Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 86/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit

menimbang

  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis monitor spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, maka di pandang perlu dilakukan perubahan klasifikasi dari loka menjadi balai kelas II yaitu untuk lokasi Tangerang/Banten, Pontianak, Merauke dan merubah nomenklatur nama Propinsi yang semula Propinsi Irian Jaya menjadi Propinsi Papua dan Propinsi Irian Jaya Barat;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;

mengingat

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2005;

  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007;

  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M. KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  5. Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 86/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satetit.

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 86/KEP/M.KOMINFO/10/2005 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT

Pasal 24

  1. Sejak berlakunya Peraturan ini jumlah Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit berjumlah 33 (tiga pulun tiga) Unit, yang terdiri dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kalas I sebanyak 1 (satu) Unit, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II sebanyak 18 (delapan belas) Unit dan, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebanyak 14 (empat belas) Unit.

  2. Nama, Kelas dan Lokasi Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 2

4

  1. Sejak berlakunya Peraturan ini jumlah Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit berjumlah 33 (tiga pulun tiga) Unit, yang terdiri dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kalas I sebanyak 1 (satu) Unit, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II sebanyak 18 (delapan belas) Unit dan, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebanyak 14 (empat belas) Unit.

  2. Nama, Kelas dan Lokasi Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.Pasal 2Peraturan ini muiai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 18 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 86/KEP/M.KOMINFO/10/2005 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis monitor spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, maka di pandang perlu dilakukan perubahan klasifikasi dari loka menjadi balai kelas II yaitu untuk lokasi Tangerang/Banten, Pontianak, Merauke dan merubah nomenklatur nama Propinsi yang semula Propinsi Irian Jaya menjadi Propinsi Papua dan Propinsi Irian Jaya Barat;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;

mengingat

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2005;

  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007;

  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M. KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  5. Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 86/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satetit.



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 86/KEP/M.KOMINFO/10/2005 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT

BAB V

LOKASI

Pasal 24

  1. Sejak berlakunya Peraturan ini jumlah Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit berjumlah 33 (tiga pulun tiga) Unit, yang terdiri dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kalas I sebanyak 1 (satu) Unit, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II sebanyak 18 (delapan belas) Unit dan, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebanyak 14 (empat belas) Unit.

  2. Nama, Kelas dan Lokasi Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 2

4

  1. Sejak berlakunya Peraturan ini jumlah Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit berjumlah 33 (tiga pulun tiga) Unit, yang terdiri dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kalas I sebanyak 1 (satu) Unit, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II sebanyak 18 (delapan belas) Unit dan, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebanyak 14 (empat belas) Unit.

  2. Nama, Kelas dan Lokasi Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
    Pasal 2
    Peraturan ini muiai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di JAKARTA

Pada tanggal 30 APRIL 2007

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOFYAN A. DJALIL


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 86/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 30-04-2007  /  30-04-2007
Sumber
Subjek MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT - UNIT PELAKSANA TEKNIS – ORGANISASI DAN TATA KERJA - PERUBAHAN
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mengubah:

KEPMENKOMINFO NO. 86/KEP/M.KOMINFO/10/2005

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran