ABSTRAK : |
- |
Untuk mewujudkan tata kelola Kementerian Komunikasi dan Informatika yang baik diperlukan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah untuk meningkatkan pemantauan dan evaluasi atas tercapainya tujuan organisasi dan untuk pengembangan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem pengendalian dengan penggantian ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama yakni PERMENKOMINFO No. 6/PER/M.KOMINFO/12/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka perlu ditetapkan PERMENKOMINFO tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 17 Th 2003; UU No. 1 Th 2004; UU No. 15 Th 2004, UU No. 39 Th 2008; UU No. 30 Th 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Th 2015; PERMENKOMINFO No.17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dengan keandalan laporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. |
|
CATATAN : |
- |
Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 November 2015 dan ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2015. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, PERMENKOMINFO No. 26/PER/M.KOMINFO /12/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lamp. : 34 hlm. |