Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

menimbang

  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola Kementerian Komunikasi dan Informatika yang baik, diperlukan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah untuk meningkatkan pemantauan dan evaluasi atas tercapainya tujuan organisasi;

  2. bahwa untuk pengembangan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern Kementerian Komunikasi dan Informatika, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 26/PER/M.KOMINFO/12/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);

  7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

  8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundangundangan.

  2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

  4. Menteri adalah Menteri Komunikasi dan Informatika.

  5. Kementerian adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  6. Sekretariat Jenderal adalah unit kerja Eselon I pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.

  7. Inspektorat Jenderal adalah unit kerja Eselon I yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.

  8. Unit Kerja adalah unit kerja tingkat Eselon I di lingkungan Kementerian yang merupakan entitas akuntansi sebagai unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang yang wajib menyelenggarakan sistem akuntansi.

  9. Satuan Kerja adalah satuan kerja tingkat Eselon II dan Unit Pelaksana Teknis termasuk Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian yang merupakan entitas akuntansi sebagai unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang yang wajib menyelenggarakan sistem akuntansi.

  10. Satuan Tugas SPIP adalah tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan pimpinan Unit/Satuan Kerja untuk membantu penerapan SPIP di Unit/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian.

Pasal 2

  1. Penyelenggaraan SPIP dimaksudkan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara di Kementerian yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga tercipta tata kelola kepemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih.

  2. Penyelenggaraan SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dengan keandalan laporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

  1. Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

  2. Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab menyelenggarakan SPIP di lingkungan Unit Kerja masing-masing.

  3. Pimpinan Satuan Kerja bertanggung jawab untuk menerapkan unsur SPIP di lingkungan Satuan Kerja masing-masing.

  4. Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal dan Biro Keuangan bertanggung jawab sebagai koordinator penyelenggaraan SPIP di tingkat Unit Kerja masing-masing.

  5. Koordinator penyelenggaraan SPIP di Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas:

    1. menyiapkan perumusan kebijakan kegiatan pengendalian intern di tingkat Eselon I; dan

    2. mengkoordinir perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan kegiatan pengendalian intern di tingkat Eselon I.

Pasal 4

  1. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan SPIP, Sekretariat Jenderal bertindak sebagai Koordinator SPIP untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan dalam rangka penerapan unsur SPIP di lingkungan Kementerian.

  2. Inspektorat Jenderal bertugas untuk:

    1. melakukan pengawasan atas penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian; dan

    2. mengkoordinasikan penerapan dan pengembangan metodologi, perangkat, dan mekanisme kerja seluruh unsur pengendalian intern.

Pasal 5

  1. Setiap pimpinan Unit Kerja wajib memastikan diterapkannya SPIP di lingkungannya masing-masing.

  2. Untuk membantu penerapan SPIP, Unit Kerja dan Satuan Kerja dapat membentuk Satuan Tugas SPIP sesuai kebutuhan.

  3. Setiap pimpinan Unit Kerja dan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian bertanggung jawab atas penerapan SPIP yang meliputi unsur:

    1. lingkungan pengendalian;

    2. penilaian risiko;

    3. kegiatan pengendalian;

    4. informasi dan komunikasi; dan

    5. pemantauan pengendalian intern.

Pasal 6

Penyelenggaraan SPIP berpedoman pada petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan:

  1. pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas keuangan negara; dan

  2. pembinaan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian.

Pasal 8

  1. Pengawasan Intern dalam rangka memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf (a) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.

  2. Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pengawasan Intern melalui:

    1. pemantauan;

    2. evaluasi;

    3. reviu;

    4. audit; dan

    5. kegiatan pengawasan lainnya.

  3. Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf (b) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

  1. Setiap pimpinan Unit Kerja dan Satuan Kerja wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP.

  2. Laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. laporan triwulan; dan

    2. laporan tahunan.

  3. Satuan Kerja menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP kepada pimpinan Unit Kerja dengan tembusan kepada koordinator SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan Inspektorat Jenderal.

  4. Unit Kerja menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.

  5. Sekretariat Jenderal melakukan kompilasi dari laporan Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk disampaikan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Inspektorat Jenderal.

Pasal 10

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 26/PER/M.KOMINFO/12/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 30 TAHUN 2015
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola Kementerian Komunikasi dan Informatika yang baik, diperlukan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah untuk meningkatkan pemantauan dan evaluasi atas tercapainya tujuan organisasi;

  2. bahwa untuk pengembangan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern Kementerian Komunikasi dan Informatika, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 26/PER/M.KOMINFO/12/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);

  7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

  8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundangundangan.

  2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

  4. Menteri adalah Menteri Komunikasi dan Informatika.

  5. Kementerian adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  6. Sekretariat Jenderal adalah unit kerja Eselon I pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.

  7. Inspektorat Jenderal adalah unit kerja Eselon I yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.

  8. Unit Kerja adalah unit kerja tingkat Eselon I di lingkungan Kementerian yang merupakan entitas akuntansi sebagai unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang yang wajib menyelenggarakan sistem akuntansi.

  9. Satuan Kerja adalah satuan kerja tingkat Eselon II dan Unit Pelaksana Teknis termasuk Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian yang merupakan entitas akuntansi sebagai unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang yang wajib menyelenggarakan sistem akuntansi.

  10. Satuan Tugas SPIP adalah tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan pimpinan Unit/Satuan Kerja untuk membantu penerapan SPIP di Unit/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian.

Pasal 2

  1. Penyelenggaraan SPIP dimaksudkan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara di Kementerian yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga tercipta tata kelola kepemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih.

  2. Penyelenggaraan SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dengan keandalan laporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

BAB II

PENYELENGGARAAN SPIP

Pasal 3

  1. Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

  2. Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab menyelenggarakan SPIP di lingkungan Unit Kerja masing-masing.

  3. Pimpinan Satuan Kerja bertanggung jawab untuk menerapkan unsur SPIP di lingkungan Satuan Kerja masing-masing.

  4. Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal dan Biro Keuangan bertanggung jawab sebagai koordinator penyelenggaraan SPIP di tingkat Unit Kerja masing-masing.

  5. Koordinator penyelenggaraan SPIP di Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas:

    1. menyiapkan perumusan kebijakan kegiatan pengendalian intern di tingkat Eselon I; dan

    2. mengkoordinir perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan kegiatan pengendalian intern di tingkat Eselon I.

Pasal 4

  1. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan SPIP, Sekretariat Jenderal bertindak sebagai Koordinator SPIP untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan dalam rangka penerapan unsur SPIP di lingkungan Kementerian.

  2. Inspektorat Jenderal bertugas untuk:

    1. melakukan pengawasan atas penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian; dan

    2. mengkoordinasikan penerapan dan pengembangan metodologi, perangkat, dan mekanisme kerja seluruh unsur pengendalian intern.

Pasal 5

  1. Setiap pimpinan Unit Kerja wajib memastikan diterapkannya SPIP di lingkungannya masing-masing.

  2. Untuk membantu penerapan SPIP, Unit Kerja dan Satuan Kerja dapat membentuk Satuan Tugas SPIP sesuai kebutuhan.

  3. Setiap pimpinan Unit Kerja dan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian bertanggung jawab atas penerapan SPIP yang meliputi unsur:

    1. lingkungan pengendalian;

    2. penilaian risiko;

    3. kegiatan pengendalian;

    4. informasi dan komunikasi; dan

    5. pemantauan pengendalian intern.

Pasal 6

Penyelenggaraan SPIP berpedoman pada petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III

PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP

Pasal 7

Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan:

  1. pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas keuangan negara; dan

  2. pembinaan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian.

Pasal 8

  1. Pengawasan Intern dalam rangka memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf (a) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.

  2. Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pengawasan Intern melalui:

    1. pemantauan;

    2. evaluasi;

    3. reviu;

    4. audit; dan

    5. kegiatan pengawasan lainnya.

  3. Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf (b) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV

LAPORAN PENYELENGGARAAN SPIP

Pasal 9

  1. Setiap pimpinan Unit Kerja dan Satuan Kerja wajib menyusun laporan penyelenggaraan SPIP.

  2. Laporan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. laporan triwulan; dan

    2. laporan tahunan.

  3. Satuan Kerja menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP kepada pimpinan Unit Kerja dengan tembusan kepada koordinator SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan Inspektorat Jenderal.

  4. Unit Kerja menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.

  5. Sekretariat Jenderal melakukan kompilasi dari laporan Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk disampaikan kepada Menteri dan ditembuskan kepada Inspektorat Jenderal.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 26/PER/M.KOMINFO/12/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Oktober 2015

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 November 2015

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 30
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 06-10-2015  /  03-11-2015
Sumber

BN (1647) : 34 hlm.

Subjek SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – PEDOMAN PENYELENGGARAAN
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 26/PER/M.KOMINFO/12/2011

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran