bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Penutupan Konten danjatau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta danjatau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Penutupan Konten danjatau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta danjatau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik;
ERATURAN BERSAMA MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN MENTER! KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PELAKSANAAN PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES PENGGUNA PELANGGARAN HAK CIPTA DAN/ ATAU HAK TERKAIT DALAM SISTEM ELEKTRONIK.
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
Laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf b dilakukan dengan mengisi formulir dan menyampaikan secara langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 4
Verifikasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan dicatat dalam register.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam) terhitung sejak tanggal rekomendasi ditandatangani kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melalui Jenderal Aplikasi Informatika.
Penutupan konten danjatau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/ a tau Hak Terkait diumumkan dalam laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Dalam hal penutupan situs internet atau pemblokiran sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 yang dilakukan secara keseluruhan, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penutupan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum meminta penetapan pengadilan.
Permintaan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disertai dengan salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi Penutupan Konten danjatau Hak Akses pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi pembukaan kembali Penutupan Konten danjatau Hak Akses.
Ketentuan lebih lanjut terkait Pelaksanaaan Peraturan Bersama ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau menteri yang menyelenggarakan urursan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, masing-masing dapat menetapkan Peraturan dan/ a tau Keputusan Menteri.
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN BERSAMA MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
DAN MENTER! KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN2015 NOMOR 26 TAHUN 2015
TENTANG PELAKSANAAN PENUTUPAN KONTEN DAN/ ATAU HAK AKSES PENGGUNA
PELANGGARAN HAK CIPTA DAN/ATAU HAK TERKAIT DALAM SISTEM ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DAN
MENTER! KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Penutupan Konten danjatau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta danjatau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik;
Mengingat
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Penutupan Konten danjatau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta danjatau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik;
Memutuskan
Menetapkan
ERATURAN BERSAMA MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN MENTER! KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PELAKSANAAN PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES PENGGUNA PELANGGARAN HAK CIPTA DAN/ ATAU HAK TERKAIT DALAM SISTEM ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
BAB II
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN HAK CIPTA
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf b dilakukan dengan mengisi formulir dan menyampaikan secara langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 4
Pasal 6
Pasal 7
BAB III
TATA CARA VERIFIKASI LAPORAN
Pasal 8
Pasal 9
Verifikasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan dicatat dalam register.
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam) terhitung sejak tanggal rekomendasi ditandatangani kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melalui Jenderal Aplikasi Informatika.
BAB IV
PENUTUPAN KONTEN DAN/ ATAU HAK AKSES
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Penutupan konten danjatau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/ a tau Hak Terkait diumumkan dalam laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Pasal 16
Dalam hal penutupan situs internet atau pemblokiran sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 yang dilakukan secara keseluruhan, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penutupan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum meminta penetapan pengadilan.
Pasal 17
Permintaan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disertai dengan salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
BABV
PEMBUKAAN KEMBALI KONTEN DAN/ATAU
HAK AKSES PENGGUNA
Pasal 18
Pasal 19
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi Penutupan Konten danjatau Hak Akses pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemeriksaan administratif dan verifikasi pembukaan kembali Penutupan Konten danjatau Hak Akses.
BAB VI
UPAYA HUKUM
Pasal 20
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut terkait Pelaksanaaan Peraturan Bersama ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atau menteri yang menyelenggarakan urursan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, masing-masing dapat menetapkan Peraturan dan/ a tau Keputusan Menteri.
Pasal 22
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 Juli 2015
MENTER! KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTER! HUKUM DAN H
REPUBLIK INDONESIA
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Bersama MenkumHAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Thn 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 26 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 02-07-2015 / 02-07-2015 |
Sumber |
BN (..) : 0 hlm. |
Subjek | PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES - HAK CIPTA - HAK TERKAIT SISTEM ELEKTRONIK |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |