Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik

menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);

  4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM ELEKTRONIK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

  2. Data Perseorangan Tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Pemilik Data Pribadi adalah individu yang padanya melekat Data Perseorangan Tertentu.

  4. Persetujuan Pemilik Data Pribadi yang selanjutnya disebut Persetujuan adalah pernyataan secara tertulis baik secara manual dan/atau elektronik yang diberikan oleh Pemilik Data Pribadi setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, dan penyebarluasan serta kerahasiaan atau ketidakrahasiaan Data Pribadi.

  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

  6. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

  7. Pengguna Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pengguna adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

  8. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang aplikasi informatika.

Pasal 2

  1. Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi.

  2. Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan asas perlindungan Data Pribadi yang baik, yang meliputi:

    1. penghormatan terhadap Data Pribadi sebagai privasi;

    2. Data Pribadi bersifat rahasia sesuai Persetujuan dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    3. berdasarkan Persetujuan;

    4. relevansi dengan tujuan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, dan penyebarluasan;

    5. kelaikan Sistem Elektronik yang digunakan;

    6. iktikad baik untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi atas setiap kegagalan perlindungan Data Pribadi;

    7. ketersediaan aturan internal pengelolaan perlindungan Data Pribadi;

    8. tanggung jawab atas Data Pribadi yang berada dalam penguasaan Pengguna;

    9. kemudahan akses dan koreksi terhadap Data Pribadi oleh Pemilik Data Pribadi; dan

    10. keutuhan, akurasi, dan keabsahan serta kemutakhiran Data Pribadi.

  3. Privasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kebebasan Pemilik Data Pribadi untuk menyatakan rahasia atau tidak menyatakan rahasia Data Pribadinya, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan setelah Pemilik Data Pribadi menyatakan konfirmasi terhadap kebenaran, status kerahasiaan dan tujuan pengelolaan Data Pribadi.

  5. Keabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan legalitas dalam perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi.

Pasal 3

Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dilakukan pada proses:

  1. perolehan dan pengumpulan;

  2. pengolahan dan penganalisisan;

  3. penyimpanan;

  4. penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan/atau pembukaan akses; dan

  5. pemusnahan.

Pasal 4

  1. Sistem Elektronik yang digunakan untuk proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib tersertifikasi.

  2. Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

  1. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus mempunyai aturan internal perlindungan Data Pribadi untuk melaksanakan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

  2. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyusun aturan internal perlindungan Data Pribadi sebagai bentuk tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam perlindungan Data Pribadi yang dikelolanya.

  3. Penyusunan aturan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mempertimbangkan aspek penerapan teknologi, sumber daya manusia, metode, dan biaya serta mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan peraturan perundang- undangan lainnya yang terkait.

  4. Tindakan pencegahan lainnya untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam perlindungan Data Pribadi yang dikelolanya harus dilakukan oleh setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, paling sedikit berupa kegiatan:

    1. meningkatkan kesadaran sumber daya manusia di lingkungannya untuk memberikan perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang dikelolanya; dan

    2. mengadakan pelatihan pencegahan kegagalan perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang dikelolanya bagi sumber daya manusia di lingkungannya.

Pasal 6

Penyelenggara Sistem Elektronik yang melakukan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyediakan formulir persetujuan dalam Bahasa Indonesia untuk meminta Persetujuan dari Pemilik Data Pribadi yang dimaksud.

Pasal 7

  1. Perolehan dan pengumpulan Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus dibatasi pada informasi yang relevan dan sesuai dengan tujuannya serta harus dilakukan secara akurat.

  2. Instansi Pengawas dan Pengawas Sektor dapat menentukan informasi yang relevan dan sesuai dengan tujuannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

  1. Dalam memperoleh dan mengumpulkan Data Pribadi, Penyelenggara Sistem Elektronik harus menghormati Pemilik Data Pribadi atas Data Pribadinya yang bersifat privasi.

  2. Penghormatan terhadap Pemilik Data Pribadi atas Data Pribadi yang bersifat privasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan pilihan dalam Sistem Elektronik untuk Pemilik Data Pribadi terhadap:

    1. kerahasiaan atau ketidakrahasiaan Data Pribadi; dan

    2. perubahan, penambahan, atau pembaruan Data Pribadi.

  3. Pilihan untuk Pemilik Data Pribadi terhadap kerahasiaan atau ketidakrahasiaan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak berlaku jika peraturan perundang-undangan telah secara tegas menyatakan Data Pribadi yang secara khusus untuk beberapa elemennya dinyatakan bersifat rahasia.

  4. Pilihan untuk Pemilik Data Pribadi terhadap perubahan, penambahan, atau pembaruan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk memberikan kesempatan bagi Pemilik Data Pribadi jika menghendaki pergantian Data Perseorangan Tertentu miliknya.

Pasal 9

  1. Perolehan dan pengumpulan Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik wajib berdasarkan Persetujuan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pemilik Data Pribadi yang memberikan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyatakan Data Perseorangan Tertentu miliknya bersifat rahasia.

  3. Dalam hal Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk Persetujuan atas pengungkapan kerahasiaan Data Pribadi maka:

    1. setiap Orang yang melakukan perolehan dan pengumpulan Data Pribadi; dan

    2. Penyelenggara Sistem Elektronik;harus menjaga kerahasiaan Data Pribadi tersebut.

  4. Ketentuan menjaga kerahasiaan Data Pribadi bagi setiap Orang dan Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga berlaku terhadap Data Pribadi yang dinyatakan rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

  1. Data Pribadi yang diperoleh dan dikumpulkan secara langsung harus diverifikasi ke Pemilik Data Pribadi.

  2. Data Pribadi yang diperoleh dan dikumpulkan secara tidak langsung harus diverifikasi berdasarkan hasil olahan berbagai sumber data.

  3. Sumber data dalam perolehan dan pengumpulan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki dasar hukum yang sah.

Pasal 11

  1. Sistem Elektronik yang digunakan untuk menampung perolehan dan pengumpulan Data Pribadi harus:

    1. memiliki kemampuan interoperabilitas dan kompatibilitas; dan

    2. menggunakan perangkat lunak (software) yang legal.

  2. Kemampuan interoperabilitas dan kompatibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Sistem Elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara terpadu.

  4. Kompatibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kesesuaian Sistem Elektronik yang satu dengan Sistem Elektronik yang lainnya

Pasal 12

  1. Data Pribadi hanya dapat diolah dan dianalisis sesuai kebutuhan Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah dinyatakan secara jelas saat memperoleh dan mengumpulkannya.

  2. Pengolahan dan penganalisisan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Persetujuan.

Pasal 13

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak berlaku jika Data Pribadi yang diolah dan dianalisis tersebut berasal dari Data Pribadi yang telah ditampilkan atau diumumkan secara terbuka oleh Sistem Elektronik untuk pelayanan publik.

Pasal 14

Data Pribadi yang diolah dan dianalisis harus Data Pribadi yang telah diverifikasi keakuratannya.

Pasal 15

  1. Data Pribadi yang disimpan dalam Sistem Elektronik harus Data Pribadi yang telah diverifikasi keakuratannya.

  2. Data Pribadi yang disimpan dalam Sistem Elektronik harus dalam bentuk data terenkripsi.

  3. Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan dalam Sistem Elektronik:

    1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur kewajiban jangka waktu penyimpanan Data Pribadi pada masing-masing Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor; atau

    2. paling singkat 5 (lima) tahun, jika belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur untuk itu.

Pasal 16

Jika Pemilik Data Pribadi tidak lagi menjadi Pengguna, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyimpan Data Pribadi tersebut sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) terhitung sejak tanggal terakhir Pemilik Data Pribadi menjadi Pengguna.

Pasal 17

  1. Pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik yang digunakan untuk proses perlindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib ditempatkan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

  2. Pusat data (data center) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan Sistem Elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data.

  3. Pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting Sistem Elektronik yang terganggu atau rusak akibat bencana yang disebabkan oleh alam dan/atau manusia.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 18

  1. Penyimpanan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik harus dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai prosedur dan sarana pengamanan Sistem Elektronik.

  2. Prosedur dan sarana pengamanan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Jika waktu penyimpanan Data Pribadi telah melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dapat dihapuskan kecuali Data Pribadi tersebut masih akan dipergunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal perolehan dan pengumpulannya.

Pasal 20

Jika Pemilik Data Pribadi meminta penghapusan Data Perseorangan Tertentu miliknya, permintaan penghapusan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

  1. Menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau membuka akses Data Pribadi dalam Sistem Elektronik hanya dapat dilakukan:

    1. atas Persetujuan kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    2. setelah diverifikasi keakuratan dan kesesuaian dengan tujuan perolehan dan pengumpulan Data Pribadi tersebut.

  2. Menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau membuka akses Data Pribadi dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang dilakukan antar Penyelenggara Sistem Elektronik, antar Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna, atau antar Pengguna.

Pasal 22

  1. Pengiriman Data Pribadi yang dikelola oleh Penyelenggara Sistem Elektronik pada instansi pemerintah dan pemerintahan daerah serta masyarakat atau swasta yang berdomisili di dalam wilayah negara Republik Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia harus:

    1. berkoordinasi dengan Menteri atau pejabat/lembaga yang diberi wewenang untuk itu; dan

    2. menerapkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pertukaran Data Pribadi lintas batas negara.

  2. Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:

    1. melaporkan rencana pelaksanaan pengiriman Data Pribadi, paling sedikit memuat nama jelas negara tujuan, nama jelas subjek penerima, tanggal pelaksanaan, dan alasan/tujuan pengiriman;

    2. meminta advokasi, jika diperlukan; dan

    3. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan.

Pasal 23

  1. Untuk keperluan proses penegakan hukum, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan Data Pribadi yang terdapat dalam Sistem Elektronik atau Data Pribadi yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik atas permintaan yang sah dari aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Data Pribadi yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum.

Pasal 24

  1. Penggunaan dan pemanfaatan Data Pribadi yang ditampilkan, diumumkan, diterima, dan disebarluaskan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus berdasarkan Persetujuan.

  2. Penggunaan dan pemanfaatan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tujuan perolehan, pengumpulan, pengolahan, dan/atau penganalisisan Data Pribadi.

Pasal 25

  1. Pemusnahan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik hanya dapat dilakukan jika:

    1. telah melewati ketentuan jangka waktu penyimpanan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ini atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara khusus mengatur di masing- masing Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor untuk itu; atau

    2. atas permintaan Pemilik Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghilangkan sebagian atau keseluruhan dokumen terkait Data Pribadi, termasuk yang elektronik maupun nonelektronik yang dikelola oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dan/atau Pengguna sehingga Data Pribadi tersebut tidak dapat ditampilkan kembali dalam Sistem Elektronik kecuali Pemilik Data Pribadi memberikan Data Pribadinya yang baru.

  3. Penghilangan sebagian atau keseluruhan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Persetujuan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara khusus mengatur di masing-masing sektor untuk itu.

Pasal 26

Pemilik Data Pribadi berhak:

  1. atas kerahasiaan Data Pribadinya;

  2. mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadinya oleh Penyelenggara Sistem Elektronik kepada Menteri;

  3. mendapatkan akses atau kesempatan untuk mengubah atau memperbarui Data Pribadinya tanpa menganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. mendapatkan akses atau kesempatan untuk memperoleh historis Data Pribadinya yang pernah diserahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  5. meminta pemusnahan Data Perseorangan Tertentu miliknya dalam Sistem Elektronik yang dikelola oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Pengguna wajib:

  1. menjaga kerahasiaan Data Pribadi yang diperoleh, dikumpulkan, diolah, dan dianalisisnya;

  2. menggunakan Data Pribadi sesuai dengan kebutuhan Pengguna saja;

  3. melindungi Data Pribadi beserta dokumen yang memuat Data Pribadi tersebut dari tindakan penyalahgunaan; dan

  4. bertanggung jawab atas Data Pribadi yang terdapat dalam penguasaannya, baik penguasaan secara organisasi yang menjadi kewenangannya maupun perorangan, jika terjadi tindakan penyalahgunaan.

Pasal 28

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:

  1. melakukan sertifikasi Sistem Elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

  2. menjaga kebenaran, keabsahan, kerahasiaan, keakuratan dan relevansi serta kesesuaian dengan tujuan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi;

  3. memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang dikelolanya, dengan ketentuan pemberitahuan sebagai berikut:

    1. harus disertai alasan atau penyebab terjadinya kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi;

    2. dapat dilakukan secara elektronik jika Pemilik Data Pribadi telah memberikan Persetujuan untuk itu yang dinyatakan pada saat dilakukan perolehan dan pengumpulan Data Pribadinya;

    3. harus dipastikan telah diterima oleh Pemilik Data Pribadi jika kegagalan tersebut mengandung potensi kerugian bagi yang bersangkutan; dan

    4. pemberitahuan tertulis dikirimkan kepada Pemilik Data Pribadi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya kegagalan tersebut;

  4. memiliki aturan internal terkait perlindungan Data Pribadi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dikelolanya;

  6. memberikan opsi kepada Pemilik Data Pribadi mengenai Data Pribadi yang dikelolanya dapat/atau tidak dapat digunakan dan/atau ditampilkan oleh/pada pihak ketiga atas Persetujuan sepanjang masih terkait dengan tujuan perolehan dan pengumpulan Data Pribadi;

  7. memberikan akses atau kesempatan kepada Pemilik Data Pribadi untuk mengubah atau memperbarui Data Pribadinya tanpa menganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

  8. memusnahkan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara khusus mengatur di masing-masing Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor untuk itu; dan

  9. menyediakan narahubung (contact person) yang mudah dihubungi oleh Pemilik Data Pribadi terkait pengelolaan Data Pribadinya.

Pasal 29

  1. Setiap Pemilik Data Pribadi dan Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mengajukan pengaduan kepada Menteri atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadi.

  2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya.

  3. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan:

    1. tidak dilakukannya pemberitahuan secara tertulis atas kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik kepada Pemilik Data Pribadi atau Penyelenggara Sistem Elektronik lainnya yang terkait dengan Data Pribadi tersebut, baik yang berpotensi maupun tidak berpotensi menimbulkan kerugian; atau

    2. telah terjadinya kerugian bagi Pemilik Data Pribadi atau Penyelenggara Sistem Elektronik lainnya yang terkait dengan kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi tersebut, meskipun telah dilakukan pemberitahuan secara tertulis atas kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi namun waktu pemberitahuannya yang terlambat.

  4. Menteri dapat berkoordinasi dengan pimpinan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor untuk menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 30

  1. Menteri mendelegasikan kewenangan penyelesaian sengketa Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada Direktur Jenderal.

