Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi, Informatika, dan Penyiaran

menimbang

  1. bahwa dalam rangka penelitian dan penetapan arah kebijakan penyelenggaraan telekomunikasi, informatika, dan penyiaran, perlu dilakukan uji coba secara komprehensif terkait perkembangan teknologi bidang telekomunikasi, informatika, dan penyiaran;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi, Informatika, dan Penyiaran;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4232);

  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348)

  10. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;

  11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 24/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/10/2005;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG UJI COBA TEKNOLOGI TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN PENYIARAN.

Pasal 1

  1. Uji coba diselenggarakan dengan tujuan untuk melakukan penelitian aspek teknis dan aspek nonteknis terkait penyelenggaraan telekomunikasi, informatika, dan penyiaran.

  2. Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dapat meliputi:

    1. kinerja sistem, alat, dan perangkat;

    2. perencanaan dan konfigurasi jaringan;

    3. standardisasi alat dan perangkat;

    4. kualitas layanan.

  3. Aspek nonteknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dapat meliputi:

    1. model bisnis penyelenggaraan;

    2. model regulasi dan kelembagaan;

    3. kesiapan para pemangku kepentingan;

    4. sosialisasi kepada masyarakat;

    5. mekanisme penyediaan perangkat pendukung.

Pasal 2

  1. Uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  2. Dalam penyelenggaraan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dibantu oleh pemangku kepentingan.

Pasal 3

  1. Pemangku kepentingan dapat mengusulkan uji coba kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.

  2. Usulan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:

    1. instansi/lembaga/unit pelaksana yang terkait dalam kegiatan uji coba;

    2. kegiatan uji coba;

    3. lokasi/wilayah; dan

    4. waktu pelaksanaan.

  3. Menteri Komunikasi dan Informatika dapat menyetujui atau menolak dan menetapkan uji coba yang diusulkan oleh pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi.

Pasal 4

Penyelenggaraan uji coba ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

Uji coba bersifat tidak komersial dan berbatas waktu.

Pasal 6

Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam rangka uji coba sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk keperluan penelitian nonkomersial.

Pasal 7

Unit kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai tugas dan fungsinya melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG
UJI COBA TEKNOLOGI TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN PENYIARAN



menimbang

  1. bahwa dalam rangka penelitian dan penetapan arah kebijakan penyelenggaraan telekomunikasi, informatika, dan penyiaran, perlu dilakukan uji coba secara komprehensif terkait perkembangan teknologi bidang telekomunikasi, informatika, dan penyiaran;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi, Informatika, dan Penyiaran;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4232);

  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348)

  10. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;

  11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 24/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER/M.KOMINFO/10/2005;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG UJI COBA TEKNOLOGI TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN PENYIARAN.

Pasal 1

  1. Uji coba diselenggarakan dengan tujuan untuk melakukan penelitian aspek teknis dan aspek nonteknis terkait penyelenggaraan telekomunikasi, informatika, dan penyiaran.

  2. Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dapat meliputi:

    1. kinerja sistem, alat, dan perangkat;

    2. perencanaan dan konfigurasi jaringan;

    3. standardisasi alat dan perangkat;

    4. kualitas layanan.

  3. Aspek nonteknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dapat meliputi:

    1. model bisnis penyelenggaraan;

    2. model regulasi dan kelembagaan;

    3. kesiapan para pemangku kepentingan;

    4. sosialisasi kepada masyarakat;

    5. mekanisme penyediaan perangkat pendukung.

Pasal 2

  1. Uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  2. Dalam penyelenggaraan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dibantu oleh pemangku kepentingan.

Pasal 3

  1. Pemangku kepentingan dapat mengusulkan uji coba kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.

  2. Usulan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:

    1. instansi/lembaga/unit pelaksana yang terkait dalam kegiatan uji coba;

    2. kegiatan uji coba;

    3. lokasi/wilayah; dan

    4. waktu pelaksanaan.

  3. Menteri Komunikasi dan Informatika dapat menyetujui atau menolak dan menetapkan uji coba yang diusulkan oleh pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi.

Pasal 4

Penyelenggaraan uji coba ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

Uji coba bersifat tidak komersial dan berbatas waktu.

Pasal 6

Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam rangka uji coba sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk keperluan penelitian nonkomersial.

Pasal 7

Unit kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai tugas dan fungsinya melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 April 2016

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 April 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi, Informatika, dan Penyiaran
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 08-04-2016  /  11-04-2016
Sumber

BN (552): 5 hlm.

Subjek TEKNOLOGI TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN PENYIARAN – UJI COBA
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran