Abstrak

Abstrak
PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER – PITA FREKUENSI RADIO 450 MHZ, 900 MHZ, 2.1 GHZ, DAN 2.3 GHZ – PENGGUNAAN TEKNOLOGI
2017
PERMENKOMINFO NO. 12 TAHUN 2017, BN. NO. (813), LL KEMKOMINFO : 9 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN TEKNOLOGI PADA PITA FREKUENSI RADIO 450 MHZ, 900 MHZ, 2.1 GHZ, DAN 2.3 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER

ABSTRAK :

-

Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan huruf c PP No. 53 Tahun 2000, sesuai dengan konsep pembangunan pitalebar Indonesia, berdasarkan catatan kaki INS12 pada Lampiran PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2014, dan Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz diidentifikasi sebagai Pita Frekuensi Radio yang dapat digunakan untuk keperluan IMT-Advanced mengikuti spesifikasi 3rd Generation Partnership Project (3GPP) dan evolusinya;   

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 80 Tahun 2015; PERPRES No. 96 Tahun 2014; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 28 Tahun 2014; PERMENKOMINFO No. 22 Tahun 2014; PERMENKOMIFO No. 25 Tahun 2014; PERMENKOMNFO No. 4 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016;  

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penggunaan teknologi pada pita frekuensi radio 450 Mhz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pita frekuensi radio 450 MHz berada pada rentang 450-457,5 MHz yang berpasangan dengan 460-467,5 MHz untuk moda FDD, pita frekuensi radio 900 MHz berada pada rentang 880-915 MHz berpasangan dengan 925-960 MHz untuk moda FDD, pita frekuensi radio 2.1 GHz berada pada rentang 1920-1980 MHz yang berpasangan dengan 2110-2170 MHz untuk moda FDD dan pita frekuensi radio 2.3 GHz berada pada rentang 2300-2330 MHz untuk moda TDD yang mana pita frekuensi tersebut ditetapkan untuk keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Ketentuan Penggunaan Teknologi diatur dalam Bab II Peraturan Menteri ini.

CATATAN :

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan penggunaan teknologi pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dalam :

  1. PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2006;
  2. PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/2/2006;
  3. PERMENKOMINFO No. 43 Tahun 2012

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan kebebasan memilih teknologi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini, berlaku sesuai dengan penetapan atau pengundangannya.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 6 Juni 2017 dan diundangkan pada tanggal 9 Juni 2017.