  2. Direktur Jenderal dapat membentuk panel penyelesaian sengketa Data Pribadi.

Pasal 31

Pengaduan dan penanganan pengaduan dilakukan berdasarkan tata cara, sebagai berikut:

  1. pengaduan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengadu mengetahui informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a atau huruf b;

  2. pengaduan disampaikan secara tertulis memuat:

    1. nama dan alamat pengadu;

    2. alasan atau dasar pengaduan;

    3. permintaan penyelesaian masalah yang diadukan; dan

    4. tempat pengaduan, waktu penyampaian pengaduan, dan tanda tangan pengadu.

  3. pengaduan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung;

  4. pejabat/tim penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadi wajib menanggapi pengaduan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima yang paling sedikit memuat pengaduan lengkap atau tidak lengkap;

  5. pengaduan yang tidak lengkap harus dilengkapi oleh pengadu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengadu menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan jika melebihi batas waktu tersebut, pengaduan dianggap dibatalkan;

  6. pejabat/lembaga penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadi wajib menangani penyelesaian pengaduan mulai 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima lengkap;

  7. penyelesaian sengketa atas dasar pengaduan lengkap tersebut dilakukan secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  8. pejabat/lembaga penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadi yang menangani pengaduan dapat memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk penjatuhan sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik meskipun pengaduan dapat atau tidak dapat diselesaikan secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya.

Pasal 32

  1. Dalam upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya belum mampu menyelesaikan sengketa atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadi, setiap Pemilik Data Pribadi dan Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mengajukan gugatan atas terjadinya kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi.

  2. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berupa gugatan perdata dan diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

  1. Jika dalam proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berwenang harus melakukan penyitaan, maka yang dapat disita hanya Data Pribadi yang terkait kasus hukum tanpa harus menyita seluruh Sistem Elektroniknya.

  2. Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyediakan, menyimpan, dan/atau mengelola Data Pribadi yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan tindakan apa pun yang dapat mengakibatkan berubah atau hilangnya Data Pribadi tersebut dan tetap wajib menjaga keamanan atau memberikan perlindungan rahasia Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang dikelolanya.

Pasal 34

  1. Untuk memudahkan dalam penyelenggaraan perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dan untuk memberdayakan partisipasi masyarakat, Direktur Jenderal melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai:

    1. pengertian Data Pribadi;

    2. hakikat Data Pribadi yang bersifat privasi;

    3. pengertian Persetujuan dan konsekuensinya;

    4. pengertian Sistem Elektronik dan mekanismenya;

    5. hak Pemilik Data Pribadi, kewajiban Pengguna, dan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik;

    6. ketentuan mengenai penyelesaian sengketa jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik; dan

    7. ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

  2. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pendidikan dan/atau pelatihan, advokasi, bimbingan teknis, dan sosialisasi dengan menggunakan berbagai media.

Pasal 35

  1. Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Menteri dan/atau pimpinan Intansi Pengawas dan Pengatur Sektor.

  2. Pengawasan yang dilaksanakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan secara langsung maupun tidak langsung.

  3. Menteri berwenang meminta data dan informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik dalam rangka perlindungan Data Pribadi.

  4. Permintaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

  5. Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 36

  1. Setiap Orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan Data Pribadi tanpa hak atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau peraturan perundang-undangan lainnya dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:

    1. peringatan lisan;

    2. peringatan tertulis;

    3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau

    4. pengumuman di situs dalam jaringan (website online).

  2. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

  3. Sanksi administratif diberikan oleh menteri atau pimpinan instansi pengawas dan pengatur sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  4. Pengenaan sanksi oleh pimpinan instansi pengawas dan pengatur sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat

  5. Sanksi administratif diberikan oleh menteri atau pimpinan instansi pengawas dan pengatur sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.(4) Pengenaan sanksi oleh pimpinan instansi pengawas dan pengatur sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 37

  1. Jika Pemilik Data Pribadi merupakan orang yang termasuk dalam kategori anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian Persetujuan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilakukan oleh orang tua atau wali dari anak yang bersangkutan.

  2. Orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ayah atau ibu kandung anak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang memiliki kewajiban mengurus anak yang bersangkutan sebelum anak itu dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah menyediakan, menyimpan, dan mengelola Data Pribadi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus tetap menjaga kerahasiaan Data Pribadi yang dikelolanya dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 20 TAHUN 2016
TENTANG
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);

  4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM ELEKTRONIK.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

  2. Data Perseorangan Tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Pemilik Data Pribadi adalah individu yang padanya melekat Data Perseorangan Tertentu.

  4. Persetujuan Pemilik Data Pribadi yang selanjutnya disebut Persetujuan adalah pernyataan secara tertulis baik secara manual dan/atau elektronik yang diberikan oleh Pemilik Data Pribadi setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, dan penyebarluasan serta kerahasiaan atau ketidakrahasiaan Data Pribadi.

  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

  6. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

  7. Pengguna Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pengguna adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

  8. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang aplikasi informatika.

Pasal 2

  1. Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi.

  2. Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan asas perlindungan Data Pribadi yang baik, yang meliputi:

    1. penghormatan terhadap Data Pribadi sebagai privasi;

    2. Data Pribadi bersifat rahasia sesuai Persetujuan dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    3. berdasarkan Persetujuan;

    4. relevansi dengan tujuan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, dan penyebarluasan;

    5. kelaikan Sistem Elektronik yang digunakan;

    6. iktikad baik untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi atas setiap kegagalan perlindungan Data Pribadi;

    7. ketersediaan aturan internal pengelolaan perlindungan Data Pribadi;

    8. tanggung jawab atas Data Pribadi yang berada dalam penguasaan Pengguna;

    9. kemudahan akses dan koreksi terhadap Data Pribadi oleh Pemilik Data Pribadi; dan

    10. keutuhan, akurasi, dan keabsahan serta kemutakhiran Data Pribadi.

  3. Privasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kebebasan Pemilik Data Pribadi untuk menyatakan rahasia atau tidak menyatakan rahasia Data Pribadinya, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan setelah Pemilik Data Pribadi menyatakan konfirmasi terhadap kebenaran, status kerahasiaan dan tujuan pengelolaan Data Pribadi.

  5. Keabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan legalitas dalam perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi.

BAB II

PERLINDUNGAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 3

Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dilakukan pada proses:

  1. perolehan dan pengumpulan;

  2. pengolahan dan penganalisisan;

  3. penyimpanan;

  4. penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan/atau pembukaan akses; dan

  5. pemusnahan.

Pasal 4

  1. Sistem Elektronik yang digunakan untuk proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib tersertifikasi.

  2. Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

  1. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus mempunyai aturan internal perlindungan Data Pribadi untuk melaksanakan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

  2. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyusun aturan internal perlindungan Data Pribadi sebagai bentuk tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam perlindungan Data Pribadi yang dikelolanya.

  3. Penyusunan aturan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mempertimbangkan aspek penerapan teknologi, sumber daya manusia, metode, dan biaya serta mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan peraturan perundang- undangan lainnya yang terkait.

  4. Tindakan pencegahan lainnya untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam perlindungan Data Pribadi yang dikelolanya harus dilakukan oleh setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, paling sedikit berupa kegiatan:

    1. meningkatkan kesadaran sumber daya manusia di lingkungannya untuk memberikan perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang dikelolanya; dan

    2. mengadakan pelatihan pencegahan kegagalan perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang dikelolanya bagi sumber daya manusia di lingkungannya.

Pasal 6

Penyelenggara Sistem Elektronik yang melakukan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyediakan formulir persetujuan dalam Bahasa Indonesia untuk meminta Persetujuan dari Pemilik Data Pribadi yang dimaksud.

Bagian Kedua

Perolehan dan Pengumpulan Data Pribadi

Pasal 7

  1. Perolehan dan pengumpulan Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus dibatasi pada informasi yang relevan dan sesuai dengan tujuannya serta harus dilakukan secara akurat.

  2. Instansi Pengawas dan Pengawas Sektor dapat menentukan informasi yang relevan dan sesuai dengan tujuannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

  1. Dalam memperoleh dan mengumpulkan Data Pribadi, Penyelenggara Sistem Elektronik harus menghormati Pemilik Data Pribadi atas Data Pribadinya yang bersifat privasi.

  2. Penghormatan terhadap Pemilik Data Pribadi atas Data Pribadi yang bersifat privasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan pilihan dalam Sistem Elektronik untuk Pemilik Data Pribadi terhadap:

    1. kerahasiaan atau ketidakrahasiaan Data Pribadi; dan

    2. perubahan, penambahan, atau pembaruan Data Pribadi.

  3. Pilihan untuk Pemilik Data Pribadi terhadap kerahasiaan atau ketidakrahasiaan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak berlaku jika peraturan perundang-undangan telah secara tegas menyatakan Data Pribadi yang secara khusus untuk beberapa elemennya dinyatakan bersifat rahasia.

  4. Pilihan untuk Pemilik Data Pribadi terhadap perubahan, penambahan, atau pembaruan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk memberikan kesempatan bagi Pemilik Data Pribadi jika menghendaki pergantian Data Perseorangan Tertentu miliknya.

Pasal 9

  1. Perolehan dan pengumpulan Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik wajib berdasarkan Persetujuan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pemilik Data Pribadi yang memberikan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyatakan Data Perseorangan Tertentu miliknya bersifat rahasia.

  3. Dalam hal Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk Persetujuan atas pengungkapan kerahasiaan Data Pribadi maka:

    1. setiap Orang yang melakukan perolehan dan pengumpulan Data Pribadi; dan

    2. Penyelenggara Sistem Elektronik;
      harus menjaga kerahasiaan Data Pribadi tersebut.

  4. Ketentuan menjaga kerahasiaan Data Pribadi bagi setiap Orang dan Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga berlaku terhadap Data Pribadi yang dinyatakan rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

  1. Data Pribadi yang diperoleh dan dikumpulkan secara langsung harus diverifikasi ke Pemilik Data Pribadi.

  2. Data Pribadi yang diperoleh dan dikumpulkan secara tidak langsung harus diverifikasi berdasarkan hasil olahan berbagai sumber data.

  3. Sumber data dalam perolehan dan pengumpulan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki dasar hukum yang sah.

Pasal 11

  1. Sistem Elektronik yang digunakan untuk menampung perolehan dan pengumpulan Data Pribadi harus:

    1. memiliki kemampuan interoperabilitas dan kompatibilitas; dan

    2. menggunakan perangkat lunak (software) yang legal.

  2. Kemampuan interoperabilitas dan kompatibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Sistem Elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara terpadu.

  4. Kompatibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kesesuaian Sistem Elektronik yang satu dengan Sistem Elektronik yang lainnya

Bagian Ketiga

Pengolahan dan Penganalisisan Data Pribadi

Pasal 12

  1. Data Pribadi hanya dapat diolah dan dianalisis sesuai kebutuhan Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah dinyatakan secara jelas saat memperoleh dan mengumpulkannya.

  2. Pengolahan dan penganalisisan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Persetujuan.

Pasal 13

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak berlaku jika Data Pribadi yang diolah dan dianalisis tersebut berasal dari Data Pribadi yang telah ditampilkan atau diumumkan secara terbuka oleh Sistem Elektronik untuk pelayanan publik.

Pasal 14

Data Pribadi yang diolah dan dianalisis harus Data Pribadi yang telah diverifikasi keakuratannya.

Bagian Keempat

Penyimpanan Data Pribadi

Pasal 15

  1. Data Pribadi yang disimpan dalam Sistem Elektronik harus Data Pribadi yang telah diverifikasi keakuratannya.

  2. Data Pribadi yang disimpan dalam Sistem Elektronik harus dalam bentuk data terenkripsi.

  3. Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan dalam Sistem Elektronik:

    1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur kewajiban jangka waktu penyimpanan Data Pribadi pada masing-masing Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor; atau

    2. paling singkat 5 (lima) tahun, jika belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur untuk itu.

Pasal 16

Jika Pemilik Data Pribadi tidak lagi menjadi Pengguna, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyimpan Data Pribadi tersebut sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) terhitung sejak tanggal terakhir Pemilik Data Pribadi menjadi Pengguna.

Pasal 17

  1. Pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik yang digunakan untuk proses perlindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib ditempatkan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

  2. Pusat data (data center) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan Sistem Elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data.

  3. Pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting Sistem Elektronik yang terganggu atau rusak akibat bencana yang disebabkan oleh alam dan/atau manusia.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 18

  1. Penyimpanan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik harus dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai prosedur dan sarana pengamanan Sistem Elektronik.

  2. Prosedur dan sarana pengamanan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Jika waktu penyimpanan Data Pribadi telah melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dapat dihapuskan kecuali Data Pribadi tersebut masih akan dipergunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal perolehan dan pengumpulannya.

Pasal 20

Jika Pemilik Data Pribadi meminta penghapusan Data Perseorangan Tertentu miliknya, permintaan penghapusan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima

Penampilan Pengumuman Pengiriman Penyebarluasan danatau Pembukaan Akses Data Pribadi

Pasal 21

  1. Menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau membuka akses Data Pribadi dalam Sistem Elektronik hanya dapat dilakukan:

    1. atas Persetujuan kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    2. setelah diverifikasi keakuratan dan kesesuaian dengan tujuan perolehan dan pengumpulan Data Pribadi tersebut.

  2. Menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau membuka akses Data Pribadi dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang dilakukan antar Penyelenggara Sistem Elektronik, antar Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna, atau antar Pengguna.

Pasal 22

  1. Pengiriman Data Pribadi yang dikelola oleh Penyelenggara Sistem Elektronik pada instansi pemerintah dan pemerintahan daerah serta masyarakat atau swasta yang berdomisili di dalam wilayah negara Republik Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia harus:

    1. berkoordinasi dengan Menteri atau pejabat/lembaga yang diberi wewenang untuk itu; dan

    2. menerapkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pertukaran Data Pribadi lintas batas negara.

  2. Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:

    1. melaporkan rencana pelaksanaan pengiriman Data Pribadi, paling sedikit memuat nama jelas negara tujuan, nama jelas subjek penerima, tanggal pelaksanaan, dan alasan/tujuan pengiriman;

    2. meminta advokasi, jika diperlukan; dan

    3. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan.

Pasal 23

  1. Untuk keperluan proses penegakan hukum, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan Data Pribadi yang terdapat dalam Sistem Elektronik atau Data Pribadi yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik atas permintaan yang sah dari aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Data Pribadi yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum.

Pasal 24

  1. Penggunaan dan pemanfaatan Data Pribadi yang ditampilkan, diumumkan, diterima, dan disebarluaskan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus berdasarkan Persetujuan.

  2. Penggunaan dan pemanfaatan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tujuan perolehan, pengumpulan, pengolahan, dan/atau penganalisisan Data Pribadi.

Bagian Keenam

Pemusnahan Data Pribadi

Pasal 25

  1. Pemusnahan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik hanya dapat dilakukan jika:

    1. telah melewati ketentuan jangka waktu penyimpanan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ini atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara khusus mengatur di masing- masing Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor untuk itu; atau

    2. atas permintaan Pemilik Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghilangkan sebagian atau keseluruhan dokumen terkait Data Pribadi, termasuk yang elektronik maupun nonelektronik yang dikelola oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dan/atau Pengguna sehingga Data Pribadi tersebut tidak dapat ditampilkan kembali dalam Sistem Elektronik kecuali Pemilik Data Pribadi memberikan Data Pribadinya yang baru.

  3. Penghilangan sebagian atau keseluruhan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Persetujuan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara khusus mengatur di masing-masing sektor untuk itu.

BAB III

HAK PEMILIK DATA PRIBADI

Pasal 26

Pemilik Data Pribadi berhak:

  1. atas kerahasiaan Data Pribadinya;

  2. mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadinya oleh Penyelenggara Sistem Elektronik kepada Menteri;

  3. mendapatkan akses atau kesempatan untuk mengubah atau memperbarui Data Pribadinya tanpa menganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. mendapatkan akses atau kesempatan untuk memperoleh historis Data Pribadinya yang pernah diserahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  5. meminta pemusnahan Data Perseorangan Tertentu miliknya dalam Sistem Elektronik yang dikelola oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV

KEWAJIBAN PENGGUNA

Pasal 27

Pengguna wajib:

  1. menjaga kerahasiaan Data Pribadi yang diperoleh, dikumpulkan, diolah, dan dianalisisnya;

  2. menggunakan Data Pribadi sesuai dengan kebutuhan Pengguna saja;

  3. melindungi Data Pribadi beserta dokumen yang memuat Data Pribadi tersebut dari tindakan penyalahgunaan; dan

  4. bertanggung jawab atas Data Pribadi yang terdapat dalam penguasaannya, baik penguasaan secara organisasi yang menjadi kewenangannya maupun perorangan, jika terjadi tindakan penyalahgunaan.

BAB V

KEWAJIBAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 28

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:

  1. melakukan sertifikasi Sistem Elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

  2. menjaga kebenaran, keabsahan, kerahasiaan, keakuratan dan relevansi serta kesesuaian dengan tujuan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi;

  3. memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang dikelolanya, dengan ketentuan pemberitahuan sebagai berikut:

    1. harus disertai alasan atau penyebab terjadinya kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi;

    2. dapat dilakukan secara elektronik jika Pemilik Data Pribadi telah memberikan Persetujuan untuk itu yang dinyatakan pada saat dilakukan perolehan dan pengumpulan Data Pribadinya;

    3. harus dipastikan telah diterima oleh Pemilik Data Pribadi jika kegagalan tersebut mengandung potensi kerugian bagi yang bersangkutan; dan

    4. pemberitahuan tertulis dikirimkan kepada Pemilik Data Pribadi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya kegagalan tersebut;

  4. memiliki aturan internal terkait perlindungan Data Pribadi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dikelolanya;

  6. memberikan opsi kepada Pemilik Data Pribadi mengenai Data Pribadi yang dikelolanya dapat/atau tidak dapat digunakan dan/atau ditampilkan oleh/pada pihak ketiga atas Persetujuan sepanjang masih terkait dengan tujuan perolehan dan pengumpulan Data Pribadi;

  7. memberikan akses atau kesempatan kepada Pemilik Data Pribadi untuk mengubah atau memperbarui Data Pribadinya tanpa menganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

  8. memusnahkan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara khusus mengatur di masing-masing Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor untuk itu; dan

  9. menyediakan narahubung (contact person) yang mudah dihubungi oleh Pemilik Data Pribadi terkait pengelolaan Data Pribadinya.

BAB VI

PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 29

  1. Setiap Pemilik Data Pribadi dan Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mengajukan pengaduan kepada Menteri atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadi.

  2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya.

  3. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan:

    1. tidak dilakukannya pemberitahuan secara tertulis atas kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik kepada Pemilik Data Pribadi atau Penyelenggara Sistem Elektronik lainnya yang terkait dengan Data Pribadi tersebut, baik yang berpotensi maupun tidak berpotensi menimbulkan kerugian; atau

    2. telah terjadinya kerugian bagi Pemilik Data Pribadi atau Penyelenggara Sistem Elektronik lainnya yang terkait dengan kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi tersebut, meskipun telah dilakukan pemberitahuan secara tertulis atas kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi namun waktu pemberitahuannya yang terlambat.

  4. Menteri dapat berkoordinasi dengan pimpinan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor untuk menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 30

  1. Menteri mendelegasikan kewenangan penyelesaian sengketa Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada Direktur Jenderal.

  2. Direktur Jenderal dapat membentuk panel penyelesaian sengketa Data Pribadi.

Pasal 31

Pengaduan dan penanganan pengaduan dilakukan berdasarkan tata cara, sebagai berikut:

  1. pengaduan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengadu mengetahui informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a atau huruf b;

  2. pengaduan disampaikan secara tertulis memuat:

    1. nama dan alamat pengadu;

    2. alasan atau dasar pengaduan;

    3. permintaan penyelesaian masalah yang diadukan; dan

    4. tempat pengaduan, waktu penyampaian pengaduan, dan tanda tangan pengadu.

  3. pengaduan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung;

  4. pejabat/tim penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadi wajib menanggapi pengaduan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima yang paling sedikit memuat pengaduan lengkap atau tidak lengkap;

  5. pengaduan yang tidak lengkap harus dilengkapi oleh pengadu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengadu menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan jika melebihi batas waktu tersebut, pengaduan dianggap dibatalkan;

  6. pejabat/lembaga penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadi wajib menangani penyelesaian pengaduan mulai 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima lengkap;

  7. penyelesaian sengketa atas dasar pengaduan lengkap tersebut dilakukan secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  8. pejabat/lembaga penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadi yang menangani pengaduan dapat memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk penjatuhan sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik meskipun pengaduan dapat atau tidak dapat diselesaikan secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya.

Pasal 32

  1. Dalam upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya belum mampu menyelesaikan sengketa atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadi, setiap Pemilik Data Pribadi dan Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mengajukan gugatan atas terjadinya kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi.

  2. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berupa gugatan perdata dan diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

  1. Jika dalam proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berwenang harus melakukan penyitaan, maka yang dapat disita hanya Data Pribadi yang terkait kasus hukum tanpa harus menyita seluruh Sistem Elektroniknya.

  2. Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyediakan, menyimpan, dan/atau mengelola Data Pribadi yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan tindakan apa pun yang dapat mengakibatkan berubah atau hilangnya Data Pribadi tersebut dan tetap wajib menjaga keamanan atau memberikan perlindungan rahasia Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang dikelolanya.

BAB VII

PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Pasal 34

  1. Untuk memudahkan dalam penyelenggaraan perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dan untuk memberdayakan partisipasi masyarakat, Direktur Jenderal melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai:

    1. pengertian Data Pribadi;

    2. hakikat Data Pribadi yang bersifat privasi;

    3. pengertian Persetujuan dan konsekuensinya;

    4. pengertian Sistem Elektronik dan mekanismenya;

    5. hak Pemilik Data Pribadi, kewajiban Pengguna, dan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik;

    6. ketentuan mengenai penyelesaian sengketa jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik; dan

    7. ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

  2. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pendidikan dan/atau pelatihan, advokasi, bimbingan teknis, dan sosialisasi dengan menggunakan berbagai media.

BAB VIII

PENGAWASAN

Pasal 35

  1. Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Menteri dan/atau pimpinan Intansi Pengawas dan Pengatur Sektor.

  2. Pengawasan yang dilaksanakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan secara langsung maupun tidak langsung.

  3. Menteri berwenang meminta data dan informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik dalam rangka perlindungan Data Pribadi.

  4. Permintaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

  5. Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada Direktur Jenderal.

BAB IX

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 36

  1. Setiap Orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan Data Pribadi tanpa hak atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau peraturan perundang-undangan lainnya dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:

    1. peringatan lisan;

    2. peringatan tertulis;

    3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau

    4. pengumuman di situs dalam jaringan (website online).

  2. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

  3. Sanksi administratif diberikan oleh menteri atau pimpinan instansi pengawas dan pengatur sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  4. Pengenaan sanksi oleh pimpinan instansi pengawas dan pengatur sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat

  5. Sanksi administratif diberikan oleh menteri atau pimpinan instansi pengawas dan pengatur sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
    (4) Pengenaan sanksi oleh pimpinan instansi pengawas dan pengatur sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
    (3) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

BAB X

KETENTUAN LAIN

Pasal 37

  1. Jika Pemilik Data Pribadi merupakan orang yang termasuk dalam kategori anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian Persetujuan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilakukan oleh orang tua atau wali dari anak yang bersangkutan.

  2. Orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ayah atau ibu kandung anak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang memiliki kewajiban mengurus anak yang bersangkutan sebelum anak itu dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 38

Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah menyediakan, menyimpan, dan mengelola Data Pribadi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus tetap menjaga kerahasiaan Data Pribadi yang dikelolanya dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 November 2016

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Desember 2016

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 07-11-2016  /  01-12-2016
Sumber

BN (1829): 24 hlm.

Subjek SISTEM ELEKTRONIK – PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran