Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang
Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk
Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang
Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk
Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan
32
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERMEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan
12-09-2012
/
17-10-2012
Sumber
BN (1016) : 4 hlm.
Subjek
PERUBAHAN KETENTUAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHz-PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER