ABSTRAK : |
- |
Dalam Pasal 4 huruf b,huruf c, dan huruf d PP No. 53 Tahun 2000 harus memperhatikan aspek efisiensi dan ekonomis, perkembangan teknologi, serta kebutuhan spektrum frekuensi radio. pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS yang ditetapkan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 . Pada alokasi pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem UMTS terdapat 2 (dua) kanal frekuensi radio yang belum dipergunakan yaitu pada rentang 1970 –1980 MHz berpasangan dengan 2160 –2170 MHz. Agar 2 (dua) kanal frekuensi radio pada rentang 1970 –1980 MHz berpasangan dengan 2160 –2170 MHz dapat ditetapkan penggunaannya. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999, PP No.52 Tahun 2000, PP No.53 Tahun 2000, PERPRES No.47 Tahun 2009 sebgaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERPRES No.92 Tahun 2011, PERMENKOMINFO No.01/PER/M.KOMINFO/1/2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENKOMINFO No.31 Tahun 2012, PERMENKOMINFO No.07/PER/M.KOMINFO/2/2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No.43/PER/M.KOMINFO/12/2006, PERMENKOMINFO No.17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 Tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/PER/M.KOMINFO/12/2006 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4). |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 12 September 2012 dan diundangkan pada tanggal, 17 Oktober 2012. |