluruh SPP yang diterbitkan, dikenai sanksi administratif berupa penghentian layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio selama 1 (satu) bulan.
Pasal 168
- Pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, berdasarkan satuan poin pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif.
- Poin pelanggaran dan tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penetapan besaran sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk surat perintah pembayaran yang paling sedikit memuat besaran denda administratif dan tanggal jatuh tempo pembayaran.
Pasal 169
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 170
- Pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang dirugikan atas pengenaan sanksi administratif dapat mengajukan banding administratif kepada atasan pejabat pemerintahan yang menetapkan dan/atau melakukan sanksi administratif.
- Banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak menunda pelaksanaan sanksi administratif, kecuali:
a. ditentukan lain dalam undang-undang; dan
b. menimbulkan kerugian yang lebih besar.
- Pengajuan banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dibebani biaya.
Pasal 171
- Banding administratif sebagaimana dimaksud dalam lama 10 (sepuluh) Hari sejak sanksi administratif diterima.
- Banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat pemerintahan yang menetapkan dan/atau melakukan sanksi administratif, dengan melampirkan dokumen yang valid dan benar untuk membuktikan banding administratif yang diajukan.
- Dalam hal banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikabulkan, atasan pejabat pemerintahan yang menetapkan dan/atau melakukan sanksi administratif wajib menetapkan keputusan sesuai dengan permohonan banding administratif.
- Atasan pejabat pemerintahan yang menetapkan dan/atau melakukan sanksi administratif menyelesaikan banding administratif paling lama 10 (sepuluh) Hari.
- Dalam hal atasan pejabat pemerintahan yang menetapkan dan/atau melakukan sanksi administratif tidak menyelesaikan banding administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), banding administratif dianggap dikabulkan.
- Atasan pejabat pemerintahan yang menetapkan dan/atau melakukan sanksi administratif wajib menetapkan keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) Hari setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 4.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 172
- Permohonan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan pertahanan negara diajukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
- Permohonan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan keamanan negara diajukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Permohonan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara selain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga lain yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan pertahanan negara dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 ditetapkan melalui surat penetapan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh Direktur Jenderal.
Pasal 173
- Direktorat Jenderal melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan data perizinan Spektrum Frekuensi Radio yang bertujuan untuk:
a. peningkatan kualitas pelayanan publik perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
b. perumusan kebijakan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
c. integrasi dan kolaborasi data dengan instansi pemerintah terkait; dan
d. pengawasan dan pengendalian penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Data perizinan penggunan Spektrum Frekuensi Radio diklasifikasikan sebagai berikut:
a. data dasar;
b. data olahan; dan
c. data umum.
- Data dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a digunakan untuk keperluan operasional Direktorat Jenderal.
- Data olahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dapat digunakan oleh pengguna Spektrum Frekuensi Radio yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
- Data umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c dapat diakses oleh masyarakat melalui laman daring Direktorat Jenderal.
- Tata cara pengolahan dan pemanfaatan data perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 174
Layanan perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tetap dilaksanakan melalui layanan perizinan Direktorat Jenderal sampai dengan terbentuknya Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 175
Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 terbentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 176
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 177
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2021
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOHNNY G. PLATE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 305
Bertiana Sari
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Pembubuhan dilakukan sebagai penandatangan dokumen