ABSTRAK : |
- |
Untuk menguatkan peranan publik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi program kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu ditetapkan PERMENKOMINFO tentang Pelaksanaan Partisipasi Publik dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemantauan dan Evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 25 Th 2004; UU No. 14 Th 2008; UU No. 39 Th 2008; UU No. 25 Th 2009; PERPRES No. 2 Th 2015; PERPRES No. 7 Th 2015; PERPRES No. 54 Th 2015; PERMENKOMINFO No.17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 22 Th 2014. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pelaksanaan partisipasi publik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi program kerja kementerian komunikasi dan informatika, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Partisipan dalam pelaksanaan Partisipasi Publik terdiri atas perseorangan, pelaku usaha, organisasi profesi, LSM atau kelembagaan lain yang ada di masyarakat, pemerintah daerah, dan/atau kementerian/lembaga negara. Partisipasi dapat berupa pemberian masukan usulan, penilaian, pengaduan, informasi, dan/atau rekomendasi. |
|
CATATAN : |
- |
Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 November 2015 dan ditetapkan tanggal 27 Oktober 2015. |