Abstrak

Abstrak
KEPERLUAN INSTANSI PEMERINTAH ATAU BADAN HUKUM – PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
2018
PERMENKOMINFO NO. 12 TAHUN 2018, BN. NO. (1332), LL KEMKOMINFO : 20 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN INSTANSI PEMERINTAH ATAU BADAN HUKUM

ABSTRAK :

-

Penggunaan layanan telekomunikasi khusus untuk instansi pemerintah atau badan hukum dibutuhkan dalam meyediakan layanan publik, sehingga dipandang perlu mengatur proses perizinannya secara sederhana, efisien dan efektif; dan ketentuan dalam PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi khusus sehingga perlu diganti;

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2018; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018 dan PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2018;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah atau badan hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus (telsus)  wajib dilaksanakan secara efektif dan efisien, dengan memprioritaskan penggunaan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi. Penyelegara telsus dilarang antara lain menyelenggarakan telekomunikasi di luar peruntukannya. Adapun transmisi yang digunakan antara lain kawat, serat optic dan lain sebagainya. Terkait tata cara perizinan secara lebih rinci dijelaskan dalam Bab III. Dalam hal terjadi keadaan bahaya di daerah layanannya, penyelenggara telekomunikasi khusus wajib memberikan bantuan layanan telekomunikasi. Pengawasan dan pengendalian di atur dalam Bab V. Sanksi Administrasi di atur dalam Bab VI. Ketentuan peralihan di atur dalam Bab VII.

CATATAN :

-

Pada saat PERMEN ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No.6 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 17 September 2018 dan diundangkan pada tanggal 24 September 2018.