Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 11 /PER/M.KOMINFO/04/2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi
Coarse Wavelength Digital Multiplexer
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 11 /PER/M.KOMINFO/04/2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi
Coarse Wavelength Digital Multiplexer
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan
11
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERMEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan
30-04-2012
/
03-05-2012
Sumber
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Mei 2012 dan ditetapkan tanggal 30 April 2012.
Lamp. : 17 hlm.
Subjek
PERANGKAT TELEKOMUNIKASI - COARSE WAVELENGTH DIGITAL MULTIPLEXER - PERSYARATAN TEKNIS