Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006 Tanggal 2 Oktober 2006 tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Meta Keterangan
Tipe Dokumen
Judul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006 Tanggal 2 Oktober 2006 tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERPU
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 02-10-2006  /  02-10-2006
Sumber -
Subjek
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum -
Lampiran