Abstrak

Abstrak
PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES - HAK CIPTA - HAK TERKAIT SISTEM ELEKTRONIK
2015
PERBER MENKUMHAM DAN MENKOMINFO NO. 14 TAHUN 2015 DAN NO. 26 TAHUN 2015, BN NO. .., LL KEMKUMHAM DAN KEMKOMINFO : 8 HLM
PERATURAN BERSAMA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PELAKSANAAN PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES PENGGUNA PELANGGARAN HAK CIPTA DAN/ATAU HAK TERKAIT DALAM SISTEM ELEKTRONIK

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2014; PERPRES No. 44 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKUMHAM No. M.HH-05.0T.Ol.01 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKUMHAM No. 19 Tahun 2013; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.Kominfo/10/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penutupan konten dan/atau hak akses pengguna pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait yang dilakukan melalui sistem elektronik untuk penggunaan secara komersial baik secara langsung maupun tidak langsung atau menimbulkan kerugian bagi pencipta, pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait dapat dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 2 Juli 2015.