Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet

menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 23 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;

  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseroan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.

  3. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang melakukan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan telah memperoleh izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

  4. Nomor Protokol Internet yang selanjutnya disebut Nomor PI adalah Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) dan Nomor Sistem Otonom (autonomous system number).

  5. Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) adalah alamat identifikasi yang diberikan (assign) pada sebuah perangkat untuk terhubung ke jaringan internet dengan menggunakan protokol internet.

  6. Nomor Sistem Otonom (autonomous system number) adalah nomor yang digunakan sebagai pengidentifikasi suatu kelompok yang terdiri dari satu atau lebih protokol internet yang terkoneksi ke kelompok lainnya dalam suatu kebijakan koneksi yang didefinisikan dengan jelas.

  7. Pengelolaan Nomor PI adalah lingkup kegiatan pendistribusian, pengadministrasian, dan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor PI.

  8. Pengelola Nomor PI Regional adalah Registri Nomor PI untuk kawasan Asia Pasifik.

  9. Pengelola Nomor PI Nasional adalah Registri Nomor PI untuk Indonesia.

  10. Pengelola Nomor PI Lokal adalah organisasi atau institusi yang mendapatkan alokasi Nomor PI dari Pengelola Nomor PI Nasional dan mengalokasikan kembali sebagian Nomor PI tersebut kepada pelanggannya.

  11. Pengguna Nomor PI adalah pihak-pihak yang menggunakan Nomor PI.

  12. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

  13. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.

  14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi.

  15. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk

  1. menciptakan ketertiban dalam pengelolaan Nomor PI;

  2. melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan risiko kerugian akibat pengelolaan dan penggunaan Nomor PI yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna internet;

  4. mengembangkan dan mendorong pertumbuhan internet di Indonesia melalui kebijakan publik pengelolaan Nomor PI; dan

  5. menyelaraskan pengelolaan Nomor PI sejalan dengan tata kelola Nomor PI internasional.

Pasal 3

  1. Nomor PI merupakan sumber daya utama untuk terselenggaranya komunikasi internet yang dikelola oleh lembaga internasional.

  2. Pengalokasian Nomor PI diselenggarakan secara selaras berdasarkan hierarki dari tingkat internasional, regional, nasional, dan lokal.

  3. Hak pengelolaan Nomor PI Nasional diperoleh berdasarkan pendelegasian dari Pengelola Nomor PI Regional.

  4. Penggunaan Nomor PI di wilayah Indonesia wajib didaftarkan ke Pengelola Nomor PI Nasional.

  5. Besaran biaya perolehan dan penggunaan Nomor PI didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pengelola Nomor PI Regional dengan mempertimbangkan kondisi Nasional.BAB IIPENGELOLAAN NOMOR PI

Pasal 4

Pengelolaan Nomor PI diselenggarakan dengan prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan akuntabel.

Pasal 5

Pengelolaan Nomor PI meliputi kegiatan

  1. pendistribusian, pengadministrasian, dan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor PI;

  2. pelatihan teknis penerapan Nomor PI; dan

  3. sosialisasi dan penerapan kebijakan Nomor PI.

Pasal 6

  1. Kegiatan pendistribusian merupakan kegiatan membagikan Nomor PI kepada calon Pengguna Nomor PI dan/atau Pengguna Nomor PI setelah permohonan disetujui oleh Pengelola Nomor PI Regional.

  2. Kegiatan pengadministrasian meliputi kegiatan

    1. penerimaan dan pengevaluasian permohonan Nomor PI;

    2. pencatatan Nomor PI yang telah didistribusikan; dan

    3. pelaporan Nomor PI kepada Direktur Jenderal.

  3. Kegiatan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor PI meliputi kegiatan

    1. penyimpanan data alokasi Nomor PI;

    2. penyelenggaraan sistem informasi daring (online)yang menampilkan Pengguna Nomor PI; dan

    3. penyelenggaraan sistem pengolahan data untuk melakukan pengubahan data alokasi Nomor PI.BAB IIITATA KELOLA NOMOR PI

Pasal 7

Struktur tata kelola Nomor PI terdiri atas

  1. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI;

  2. Pengelola Nomor PI Nasional;

  3. Pengelola Nomor PI Lokal; dan

  4. Pengguna Nomor PI.

Pasal 8

  1. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a membantu Menteri dalam merumuskan kebijakan dan melakukan kajian pengelolaan Nomor PI Nasional.

  2. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI beranggotakan paling banyak 9 (sembilan) orang, yang terdiri atas

    1. Direktur Jenderal secara ex officio sebagai ketua;

    2. Direktur Telekomunikasi secara ex officio sebagai wakil ketua;

    3. perwakilan dari Tentara Nasional Indonesia 1 (satu) orang sebagai anggota;

    4. perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia 1 (satu) orang sebagai anggota;

    5. perwakilan Pengelola Nomor PI Nasional 2 (dua) orang sebagai anggota;

    6. perwakilan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota;

    7. perwakilan institusi pendidikan dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota; dan

    8. perwakilan institusi perbankan nasional dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota.

  3. Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat untuk periode 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode.

  4. Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat

  5. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI beranggotakan paling banyak 9 (sembilan) orang, yang terdiri atas

    1. Direktur Jenderal secara ex officio sebagai ketua;

    2. Direktur Telekomunikasi secara ex officio sebagai wakil ketua;

    3. perwakilan dari Tentara Nasional Indonesia 1 (satu) orang sebagai anggota;

    4. perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia 1 (satu) orang sebagai anggota;

    5. perwakilan Pengelola Nomor PI Nasional 2 (dua) orang sebagai anggota;

    6. perwakilan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota;

    7. perwakilan institusi pendidikan dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota; dan

    8. perwakilan institusi perbankan nasional dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota.(3) Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat untuk periode 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode.(4) Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat(2) kepada Menteri.

  6. Menteri menetapkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 9

  1. Menteri menetapkan Pengelola Nomor PI Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.

  2. Menteri menetapkan Pengelola Nomor PI Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut

    1. berbentuk badan hukum Indonesia;

    2. bersifat nirlaba;

    3. mendapatkan pendelegasian dari Pengelola Nomor PI Regional secara tertulis; dan

    4. mendapatkan rekomendasi dari Forum Nasional Kebijakan Nomor PI.

  3. Susunan organisasi dan kepengurusan Pengelola Nomor PI Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.

Pasal 10

  1. Pengelola Nomor PI Nasional menetapkan Pengelola Nomor PI Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c.

  2. Pengelola Nomor PI Nasional menetapkan Pengelola Nomor PI Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut

    1. merupakan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan

    2. pedoman teknis sebagai Pengelola Nomor PI Lokal.

  3. Pengelola Nomor PI Lokal memberikan layanan pendistribusian Nomor PI kepada Pengguna Nomor PI.

  4. Pendistribusian Nomor PI kepada Pengguna Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan bundling maupun unbundling.

Pasal 11

Struktur tata kelola Nomor PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV

TUGAS

Pasal 12

  1. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI mempunyai tugas

    1. membantu merumuskan kebijakan pengelolaan Nomor PI di Indonesia untuk ditetapkan oleh Menteri;

    2. membantu melakukan kajian berhubungan dengan arah kebijakan pengelolaan Nomor PI di Indonesia;

    3. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk penetapan Pengelola Nomor PI Nasional;

    4. mewakili Indonesia dalam forum atau lembaga/organisasi internasional yang terkait dengan Nomor PI;

    5. melakukan mediasi penyelesaian perselisihan antara Pengelola Nomor PI Nasional dan/atau Pengelola Nomor PI Lokal dengan Pengguna Nomor PI; dan

    6. menyampaikan laporan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diminta oleh Menteri.

  2. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat.

  3. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan keputusan Direktur Jenderal.

  4. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI dapat merekomendasikan kepada Menteri untuk mencabut hak pengelolaan Pengelola Nomor PI Nasional apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internasional yang terkait dengan pengelolaan Nomor PI.

Pasal 13

  1. Pengelola Nomor PI Nasional wajib memberitahukan susunan dan tata kerjanya yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kepada Forum Nasional Kebijakan Nomor PI.

  2. Pengelola Nomor PI Nasional mempunyai tugas

    1. menyelenggarakan pendaftaran dan pendistribusian Nomor PI sesuai dengan ketentuan internasional dan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    2. menyiapkan, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur yang dibutuhkan serta menyediakan sistem untuk pengelolaan Nomor PI;

    3. melakukan verifikasi atas persyaratan permohonan Nomor PI;

    4. menyelenggarakan program edukasi dalam rangka meningkatkan perkembangan internet di Indonesia;

    5. pengelolaan dan pendistribusian blok Nomor PI dari Pengelola Nomor PI Regional;

    6. menetapkan pedoman teknis penyelenggaraan Nomor PI;

    7. menetapkan Pengelola Nomor PI Lokal;

    8. melakukan proses administratif penyelenggaraan Nomor PI sesuai dengan standar internasional;

    9. menyediakan data dan informasi Nomor PI apabila terjadi perselisihan antara Pengelola Nomor PI Nasional dan/atau Pengelola Nomor PI Lokal dengan Pengguna Nomor PI;

    10. menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit setiap tahun ke Forum Nasional Kebijakan Nomor PI dan Rapat Kebijakan Terbuka Nomor PI yang diadakan oleh Pengelola Nomor PI Nasional; dan

    11. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Forum Nasional Kebijakan Nomor PI secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau jika diminta oleh Forum;BAB VPENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 14

  1. Setiap pengambilan keputusan dalam Forum Nasional Kebijakan Nomor PI dilakukan secara musyawarah mufakat.

  2. Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara.

Pasal 15

Untuk menjaga kepentingan publik yang lebih luas, Menteri dapat menolak keputusan Forum Nasional Kebijakan Nomor PI.

BAB VI

PROSEDUR PERMOHONAN NOMOR PI

Pasal 16

  1. Permohonan Nomor PI dapat dilakukan oleh Instansi Penyelenggara Negara, badan usaha yang telah berbadan hukum, lembaga pendidikan, atau lembaga lain yang telah berbadan hukum yang memerlukan Nomor PI.

  2. Permohonan Nomor PI diajukan kepada Pengelola Nomor PI Nasional atau Pengelola Nomor PI Lokal.

  3. Pengelola Nomor PI Nasional dan Pengelola Nomor PI Lokal dalam memproses permohonan Nomor PI dilakukan secara sederhana dan transparan.

  4. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara permohonan Nomor PI disusun oleh Pengelola Nomor PI Nasional dan diumumkan secara terbuka melalui situs web (website) Pengelola Nomor PI Nasional.BAB VIIPENGGUNA NOMOR PROTOKOL INTERNET

Pasal 17

  1. Pengguna Nomor PI bertanggung jawab atas Nomor PI yang digunakannya.

  2. Pengguna Nomor PI harus mematuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pengelola Nomor PI yang memberikan alokasi Nomor PI.

  3. Dalam hal terjadi perubahan data Pengguna Nomor PI, Pengguna Nomor PI wajib memberitahukan kepada Pengelola Nomor PI yang memberikan alokasi Nomor PI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan data tersebut.

  4. Pengalihan Nomor PI antar Pengguna Nomor PI harus mendapatkan persetujuan Pengelola Nomor PI yang memberikan alokasi Nomor PI.

  5. Pengguna Nomor PI wajib mengembalikan Nomor PI yang sudah ditetapkan sebelumnya kepada Pengelola Nomor PI yang memberikan alokasi Nomor PI, apabila

    1. izin usaha Pengguna Nomor PI dicabut oleh Pemerintah;

    2. dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan; atau

    3. tidak lagi membutuhkan Nomor PI.BAB VIIIPENGAWASAN DAN EVALUASI

Pasal 18

  1. Pengawasan atas Pengelolaan Nomor PI dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

  2. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja Forum Nasional Kebijakan Nomor PI, Pengelola Nomor PI Nasional, dan Pengelola Nomor PI Lokal.

Pasal 19

Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diminta oleh Menteri.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20

  1. Setiap Orang yang telah melaksanakan Pengelolaan Nomor PI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

  2. Setiap Orang yang telah mendapatkan alokasi Nomor PI dari Pengelola Nomor PI Regional wajib menyesuaikan penggunaan Nomor PI dengan Peraturan Menteri ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.BAB XKETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 32 TAHUN 2015
TENTANG
PENGELOLAAN NOMOR PROTOKOL INTERNET



menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 23 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;

  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseroan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.

  3. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang melakukan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan telah memperoleh izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

  4. Nomor Protokol Internet yang selanjutnya disebut Nomor PI adalah Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) dan Nomor Sistem Otonom (autonomous system number).

  5. Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) adalah alamat identifikasi yang diberikan (assign) pada sebuah perangkat untuk terhubung ke jaringan internet dengan menggunakan protokol internet.

  6. Nomor Sistem Otonom (autonomous system number) adalah nomor yang digunakan sebagai pengidentifikasi suatu kelompok yang terdiri dari satu atau lebih protokol internet yang terkoneksi ke kelompok lainnya dalam suatu kebijakan koneksi yang didefinisikan dengan jelas.

  7. Pengelolaan Nomor PI adalah lingkup kegiatan pendistribusian, pengadministrasian, dan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor PI.

  8. Pengelola Nomor PI Regional adalah Registri Nomor PI untuk kawasan Asia Pasifik.

  9. Pengelola Nomor PI Nasional adalah Registri Nomor PI untuk Indonesia.

  10. Pengelola Nomor PI Lokal adalah organisasi atau institusi yang mendapatkan alokasi Nomor PI dari Pengelola Nomor PI Nasional dan mengalokasikan kembali sebagian Nomor PI tersebut kepada pelanggannya.

  11. Pengguna Nomor PI adalah pihak-pihak yang menggunakan Nomor PI.

  12. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

  13. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.

  14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi.

  15. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk

  1. menciptakan ketertiban dalam pengelolaan Nomor PI;

  2. melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan risiko kerugian akibat pengelolaan dan penggunaan Nomor PI yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna internet;

  4. mengembangkan dan mendorong pertumbuhan internet di Indonesia melalui kebijakan publik pengelolaan Nomor PI; dan

  5. menyelaraskan pengelolaan Nomor PI sejalan dengan tata kelola Nomor PI internasional.

Pasal 3

  1. Nomor PI merupakan sumber daya utama untuk terselenggaranya komunikasi internet yang dikelola oleh lembaga internasional.

  2. Pengalokasian Nomor PI diselenggarakan secara selaras berdasarkan hierarki dari tingkat internasional, regional, nasional, dan lokal.

  3. Hak pengelolaan Nomor PI Nasional diperoleh berdasarkan pendelegasian dari Pengelola Nomor PI Regional.

  4. Penggunaan Nomor PI di wilayah Indonesia wajib didaftarkan ke Pengelola Nomor PI Nasional.

  5. Besaran biaya perolehan dan penggunaan Nomor PI didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pengelola Nomor PI Regional dengan mempertimbangkan kondisi Nasional.
    BAB II
    PENGELOLAAN NOMOR PI

Pasal 4

Pengelolaan Nomor PI diselenggarakan dengan prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan akuntabel.

Pasal 5

Pengelolaan Nomor PI meliputi kegiatan

  1. pendistribusian, pengadministrasian, dan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor PI;

  2. pelatihan teknis penerapan Nomor PI; dan

  3. sosialisasi dan penerapan kebijakan Nomor PI.

Pasal 6

  1. Kegiatan pendistribusian merupakan kegiatan membagikan Nomor PI kepada calon Pengguna Nomor PI dan/atau Pengguna Nomor PI setelah permohonan disetujui oleh Pengelola Nomor PI Regional.

  2. Kegiatan pengadministrasian meliputi kegiatan

    1. penerimaan dan pengevaluasian permohonan Nomor PI;

    2. pencatatan Nomor PI yang telah didistribusikan; dan

    3. pelaporan Nomor PI kepada Direktur Jenderal.

  3. Kegiatan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor PI meliputi kegiatan

    1. penyimpanan data alokasi Nomor PI;

    2. penyelenggaraan sistem informasi daring (online)
      yang menampilkan Pengguna Nomor PI; dan

    3. penyelenggaraan sistem pengolahan data untuk melakukan pengubahan data alokasi Nomor PI.
      BAB III
      TATA KELOLA NOMOR PI

Pasal 7

Struktur tata kelola Nomor PI terdiri atas

  1. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI;

  2. Pengelola Nomor PI Nasional;

  3. Pengelola Nomor PI Lokal; dan

  4. Pengguna Nomor PI.

Pasal 8

  1. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a membantu Menteri dalam merumuskan kebijakan dan melakukan kajian pengelolaan Nomor PI Nasional.

  2. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI beranggotakan paling banyak 9 (sembilan) orang, yang terdiri atas

    1. Direktur Jenderal secara ex officio sebagai ketua;

    2. Direktur Telekomunikasi secara ex officio sebagai wakil ketua;

    3. perwakilan dari Tentara Nasional Indonesia 1 (satu) orang sebagai anggota;

    4. perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia 1 (satu) orang sebagai anggota;

    5. perwakilan Pengelola Nomor PI Nasional 2 (dua) orang sebagai anggota;

    6. perwakilan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota;

    7. perwakilan institusi pendidikan dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota; dan

    8. perwakilan institusi perbankan nasional dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota.

  3. Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat untuk periode 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode.

  4. Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat

  5. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI beranggotakan paling banyak 9 (sembilan) orang, yang terdiri atas

    1. Direktur Jenderal secara ex officio sebagai ketua;

    2. Direktur Telekomunikasi secara ex officio sebagai wakil ketua;

    3. perwakilan dari Tentara Nasional Indonesia 1 (satu) orang sebagai anggota;

    4. perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia 1 (satu) orang sebagai anggota;

    5. perwakilan Pengelola Nomor PI Nasional 2 (dua) orang sebagai anggota;

    6. perwakilan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota;

    7. perwakilan institusi pendidikan dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota; dan

    8. perwakilan institusi perbankan nasional dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota.
      (3) Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat untuk periode 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode.
      (4) Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2) kepada Menteri.

  6. Menteri menetapkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 9

  1. Menteri menetapkan Pengelola Nomor PI Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.

  2. Menteri menetapkan Pengelola Nomor PI Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut

    1. berbentuk badan hukum Indonesia;

    2. bersifat nirlaba;

    3. mendapatkan pendelegasian dari Pengelola Nomor PI Regional secara tertulis; dan

    4. mendapatkan rekomendasi dari Forum Nasional Kebijakan Nomor PI.

  3. Susunan organisasi dan kepengurusan Pengelola Nomor PI Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.

Pasal 10

  1. Pengelola Nomor PI Nasional menetapkan Pengelola Nomor PI Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c.

  2. Pengelola Nomor PI Nasional menetapkan Pengelola Nomor PI Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut

    1. merupakan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan

    2. pedoman teknis sebagai Pengelola Nomor PI Lokal.

  3. Pengelola Nomor PI Lokal memberikan layanan pendistribusian Nomor PI kepada Pengguna Nomor PI.

  4. Pendistribusian Nomor PI kepada Pengguna Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan bundling maupun unbundling.

Pasal 11

Struktur tata kelola Nomor PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV

TUGAS

Pasal 12

  1. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI mempunyai tugas

    1. membantu merumuskan kebijakan pengelolaan Nomor PI di Indonesia untuk ditetapkan oleh Menteri;

    2. membantu melakukan kajian berhubungan dengan arah kebijakan pengelolaan Nomor PI di Indonesia;

    3. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk penetapan Pengelola Nomor PI Nasional;

    4. mewakili Indonesia dalam forum atau lembaga/organisasi internasional yang terkait dengan Nomor PI;

    5. melakukan mediasi penyelesaian perselisihan antara Pengelola Nomor PI Nasional dan/atau Pengelola Nomor PI Lokal dengan Pengguna Nomor PI; dan

    6. menyampaikan laporan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diminta oleh Menteri.

  2. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat.

  3. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan keputusan Direktur Jenderal.

  4. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI dapat merekomendasikan kepada Menteri untuk mencabut hak pengelolaan Pengelola Nomor PI Nasional apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internasional yang terkait dengan pengelolaan Nomor PI.

Pasal 13

  1. Pengelola Nomor PI Nasional wajib memberitahukan susunan dan tata kerjanya yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kepada Forum Nasional Kebijakan Nomor PI.

  2. Pengelola Nomor PI Nasional mempunyai tugas

    1. menyelenggarakan pendaftaran dan pendistribusian Nomor PI sesuai dengan ketentuan internasional dan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    2. menyiapkan, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur yang dibutuhkan serta menyediakan sistem untuk pengelolaan Nomor PI;

    3. melakukan verifikasi atas persyaratan permohonan Nomor PI;

    4. menyelenggarakan program edukasi dalam rangka meningkatkan perkembangan internet di Indonesia;

    5. pengelolaan dan pendistribusian blok Nomor PI dari Pengelola Nomor PI Regional;

    6. menetapkan pedoman teknis penyelenggaraan Nomor PI;

    7. menetapkan Pengelola Nomor PI Lokal;

    8. melakukan proses administratif penyelenggaraan Nomor PI sesuai dengan standar internasional;

    9. menyediakan data dan informasi Nomor PI apabila terjadi perselisihan antara Pengelola Nomor PI Nasional dan/atau Pengelola Nomor PI Lokal dengan Pengguna Nomor PI;

    10. menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit setiap tahun ke Forum Nasional Kebijakan Nomor PI dan Rapat Kebijakan Terbuka Nomor PI yang diadakan oleh Pengelola Nomor PI Nasional; dan

    11. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Forum Nasional Kebijakan Nomor PI secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau jika diminta oleh Forum;
      BAB V
      PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 14

  1. Setiap pengambilan keputusan dalam Forum Nasional Kebijakan Nomor PI dilakukan secara musyawarah mufakat.

  2. Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara.

Pasal 15

Untuk menjaga kepentingan publik yang lebih luas, Menteri dapat menolak keputusan Forum Nasional Kebijakan Nomor PI.

BAB VI

PROSEDUR PERMOHONAN NOMOR PI

Pasal 16

  1. Permohonan Nomor PI dapat dilakukan oleh Instansi Penyelenggara Negara, badan usaha yang telah berbadan hukum, lembaga pendidikan, atau lembaga lain yang telah berbadan hukum yang memerlukan Nomor PI.

  2. Permohonan Nomor PI diajukan kepada Pengelola Nomor PI Nasional atau Pengelola Nomor PI Lokal.

  3. Pengelola Nomor PI Nasional dan Pengelola Nomor PI Lokal dalam memproses permohonan Nomor PI dilakukan secara sederhana dan transparan.

  4. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara permohonan Nomor PI disusun oleh Pengelola Nomor PI Nasional dan diumumkan secara terbuka melalui situs web (website) Pengelola Nomor PI Nasional.
    BAB VII
    PENGGUNA NOMOR PROTOKOL INTERNET

Pasal 17

  1. Pengguna Nomor PI bertanggung jawab atas Nomor PI yang digunakannya.

  2. Pengguna Nomor PI harus mematuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pengelola Nomor PI yang memberikan alokasi Nomor PI.

  3. Dalam hal terjadi perubahan data Pengguna Nomor PI, Pengguna Nomor PI wajib memberitahukan kepada Pengelola Nomor PI yang memberikan alokasi Nomor PI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan data tersebut.

  4. Pengalihan Nomor PI antar Pengguna Nomor PI harus mendapatkan persetujuan Pengelola Nomor PI yang memberikan alokasi Nomor PI.

  5. Pengguna Nomor PI wajib mengembalikan Nomor PI yang sudah ditetapkan sebelumnya kepada Pengelola Nomor PI yang memberikan alokasi Nomor PI, apabila

    1. izin usaha Pengguna Nomor PI dicabut oleh Pemerintah;

    2. dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan; atau

    3. tidak lagi membutuhkan Nomor PI.
      BAB VIII
      PENGAWASAN DAN EVALUASI

Pasal 18

  1. Pengawasan atas Pengelolaan Nomor PI dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

  2. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja Forum Nasional Kebijakan Nomor PI, Pengelola Nomor PI Nasional, dan Pengelola Nomor PI Lokal.

Pasal 19

Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diminta oleh Menteri.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20

  1. Setiap Orang yang telah melaksanakan Pengelolaan Nomor PI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

  2. Setiap Orang yang telah mendapatkan alokasi Nomor PI dari Pengelola Nomor PI Regional wajib menyesuaikan penggunaan Nomor PI dengan Peraturan Menteri ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
    BAB X
    KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Desember 2015

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd RUDIANTARA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Desember 2015

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1819

endbatangtubuh

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseroan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.

  3. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi yang melakukan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan telah memperoleh izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

  4. Nomor Protokol Internet yang selanjutnya disebut Nomor PI adalah Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) dan Nomor Sistem Otonom (autonomous system number).

  5. Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) adalah alamat identifikasi yang diberikan (assign) pada sebuah perangkat untuk terhubung ke jaringan internet dengan menggunakan protokol internet.

  6. Nomor Sistem Otonom (autonomous system number) adalah nomor yang digunakan sebagai pengidentifikasi suatu kelompok yang terdiri dari satu atau lebih protokol internet yang terkoneksi ke kelompok lainnya dalam suatu kebijakan koneksi yang didefinisikan dengan jelas.

  7. Pengelolaan Nomor PI adalah lingkup kegiatan pendistribusian, pengadministrasian, dan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor PI.

  8. Pengelola Nomor PI Regional adalah Registri Nomor PI untuk kawasan Asia Pasifik.

  9. Pengelola Nomor PI Nasional adalah Registri Nomor PI untuk Indonesia.

  10. Pengelola Nomor PI Lokal adalah organisasi atau institusi yang mendapatkan alokasi Nomor PI dari Pengelola Nomor PI Nasional dan mengalokasikan kembali sebagian Nomor PI tersebut kepada pelanggannya.

  11. Pengguna Nomor PI adalah pihak-pihak yang menggunakan Nomor PI.

  12. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

  13. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.

  14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi.

  15. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:

  1. menciptakan ketertiban dalam pengelolaan Nomor PI;

  2. melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan risiko kerugian akibat pengelolaan dan penggunaan Nomor PI yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna internet;

  4. mengembangkan dan mendorong pertumbuhan internet di Indonesia melalui kebijakan publik pengelolaan Nomor PI; dan

  5. menyelaraskan pengelolaan Nomor PI sejalan dengan tata kelola Nomor PI internasional.

Pasal 3

  1. Nomor PI merupakan sumber daya utama untuk terselenggaranya komunikasi internet yang dikelola oleh lembaga internasional.

  2. Pengalokasian Nomor PI diselenggarakan secara selaras berdasarkan hierarki dari tingkat internasional, regional, nasional, dan lokal.

  3. Hak pengelolaan Nomor PI Nasional diperoleh berdasarkan pendelegasian dari Pengelola Nomor PI Regional.

  4. Penggunaan Nomor PI di wilayah Indonesia wajib didaftarkan ke Pengelola Nomor PI Nasional.

  5. Besaran biaya perolehan dan penggunaan Nomor PI didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pengelola Nomor PI Regional dengan mempertimbangkan kondisi Nasional.

BAB II

PENGELOLAAN NOMOR PI

Pasal 4

Pengelolaan Nomor PI diselenggarakan dengan prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan akuntabel.

Pasal 5

Pengelolaan Nomor PI meliputi kegiatan:

  1. pendistribusian, pengadministrasian, dan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor PI;

  2. pelatihan teknis penerapan Nomor PI; dan

  3. sosialisasi dan penerapan kebijakan Nomor PI.

Pasal 6

  1. Kegiatan pendistribusian merupakan kegiatan membagikan Nomor PI kepada calon Pengguna Nomor PI dan/atau Pengguna Nomor PI setelah permohonan disetujui oleh Pengelola Nomor PI Regional.

  2. Kegiatan pengadministrasian meliputi kegiatan:

    1. penerimaan dan pengevaluasian permohonan Nomor PI;

    2. pencatatan Nomor PI yang telah didistribusikan; dan

    3. pelaporan Nomor PI kepada Direktur Jenderal.

  3. Kegiatan pengoperasian pemeliharaan sistem Nomor PI meliputi kegiatan:

    1. penyimpanan data alokasi Nomor PI;

    2. penyelenggaraan sistem informasi daring (online)
      yang menampilkan Pengguna Nomor PI; dan

    3. penyelenggaraan sistem pengolahan data untuk melakukan pengubahan data alokasi Nomor PI.

BAB III

TATA KELOLA NOMOR PI

Pasal 7

Struktur tata kelola Nomor PI terdiri atas:

  1. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI;

  2. Pengelola Nomor PI Nasional;

  3. Pengelola Nomor PI Lokal; dan

  4. Pengguna Nomor PI.

Pasal 8

  1. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a membantu Menteri dalam merumuskan kebijakan dan melakukan kajian pengelolaan Nomor PI Nasional.

  2. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI beranggotakan paling banyak 9 (sembilan) orang, yang terdiri atas:

    1. Direktur Jenderal secara ex officio sebagai ketua;

    2. Direktur Telekomunikasi secara ex officio sebagai wakil ketua;

    3. perwakilan dari Tentara Nasional Indonesia 1 (satu) orang sebagai anggota;

    4. perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia 1 (satu) orang sebagai anggota;

    5. perwakilan Pengelola Nomor PI Nasional 2 (dua) orang sebagai anggota;

    6. perwakilan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota;

    7. perwakilan institusi pendidikan dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota; dan

    8. perwakilan institusi perbankan nasional dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota.

  3. Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat untuk periode 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode.

  4. Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat

  5. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI beranggotakan paling banyak 9 (sembilan) orang, yang terdiri atas:

    1. Direktur Jenderal secara ex officio sebagai ketua;

    2. Direktur Telekomunikasi secara ex officio sebagai wakil ketua;

    3. perwakilan dari Tentara Nasional Indonesia 1 (satu) orang sebagai anggota;

    4. perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia 1 (satu) orang sebagai anggota;

    5. perwakilan Pengelola Nomor PI Nasional 2 (dua) orang sebagai anggota;

    6. perwakilan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota;

    7. perwakilan institusi pendidikan dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota; dan

    8. perwakilan institusi perbankan nasional dengan jumlah Nomor PI terbanyak 1 (satu) orang sebagai anggota.
      (3) Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat untuk periode 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali periode.
      (4) Direktur Jenderal mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2) kepada Menteri.

  6. Menteri menetapkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Anggota Forum Nasional Kebijakan Nomor PI berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 9

  1. Menteri menetapkan Pengelola Nomor PI Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.

  2. Menteri menetapkan Pengelola Nomor PI Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut:

    1. berbentuk badan hukum Indonesia;

    2. bersifat nirlaba;

    3. mendapatkan pendelegasian dari Pengelola Nomor PI Regional secara tertulis; dan

    4. mendapatkan rekomendasi dari Forum Nasional Kebijakan Nomor PI.

  3. Susunan organisasi dan kepengurusan Pengelola Nomor PI Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.

Pasal 10

  1. Pengelola Nomor PI Nasional menetapkan Pengelola Nomor PI Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c.

  2. Pengelola Nomor PI Nasional menetapkan Pengelola Nomor PI Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut:

    1. merupakan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan

    2. pedoman teknis sebagai Pengelola Nomor PI Lokal.

  3. Pengelola Nomor PI Lokal memberikan layanan pendistribusian Nomor PI kepada Pengguna Nomor PI.

  4. Pendistribusian Nomor PI kepada Pengguna Nomor PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan bundling maupun unbundling.

Pasal 11

Struktur tata kelola Nomor PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV

TUGAS

Pasal 12

  1. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI mempunyai tugas:

    1. membantu merumuskan kebijakan pengelolaan Nomor PI di Indonesia untuk ditetapkan oleh Menteri;

    2. membantu melakukan kajian berhubungan dengan arah kebijakan pengelolaan Nomor PI di Indonesia;

    3. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk penetapan Pengelola Nomor PI Nasional;

    4. mewakili Indonesia dalam forum atau lembaga/organisasi internasional yang terkait dengan Nomor PI;

    5. melakukan mediasi penyelesaian perselisihan antara Pengelola Nomor PI Nasional dan/atau Pengelola Nomor PI Lokal dengan Pengguna Nomor PI; dan

    6. menyampaikan laporan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diminta oleh Menteri.

  2. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat.

  3. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan keputusan Direktur Jenderal.

  4. Forum Nasional Kebijakan Nomor PI dapat merekomendasikan kepada Menteri untuk mencabut hak pengelolaan Pengelola Nomor PI Nasional apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internasional yang terkait dengan pengelolaan Nomor PI.

Pasal 13

  1. Pengelola Nomor PI Nasional wajib memberitahukan susunan dan tata kerjanya yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kepada Forum Nasional Kebijakan Nomor PI.

  2. Pengelola Nomor PI Nasional mempunyai tugas:

    1. menyelenggarakan pendaftaran dan pendistribusian Nomor PI sesuai dengan ketentuan internasional dan ketentuan peraturan perundang- undangan;

    2. menyiapkan, mengoperasikan, dan memelihara infrastruktur yang dibutuhkan serta menyediakan sistem untuk pengelolaan Nomor PI;

    3. melakukan verifikasi atas persyaratan permohonan Nomor PI;

    4. menyelenggarakan program edukasi dalam rangka meningkatkan perkembangan internet di Indonesia;

    5. pengelolaan dan pendistribusian blok Nomor PI dari Pengelola Nomor PI Regional;

    6. menetapkan pedoman teknis penyelenggaraan Nomor PI;

    7. menetapkan Pengelola Nomor PI Lokal;

    8. melakukan proses administratif penyelenggaraan Nomor PI sesuai dengan standar internasional;

    9. menyediakan data dan informasi Nomor PI apabila terjadi perselisihan antara Pengelola Nomor PI Nasional dan/atau Pengelola Nomor PI Lokal dengan Pengguna Nomor PI;

    10. menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit setiap tahun ke Forum Nasional Kebijakan Nomor PI dan Rapat Kebijakan Terbuka Nomor PI yang diadakan oleh Pengelola Nomor PI Nasional; dan

    11. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Forum Nasional Kebijakan Nomor PI secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau jika diminta oleh Forum;

BAB V

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 14

  1. Setiap pengambilan keputusan dalam Forum Nasional Kebijakan Nomor PI dilakukan secara musyawarah mufakat.

  2. Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara.

Pasal 15

Untuk menjaga kepentingan publik yang lebih luas, Menteri dapat menolak keputusan Forum Nasional Kebijakan Nomor PI.

BAB VI

PROSEDUR PERMOHONAN NOMOR PI

Pasal 16

  1. Permohonan Nomor PI dapat dilakukan oleh Instansi Penyelenggara Negara, badan usaha yang telah berbadan hukum, lembaga pendidikan, atau lembaga lain yang telah berbadan hukum yang memerlukan Nomor PI.

  2. Permohonan Nomor PI diajukan kepada Pengelola Nomor PI Nasional atau Pengelola Nomor PI Lokal.

  3. Pengelola Nomor PI Nasional dan Pengelola Nomor PI Lokal dalam memproses permohonan Nomor PI dilakukan secara sederhana dan transparan.

  4. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara permohonan Nomor PI disusun oleh Pengelola Nomor PI Nasional dan diumumkan secara terbuka melalui situs web (website) Pengelola Nomor PI Nasional.

BAB VII

PENGGUNA NOMOR PROTOKOL INTERNET

Pasal 17

  1. Pengguna Nomor PI bertanggung jawab atas Nomor PI yang digunakannya.

  2. Pengguna Nomor PI harus mematuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pengelola Nomor PI yang memberikan alokasi Nomor PI.

  3. Dalam hal terjadi perubahan data Pengguna Nomor PI, Pengguna Nomor PI wajib memberitahukan kepada Pengelola Nomor PI yang memberikan alokasi Nomor PI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan data tersebut.

  4. Pengalihan Nomor PI antar Pengguna Nomor PI harus mendapatkan persetujuan Pengelola Nomor PI yang memberikan alokasi Nomor PI.

  5. Pengguna Nomor PI wajib mengembalikan Nomor PI yang sudah ditetapkan sebelumnya kepada Pengelola Nomor PI yang memberikan alokasi Nomor PI, apabila:

    1. izin usaha Pengguna Nomor PI dicabut oleh Pemerintah;

    2. dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan; atau

    3. tidak lagi membutuhkan Nomor PI.

BAB VIII

PENGAWASAN DAN EVALUASI

Pasal 18

  1. Pengawasan atas Pengelolaan Nomor PI dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

  2. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja Forum Nasional Kebijakan Nomor PI, Pengelola Nomor PI Nasional, dan Pengelola Nomor PI Lokal.

Pasal 19

Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diminta oleh Menteri.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20

  1. Setiap Orang yang telah melaksanakan Pengelolaan Nomor PI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

  2. Setiap Orang yang telah mendapatkan alokasi Nomor PI dari Pengelola Nomor PI Regional wajib menyesuaikan penggunaan Nomor PI dengan Peraturan Menteri ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Desember 2015

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Desember 2015

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 32
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 01-12-2015  /  02-12-2015
Sumber

BN (1819) : 1 hlm.

Subjek NOMOR PROTOKOL INTERNET – PENGELOLAAN
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran