ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2014; PERPRES No. 44 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKUMHAM No. M.HH-05.0T.Ol.01 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKUMHAM No. 19 Tahun 2013; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.Kominfo/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penutupan konten dan/atau hak akses pengguna pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait yang dilakukan melalui sistem elektronik untuk penggunaan secara komersial baik secara langsung maupun tidak langsung atau menimbulkan kerugian bagi pencipta, pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait dapat dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 2 Juli 2015. |