ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 502 PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 67 PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran,perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 46 Tahun 2021; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penggunaan Spektrum Radio dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan operasional penggunaan Spektrum Frekuensi Radio diatur dalam BAB II. Izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio terdiri dari IPFR, ISR, dan Izin Kelas. Penyelenggara jaringan Telekomunikasi pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat melakukan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio. Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio diatur dalam BAB IX. Pengawasan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio diatur dalam BAB X. Sanksi Administratif diatur dalam BAB XI. Fasilitas Layanan Perizinan Spektrum Frekuensi Radio terbenetuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak PERMEN ini mulai berlaku. |
|
CATATAN : |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku PERMENKOMINFO No. 9 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 April 2021 |