ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik; |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 82 Tahun 2012; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi. Perolehan dan Pengumpulan Data Pribadi, Pengolahan dan Penganalisisan Data Pribadi, Penyimpanan Data Pribadi, Penampilan, Pengumuman, Pengiriman, Penyebarluasan, dan/atau Pembukaan Akses Data Pribadi, Pemusnahan Data Pribadi, diatur pada Bab II Peraturan Menteri ini terkait Perlindungan. Selain itu Peraturan Menteri ini mengatur terkait Hak Pemilik Data Pribadi; Kewajiban Pengguna; Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik; Penyelesaian Sengketa; Peran Pemerintah dan Masyarakat; Pengawasan; dan Sanksi Administratif. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 7 November 2016 dan diundangkan pada tanggal 1 Desember 2016. |