Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Partisipasi Publik dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemantauan dan Evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika

menimbang

  1. bahwa dalam rangka penguatan peranan publik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu disusun mekanisme partisipasi publik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Partisipasi Publik dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemantauan dan Evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);

  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

  5. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019;

  6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;

  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015—2019;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Partisipasi Publik adalah bentuk peran serta publik secara langsung, tidak langsung, maupun daring.

  2. Kanal Partisipasi Publik adalah kegiatan dan/atau sarana dan prasarana untuk mewadahi Partisipasi Publik.

  3. Partisipan adalah publik yang berpartisipasi dalam Partisipasi Publik.

  4. Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Program Kerja adalah rencana kegiatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang terarah, terpadu, dan tersistematis yang dibuat untuk rentang waktu yang telah ditentukan serta menjadi panduan dalam menjalankan rutinitas Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  5. Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu Program Kerja.

  6. Si PARTI adalah sistem informasi manajemen yang disediakan sebagai sarana melakukan transparansi dan akuntabilitas secara daring terkait Partisipasi Publik di dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi Program Kerja.

Pasal 2

Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

  1. Partisipan, Kanal Partisipasi Publik, dan Satuan Kerja;

  2. Mekanisme Partisipasi Publik; dan

  3. Pembinaan.

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, antara lain:

  1. mewujudkan keterlibatan publik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantuan dan evaluasi Program Kerja;

  2. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; dan

  3. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Pasal 6

  1. Dalam memberikan Partisipasi Publik, Partisipan menggunakan Kanal Partisipasi Publik yang dapat dilakukan secara:

    1. langsung;

    2. tidak langsung; dan/atau

    3. daring

  2. Kanal partisipasi Publik secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara tatap muka dengan Satuan Kerja berdasarkan undangan atau permintaan dari Satuan Kerja dalam bentuk kegiatan atau penyediaan sarana dan prasarana antara lain:

    1. rapat/seminar/konferensi/diskusi kelompok terarah (focus group discussion);

    2. wawancara/tanya jawab secara langsung;

    3. survei atau kuesioner secara langsung;

    4. panggilan suara atau panggilan video secara langsung; dan/atau

    5. Kanal Partisipasi Publik secara langsung lainnya.

  3. Kanal Partisipasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui perantara/tidak melalui tatap muka dengan Satuan Kerja baik berdasarkan undangan atau permintaan atau terbuka untuk umum dalam bentuk kegiatan atau penyediaan sarana dan prasarana antara lain:

    1. penerimaan surat/laporan/nota dinas;

    2. penerimaan makalah/artikel/jurnal;

    3. penerimaan surat elektronik / faximili;

    4. penyebaran kuesioner, survei, atau jajak pendapat melalui pihak ketiga; dan/atau

    5. Kanal Partisipasi Publik secara tidak langsung lainnya.

  4. Kanal Partisipasi Publik secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui Si PARTI.

  5. Untuk dapat melakukan Partisipasi Publik secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Partisipan harus memberikan identitas antara lain:

    1. keanggotaan di media sosial; dan/atau

    2. nama dan akun surat elektronik yang dimiliki.

Pasal 7

  1. Seketariat Jenderal menyediakan Si PARTI untuk mendukung pelakasanaan Partisipasi Publik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi Program Kerja.

  2. Satuan Kerja wajib menggunakan Si PARTI;

  3. Si PARTI memiliki fitur paling sedikit:

    1. daftar Rencana Program Kerja tahun berikutnya;

    2. daftar Program Kerja tahun berjalan;

    3. deskripsi, target, Person In Charge (PIC), dan pagu Program Kerja tahun berjalan;

    4. dokumentasi proses pelaksanaan Partisipasi Publik dalam perencanaan program dan anggaran tahun berikutnya;

    5. dokumentasi perkembangan (progress) kegiatan dan Partisipasi Publik dalam pelaksanaan Program Kerja tahun berjalan;

    6. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran tahun berjalan;

    7. Kanal Partisipasi publik secara daring; dan

    8. pusat kontak atau pusat informasi.

Pasal 8

  1. Si PARTI dikembangkan dan dipelihara oleh Pusat Data dan Sarana Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  2. Si PARTI dikelola oleh Biro Perencanaan.

  3. Dalam mengembangkan dan memelihara Si PARTI, Pusat Data dan Sarana Informatika memiliki kewajiban untuk:

    1. memimpin perencanaan Si PARTI;

    2. melakukan pembangunan dan pengembangan Si PARTI;

    3. membuat panduan penggunaan Si PARTI;

    4. melakukan pelatihan penggunaan Si PARTI;

    5. melakukan pendampingan atau asistensi penggunaan Si PARTI;

    6. melakukan pemeliharaan Si PARTI;

    7. melakukan pengamanan Si PARTI; dan

    8. meningkatkan performa Si PARTI.

Pasal 9

Satuan Kerja terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;

  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;

  3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;

  4. Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika;

  5. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;

  6. Badan Penelitian dan Pengembangan;

  7. Inspektorat Jenderal; dan

  8. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 10

  1. Satuan Kerja berwenang menentukan Program Kerja yang akan dilakukan Partisipasi Publik.

  2. Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Program Kerja yang memiliki kriteria sebagai berikut:

    1. memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat dan/atau pelaku usaha;

    2. merupakan layanan publik; dan/atau

    3. merupakan program prioritas Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 11

  1. Satuan Kerja berwenang menentukan Partisipan atas Partisipasi Publik terhadap Program Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

  2. Dalam menentukan Partisipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Kerja mengacu pada kriteria antara lain:

    1. tujuan dilaksanakannya Partisipasi Publik terhadap tiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi Program Kerja, antara lain:

      1. sasaran;

      2. manfaat; dan

      3. waktu;

    2. relevansi, substansi, dan karakteristik Program Kerja;

    3. pihak yang terkena dampak;

    4. pihak yang tidak terkena dampak namun berkepentingan; dan

    5. pihak yang memiliki kemampuan untuk berkontribusi pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pemantauan dan evaluasi Program Kerja.

  3. Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Kerja menentukan prioritas Partisipan dan prioritas usulan dari Partisipan.

Pasal 12

  1. Satuan Kerja memiliki kewajiban sebagai berikut:

    1. melibatkan publik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi Program Kerja;

    2. melakukan keterbukaan data dan informasi;

    3. memberikan layanan prima;

    4. melakukan analisa dan evaluasi terhadap hasil partisipasi; dan

    5. menaati prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Kewajiban melibatkan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui Kanal Partisipasi Publik yang telah ditetapkan oleh Biro Perencanaan dan dikelola oleh Satuan Kerja.

  3. Kewajiban melakukan keterbukaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sepanjang data tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

  1. Dalam melakukan perencanaan Program Kerja, Biro Perencanaan bersama dengan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat wajib melaksanakan Partisipasi Publik melalui Kanal Partisipasi Publik secara langsung, tidak langsung, dan/atau daring untuk menyusun rencana awal Program Kerja.

  2. Dalam menyusun rencana awal Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partisipan dapat memberikan usulan berupa Program Kerja baru.

  3. Usulan Program Kerja baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara daring melalui Si PARTI.

  4. Jangka waktu Partisipasi Publik dalam penyusunan rencana awal Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Biro Perencanaan.

Pasal 14

  1. Terhadap usulan-usulan Program Kerja terpilih dalam rencana awal Program Kerja, Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat mengunggah rencana Program Kerja melalui Si PARTI.

  2. Biro Perencanaan membuka Kanal Partisipasi Publik terhadap rencana Program Kerja terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung, tidak langsung, dan/atau daring.

  3. Partisipan dapat memberikan masukan terhadap rencana Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

  4. Dalam hal menggunakan Kanal Partisipasi Publik secara langsung, Biro Perencanaan mengelola pelaksanaan Partisipasi Publik terhadap Partisipan terpilih.

  5. Dalam hal menggunakan Kanal Partisipasi Publik secara tidak langsung dan daring, Biro Perencanaan merespon, menghimpun, dan mendokumentasikan masukan dari Partisipan.

  6. Jangka waktu Partisipasi Publik dalam penyusunan rencana Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Biro Perencanaan.

Pasal 15

  1. Terhadap Program Kerja yang telah disahkan secara definitif, Biro Perencanaan mempublikasikan Program Kerja terpilih melalui Si PARTI.

  2. Publikasi Program Kerja terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi sekurang-kurangnya:

    1. deskripsi;

    2. target dalam satu tahun;

    3. Person In Charge (PIC);

    4. pagu; dan

    5. dokumen rencana kerja.

Pasal 16

  1. Satuan Kerja mengelola Partisipasi Publik secara langsung dan tidak langsung dalam pelaksanaan Program Kerja.

  2. Partisipan dapat memberikan masukan terhadap pelaksanaan Program Kerja melalui Kanal Partisipasi Publik secara daring.

  3. Satuan Kerja menunjuk administrator untuk mengumpulkan dan mengelola materi, data, dan informasi terkait dengan pelaksanaan Program Kerja termasuk masukan dari Partisipasi Publik baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Si PARTI.

  4. Administrator mengunggah setiap materi, data, dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas persetujuan Biro Perencanaan.

  5. Biro Perencanaan merespon setiap masukan Partisipasi Publik melalui daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Satuan Kerja terkait untuk memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan.

Pasal 17

  1. Biro Perencanaan mempublikasikan capaian pelaksanaan Program Kerja melalui si PARTI.

  2. Partisipan dapat memberikan masukan terhadap capaian pelaksanaan Program Kerja melalui Kanal Partisipasi.

Pasal 18

  1. Biro Perencanaan mempertimbangkan masukan dari Partisipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) sebagai dasar melakukan pemantauan pelaksanaan Program Kerja setiap bulan.

  2. Satuan Kerja wajib menindaklanjuti hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 19

  1. Biro Perencanaan mempertimbangkan masukan dari Partisipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) sebagai dasar melakukan evaluasi Program Kerja setiap tiga bulan.

  2. Satuan Kerja wajib menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 20

  1. Sekretariat Jenderal melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Partisipasi Publik.

  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Satuan Kerja berupa:

    1. pelatihan;

    2. pendampingan;

    3. bimbingan teknis;

    4. asistensi;

    5. evaluasi; dan/atau

    6. bentuk pendampingan lainnya

Pasal 21

Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan atas pelaksanaan Partisipasi Publik.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2016.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 29 TAHUN 2015
TENTANG
PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa dalam rangka penguatan peranan publik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu disusun mekanisme partisipasi publik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Partisipasi Publik dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemantauan dan Evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);

  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

  5. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019;

  6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;

  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015—2019;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PELAKSANAAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Partisipasi Publik adalah bentuk peran serta publik secara langsung, tidak langsung, maupun daring.

  2. Kanal Partisipasi Publik adalah kegiatan dan/atau sarana dan prasarana untuk mewadahi Partisipasi Publik.

  3. Partisipan adalah publik yang berpartisipasi dalam Partisipasi Publik.

  4. Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Program Kerja adalah rencana kegiatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang terarah, terpadu, dan tersistematis yang dibuat untuk rentang waktu yang telah ditentukan serta menjadi panduan dalam menjalankan rutinitas Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  5. Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu Program Kerja.

  6. Si PARTI adalah sistem informasi manajemen yang disediakan sebagai sarana melakukan transparansi dan akuntabilitas secara daring terkait Partisipasi Publik di dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi Program Kerja.

Pasal 2

Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

  1. Partisipan, Kanal Partisipasi Publik, dan Satuan Kerja;

  2. Mekanisme Partisipasi Publik; dan

  3. Pembinaan.

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, antara lain:

  1. mewujudkan keterlibatan publik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantuan dan evaluasi Program Kerja;

  2. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; dan

  3. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

BAB III

PARTISIPAN KANAL PARTISIPASI SATUAN KERJA

Bagian Kedua

Kanal Partisipasi Publik

Pasal 6

  1. Dalam memberikan Partisipasi Publik, Partisipan menggunakan Kanal Partisipasi Publik yang dapat dilakukan secara:

    1. langsung;

    2. tidak langsung; dan/atau

    3. daring

  2. Kanal partisipasi Publik secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara tatap muka dengan Satuan Kerja berdasarkan undangan atau permintaan dari Satuan Kerja dalam bentuk kegiatan atau penyediaan sarana dan prasarana antara lain:

    1. rapat/seminar/konferensi/diskusi kelompok terarah (focus group discussion);

    2. wawancara/tanya jawab secara langsung;

    3. survei atau kuesioner secara langsung;

    4. panggilan suara atau panggilan video secara langsung; dan/atau

    5. Kanal Partisipasi Publik secara langsung lainnya.

  3. Kanal Partisipasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui perantara/tidak melalui tatap muka dengan Satuan Kerja baik berdasarkan undangan atau permintaan atau terbuka untuk umum dalam bentuk kegiatan atau penyediaan sarana dan prasarana antara lain:

    1. penerimaan surat/laporan/nota dinas;

    2. penerimaan makalah/artikel/jurnal;

    3. penerimaan surat elektronik / faximili;

    4. penyebaran kuesioner, survei, atau jajak pendapat melalui pihak ketiga; dan/atau

    5. Kanal Partisipasi Publik secara tidak langsung lainnya.

  4. Kanal Partisipasi Publik secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui Si PARTI.

  5. Untuk dapat melakukan Partisipasi Publik secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Partisipan harus memberikan identitas antara lain:

    1. keanggotaan di media sosial; dan/atau

    2. nama dan akun surat elektronik yang dimiliki.

Pasal 7

  1. Seketariat Jenderal menyediakan Si PARTI untuk mendukung pelakasanaan Partisipasi Publik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi Program Kerja.

  2. Satuan Kerja wajib menggunakan Si PARTI;

  3. Si PARTI memiliki fitur paling sedikit:

    1. daftar Rencana Program Kerja tahun berikutnya;

    2. daftar Program Kerja tahun berjalan;

    3. deskripsi, target, Person In Charge (PIC), dan pagu Program Kerja tahun berjalan;

    4. dokumentasi proses pelaksanaan Partisipasi Publik dalam perencanaan program dan anggaran tahun berikutnya;

    5. dokumentasi perkembangan (progress) kegiatan dan Partisipasi Publik dalam pelaksanaan Program Kerja tahun berjalan;

    6. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran tahun berjalan;

    7. Kanal Partisipasi publik secara daring; dan

    8. pusat kontak atau pusat informasi.

Pasal 8

  1. Si PARTI dikembangkan dan dipelihara oleh Pusat Data dan Sarana Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  2. Si PARTI dikelola oleh Biro Perencanaan.

  3. Dalam mengembangkan dan memelihara Si PARTI, Pusat Data dan Sarana Informatika memiliki kewajiban untuk:

    1. memimpin perencanaan Si PARTI;

    2. melakukan pembangunan dan pengembangan Si PARTI;

    3. membuat panduan penggunaan Si PARTI;

    4. melakukan pelatihan penggunaan Si PARTI;

    5. melakukan pendampingan atau asistensi penggunaan Si PARTI;

    6. melakukan pemeliharaan Si PARTI;

    7. melakukan pengamanan Si PARTI; dan

    8. meningkatkan performa Si PARTI.

Bagian Ketiga

Satuan Kerja

Pasal 9

Satuan Kerja terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;

  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;

  3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;

  4. Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika;

  5. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;

  6. Badan Penelitian dan Pengembangan;

  7. Inspektorat Jenderal; dan

  8. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 10

  1. Satuan Kerja berwenang menentukan Program Kerja yang akan dilakukan Partisipasi Publik.

  2. Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Program Kerja yang memiliki kriteria sebagai berikut:

    1. memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat dan/atau pelaku usaha;

    2. merupakan layanan publik; dan/atau

    3. merupakan program prioritas Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 11

  1. Satuan Kerja berwenang menentukan Partisipan atas Partisipasi Publik terhadap Program Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

  2. Dalam menentukan Partisipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Kerja mengacu pada kriteria antara lain:

    1. tujuan dilaksanakannya Partisipasi Publik terhadap tiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi Program Kerja, antara lain:

      1. sasaran;

      2. manfaat; dan

      3. waktu;

    2. relevansi, substansi, dan karakteristik Program Kerja;

    3. pihak yang terkena dampak;

    4. pihak yang tidak terkena dampak namun berkepentingan; dan

    5. pihak yang memiliki kemampuan untuk berkontribusi pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pemantauan dan evaluasi Program Kerja.

  3. Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Kerja menentukan prioritas Partisipan dan prioritas usulan dari Partisipan.

Pasal 12

  1. Satuan Kerja memiliki kewajiban sebagai berikut:

    1. melibatkan publik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi Program Kerja;

    2. melakukan keterbukaan data dan informasi;

    3. memberikan layanan prima;

    4. melakukan analisa dan evaluasi terhadap hasil partisipasi; dan

    5. menaati prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Kewajiban melibatkan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui Kanal Partisipasi Publik yang telah ditetapkan oleh Biro Perencanaan dan dikelola oleh Satuan Kerja.

  3. Kewajiban melakukan keterbukaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sepanjang data tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

MEKANISME PARTISIPASI PUBLIK

Bagian Kesatu

Perencanaan Program Kerja

Pasal 13

  1. Dalam melakukan perencanaan Program Kerja, Biro Perencanaan bersama dengan Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat wajib melaksanakan Partisipasi Publik melalui Kanal Partisipasi Publik secara langsung, tidak langsung, dan/atau daring untuk menyusun rencana awal Program Kerja.

  2. Dalam menyusun rencana awal Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partisipan dapat memberikan usulan berupa Program Kerja baru.

  3. Usulan Program Kerja baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara daring melalui Si PARTI.

  4. Jangka waktu Partisipasi Publik dalam penyusunan rencana awal Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Biro Perencanaan.

Pasal 14

  1. Terhadap usulan-usulan Program Kerja terpilih dalam rencana awal Program Kerja, Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat mengunggah rencana Program Kerja melalui Si PARTI.

  2. Biro Perencanaan membuka Kanal Partisipasi Publik terhadap rencana Program Kerja terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung, tidak langsung, dan/atau daring.

  3. Partisipan dapat memberikan masukan terhadap rencana Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

  4. Dalam hal menggunakan Kanal Partisipasi Publik secara langsung, Biro Perencanaan mengelola pelaksanaan Partisipasi Publik terhadap Partisipan terpilih.

  5. Dalam hal menggunakan Kanal Partisipasi Publik secara tidak langsung dan daring, Biro Perencanaan merespon, menghimpun, dan mendokumentasikan masukan dari Partisipan.

  6. Jangka waktu Partisipasi Publik dalam penyusunan rencana Program Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Biro Perencanaan.

Bagian Kedua

Pelaksanaan Program Kerja

Pasal 15

  1. Terhadap Program Kerja yang telah disahkan secara definitif, Biro Perencanaan mempublikasikan Program Kerja terpilih melalui Si PARTI.

  2. Publikasi Program Kerja terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi sekurang-kurangnya:

    1. deskripsi;

    2. target dalam satu tahun;

    3. Person In Charge (PIC);

    4. pagu; dan

    5. dokumen rencana kerja.

Pasal 16

  1. Satuan Kerja mengelola Partisipasi Publik secara langsung dan tidak langsung dalam pelaksanaan Program Kerja.

  2. Partisipan dapat memberikan masukan terhadap pelaksanaan Program Kerja melalui Kanal Partisipasi Publik secara daring.

  3. Satuan Kerja menunjuk administrator untuk mengumpulkan dan mengelola materi, data, dan informasi terkait dengan pelaksanaan Program Kerja termasuk masukan dari Partisipasi Publik baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Si PARTI.

  4. Administrator mengunggah setiap materi, data, dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas persetujuan Biro Perencanaan.

  5. Biro Perencanaan merespon setiap masukan Partisipasi Publik melalui daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Satuan Kerja terkait untuk memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan.

Bagian Ketiga

Pemantauan dan Evaluasi Program Kerja

Pasal 17

  1. Biro Perencanaan mempublikasikan capaian pelaksanaan Program Kerja melalui si PARTI.

  2. Partisipan dapat memberikan masukan terhadap capaian pelaksanaan Program Kerja melalui Kanal Partisipasi.

Pasal 18

  1. Biro Perencanaan mempertimbangkan masukan dari Partisipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) sebagai dasar melakukan pemantauan pelaksanaan Program Kerja setiap bulan.

  2. Satuan Kerja wajib menindaklanjuti hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 19

  1. Biro Perencanaan mempertimbangkan masukan dari Partisipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) sebagai dasar melakukan evaluasi Program Kerja setiap tiga bulan.

  2. Satuan Kerja wajib menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB IV

PEMBINAAN

Pasal 20

  1. Sekretariat Jenderal melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Partisipasi Publik.

  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Satuan Kerja berupa:

    1. pelatihan;

    2. pendampingan;

    3. bimbingan teknis;

    4. asistensi;

    5. evaluasi; dan/atau

    6. bentuk pendampingan lainnya

Pasal 21

Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan atas pelaksanaan Partisipasi Publik.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2016.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Oktober 2015

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 November 2015

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Partisipasi Publik dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemantauan dan Evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 29
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 06-10-2015  /  03-11-2015
Sumber

BN (1646) : 0 hlm.

Subjek PARTISIPASI PUBLIK - DALAM PROGRAM KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran