bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis monitor spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, maka di pandang perlu dilakukan perubahan klasifikasi dari loka menjadi balai kelas II yaitu untuk lokasi Tangerang/Banten, Pontianak, Merauke dan merubah nomenklatur nama Propinsi yang semula Propinsi Irian Jaya menjadi Propinsi Papua dan Propinsi Irian Jaya Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2005;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M. KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 86/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satetit.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 86/KEP/M.KOMINFO/10/2005 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT
Sejak berlakunya Peraturan ini jumlah Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit berjumlah 33 (tiga pulun tiga) Unit, yang terdiri dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kalas I sebanyak 1 (satu) Unit, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II sebanyak 18 (delapan belas) Unit dan, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebanyak 14 (empat belas) Unit.
Nama, Kelas dan Lokasi Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
4
Sejak berlakunya Peraturan ini jumlah Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit berjumlah 33 (tiga pulun tiga) Unit, yang terdiri dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kalas I sebanyak 1 (satu) Unit, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II sebanyak 18 (delapan belas) Unit dan, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebanyak 14 (empat belas) Unit.
Nama, Kelas dan Lokasi Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.Pasal 2Peraturan ini muiai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 18 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 86/KEP/M.KOMINFO/10/2005 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis monitor spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, maka di pandang perlu dilakukan perubahan klasifikasi dari loka menjadi balai kelas II yaitu untuk lokasi Tangerang/Banten, Pontianak, Merauke dan merubah nomenklatur nama Propinsi yang semula Propinsi Irian Jaya menjadi Propinsi Papua dan Propinsi Irian Jaya Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
mengingat
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2005;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M. KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 86/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satetit.
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 86/KEP/M.KOMINFO/10/2005 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT
BAB V
LOKASI
Pasal 24
Sejak berlakunya Peraturan ini jumlah Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit berjumlah 33 (tiga pulun tiga) Unit, yang terdiri dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kalas I sebanyak 1 (satu) Unit, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II sebanyak 18 (delapan belas) Unit dan, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebanyak 14 (empat belas) Unit.
Nama, Kelas dan Lokasi Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 2
4
Sejak berlakunya Peraturan ini jumlah Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit berjumlah 33 (tiga pulun tiga) Unit, yang terdiri dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kalas I sebanyak 1 (satu) Unit, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II sebanyak 18 (delapan belas) Unit dan, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebanyak 14 (empat belas) Unit.
Nama, Kelas dan Lokasi Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 2
Peraturan ini muiai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 30 APRIL 2007
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 86/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 18 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 30-04-2007 / 30-04-2007 |
Sumber | |
Subjek | MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT - UNIT PELAKSANA TEKNIS – ORGANISASI DAN TATA KERJA - PERUBAHAN |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mengubah: KEPMENKOMINFO NO. 86/KEP/M.KOMINFO/10/2005 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |