Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan
12
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERMEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan
17-09-2018
/
24-09-2018
Sumber
Pada saat PERMEN ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No.6 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 17 September 2018 dan diundangkan pada tanggal 24 September 2018.
Subjek
KEPERLUAN INSTANSI PEMERINTAH ATAU BADAN HUKUM – PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS