ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Th 1999; UU No. 39 Th 2008; UU No. 30 Th 2014; PP No. 52 Th 2000; PERPRES No. 7 Th 2015; PERPRES No. 54 Th 2015; KEPMENHUB No. KM.21 Th 2001; PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 7 Th 2015; PERMENKOMINFO 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pengelolaan nomor protokol internet, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam pengelolaan Nomor PI; melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan risiko kerugian akibat pengelolaan dan penggunaan Nomor PI yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna internet; mengembangkan dan mendorong pertumbuhan internet di Indonesia melalui kebijakan publik pengelolaan Nomor PI; dan menyelaraskan pengelolaan Nomor PI sejalan dengan tata kelola Nomor PI internasional. Pengelolaan Nomor PI diselenggarakan dengan prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan akuntabel. |
|
CATATAN : |
- |
Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 2 Desember 2015 dan ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2015. Setiap Orang yang telah melaksanakan Pengelolaan Nomor PI sebagaimana dimaksud dalam Permen ini sebelum Permen ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Permen ini berlaku wajib menyesuaikan dengan Permen ini. Setiap Orang yang telah mendapatkan alokasi Nomor PI dari Pengelola Nomor PI Regional wajib menyesuaikan penggunaan Nomor PI dengan Permen ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Permen ini berlaku. Lamp. : 1 hlm. |