Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

menimbang

  1. bahwa sesuai ketentuan dalamPasal 4 huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus memperhatikan aspek efisiensi dan ekonomis, perkembangan teknologi, serta kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan;

  2. bahwa pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS yang ditetapkan kepada masing – masing penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini telah mencapai lebar 2 x 10 MHz sehingga secara keseluruhan berada pada pita frekuensi radio 1920 – 1970 MHz berpasangan dengan 2110 – 2160 MHz;

  3. bahwa pada alokasi pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS terdapat 2 (dua) kanal frekuensi radio yang belum dipergunakan yaitu pada rentang 1970 – 1980 MHz berpasangan dengan 2160 – 2170 MHz yang berdasarkan kajian teknis dapat digunakan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000;

  4. bahwa agar 2 (dua) kanal frekuensi radio pada rentang 1970 – 1980 MHz berpasangan dengan 2160 – 2170 MHz dapat ditetapkan penggunaannya, ketentuan batasan maksimum penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk satu penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 selebar 2 x 10 MHz harus dihapuskan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/PER/M.KOMINFO/12/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Pasal I

Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/PER/M.KOMINFO/12/2006 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

  1. Pita frekuensi radio 2,1 GHz dialokasikan untuk penyelenggaraan telekomunikasi bergerak seluler IMT- 2000 sesuai dengan tatanan frekuensi B1 dari Rekomendasi ITU-R.M. 1036-2.

  2. Penetapan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,1 GHz, yaitu 1940 – 1955 MHz berpasangan dengan 2130 – 2145 MHz, kepada peserta seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan.

  3. Spektrum frekuensi radio yang dilelang adalah 3 (tiga) blok pita frekuensi radio, masing-masing 2 x 5 MHz pada pita frekuensi radio 2,1 GHz yaitu 1940 – 1955 MHz berpasangan dengan 2130-2145 MHz.

  4. Penetapan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,1 GHz selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 32 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 07/PER/MKOMINFO/2/2006 TENTANG KETENTUAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa sesuai ketentuan dalamPasal 4 huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus memperhatikan aspek efisiensi dan ekonomis, perkembangan teknologi, serta kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan;

  2. bahwa pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS yang ditetapkan kepada masing – masing penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini telah mencapai lebar 2 x 10 MHz sehingga secara keseluruhan berada pada pita frekuensi radio 1920 – 1970 MHz berpasangan dengan 2110 – 2160 MHz;

  3. bahwa pada alokasi pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS terdapat 2 (dua) kanal frekuensi radio yang belum dipergunakan yaitu pada rentang 1970 – 1980 MHz berpasangan dengan 2160 – 2170 MHz yang berdasarkan kajian teknis dapat digunakan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000;

  4. bahwa agar 2 (dua) kanal frekuensi radio pada rentang 1970 – 1980 MHz berpasangan dengan 2160 – 2170 MHz dapat ditetapkan penggunaannya, ketentuan batasan maksimum penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk satu penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 selebar 2 x 10 MHz harus dihapuskan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/PER/M.KOMINFO/12/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

Pasal I

Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/PER/M.KOMINFO/12/2006 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

  1. Pita frekuensi radio 2,1 GHz dialokasikan untuk penyelenggaraan telekomunikasi bergerak seluler IMT- 2000 sesuai dengan tatanan frekuensi B1 dari Rekomendasi ITU-R.M. 1036-2.

  2. Penetapan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,1 GHz, yaitu 1940 – 1955 MHz berpasangan dengan 2130 – 2145 MHz, kepada peserta seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan.

  3. Spektrum frekuensi radio yang dilelang adalah 3 (tiga) blok pita frekuensi radio, masing-masing 2 x 5 MHz pada pita frekuensi radio 2,1 GHz yaitu 1940 – 1955 MHz berpasangan dengan 2130-2145 MHz.

  4. Penetapan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,1 GHz selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 September 2012

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Oktober 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 32
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 12-09-2012  /  17-10-2012
Sumber

BN (1016) : 4 hlm.

Subjek PERUBAHAN KETENTUAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHz-PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran