bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika dipandang perlu melakukan evaluasi kelembagaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi (BPPI), maka di Pandang perlu melakukan penataan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 9 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 tahun 2005 tentang unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden, Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Keputusan Presiden RI Nomor 31/P tahun 2007 tentang Pengangkatan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor : B/1341/M.PAN/5/2008 tanggal 23 Mei 2008
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas, terdiri dari :
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika;
Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika.
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut BBPPKI adalah Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan SDM, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan 5DM dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan SDM.
Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut BPPKI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM, dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan SDM.
BBPKI dan BPPKI masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala.
BBPPKI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat dibidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
BPPKI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), BBPPKI menyelenggarakan fungsi :
penyusunan rencana program dan anggaran dan pelaksanaan evaluasi serta laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika;
pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika;
pelaksanaan pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan;
pelaksanaan publikasi dan dokumentasi basil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan;
pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BBPPKI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), BPPKI menyelenggarakan fungsi :
penyusunan rencana program dan anggaran dan pelaksanaan evaluasi serta laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika;
pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika;
pelaksanaan publikasi dan dokumentasi basil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika;
pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BPPKI.
BBPPKI terdiri dari :
Bagian Tata Usaha;
Bidang Program dan Evaluasi;
Bidang Publikasi dan Dokumentasi;
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian keuangan perlengkapan dan rumah tangga
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
pelaksanaan urusan keuangan.
Bagian Tata Usaha terdiri dari :
Subbagian Umum;
Subbagian Keuangan.
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan laporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi :
penyiapan bahan penyusunan rencana dan program dan anggaran di bidang pengkajian dan pengembangan serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat dibidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan;
penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat dibidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Bidang Program dan Evaluasi terdiri dari :
Subbidang Program;
Subbidang Evaluasi.
Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan;
Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Bidang Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan publikasi dan pengelolaan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat dibidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14, Bidang Publikasi dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi :
pelaksanaan publikasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan;
pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Bidang Publikasi terdiri dari :
Subbidang Publikasi;
Subbidang Dokumentasi.
Subbidang Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Subbidang Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Bagan organisasi BBPPKI sebagaimana tersebut dalam Lampiran I peraturan ini.
BPPKI terdiri dari :
Subbagian Tata Usaha;
Seksi Program dan Evaluasi;
Seksi Publikasi;
Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga serta penyusunan laporan.
5eksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.
Seksi Publikasi mempunyai tugas melakukan publikasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.
Bagan organisasi BPPKI sebagaimana tersebut dalam Lampiran II peraturan ini.
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan BBPPKI dan BPPKI mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku_
Kelompok Jabatan Fungsional dilingkungan BBPPKI dan BPPKI terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala BBPPKI dan BPPKI.
Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BBPPKI dan BPPKI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi di lingkungan BBPPKI dan BPPKI serta dengan instansi lain di luar BBPPKI dan BPPKI sesuai dengan bidang tugasnya.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BBPPKI dan BPPKI bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan BBPPKI dan BPPKI wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan Iebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Kepala BBPPKI dan BPPKI wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja .
Dalam melakukan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala Satuan Organisasi di bawahnya, dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
Eselonisasi BBPPKI terdiri dari :
Kepala BBPPKI adalah jabatan struktural eselon II.b;
Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada BBPPKI adalah jabatan struktural eselon III.b;c, Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang pada BBPPKI adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Eselonisasi BPPKI terdiri dari :
Kepala BPPKI adalah jabatan struktural eselon III.a;
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada BPPKI adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Sejak berlakunya Peraturan ini, jumlah Unit Pelaksana Teknis Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika berjumlah 8 (delapan) unit, yang terdiri dari Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BBPPKI) sebanyak 2 (dua) unit dan Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan informatika (BPPKI) sebanyak 6 (enam) unit.
Nama, kelas, lokasi dan wilayah kerja BBPPKI dan BPPKI adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III peraturan ini.
Dengan berlakunya peraturan ini, semua peraturan pelaksana dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 84/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau ditetapkan dengan peraturan baru yang berdasarkan peraturan ini.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 84/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 22/PER/M.KOMINFO/6/2008 TAHUN 2008
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAFIA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
menimbang
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika dipandang perlu melakukan evaluasi kelembagaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi (BPPI), maka di Pandang perlu melakukan penataan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika.
mengingat
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 9 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 tahun 2005 tentang unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden, Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Keputusan Presiden RI Nomor 31/P tahun 2007 tentang Pengangkatan Menteri Komunikasi dan Informatika;
memperhatikan
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor : B/1341/M.PAN/5/2008 tanggal 23 Mei 2008
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
BAB I
KLASIFIKASI KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas, terdiri dari :
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika;
Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika.
Pasal 2
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut BBPPKI adalah Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan SDM, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan 5DM dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan SDM.
Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut BPPKI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM, dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan SDM.
BBPKI dan BPPKI masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 3
BBPPKI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat dibidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
BPPKI mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), BBPPKI menyelenggarakan fungsi :
penyusunan rencana program dan anggaran dan pelaksanaan evaluasi serta laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika;
pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika;
pelaksanaan pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan;
pelaksanaan publikasi dan dokumentasi basil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan;
pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BBPPKI.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), BPPKI menyelenggarakan fungsi :
penyusunan rencana program dan anggaran dan pelaksanaan evaluasi serta laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika;
pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika;
pelaksanaan publikasi dan dokumentasi basil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika;
pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BPPKI.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika
Pasal 5
BBPPKI terdiri dari :
Bagian Tata Usaha;
Bidang Program dan Evaluasi;
Bidang Publikasi dan Dokumentasi;
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 6
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian keuangan perlengkapan dan rumah tangga
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
pelaksanaan urusan keuangan.
Pasal 8
Bagian Tata Usaha terdiri dari :
Subbagian Umum;
Subbagian Keuangan.
Pasal 9
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
Pasal 10
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan laporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi :
penyiapan bahan penyusunan rencana dan program dan anggaran di bidang pengkajian dan pengembangan serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat dibidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan;
penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat dibidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Pasal 12
Bidang Program dan Evaluasi terdiri dari :
Subbidang Program;
Subbidang Evaluasi.
Pasal 13
Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan;
Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Pasal 14
Bidang Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan publikasi dan pengelolaan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat dibidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14, Bidang Publikasi dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi :
pelaksanaan publikasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan;
pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Pasal 16
Bidang Publikasi terdiri dari :
Subbidang Publikasi;
Subbidang Dokumentasi.
Pasal 17
Subbidang Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Subbidang Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan dokumentasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika serta pengembangan kapasitas dan peningkatan akses masyarakat di bidang informasi dan pengetahuan di wilayah perbatasan.
Pasal 18
Bagan organisasi BBPPKI sebagaimana tersebut dalam Lampiran I peraturan ini.
Bagian Kesatu
Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika
Pasal 19
BPPKI terdiri dari :
Subbagian Tata Usaha;
Seksi Program dan Evaluasi;
Seksi Publikasi;
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 20
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga serta penyusunan laporan.
5eksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.
Seksi Publikasi mempunyai tugas melakukan publikasi hasil pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika.
Pasal 21
Bagan organisasi BPPKI sebagaimana tersebut dalam Lampiran II peraturan ini.
Bagian Ketiga
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 22
Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan BBPPKI dan BPPKI mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku_
Pasal 23
Kelompok Jabatan Fungsional dilingkungan BBPPKI dan BPPKI terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala BBPPKI dan BPPKI.
Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BBPPKI dan BPPKI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi di lingkungan BBPPKI dan BPPKI serta dengan instansi lain di luar BBPPKI dan BPPKI sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 25
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 26
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BBPPKI dan BPPKI bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 27
Setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan BBPPKI dan BPPKI wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 28
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan Iebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 29
Kepala BBPPKI dan BPPKI wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 30
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja .
Pasal 31
Dalam melakukan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala Satuan Organisasi di bawahnya, dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
BAB IV
ESELONISASI
Pasal 32
Eselonisasi BBPPKI terdiri dari :
Kepala BBPPKI adalah jabatan struktural eselon II.b;
Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada BBPPKI adalah jabatan struktural eselon III.b;
c, Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang pada BBPPKI adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Eselonisasi BPPKI terdiri dari :
Kepala BPPKI adalah jabatan struktural eselon III.a;
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada BPPKI adalah jabatan struktural eselon IV.a.
BAB V
LOKASI
Pasal 33
Sejak berlakunya Peraturan ini, jumlah Unit Pelaksana Teknis Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika berjumlah 8 (delapan) unit, yang terdiri dari Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BBPPKI) sebanyak 2 (dua) unit dan Balai Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan informatika (BPPKI) sebanyak 6 (enam) unit.
Nama, kelas, lokasi dan wilayah kerja BBPPKI dan BPPKI adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III peraturan ini.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Dengan berlakunya peraturan ini, semua peraturan pelaksana dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 84/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau ditetapkan dengan peraturan baru yang berdasarkan peraturan ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 84/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian dan Pengembangan Informasi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 36
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 37
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal 4 Juni 2008
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
ttd.
MOHAMMAD NUH
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
4. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala BAPPENAS;
5. Menteri Keuangan ;
6. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
7. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/6/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 22 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 04-06-2008 / 04-06-2008 |
Sumber | |
Subjek | PENGEMBANGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGKAJIAN |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |