Abstrak

Abstrak
MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT - UNIT PELAKSANA TEKNIS – ORGANISASI DAN TATA KERJA - PERUBAHAN
2007
PERMENKOMINFO NO.18/PER/M.KOMINFO/4/2007, LL KEMKOMINFO: 2 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 86/KEP/M.KOMINFO/10/2005 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT

ABSTRAK :

-

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis monitor spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, maka dipandang perlu dilakukan perubahan klasifikasi dari loka menjadi balai kelas II yaitu untuk lokasi Tangerang/Banten, Pontianak, Merauke, dan mengubah nomenklatur nama Propinsi yang semula Propinsi Irian Jaya menjadi Propinsi Papua dan Irian Jaya Barat;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  KEPPRES No. 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan KEPPRES No. 8/M Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 94 Tahun 2006; PERPRES No. 10 Tahun 2005  sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 7 Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; KEPMENKOMINFO No. 86/KEP/M.KOMINFO/10/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 86 KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit dimana merubah Bab V Pasal 24 tentang Lokasi.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 30 April 2007.