Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penggunaan Teknologi Pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penggunaan Teknologi Pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 06-06-2017  /  09-06-2017
Sumber

BN (813): 9 hlm.

Subjek PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER – PITA FREKUENSI RADIO 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, DAN 2.3 GHz – PENGGUNAAN TEKNOLOGI
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

Ketentuan Penggunaan Teknologi Pada Pita Frekuensi 2.1 GHz dalam PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2006

Ketentuan Penggunaan Teknologi Pada Pita Frekuensi 2.1 GHz  dalam PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/1/2006

Ketentuan Penggunaan Teknologi Pada Pita Frekuensi 2.1 GHz dalam PERMENKOMINFO No. 43 Tahun 2012

 

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran